Jumat, 24 April 2009

BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)

   

BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)
Nomor :14/Pdt.SOM/2006/PN.Kray

   
  Pada hari ini SELASA, tanggal 14 Nopember 2006, kami ; ROEDY SUHARSO,SH. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, atas permintaan dari PT.BANK BOKOPIN Alamat JL.Slamet Riyadi No.183 Surakarta.memberikan tegoran (SOMASI) kepada : 
   
PURNANI
Alamat : Jl.Tawangmangu Matesih Km.2 Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.
Sebagai ........TERMOHON SOMASI.

Agar ia dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 14 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BANK BUKOPIN,Tbk.Surakarta tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : 

 Penghitungan Kredit per pengambilan 8 Juli 2003
  
a). Pokok kredit sebesar : Rp.46.794.092,31.
  b). Tunggakan Bunga. : Rp. 5.596.394,00.
  c). Denda Tunggakan : Rp. 2.276.895,00. +  
  Jumlah : Rp.54.667.381,31.

 Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim tersebut dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.

Panitera/Wakil Panitera, Hakim tsb.




   
R. W I D O D O, SH. ROEDY SUHARSO, SH.  


Termohon Somasi Pemohon Somasi / kuasa




PURNANI PT. BANK BUKOPIN,Tbk.

   



   

















BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)
Nomor :15/Pdt.SOM/2006/PN.Kray

   
  Pada hari ini RABU, tanggal 27 September 2006, kami : WURYANTA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA, Alamat JL.LAWU No.161 Karanganyar dengan surat tertanggal 4 September 2006 Nomor :3228-KU/BPR telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :
   
 1. G I Y A T N O.
Alamat : Ds Karanganyar RT.02 RW.03 Kelurahan Karangbangun Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar.
Sebagai ........TERMOHON SOMASI.

 2. Ny.GIYATNA SRI LESTARI alias SRI LESTARI.
Alamat : Ds Karanganyar RT.02 RW.03 Kelurahan Karangbangun Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar.
Sebagai ..........TURUT TERMOHON SOMASI

Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2006 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : 

- Penghitungan Kredit per pengambilan 16 Pebruari 2006.
  a). Pokok sebesar : Rp.6.000.000,00.
  b). Pokok telah terangsur : Rp. 0 -
  c). Sisa pokok : Rp.6.000.000,00.

- Perhitungan tunggakan angsuran sampai dengan September 2006 terdiri  
  dan berjumlah :
  a). Pokok Pinjaman : Rp.1.050.000,00.
  b). Bunga : Rp. 735.000,00.
  c). Denda :
  - Maret s/d. Mei 2006 = 3XRp.60.000,00. : Rp. 180.000,00.
  - Juni s/d. Agt 2006 = 3XRp.180.000,00. : Rp. 540.000,00.
  d). Biaya Somasi : Rp. 500.000,00.
  e). Biaya Administrasi : Rp. 250.000,00. +
  J u m l a h : Rp.3.255.000,00.
  Catatan : Bunga jalan dari bulan Oktober 2006 s/d. jatuh tempo belum 
  diperhitungkan. 

 Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim tersebut dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.

Panitera/Wakil Panitera, Hakim tsb.




  W U R Y A N T A, SH.
Termohon Somasi  



1. G I Y A T N O.
  Pemohon Somasi/kuasa

  Turut Termohon Somasi : PT. BPR. LAWU ARTHA



1. Ny.GIYATNA SRI LESTARI alias
  SRI LESTARI.
  NUNING INDRIYATI, SE



  BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)
Nomor :10/Pdt.SOM/2006/PN.Kray

   
  Pada hari ini SENIN, tanggal 22 Mei 2006,kami Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA, Alamat Jl.Lawu No.161 Karanganyar dengan suratnya tertanggal 06 Mei 2006 Nomor : 2996-KU/BPR telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :

  S U W A R T I
Bertempat tinggal di Dukuh Nayan RT.01/07 Desa Nangsri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar;
Sebagai Termohon Somasi

LARTO GIMIN;
Bertempat tinggal di Dukuh Soko RT.05/02 Desa Sokosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar;
Sebagai Turut Termohon Somasi.

Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2006 sampai dengan tanggal 30 Mei 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : 

Perhitungan kredit per pengambilan 12 Mei 2004 :
- Sisa Pokok Pinjaman Rp. 3.070.000,00.
- Bunga Pinjaman belum terbayar Rp. 2.250.000,00.
- DENDA : 
- Maret s/d Mei 2004 3 X 50.000 Rp. 150.000,00.
- Agust s/d Sept 2004 2 X 143.100 Rp. 286.200,00.
- Nop 2004 s/d Juni 2005 8 X 128.100 Rp. 1.024.800,00.
- Agust 2005 s/d Nop 2005 4 X 98.100 Rp. 392.400,00.
- Jan 2006 s/d April 2006 4 X 92.100 Rp. 368.400,00.
- Biaya APHT Rp. 225.000,00.
- Biaya Somasi Rp. 500.000,00.
- Biaya Administrasi Rp. 250.000,00. +
  J u m l a h Rp. 8.516.800,00.

 Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.

 Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.



 R. W I D O D O , SH. ROEDY SUHARSO, SH




Termohon Somasi / Turut Termohon Somasi :


1. S U W A R T I
  Pemohon Somasi/kuasa
  PT.BPR. LAWU ARTHA


2. LARTO GIMIN; NUNING INDRIYATI, SE  


   
   
   

   
BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)
Nomor :12/Pdt.SOM/2006/PN.Kray

   
  Pada hari ini SENIN, tanggal 24 Juli 2006, kami Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA,Alamat JL.LAWUNo.161
Karanganyar dengan surat tertanggal 29 Juni 2006 Nomor :3122-KU/PB telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :
   
1.SURATMAN alias DARSO SURATMAN
beralamat di Dk. Sidoharjo Rt.03 Rw.10 Kel. Sambi
Kecamatan Sambirejo Kabupaten sragen 
  Sebagai..............TERMOHON SOMASI.
2.S U M I
beralamat di Dk.Sidoharjo Rt.03 Rw.10 Kel. Sambi
Kecamatan Sambirejo Kabupaten sragen 
Sebagai ........TURUT TERMOHON SOMASI
   
Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2006 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : 

a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 5.500.000.
b. Bunga Pinjaman belum terbayar. Rp. 2.100.000.
c. Denda :
- Desember 2003 = 1X60.000. Rp. 60.000.
- Pebruari s/d Maret 2004 = 2X60.000. Rp. 120.000.
- April 2004 = 1X180.000. Rp. 180.000.
- Juni 2004 s/d Juni 2006 = 25X165.000. Rp. 4.125.000.
d. Biaya Somasi. Rp. 500.000.
e. Biaya Administrasi RP. 250.000.
  J u m l a h Rp.12.835.000. (Dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).  

 Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.

Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.

   
Termohon Somasi :

1.SURATMAN alias DARSO SURATMAN
  Pemohon Somasi/kuasa

  PT. BPR. LAWU ARTHA
2. S U M I















BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)
Nomor :13/Pdt.SOM/2006/PN.Kray

   
  Pada hari ini SENIN, tanggal 24 Juli 2006, kami Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA,Alamat JL.LAWUNo.161 Karangpandan Karanganyar, dengan surat tertanggal 29 Juni 2006 Nomor :3122-KU/PB telah memberikan Tegoran (SOMASI) kepada :
   
1. MARZUKI 
  2. RAKINEM
Keduanya beralamat di Dk.Tawangsari Rt.04 Rw.12 Desa Sambi Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Sebagai.........TERMOHON SOMASI I dan II
  3. SUKINEM
  Alamat Dk. Tawangsari Desa sambi Kecamatan  
  Sambirejo Kabupaten Sragen.
  Sebagai ........TURUT TERMOHON SOMASI
   
Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2006 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : 

a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 2.366.000.
b. Bunga Pinjaman belum terbayar. Rp. 1.260.000.
c. Denda :
- Desember 2003 = 1X36.000. Rp. 36.000.
- Pebruari s/d Maret 2004 = 2X36.000. Rp. 72.000.
- April 2004 = 1X108.000. Rp. 108.000.
- Juni 2004 s/d Des 2004 = 7X108.000. Rp. 756.000.
- Pebruari 2005 = 1X90.000. Rp. 90.000.
- Mei 2005 s/d Juni 2006 = 14X70.980. Rp. 993.720.  
d. Biaya Somasi. Rp. 500.000.
e. Biaya Administrasi RP. 250.000.
  J u m l a h Rp. 6.431.720 (Enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).  

 Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.

Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.

   
Termohon Somasi :

1. MARZUKI
  Pemohon Somasi/kuasa
2. RAKINEM
  PT. BPR. LAWU ARTHA
3. SUKINEM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?