Kamis, 23 April 2009

PENETAPAN MEDIASI

Hal : Pemberitahuan.



K e p a d a
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
  No. /Pdt.G/200 /PN. Kray.
  Pengadilan Negeri Karanganyar.

Dengan hormat,
 Bersama ini kami, selaku Mediator dalam perkara No. /Pdt.G/200 / PN. Kray. memberitahukan bahwa upaya kesepakatan dalam proses mediasi yang kami pimpin telah gagal mencapai kesepakatan ( pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir ) ;

 Demikian laporan ini kami sampaikabn dan atas perhatian Majelis Hakim kami ucapkan terimakasih.

  Karanganyar, 
  M e d i a t o r,

  ……………………………….











P E N E T A P A N
NOMOR : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray.

“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Karanganyar;
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 2 Oktober 2006 Nomor : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray. dalam perkara antara :
I. Ny.HERLINA ;
  Umur 42 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Lencong Rt.01 Rw.03 
  Kelurahan Kalijirak Kecamatan Tasikmadu KabupatenKaranganyar.
  II. Ny.DYAH SAPTORINI ;
  Umur 37 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Ngemplak Rt.02 Rw.05 Desa 
  Wonolopo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2006 memberikan kuasa kepada : 
1. KADI SUKARNO, SH.
2. RATIH JUNIATI,SH.MH.
Advokat / Pengacara , beralamat di kantor HUKUM DAN ADVOKAT / PENGACARA KADI SUKARNO, SH & PATNERS,Jl. Kapten Mulyadi No.1 Karanganyar ; 
Sebagai ………………. PENGGUGAT I dan II / PARA PENGGUGAT ;
  M E L A W A N :
I. SUPARTONO.
Pekerjaan swasta, beralamat di Suruh Bomoro Rt.01 Rw.VII Kelurahan  
Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar
Sebagai ……………………. TERGUGAT I ; 
II. SANTOSO.
Pekerjaan swasta, beralamat di Ngamban Rt.03 Rw.06 Kelurahan Buran
Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar
Sebagai ……………………. TERGUGAT II ; 
III. ROESMANI, SH.
PPAT/ Notaris, beralamat di Jl. Solo – Tawangmangu Km.11 Papahan, Karanganyar ;
Sebagai ………………………. TERGUGAT III.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karaanganyar tertanggal 04 Oktober 2006 Perkara No.32/Pdt.G/2006/PN.Kray. tentang penunjukan Majelis Hakim; 
 Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 05 Oktober 2006 perkara Nomor : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray. tentang Penetapan Hari Sidang ; 
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan para pihak hadir (kuasa Penggugat : KADI SUKARNO, SH. serta Para Penggugat aslinya dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
  Menimbang,……………..


2

 Menimbang , bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 HIR tentang prosedur Mediasi di Pengadilan ., Hakim Ketua Majelis menerangkan agar para pihak memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dan ternyata mereka sepakat untuk menunjuk Mediator SUTRIADI YAHYA,SH atau menyerahkan kepada Hakim Ketua Majelis untuk Menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar ; 
 Memperhatikan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 ; 
M E N E T A P K A N.

 Menunjuk SUTRIADI YAHYA, SH sebagai Hakim Mediator dalam perkara Nomor: 32/Pdt.G/2006/PN.Kray.
 Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk datang menghadap Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari : RABU, tanggal 22 Nopember 2006. 
 
  Ditetapkan di : Karaanganyar . 
  Pada tanggal : 15 Nopember 2006. 

  Hakim Ketua Majelis ,



  PANGERAN NAPITUPULU, SH.MH.
  NIP.: 040 049 713.




















KESEPAKATAN MEDIASI 

 Pada hari ini :………………tanggal………………………….. dalam proses mediasi perkara No………/Pdt.G/200 /PN.Kray, antara :




Melawan .




Maka untuk mengakhiri persengketaan antara mereka , telah tercaapai kesepakatan bersama sebagai berikut :
Pasal 1 :

Pasal 2 :

Pasal 3 :

Pasal 4 :

Dst.

Pasal 5 : kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara Nomor : ……./Pdt.G/200 /PN.Kray. tersebut diatas dan menyatakan perkara telah selesai .
  Atau
Pasal 6 : kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berkenan memutus dengan perdamaian .

 Demikian kesepakatan ini ditanda tangani oleh para pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya dan mediator .

 Penggugat / kuasanya . Tergugat / kuasa hukumnya



 …………………………. ………………………………..

  M e d i a t o r


  ………………………………


P E R N Y AT A A N.

 Pada hari ini:…………… Tanggal…………………………….Saya …………………………. Mediator terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan ini menyatakan bahwa : 
 Perkara nomor : ……../Pdt.G/200 / PN.Kray. antara :



  M e l a w a n .



Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah ditempuh dari tanggal ……………………………… sampai dengan tanggal ………………………………
 Demikian pernyataan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang berperkara tersebut ;

  Karanganyar ,…………………………

 Penggugat / kuasanya Tergugat / kuasanya .


 ………………………. …………………………
  M e d i a t o r 


  ……………….

  .


 .
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?