Minggu, 26 April 2009

PERMASALAHAN KORUPSI DI DAERAH DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA

PERMASALAHAN KORUPSI DI DAERAH 
DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA 

I. Latar Belakang 
 Tuntutan terhadap paradigma good governance dalam seluruh kegiatan di era globalisasi dewasa ini sudah tidak dapat dielakkan lagi. Tuntutan tersebut menjadi penting karena jika kondisi good governance dapat dicapai, maka terwujudnya negara yang bersih dan responsif (clean and responsive state), semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggungjawab (good corporate governance) niscaya tidak lagi hanya menjadi sebuah impian. 
 Terhadap tuntutan terselenggaranya good governance ini lembaga-lembaga donor internasional, seperti Bank Dunia, IMF dan ADB bahkan telah secara tegas meminta ditegakkannya paradigma good governance di negara-negara yang memperoleh bantuan dari mereka, termasuk Indonesia. Dengan demikian, bagi Indonesia, terwujudnya good governance telah menjadi suatu keharusan yang harus diupayakan. 
 Untuk dapat mewujudkan good governance sebagaimana dituntut oleh masyarakat maupun lembaga-lembaga donor internasional tersebut, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi adalah adanya transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas dalam berbagai aktifitas, baik aktifitas sosial, politik maupun ekonomi. Dari sisi ekonomi, salah satu indikator adanya transparansi dan akuntabilitas tersebut adalah rendahnya tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas maka seharusnya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya KKN. 
 Namun, pada kenyataannya, berbagai penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga berbeda justru menunjukkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan. Dan, umumnya, penelitian-penelitian tersebut sampai pada satu kesimpulan yang sama, yaitu bahwa “Indonesia merupakan salah satu negara paling korup di dunia”.  
 Laporan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, misalnya, mengungkapkan bahwa dari 1.198 kasus korupsi yang telah diperiksa sejak bulan Januari 2002 hinga bulan April 2004, kerugian yang diderita negara telah mencapai 22 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut hanya 586 kasus yang akhirnya dapat dibawa ke pengadilan dan uang hasil kejahatannya bisa dikembalikan kepada negara. 
 Data dari Mahkamah Agung di atas didukung pula oleh hasil riset Bozz-Allen & Hamilton, sebagaimana dikutip oleh Irwan (2000), yang menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 1999 menduduki posisi paling parah dalam hal indeks good governance, indeks korupsi dan indeks efisiensi peradilan dibandingkan dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Besarnya indeks good governance Indonesia hanya sebesar 2,88. Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89), dan Filipina (3,47). (Lihat Tabel 1).
 Temuan tentang rendahnya good governance di Indonesia ini pun didukung oleh studi Huther dan Shah yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara poor governance. (Lihat Tabel). Studi Huther dan Shah tersebut melihat kualitas good governance dengan cara menghitung besarnya government quality index di masing-masing negara yang menjadi sampel, diantaranya indeks efisiensi peradilan, indeks korupsi dan indeks good governance.  







Tabel 1
Kondisi Good Governance di Asia Tenggara, 1999

Negara Indeks
 Efisiensi 
Peradilan
 Indeks 
Korupsi Indeks 
Good Governance Kategori Kualitas 
Governance
Malaysia 9,00 7,38 7,72 Baik 
Singapura 10,00 8,22 8,93 Baik 
Thailand 3,25 5,18 4,89 Cukup Baik 
Philipina 4,75 7,92 3,47 Cukup Baik 
Indonesia 2,50 2,15 2,88 Buruk
 

 Melihat data dan berbagai hasil studi di atas maka secara obyektif harus diakui bahwa kualitas governance di Indonesia masih jauh dari kategori good governance. Dari indikator efisiensi peradilan dan efisiensi birokrasi, misalnya, terlihat bahwa keduanya masih jauh dari harapan. Seringkali terdengar pencari keadilan harus berlama-lama menunggu proses penyelesaian putusan perkara mereka. Dari sisi birokrasi, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat enggan untuk berhadapan dengan birokrasi. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan justru memperoleh kesulitan jika berhadapan dengan birokrasi. Proses birokrasi yang panjang dan tidak efisien menyebabkan masyarakat mencari jalan pintas dengan memberikan suap dan sebagainya.  
 Kelemahan yang paling mencolok dalam proses tercapainya good governance di Indonesia selama ini adalah tingginya tingkat korupsi yang bahkan telah merajalela di hampir seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor publik maupun swasta dan sering pula terjadi di kedua sektor tersebut secara simultan / bersamaan. Korupsi juga telah berkembang dan mengakar di lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat (DPR maupun DPRD), bahkan di dalam lembaga peradilan sendiri. Kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi ujung tombak bagi upaya pemberantasan korupsi justru dipandang oleh banyak kalangan sebagai institusi-institusi publik yang paling korup dan paling banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, korupsi telah merajalela terutama di kalangan birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen. HS. Dillon, misalnya, mengungkapkan bahwa jaksa merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak menerima suap (51,8%), disusul oleh hakim (46,2L%), aparat-aparat lain dari kantor kejaksaan (38,8%), panitera (23,1%), pengacara (7,7%), polisi (7,7%) dan aparat-aparat penegak hukum lainnya (2,6%).  
 Uraian di atas mengindikasikan bahwa korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinyakejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.  

II. Permasalahan Korupsi di Daerah  
a. Faktor Penyebab Korupsi 
 Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya. Sekitar 85% dari kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah ternyata dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, terutama di lembaga pemerintahan (eksekutif) dan lembaga legislatif. Modus yang dilakukan pun sangat beragam, mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggelembungan dana APBD maupun cara-cara lainnya yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok maupun golongan, dengan menggunakan dan menyalahgunakan uang negara. 
 Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. 
 Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara. 
 Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.  
   
b. Masalah-Masalah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
 UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime—Kantor PBB Untuk Masalah Obat-Obatan Terlarang dan Tindak Kejahatan) mengemukakan bahwa setidak-tidaknya ada empat kendala atau “berita buruk” (bad news) bagi upaya pemberantasan korupsi di dunia, termasuk di Indonesia dan daerah-daerah. Berita buruk yang pertama adalah kurangnya dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi. Hal ini mengindikasikan rendahnya komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi dan bahwa selama ini pemberantasan korupsi belum menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, yang mencerminkan masih lemahnya political will pemerintah bagi upaya pemberantasan korupsi. 
 Berita buruk yang kedua adalah kurangnya bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan korupsi. Minimnya bantuan luar negeri ini merupakan cerminan rendahnya tingkat kepercayaan negara-negara donor terhadap komitmen dan keseriusan pemerintah di dalam melakukan pemberantasan korupsi. 
 Berita buruk yang ketiga adalah kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dan, berita buruk yang keempat adalah rendahnya insentif dan gaji para pejabat publik. Insentif dan gaji yang rendah ini berpotensi mengancam profesionalisme, kapabilitas dan independensi hakim maupun aparat-aparat penegak hukum lainnya, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
 Selain dari keempat “berita buruk” seperti telah diuraikan di atas, keadaan di Indonesia menjadi bertambah rumit karena terjadinya perdebatan tiada henti tentang posisi dan kedudukan hukum dari kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara adalah dapat disentuh oleh hukum pidana, sehingga pejabat negara yang korup adalah dapat digugat secara hukum, baik hukum pidana maupun perdata. Sedangkan, beberapa pihak yang lain berpendirian bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara adalah tidak tersentuh oleh hukum, sehingga pejabat-pejabat negara yang korup tersebut adalah tidak dapat digugat secara hukum, baik pidana maupun perdata. Sedangkan, beberapa pihak yang lain lagi berpendapat bahwa hukum administrasi negara merupakan satu-satunya perangkat hukum yang dapat menyentuh kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh para pejabat negara. Sayangnya, perdebatan tentang permasalahan tersebut cenderung berlarut-larut tanpa dapat memberikan solusi yang efektif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 Diluar masalah-masalah di atas, ada pula beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Hambatan yang pertama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut upaya pemberantasan korupsi mempunyai beberapa kelemahan yang terletak pada substansi peraturan perundang-undangan, baik dari aspek isi maupun aspek teknik pelaksanaannya, sehingga memungkinkan terjadinya ketimpangan dalam pemberantasan korupsi. Diantara kelemahan-kelemahan tersebut adalah: (i) tidak jelasnya pembagian kewenangan antara jaksa, polisi dan KPK dan tidak adanya prinsip pembuktian terbalik dalam kasus korupsi; (ii) lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme perlindungan saksi, sehingga seseorang yang dianggap mengetahui bahwa ada penyelewengan di bidang keuangan tidak bersedia untuk dijadikan saksi/memberikan kesaksian. Hambatan yang kedua berkaitan dengan kurangnya transparansi lembaga eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pemeriksaan terhadap pejabat–pejabat eksekutif dan legislatif juga terkesan sangat birokratis, terutama apabila menyangkut izin pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi. Hambatan yang ketiga berkaitan dengan integritas moral aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang keberhasilan mereka dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hambatan yang keempat berkaitan dengan masalah kultur/budaya, dimana sebagian masyarakat telah memandang korupsi sebagai sesuatu yang lazim dilakukan secara turun-temurun, disamping masih kuatnya budaya enggan untuk menerapkan budaya malu.

III. Strategi Penanggulangan Korupsi
 Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 
 Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. 
 Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petter Langseth mengungkapkan bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi di daerah, yaitu:  
1. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
2. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law; 


3. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan
4. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi. 

  Selain keempat strategi yang dikemukakan oleh Langseth di atas, Dye dan Stapenhurst menambahkan bahwa perlu pula dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat “Pillars of Integrity” yang melibatkan delapan pillars of integrity sebagai berikut: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (watchdog agencies) , (5) media, (6) sektor swasta, (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakan hukum.  
 Sementara itu, dalam perspektif yang agak berbeda, Indriyanto Senoadji berpendapat bahwa untuk meminimalisasi korupsi yang telah menjadi satu permasalahan sistemik dan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat serta permanen sifatnya diperlukan usaha yang maksimal bagi penegakan hukum, yaitu melalui pendekatan sistem itu sendiri (systemic approach). 
 Pendekatan sistemik sebagaimana ditawarkan oleh Indriyanto Senoadji memiliki tiga lapis makna, yaitu: (1) maksimalisasi peran sistem ”Peradilan Pidana” secara luas, (2) koordinasi dan kepaduan antara aparat-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan, bahkan termasuk advokat), dan (3) pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture.  
 Pada lapis makna yang pertama (maksimalisasi peran sistem peradilan pidana secara luas), pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga pengadilan sebagai suatu sub sistem. Ini terkait erat dengan lapis makna yang kedua (koordinasi dan kepaduan antar aparat penegak hukum yang meliputi Polisi, Jaksa dan Pengadilan serta advokat). Kait-mengkait antara sub-sub sistem tersebut bersifat saling pengaruh-mempengaruhi layaknya roda lokomotif yang berirama dan sistematis. Konkritnya, dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi dan kerjasama yang baik di antara sub-sub sistem tesebut untuk dapat menghasilkan suatu upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna. 
 Selanjutnya, perlu pula diperhatikan lapis ketiga dari makna pendekatan sistemik, yaitu pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture. Pembenahan struktur hukum meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan, sehingga dapat meminimalisasi KKN. Dalam hal ini, birokrasi dan struktur peradilan serta pengawasan fungsi peradilan merupakan bagian-bagian yang selayaknya mendapatkan pembenahan. Selanjutnya, pembenahan substansi hukum yang dimaksudkan oleh Indriyanto Senoadji adalah menyangkut pembaharuan terhadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Dalam kerangka pembenahan substansi hukum ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 berikut perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih memerlukan beberapa revisi sesuai dengan sifat dinamis dari tindak pidana korupsi tersebut. Revisi terhadap undang-undang tersebut antara lain berupa implementasi terhadap akseptabilitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian atau Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) yang dinilai penting dan mendesak mengingat korupsi telah menjadi suatu kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan upaya sarana pemberantasan yang bersifat extra ordinary pula, antara lain melalui Sistem Pembalikan Beban Pembuktian. 
 Terakhir, pembenahan budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan-ketentuan sebagai civic minded (berpihak pada kepentingan masyarakat) sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar akan pentingnya hukum sebagai suatu regulasi umum. Hal ini terkait erat dengan persoalan etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi KKN. Masalah rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang sangat penting dalam pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam kerangka pemberantasan korupsi. Terhadap hal ini, kiranya pemerintah dapat mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan cara memasukkan ajaran-ajaran tentang moral dan etika ke dalam sistem pendidikan nasional serta mendorong dan memobilisai murid-murid di sekolah-sekolah untuk menciptakan suatu iklim sosial sedemikian rupa dimana di dalamnya korupsi menjadi suatu hal buruk yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini sekolah dijadikan sebagai ujung tombak yang diharapkan dapat menjangkau sejumlah besar anak. Melalui anak-anak ini lah kampanye anti korupsi diharapkan menyentuh para orang tua mereka dan akhirnya menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Pemanfaatan media untuk memobilisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi juga dapat menjadi bagian dari usaha ini. 
 
IV. Penutup 
  Terkait dengan berbagai strategi dan pendekatan pemberantasan korupsi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, upaya-upaya tersebut perlu pula ditunjang dengan pendekatan non-penal, yaitu dengan meningkatkan langkah-langkah kampanye anti korupsi, seperti kampanye Pemberantasan Korupsi yang disponsori oleh BAPPENAS ini. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara masyarakat, pers (sebagai social power), dan institusi-institusi kenegaraan. Dikatakan sebagai institusi-institusi kenegaraan karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia sekarang ini sudah tidak dapat lagi dikatakan sebagai persoalan eksekutif saja, melainkan sudah terkontaminasi terhadap institusi-institusi kenegaraan yang lain, baik legislatif, yudikatif, lembaga non pemerintah, maupun lembaga-lembaga kenegaraan lainnya. Dengan demikian, pendekatan sistemik yang ditunjang dengan pendekatan non-penal ini harus diartikan sebagai sikap antisipasi oleh sistem institusi kenegaraan secara komprehensif.  
 
DAFTAR PUSTAKA

Langseth, Petter., R. Stapenhurst dan J. Pope, “The Role of National Integrity System in Fighting Corruption”, EDI Working Paper, The Economic Development Institute of the World Bank, 1997  

Langseth, Petter, “Bagaimana Memerangi Langsung Praktek Korupsi”, dimuat dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1 No. 1 Januari – Maret 2000

Dye, Kenneth M. dan Stapenhurst R., “Pillars of Integrity: The Importance of Supreme Audit Institutions in Curbing Corruption”, dimuat dalam EDI Working Paper, The Economic Development Institute of the World Bank, 1998

Irwan, Alexander, “Clean Government dan Budaya Bisnis Asia”, dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1. No. 1, Januari-Maret 2000

Senoadji , Indriyanto, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Konsultan Hukum Prof. Seno Adji dan Rekan, Jakarta, 2006

Tanzi, Vito, “Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures”, dimuat dalam IMF Working Paper, WP/98/63, Mei 1998

Asian Development Bank (ADB), Good Governance and Anticorruption: The Road Forward for Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam Pertemuan Puncak CGI ke Delapan di Paris, 27-28 Juni 1999

Huther, Jeff, dan A.Shah, “Applying a Simple Measure of Good Governance to the Debate on Fiscal Decentralization”, dalam World Bank Policy Research Working Papers, Washington, Maret 1998

Dillon, H.S. Partnership for Government Reform: Facilitating Government Reform in the Indonesian Judiciary and Public Prosecution, makalah dibacakan dalam Seminar Nasional “Menuju Good Governance dan Clean Government Melalui Peningkatan Integritas Sektor Publik dan Swasta (Dalam Semangat Konvensi PBB Menentang Korupsi, Jakarta, 14-15 September 2004

Achwan, Rochman, “Good Governance:Manifesto Politik Abad ke-21”, Kompas, 28 Juni 2000

Hamzah, Andi, Kendala Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kompas, 25 Mei 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?