SURAT KETERANGAN BANTUAN HUKUM
Nomor : 02/P.B.H/2006/PN. Kray.
Untuk bertindak sebagai kuasa dimuka Pengadilan :
Kepada saudara : SRI LESTARI
Pekerjaan : swasta
Alamat : Dk. Margosaten Rt.02 Rw.04 Desa Sepanjang
Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Sesuai dengan bunyi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 Maret 1973 Nomor : 02/Pen/KPTS. Tentang pemberian Ijin untuk bertindak sebagai kuasa dari orang yang bernama :
1. SARINEM ;
2. P A R M A N ;
3. S U M A R N I ;
Ketiganya bertempat tinggal didukuh Bomo Desa Nglebak Kecamatan
Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Sebagai TERGUGAT I,II,III dalam pemeriksaan perkara Perdata No. 11 / Pdt.G / 2006 / PN. Kray. antara :
D I Y E M,
Bertempat tinggal Di Blumbang Kidul Rt.06 Rw.2 Kal. Blumbang, Kab. Karanganyar, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2006 memberikan kuasa kepada : SOEWARTO, S.H, dk.
Berkantor di Jl. Dr. Wahidin No.24 Surakarta.
Sebagai ........................................... PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
S A R I N E M, dkk.
Bertempat tinggal di Dk. Bomo Rt.01 Rw.14 Kal. Nglebak Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Sebagai ........................................... PARA TERGUGAT ;
Berdasarkan surat kuasa tanggal 4 Mei 2006, penerima kuasa diberi hak bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal :
- Menghadap pejabat/instansi pemerintah maupun swasta ;
- Mengajukan jawaban gugatan Perdata ;
- Menghadari persidangan ;
- mengadakan perdamaian/menolak perdamaian ;
- Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan ;
- Menolak bukti-bukti dan saksi-saksi yang tidak benar ;
- Membuat dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan ;
- Meminta Putusan dan lain-lain demi kepentingan pemberi kuasa asal tidak melawan hukum - Dalam arti yang seluas-luasnya demi kepentingan pemberi kuasa ;
Berakhirnya batas kuasa, kuasanya dicabut oleh Pemberi kuasa, surat kuasa/Keterangan Bantuan Hukumnya dicabut oleh Pengadilan Negeri/Tinggi,pemegang Surat Kuasa Bantuan Hukum atau pemberi kuasa meninggal dunia.
Karanganyar, 08 Mei 2006
KETUA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
SUTRIADI YAHYA, S.H.
NIP. 040 047 608
Surat Keterangan Bantuan Hukum ini terdaftar
Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar
Pada tanggal 08 Mei 2006
PANITERA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
R. W I D O D O, S.H.
NIP. 040 054 357
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
apakah blog ini berguna?