Jumat, 24 April 2009

Penetapan Perintah Penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri (Pasal 26 ayat(1) KUHAP)

  Model : 03/Pid/PN
  Penetapan Perintah Penahanan dari Hakim
  Pengadilan Negeri (Pasal 26 ayat(1) KUHAP)

P E N E T A P A N
Nomor :162/126/Pen.Pid/2006/PN.Kray.

 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar ;
 Membaca berkas perkara pidana No126/Pid.B/2006/PN.Kray.atas terdakwa I:

  Nama lengkap : JOKO MARWOSO bin SUTOKO
  Tempat lahir : Karanganyar. 
  Umur/tgl.lahir : 50 tahun./ 13 Februari 1956.
  Jenis kelamin : Laki-laki.
  Kebangsaan : Indonesia.
  Tempat tinggal : Dukuh Papahan Rt .02 Rw.03, Desa Papahan 
  Kecamatan Tasikmadu KabupatenKaranganyar
  Agama : Islam.
  Pekerjaan : Swasta 
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1 Penyidik tanggal 03 Oktober 2006 No.Pol.SP.Han/163/X/2006/Reskrim, sejak tanggal 03 Oktober 2006 s/d tanggal 22 Oktober 2006 ;
2 Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2006 Nomor : 68/RT.2/Epp.2/10/2006, sejak tanggal 23 Oktober 2006 s/d.tanggal 1 Desember 2006 ;
3 Penuntut Umum tanggal 14 Nopember 2006 No.PRIN-675 / 0.3.33 / Ep.2 / 11 / 2006, sejak tanggal 14 Nopember 2006 s/d tanggal 03 Desember 2006 ;
4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal --- No. – sejak tanggal ------ s/d tanggal ---- ;

Menimbang, bahwa Terdakwa I telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam : Primair: pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun.1974 , Subsidiair pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (2) UU No.7 tahun 1974 ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan ini terhadap terdakwa tersebut diatas ;

Mengingat, Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU.No.8 tahun 1981)
M E N E T A P K A N :

Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa I : JOKO MARWOSO bin SUTOKO tersebut dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Nopember 2006 s/d tanggal 20 Desember 2006 ;

Memerintahkan agar tembusan penetapan ini selekas mungkin disampaikan pada terdakwa I dan keluarganya.

  Ditetapkan di : Karanganyar.
  Pada tanggal : 21 Nopember 2006. HAKIM PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR



  SUTRIADI YAHYA, SH 
  NIP.040 047 608  
Tembusan :  
1 Tersangka.
2 Keluarga Tersangka.
3 Kepala Rumah Tahanan Negara di Surakarta.




Model : 04/Pid/PN
  Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua
Pengadilan Negeri setelah mendengar pendapat 
  Hakim Pengadilan Negeri ( Pasal 26 ayat (2) 
  KUHAP)
P E N E T A P A N
Nomor : 157/118/Pen.Pid/2006/PN.Kray.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar ;
 Membaca berkas perkara pidana No.118/Pid.B/2006/PN.Kray.atas terdakwa :

Nama lengkap : LILI SUMIRAT SUBASMAN Bin SUBASMAN 
  SUKIRMAN (alm).
 Tempat lahir : Jakarta. 
 Umur/tgl.lahir : 26 tahun/12 April 1980.
 Jenis kelamin : Laki-laki.
 Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Jongkang Rt.07 Rw.05 Desa Buran, 
  Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ; 
 Agama : Islam.
 Pekerjaan : Sales PT. Gunung Subur. 
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 2 September 2006 No.Pol.SP.Han/146/IX/2006/Reskrim, sejak tanggal 2 September 2006 s/d tanggal 21 September 2006 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 13 September 2006 Nomor : 68/RT.2/Epp.1/9/2006, sejak tanggal 22 September 2006 s/d. tanggal 31 Oktober 2006 ;
3. Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2006 No.PRIN-643/ 0.3.33 / Ep.1 / 10 / 2006, sejak tanggal 11 Oktober 2006 s/d tanggal 30 Oktober 2006 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 19 Oktober 2006 No.157/118/Pen.Pid/2006/PN.Kray.sejak tanggal 19 Oktober 2006 s/d tanggal 17 Nopember 2006 ;

Ternyata bahwa pemeriksaan belum selesai ;

Menimbang : a) bahwa ternyata pemeriksaan belum selesai ;
  b) bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk 
  memperpanjang waktu penahanan terdakwa tersebut paling 
  lama 60 (enam puluh) hari ; 
Mengingat, Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU.No.8 tahun 1981)
M E N E T A P K A N :

Memperpanjang waktu penahanan atas terdakwa : LILI SUMIRAT SUBASMAN Bin SUBASMAN SUKIRMAN (alm).tersebut dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 18 Nopember 2006 s/d tanggal 16 Januari 2007.

Memerintahkan agar tembusan penetapan ini selekas mungkin disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.

  Ditetapkan di Karanganyar.
  Pada tanggal 09 Nopember 2006. KETUA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR



  SUTRIADI YAHYA, SH.  
   
Tembusan :  
1. Tersangka.
2. Keluarga Tersangka.
3. Kepala Rumah Tahanan Negara di Surakarta

  Model : 43/Pid/PN.
  Penetapan Hakim Pengadilan Negeri
  Mengenai Hari Sidang.
  ( Pasal 152 KUHAP )

P E N E T A P A N 
Nomor : 126/Pen.Pid/2006/PN.Kray.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim pada Pengadilan Negeri Karanganyar ;
Membaca surat : 1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 21 Nopember 2006 Nomor : 126/Pen.Pid/2006/PN.Kray. tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa : JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk
  2.Pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Karanganyar tanggal 21 Nopember 2006 Nomor : B-127/0.3.33/Ep.2/11/2006 atas perkara para terdakwa JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk Register Perkara Nomor : PDM-46/KNYAR/Ep.2/1106 Tanggal 21 Nopember 2006.
Mengingat, Pasal 152 KUHAP ( UU. No.8 Tahun 1981 )
M E N E T A P K A N :
1. Menentukan hari sidang pada hari : ………………… , tanggal ……………. 2006 Jam 09.00 WIB ;
2. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Karanganyar untuk menghadapkan para terdakwa JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk berikut saksi-saksinya dengan membawa serta barang buktinya ;

  Ditetapkan di : Karanganyar.
  Pada tanggal 22 Nopember 2006.
  Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar,


  SUTRIADI YAHYA, SH 
  NIP.040 047 608  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?