Kamis, 23 April 2009

PENETAPAN PENGAKUAN ANAK

P E N E T A P A N
Nomor : 46 / Pdt.P / 2006 / PN. Kray.

“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
 pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan dalam Peradilan tingkat pertama, telah memberikan Penetapan sebagai berikut dibawah ini dalam permohonannya :
1. Nama : DUWI LESTARI
  Pekerjaan : Swasta
 2 Nama : WANG SHENG CHIEH
  Pekerjaan : Wiraswasta
  Keduanya Suami istri , beralamat di Dukuh Rt.05 Rw.01 Desa Krendowahono, 
  Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar 
  Selanjutnya mohon disebut ……..PEMOHON I,II / PARA PEMOHON

 Pengadilan Negeri tersebut ;
 Setelah mendengar keterangan Para Pemohon ;
 Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
 Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon dipersidangan ;  
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
 Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya tertanggal 21 Nopember 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 29 Nopember 2006 dibawah Register perkara No. 46/Pdt.P/2006/PN. Kray. telah mengemukakan sebagai berikut : 
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri sah yang dalam dalam pernikahan dilaksanakan di KUA Kecamatan Gondangrejo,Kabupaten Karanganyar pada tanggal 21 Oktober 2006 sebagaimana tersebut dalam kutipan akta nikah Nomor : 599/II/X/2006 ;
- Bahwa Pemohon I sebelum nikah dengan Pemohon II pernah menikah dengan seorang laki-laki bernama ARIS TRIYANTO, dan telah bercerai pada tanggal 22 Juni 2006 sebagaimana akte cerai nomor : 385/AC/2006/PA.Kra ;
- Bahwa ……………………..





- Bahwa Pemohon I yang masih istri ARIS TRIYANTO pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan saat di Taiwan Pemohon I menjalin hubungan cinta dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Pemohon II hingga Pemohon I hamil ;
- Bahwa saat Pemohon I pulang ke Indonesia dalam keadaan hamil,suami Pemohon I : ARIS TRIYANTO menjadi marah besar dan akan menceraikannya,setelah Pemohon I melahirkan seorang anak jenis kelamin Perempuan dan diberi nama WANG SHIO I lahir pada tanggal 25 Pebruari 2006, Suaminya (ARIS TRIYANTO) tidak mau mengakui WANG SHIO I sebagai anaknya bahkan tetap menceraikan Pemohon I ;
- Bahwa setelah Pemohon I resmi cerai dengan suaminya (ARIS TRIYANTO) lalu Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 21 Oktober 2006 resmi melangsungkan pernikahan di KUA Gondangrejo, Karanganyar ;
- Bahwa Pemohon II mengakui anak yang bernama WANG SHIO I adalah anaknya hasil menjalin hubungan kasih sayang dengan Pemohon I ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan menerima dan memeriksa permohonan kami ini dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH mengakui sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama WANG SHIO I, yang lahir dari seorang perempuan bernama DUWI LESTARI pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar pengakuan anak tersebut dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan dicatat dalam akta kelahiran atas nama WANG SHIO I ;

4. Membebankan …………….






4. Membebankan kepada Pemohon I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Para Pemohon hadir sendiri menghadap dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan atas permohonan tersebut Pemohon I dan II menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dimuka persidangan Para Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaimana dituangkan pada permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa kemudian untuk meneguhkan dalil permohonannya Pemohon mengajukan bukti surat-surat berupa Photocopy yang setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula diberi meterai cukup sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang sehingga dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk No.11.2813.670876.0002 tertanggal 09 Nopember 2005 atas nama Pemohon DUWI LESTARI, ( Bukti P-1 ) ;
2. Passport No.213294653 tertanggal 06 Desember 2005 atas nama : WANG, SHENG CHIEH, berlaku tanggal 06 Desember 2005 s/d. tanggal 06 Desember 2015, yang dikeluarkan Pemerintah Republik China. ( Bukti P.2 ) ;
3. Kutipan Akta Nikah Nomor : 399/11/X/20006 pernikahan antara : WANG SHENG CHIEH dengan DUWI LESTARI, ( Bukti P-3 ) ;
4. Surat Kelahiran Nomor : 474.1/38/2006 tertanggal 13 Nopember 2006 atas nama : WANG SHIO I yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krendowahono. (Bukti P-4) ;
5. Kartu Keluarga No.00182 tertanggal 01 April 1999 atas nama Kepala Keluarga : HARTADI, (Bukti P-5) ;
6. Surat Keterangan Nomor : 474.4/270/2006 tanggal 28 Nopember 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krendowahono,yang menerangkan bahwa WANG SHENG CHIEH bertempat tinggal di Dukuh RT.06 RW.01 Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar. (Bukti P.6) ;
7. Akta Cerai Nomor : 385/AC/2006/PA.Kra. tanggal 22 Juni 2006 dan salinan putusan Nomor : 07/Pdt.G/PA.Kra. tanggal 15 Mei 2006 atas nama DUWI LESTARI binti HARTADI melawan ARIS TRIYANTO bin SUTRISMAN. (Bukti P.7).
Menimbang,…………………..





Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat seperti tersebut diatas, Pemohon juga menghadirkan dua saksi yang akan didengar keterangan antara lain:
Saksi 1-T A S E R I.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan Pemohon adalah tetangga desa Pemohon ;
- bahwa Pemohon II adalah warga Negara Taiwan ;
- bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara sah pada bulan Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar ;
- bahwa benar Pemohon II sejak menikah dengan Pemohon I tinggal di Desa Krendowahono ;
- bahwa benar Perkenalan Pemohon I dan Pemohon II sehingga melangsungkan pernikahan tersebut pada waktu Pemohon I : DUWI LESTARI bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian telah menjalin kasih dengan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH sampai Pemohon I : DUWI LESTARI hamil ;
- bahwa setelah hamil tua Pemohon I : DUWI LESTARI sudah pulang ke desanya karena ia ingin melahirkan anaknya di Indonesia ;
- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI setelah hamil pada bulan Januari 2006 telah mengajukan gugatan cerai dengan suaminya ARIS TRIYANTO, dan mereka telah resmi cerai pada bulan Mei 2006 ;
- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan ARIS TRIYANTO tersebut cerai dengan alasan bahwa anak yang ada didalam kandungan Pemohon I : DUWI LESTARI bukan benih darinya ;
- bahwa pada bulan Pebruari 2006 anak yang dikandung Pemohon I : DUWI LESTARI telah lahir dengan jenis kelamin perempuan, dan diberi nama WANG SHIO I ;
- bahwa anak yang dikandung dan dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut diberi nama cina dan dengan nama depan Wang, karena anak tersebut adalah anak dari Pemohon II (WANG SHENG CHIEH) ;

- bahwa ……………..





- bahwa benar Pemohon II ingin mengakui bahwa anak yang bernama WANG SHIO I yang dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut adalah anak kandungnya ; 
Saksi. 2-K O I R I.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon ;
- bahwa Pemohon II adalah warga Negara Taiwan ;
- bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara sah pada bulan Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar ;
- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI waktu menikah dengan Pemohon II dalam status janda ;
- bahwa benar Pemohon II sejak menikah dengan Pemohon I : DUWI LESTARI tinggal di Desa Krendowahono ;
- bahwa benar Perkenalan antara Pemohon I : DUWI LESTARI dengan Pemohon II WANG SHENG CHIEH sehingga melangsungkan pernikahan tersebut pada waktu Pemohon I : DUWI LESTARI bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian telah menjalin kasih sampai Pemohon I : DUWI LESTARI hamil ;
- bahwa setelah hamil tua Pemohon I : DUWI LESTARI sudah pulang ke desanya karena ia ingin melahirkan anaknya di Indonesia ;
- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI setelah hamil pada bulan Januari 2006 telah mengajukan gugatan cerai dengan suaminya ARIS TRIYANTO, dengan alasan bahwa anak yang dikandungnya bukan dari benihnya, dan kemudian mereka telah resmi cerai pada bulan Mei 2006 ;
- bahwa pada bulan Pebruari 2006 anak yang dikandung Pemohon I : DUWI LESTARI telah lahir dengan jenis kelamin perempuan, dan diberi nama WANG SHIO I ;
- bahwa anak yang dikandung dan dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut diberi nama cina dan dengan nama depan Wang, karena anak tersebut adalah anak dari Pemohon II (WANG SHENG CHIEH) ;
- bahwa …………….





- bahwa benar Pemohon II ingin mengakui bahwa anak yang bernama WANG SHIO I yang dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut adalah anak kandungnya ; 
Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam perkara ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, yang menjadi pokok persoalan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon II adalah sebagai Warga Negara Asing (Bukti P-2) bermaksud mencatatkan kelahiran seorang anak perempuan yang diberi nama WANG SHIO I, yang lahir di Karanganyar pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;
Menimbang, bahwa karena pencatatan tentang kelahiran anak tersebut terlambat didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga untuk keperluan tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 yaitu berupa Surat Kelahiran atas nama WANG SHIO I telah membuktikan bahwa anak tersebut lahir di Karanganyar pada tanggal 25 Pebruari 2006, yang diakui oleh ayahnya bernama WANG SHENG CHIEH dan Ibu bernama DUWI LESTARI ;
Menimbang , bahwa Pemohon II : WANG SHENG CHIEH sebagai warga negara asing (Republik China) yang menikah dengan Pemohon I : DUWI LESTARI yang berkewarnegaraan Indonesia maka berdasarkan asas domisili , anak Pemohon sesuai dengan bukti P-4 tersebut diatas dinyatakan bila anak Pemohon mempunyai status kewarganegaraan adalah dimana anak Pemohon tersebut dilahirkan yaitu mempunyai kewarganegaraan Indonesia (WNI) ;
  Menimbang, ………….





Menimbang, bahwa sesuai bukti P-3 yaitu berupa Kutipan Akta Nikah telah membuktikan bahwa Pemohon II : WANG SHENG CHIEH telah menikah sah dengan seorang perempuan bernama DUWI LESTARI (Pemohon I) pada tanggal 21 Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa dari bukti – bukti sebagaimana tersebut diatas maka telah ditemukan fakta bahwa anak bernama WANG SHIO I adalah anak yang lahir diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa dalam perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II sebagaimana bukti P-3 tersebut belum pernah dilakukan pengakuan menurut ketentuan Undang – Undang baik sebelum Pemohon kawin atau dilakukan dalam akta perkawinan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam keadaan sebagaimana tersebut diatas maka pengakuan kedua orangtuanya yaitu Pemohon I dan Pemohon II akan dilakukan dalam akta kelahiran anak tersebut ;
Menimbang, bahwa pengakuan tersebut dilakukan bukan akibat paksaan, khilaf,tipu muslihat atau bujukan oleh siapapun ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti – bukti yaitu bukti P-1 s/d. bukti P-7 serta didukung dengan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dimuka persidangan maka Pemohon telah dapat membuktikan dalil permohonannya ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Para Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon telah dikabulkan maka Para Pemohon harus dibebani untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara Permohonan ini ;
Memperhatikan, Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal – pasal dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan ………..





2. Menyatakan bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH mengakui sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama WANG SHIO I, yang lahir dari seorang perempuan bernama DUWI LESTARI pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar pengakuan anak tersebut dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan dicatat dalam akta kelahiran atas nama WANG SHIO I ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 104.000.- (seratus empat ribu rupiah ) ;
Demikian ditetapkan pada hari : SELASA tanggal 05 Desember 2006 oleh kami SUTRIADI YAHYA, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Penetapan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI MULYANTO, S.H. sebagai Panitera pengganti serta dihadiri Pemohon.
 Panitera pengganti, H a k i m,


 SRI MULYANTO, S.H. SUTRIADI YAHYA, S.H.
Biaya-biayanya :
1. Biaya Administrasi : Rp. 50.000.-
2. Biaya panggilan : Rp. 45.000.-
3. Biaya Meterai : Rp. 6.000.-
4. Biaya redaksi : Rp. 3.000.- +
  Jumlah : Rp.104.000.-
  ==========

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?