Kamis, 23 April 2009

PUTUSAN SELA

P U T U S A N
No : 13 / Pdt.G/2006/PN Kray

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Perdata Gugatan antara :
1. LOSO, BcHK
 Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Sidomulyo, RT.01/IX, Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar;
2. SUTARNA HADI SUTARNA
 Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Jetis, RT.02, RW.07, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar
3. AGUS SUTARNO
 Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Gragalan. RT.01, RW.01. Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar;
 Selanjutnya disebut sebagai …………………… PARA PENGGUGAT ;
Melawan :
1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten Karanganyar, berlamat di Jl. Lawu No. 151 Karanganyar;
2. Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, berlamat di Jl. Lawu No. 85 Karanganyar;
3. KPU Kabupaten Karanganyar, beralamat di Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar;
4. Bupati Kabupaten Karanganyar, beralamat di Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar;
5. Gubernur Propinsi Jawa Tengah, beralamat di Jl. Pahlawan No. 9 Semarang;
Selanjutnya disebut sebagai …………………….. PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA 
Menimbang, bahwa Para Penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 15 Mei 2006, yang diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 15 Mei 2006 dengan Register Perkara No : 13/Pdt.G/2006/PN Kray telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Bahwa Para Penggugat adalah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode Tahun 2004-2009 dari Partai GOLKAR;
2 Bahwa Para Pengggugat menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut karena telah memenuhi semua persyaratan administratif berdasarkan keputusan KPU Nomor 675 Tahun 2003;
3 Bahwa tanpa suatu alasan dan dasar yang jelas Tergugat I memperhentikan Para Tergugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode Tahun 2004-2009;
4 Bahwa proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang telah dilakukan oleh Tergugat I terhadap Para Penggugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tidak melalui suatu mekanisme yang ada dan dilakukan oleh Tergugat I tanpa suatu dasar hukum;
5 Bahwa pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum maka semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat I tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada;
6 Bahwa proses pemberhentian Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka untuk itu mohon Tergugat II, III dan V tidak memproses dulu permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
7 Bahwa apabila proses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Para Tergugat tersebut dilakukan oleh Tergugat I, III, IV dan V, maka perbuatan Tergugat I, III, IV dan V juga merupakan perbuatan melawan hukum;
8 Bahwa karena perbuatan Tergugat I yang memperhentikan Para Penggugat dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka Para Penggugat merasa dirugikan secara Materiil dan imateriil sebesar Rp. 5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) dengan perincian sebegai berikut :
a. kerugian uang kampanye legislatif Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat;
b. kerugian Imateriil Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat;
9 Bahwa karena proses pemberhentian Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya Para Penggugat masih tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004-2009; 
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar agar berkenan memutus dan memeriksa perkara ini sebagai berikut :
I.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004-2009 ;
3.Menyatakan Para Penggugat menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut karena telah memenuhi semua persyaratan administratif berdasarkan keputusan KPU Nomor 675 tahun 2003 ;
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memperhentikan Para Penggugta dari anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004 – 2009 merupakan perbuatan melawan hukum ;
5.Menyatakan karena perbuatan Tergugat I melawan hokum maka semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat I tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada ;
6.Menghukum Tergugat II , III, IV dan V untuk tidak memproses dulu permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
7.Menyatakan perbuatan tergugat II ,III, IV dan V merupakan perbuatan melawan hukum apabila memproses permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
8.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melawan hukum tersebut maka menimbulkan kerugian secara Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.kerugian uang kampanye legislative Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat ;
b.kerugian Imateriil Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat ;
9.Menghukum Tergugat I atas perbuatannya melawan hukum kepada Para Penggugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat ;
 10.Menyatakan Para Penggugat tetap masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode 2004-2009 yang sah 
 11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset , banding maupun kasasi .
II . Mengadili perkara ini seadil-adilnya 
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan hadir pihak Para Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya WIBOWO KUSUMO WINOTO, SH, Kn dan SETIAWAN, SH keduanya Advokat beralamat di Ruko Jumok No. 3 Jl. Raya Solo-Tawangmangu Km 10,5 Jumok, Jaten, Karanganyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2006, sedang pihak Tergugat I dan Tergugat II hadir Kuasa Hukumnya Drs. YB. IRPAN, SH, MH, Advokat beralamat di Jl. Melati No. 6 Purwosari, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 1 Juni 2006, untuk pihak Tergugat III hadir SUTOPO sebagai Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, untuk pihak Tergugat IV hadir kuasa hukumnya SUPRAPTO, SH, R.M. HANDOKO, SH dan METTY FERRISKA R, SH, MH dari bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Kantor Bupati Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2006, untuk pihak Tergugat V hadir kuasa hukumnya SISWOLAKSONO, SH, DALU RAHAYU, SH, IBNU PAMUNGKAS, SH, PANDJI KARTIKO, SH, Y.S. ENDANG SABARSIH, SH dan DHANI ARDYANTO, SH dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juni 2006;
 Menimbang , bahwa pada persidangan pertama yang telah ditentukan masing-masing pihak telah menghadap kuasanya dan Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan perkara ini melalui Mediasi . Bahwa dengan kesepakatan bersama menunjuk Mediator dari Pengadilan Negeri Karanganyar , namun penyelesaian perkara secara damai tidak berhasil sebagaimana surat pernyataan masing-masing pihak tertanggal 22 Juni 2006 yang pada pokoknya masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan menyerahkan kembali pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim;
 Menimbang , bahwa selanjutnya Ketua Majelis membacakan gugatan Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
 Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut , Kuasa tergugat I dan II dalam Jawabannya tertanggal 29 Juni 2006 mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI 
10 Gugatan Penggugat adalah prematur
1) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Organisasi Dewan pimpinan pusat Partai GOLKAR Nomor : PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 tentang disiplin dan sanksi Organisasi , serta pembelaan diri pengurus dan/atau anggota partai GOLKAR , telah diatur sebagai berikut :
- Pasal; 18 ayat (1) Setiap pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri ,
- Pasal 18 ayat (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisasi kepada Dewan Pimpinan partai GOLKAR satu tingkat diatasnya , setinggi-tingginya sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR ,
- Pasal 24 , jika upaya pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada pasal 18 peraturan organisasi ini ditolak oleh pimpinan partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (2) , maka pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisai dapat mengajukan pembelaan diri melalui munas dan/atau menempuh jalur hukum :
2) Bahwa oleh karena Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR , sebelum melakukan upaya hokum tidak pernah melakukan pembelaan diri sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam organisasi Partai GOLKAR yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh Para Penggugat sebagai pengurus dsan/atau anggota Partai GOLKAR maka gugatan Penggugat adalah prematur / belum tiba saatnya untuk diajukan kepada pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo 
3) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Organisasi Dewan pimpinan pusat Partai GOLKAR Nomor : PO-08/DPP/GOLKAR/XII/2005 tentang penyelesaian pereselisihan hukum , telah diatur sebagai berikut :
- Pasal 7 , Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui :
a Musyawarah
b Alternatif penyelesaian , seperti mediasi dan arbitrase
c Peradilan 
- Pasal 8 ayat (1) Musyawarah ditempuh dengan memanggil dan mempertemukan para pihak yang berselisih , dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya pada semua tingkatan kepengurusan guna mencapai kesepakatan dan kemufakatan .
- Pasal 8 ayat (2) Jika Musyawarah yang ditempuh sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kemufakatan , maka jika dipandang perlu dapat dilakukan musyawarah berikutnya dengan dihadiri oleh Dewan Pimpinan Partai 1 (satu) tingkat diatasnya .
- Pasal 9 ayat (1) jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Peraturan Organisasi ini tidak dapat mengahsilkan permufakatan , maka dapat ditempuh alternatif penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi maupun arbitrase , yang dapat berfungsi sebagai penengah dan penilai dalam mengambil keputusan .
- Pasal 9 ayat (2) Mediator maupun arbiter yang ditunjuk dan/atau dibentuk merupakan suatu panitia / tim yang berasal dari internal Pengurus dan/atau Penasihat Partai Golongan Karya dan berfungsi sebagai mediator maupun arbiter internal .
- Pasal 9 ayat (3) Jika dipandang perlu dapat menggunakan bantuan badan independen sebagai arbiter eksternal .
- Pasal 9 ayat (3) Semua keputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat (final and binding) bagi para pihak .
- Pasal 10 ayat (1) Peradilan merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan apabila upaya melalui musyawarah dan alternative penyelesaian (mediasi dan arbitrase) tidak menghasilkan permufakatan .
4) Bahwa oleh karena Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR sebelum melakukan upaya hukum melalui peradilan tidak pernah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah serta alternatif penyelesaian baik melalui arbitrase maupun mediasi sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam organisasi Partai GOLKAR yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR maka gugatan Penggugat adalah prematur / belum tiba saatnya untuk diajukan kepada pengadilan yang berwenang memriksa dan mengadili perkara a quo .
5) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tertanggal 15 Oktober 2003 , yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara-perkara perdata yang menyangkut permasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait , akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai , sebelum mengajukan ke lembaga / badan peradilan , sehingga oleh karena itu , dengan melihat kasus demi kasusu (pendekatan kasuistis) , pabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan , hendaknya pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa yang bersangkutan (Niet Ontvankelijkverklaard)

2 Subyek Tergugat dalam gugatan Penggugat adalah “error in persona”
1) Bahwa dalam perkara a quo seharusnya menjadi subyek hokum sebagai Tergugat II adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar bukan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar . Sebab yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mengenai pergantian antar waktu terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah Pimpinan DPRD bukan Ketua DPRD (Vide Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 jo Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten Karanganyar Nomor 188.4/12 Tahun 2004 tertanggal 11 Nopember 2004)
2) Bahwa oleh karena gugatan Penggugta adalah error in pesona maka gugatan Penggugat secara formil adalah cacat hukum , sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).
3 Gugatan Penggugat adalah upaya untuk menutup diri dari tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan 
1) Bahwa membaca perkara a quo , ibarat membaca kisah fiksi seorang penjahat yang melakukan perampasan hak orang lain dan ia mengalami luka kemudian ia pergi ke tukang jahit sambil berkata bahwa ia baru saja melakukan perampasan dan untuk menutupi perbuatannya serta luka yang dialami minta kepada tukang jahit untuk dibuatkan baju guna menutupi luka yang ada pada dirinya agar tidak kelihatan sebagai pelaku perampasan 
2) Bahwa jika dicermati secara seksama , maka kisah fiksi tersebut diatas kejadiannya terdapat kesamaan dengan kisah perkara a quo yaitu Para Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar atas tindakan tersebut oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Golkar atas sanksi yang dijatuhkan tersebut Para Penggugat terluka dan kemudian mengajukan gugatan perkara a quo . Jadi gugatan perkara a quo secara logika dapat ditangkap sebagai upaya Penggugat untuk mencari atau meminta kepada Pengadilan Negeri Karanganyar supaya dibuatkan baju hukum guna menutupi tindakannya yang bertentangan dengan hukum .
4 Bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo 
1) Bahwa yang dijadikan sebagai dasar / alasan gugatan Pengugat adalah mengenai penggantian antar waktu terhadap diri Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar 
2) Bahwa mengenai penggantian antar waktu terhadap diri Para penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Juni 2006 sebagai berikut : 
- Keputusan Nomor :171/41/2006 tentang peresmian pengangkatan Hj.SITI MUSLICHAH , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan SARI WIDODO , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan AGUSTINA WAWAN MULYADI , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
3) Bahwa oleh karena keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara  
DALAM POKOK PERKARA  
1 Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II menolak / menyangkal seluruh dalil gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan, kecuali apa yang secara tegas diakui akan kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya .
2 Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mohon agar segala dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas , secara mutatis mutandis termuat kembali sebagai bagian dalam jawaban konpensi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan .
3 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita ke-2 sampai dengan posita ke-5 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :
1) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik pasal 12 ayat (2) huruf b bahwa anggota partai politik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga .
2) Bahwa karena Para Penggugat telah diberhentikan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Golkar maka Para Penggugat telah ditarik dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar Nomor : Kep .06/GOLKAR 11-13/VI/2006 tentang penarikan keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dari fraksi partai GOLKAR dan usulan calon pengganti antar waktu keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar .
3) Bahwa oleh karena tindakan tergugat I berupa penarikan terhadap Para Penggugat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar telah sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan darn kedudukan MPR , DPR , DPD dan DPRD maka tindakan Tergugat I adalah sah menurut hukum.
4 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita ke-6 sampai dengan posita ke-7 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :
1) Bahwa atas usul pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sebagaimana diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar tersebut , oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Karanganyar mengenai nama anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang diberhentikan (AGUS SUTARNO , LOSO BcHK dan SUTARNA HADI SUTARNA) dan nama calon pengganti yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar (Hj.SITI MUSLICHAH , Drs SARI WIDODO dan AGUSTINA WAWAN MULYADI) untuk diverifikasi , untuk selanjutnya Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Karanganyar untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut .
2) Bahwa untuk selanjutnya Gubernur Jawa Tengah atas nama Presiden pada tanggal 27 Juni 2006 telah mengeluarkan keputusan tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sebagai berikut :  
- Keputusan Nomor :171/41/2006 tentang peresmian pengangkatan Hj.SITI MUSLICHAH , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan SARI WIDODO , pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan AGUSTINA WAWAN MULYADI , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR 
3) Bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dikeluarkan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR , DPD dan DPRD , maka penggantian antar waktu terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah sah menurut hukum
5 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuarikan pada posita ke-8 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan bahwa tuntutan sebagaimana diajukan oleh Para Penggugat baik kerugian yang berupa materiil maupun immateriil sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan tindakannya Para tergugat.
6 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan pada posita ke-9 gugatan mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tanggal 27 Juni 2006 sesuai diktum pertama terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji yang menggantikannya , meresmikan pemberhentian dengan hormat terhadap Para Penggugat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar 
- Bahwa oleh karena pengucapan sumpah/janji yang menggantikan Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2006 maka terhitung sejak tanggal 29 Juni 2006 Para Penggugat sudah tidak berhak lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar 
 Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai tersebut diatas , Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua/Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Sedangkan pihak Tergugat III dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI 
1. Kompetensi Absolut 
Bahwa UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik menentukan perkara partai politik yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri terbatas pada sengketa kepengurusan / kepengurusan ganda. Secara eksplisit ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Parati Politik menyatakan : apabila terdapat keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 atau terdapat kepengurusan ganda partai politik, diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak dapat tercapai para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan;
Bahwa apabila dibaca secara cermat dan teliti materi gugatan Pengugat bukan merupakan sengketa kepengurusan / kepengurusan ganda partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2002 melainkan masalah pemberhentian Penggugat sebagai anggota partai politik yang berimplikasi pada berakhirnya jabatan Penggugat sebagai DPRD Kabupaten Karanganyar. Dengan demikian sengketa antara Penggugat dan Tergugat I bukan merupakan sengketa kepengurusan sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara keanggotaan partai politik karenanya sudah selayaknya gugatan Penggugat ditolak;
2. Gugatan Obscur Libel 
Bahwa ketentuan hukum acara perdata menentukan Penggugat wajib menguraikan secara jelas dan rinci materi gugatan. Berdasarkan ketentuan ini, seharusnya Penggugat menguraikan secara rinci instrumen hukum apa saja yang dilanggar sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Tergugat III dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
Bahwa apabila dibaca secara cermat dan teliti, materi gugatan Penggugat tidak menguraikan secara rinci ketentuan apa saja yang dilanggar oleh Tergugat III. Hal demikian mengakibatkan gugatan kabur karenanya patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. DALAM PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Eksepsi secara mutatis mutandis termuat kembali sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara ini;
2. Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui Tergugat III;
3. Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada angka 7, karena tindakan Tergugat III merespon surat Tergugat II tertanggal 3 Mei 2006 tentang pengajuan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, KPU Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 1 Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kewenangan untuk melakukan verifiaksi baru dapat dilaksanakan setelah diterimanya surat pimpinan DPRD tentang pengajuan calon pengganti antar waktu anggota DPRD;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2006 Tergugat III melakukan verifikasi kelengkapan syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabuaten Karanganyar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara verifikasi KPU Kabupaten Karanganyar No. 270/132/V/2006 tertanggal 9 Mei 2006;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 3 Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005, Tergugat III mengirimkan Berita Acara verifikasi No. 270/132/V/2006 tertanggal 10 Mei 2006 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar. Dengan demikian jelas bahwa tindakan Tergugat III menindaklanjuti surat pimpinan DPRD Karanganyar tertanggal 3 Mei 2006 melakukan verifiaksi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 dan Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005;
7. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam point 5 jawaban ini, jelas menunjukkan proses verifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Karanganyar telah selesai jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Karanganyar. Lebih dari pada itu, pada hari kamis tanggal 29 Juni 2006 calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebagaimana tersebut di dalam Berita Acara Nomor 172.1/8/2006, 172.1/9/2006 dan 172.1/10/2006 telah dilantik oleh Tergugat II;
Dengan demikian permohonan Penggugat sebagaimana dirumuskan dalam gugatan angka 6 terlambat diajukan (post factum), karenanya patut ditolak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat III mohon agar Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan :
 Menyatakan eksepsi Tergugat III dapat diterima;
 Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;  
Dan pihak Tergugat IV dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :
A.DALAM EKSEPSI
1 Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 untuk seluruhnya karena gugatan Para Pengugat Obscuure libel (kabur/tidak jelas )
2 Bahwa kekaburan gugatan Para Penggugat tersebut adalah dalil-dalil pada posita 6 dan 7 gugatannya , karena alasan pengajuan gugatan terhadap Tergugat IV didasarkan pada suatu perbuatan hukum yang belum terjadi pada saat gugatan diajukan (tanggal 15 Mei 2006) yaitu menggunakan kata “ apabila……..dst” . Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Acara Perdata yang pada intinya menegaskan bahwa gugatan baru dapat diajukan setelah adanya perbuatan hukum yang merugikan kepentingannya ;
3 Bahwa dengan kaburnya gugatan Para Penggugat tersebut , maka tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima .
B.DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI
1 Bahwa Tergugat IV menolak semua dalil , tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan Para Penggugat dalam gugatannya kecuali apa yang diakuinya secara tegas ;
2 Bahwa segala sesuatu yang dinyatakan dalam Eksepsi , mohon untuk tertulis dan terbaca kembali dalam Pokok Perkara / Konpensi ini ;
3 Bahwa Tergugat IV menolak dalil Para Penggugat posita 6 dan 7 gugatannya karena gugatan Para Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 baru diterima Tergugat IV pada tanggal 22 mei 2006 , sedangkan Tergugat IV telah meneruskan Surat Tergugat II perihal pengajuan berkas pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar tersebut yang diterima oleh Tergugat V pada tanggal 18 Mei 2006 ;
4 Bahwa perbuatan hukum Tergugat IV yang meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V tersebut berdasarkan pada Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
5 Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tersebut , kedudukan dan kewenangan Bupati (Tergugat IV) dalam proses pergantian antar waktu anggota DPRD hanya sebatas menyampaikan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten kepada Gubernur setelah menerima rekomendasi dari KPU Kabupaten sehingga dalam hal ini Tergugat IV tidak mempunyai kewenangan memberikan penilaian apapun terkait dengan proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD ;
6 Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas , maka perbuatan Tergugat IV yang meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu perbuatan Tergugat IV dimaksud adalah sah secara hukum yaitu melaksanakan amanat Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 .
Berdasarkan dali-dalil tersebut diatas , Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
I.TERHADAP PUTUSAN PROVISI
- Mencabut/membatalkan Putusan Provisi Nomor : 13/Pdt.G/Prov/2006/PN.Kray tanggal 29 Juni 2006 untuk seluruhnya 
II .TERHADAP GUGATAN PARA PENGGUGAT 
A.DALAM EKSEPSI
1 . Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya 
2 . Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 
3 . Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara 
B.DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI
1 . Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 
2 Menyatakan bahwa perbuatan tergugat IV meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar adalah sah menurut hukum ;
3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya . 
Sedang pihak Tergugat V dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI 
I. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memuat alasan-alasan, sehingga apa yang menjadi objek gugatan dan fakta hukum yang menyebabkan timbulnya sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat V tidak jelas;
Demikian juga kualifikasi Perbuatan Tergugat V tidak dapat dirumuskan oleh Para Penggugat, yaitu perbuatan-perbuatan apa yang dilakukan Tergugat V sehingga dianggap merugikan Para Penggugat, apakah telah melakukan wanprestasi, apakah melanggar hak subyektif orang lain (in casu Penggugat) melanggar Undang-Undang, bertindak sewenang-wenang dan lain-lain;
2. Bahwa Posita dalam gugatan Para Penggugat memuat dalil-dalil antara yang satu dan yang lainnya tidak konsisten sebagai satu kesatuan sebagai dasar gugatan aquo, posita dalam gugatan Para Penggugat tidak secara tegas menyatakan bahwa telah timbul kerugian sebagai akibat perbuatan Tergugat V;
3. Bahwa oleh sebab itu, dengan ini Tergugat V mohon Majelis Hakim dapat menyatakan gugatan “ Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan mengeluarkan Tergugat V dari Subyek Gugatan dalam perkara ini”;
II. GUGATAN BELUM WAKTUNYA (PREMATUR)
1. Bahwa Gubernur Jawa Tengah digugat dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota PDRD Kabupaten Karanganyar yang akan diterbitkan;
2. Bahwa benar Tergugat I telah mengajukan usulan pemberhentian Para Penggugat kepada Gubernur melalui Bupati Karanganyar;
Namun demikian Tergugat V tidak serta merta menerbitkan Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangakatan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena persyaratan pengusulan peresmian tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hal ini terbukti dengan surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V (Surat tanggal 24 Mei 2006 Nomor 170/09962/Pem/2006 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar) yang intinya Tergugat V menolak usulan Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Sampai saat gugatan diajukan oleh Para Penggugat, Tergugat V belum mengeluarkan Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Karanganyar ;
Dengan demikian obyek gugatan yang dijadikan dasar gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat V belum diterbitkan (belum ada), maka gugatan ini diajukan belum waktunya (prematur) maka harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
III. PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR TIDAK BERWENANG MEMERIKSA TERGUGAT V DALAM PERKARA INI
1. Bahwa Para Penggugat telah keliru menarik Tergugat V dalam perkara ini karena keseluruhan posita maupun petitum gugatan nyata-nyata menyebutkan proses pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Dengan demikian tampak jelas yang menjadi obyek gugatan adalah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan Tergugat I ;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 38 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden;  
Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 sebagaimana tersebut di atas, maka dalam perberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah termasuk “Keputusan Administratif”;
3. Bahwa Keputusan Tergugat V yang menyangkut Peresmian Dan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota hanyalah melaksanakan prosedur adminstrasi, artinya Tergugat V hanya bertanggung jawab secara hukum sebatas peresmian, sedangkan kewenangan Tergugat V dalam hal ini oleh Undang-Undang tidak disertai dengan kewenangan menentukan (decision power), karena materi muatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat V sudah tidak dapat diubah lagi oleh Tergugat V;
4. Bahwa Tergugat V ditarik dalam perkara ini terkait dengan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang akan diterbitkan, obyek gugatan tersebut adalah obyek gugatan Tata Usaha Negara, karena Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Tergugat V) “dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara” yang sedang menjalankan tugas urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sususan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dengan demikian “Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Tergugat V) tersebut termasuk dalam pengertian Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara” yang berbunyi : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata;”
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, “kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri”;
Dengan demikian “Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa Tergugat V dalam perkara ini”;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan mengingat Tergugat V mengajukan Eksepsi Gugatan Penggugat kabur, gugatan belum waktunya (prematur) serta tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memeriksa dan mengadili Tergugat V dalam perkara ini yang menyangkut mengenai kewenangan absolut (Atributive van Rechtmacht), sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya dan berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 136 HIR, Tergugat V tidak dibenarkan menjawab Pokok Perkaranya dan menunda jawaban Pokok Perkara sampai ada Putusan Sela dan Pengadilan Negeri Karanganyar mengenai Eksepsi ini. Dengan demikian Tergugat V mohon kepada Pengadilan Negeri Karanganyar agar terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memeriksa Pokok Perkara dengan Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat V;
2. Menyatakan mengeluarkan Tergugat V dari perkara ini;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili Tergugat V dalam perkara ini;
4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 Menimbang , bahwa atas Jawaban Para Tergugat tersebut pihak Kuasa Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 17 Juli 2006 sedangkan Para Tergugat melalui Kuasanya masing-masing mengajukan Dupliknya tertanggal 24 Juli 2006 yang isi selengkapnya termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini ;
 Menimbang , bahwa oleh karena Tergugat I , II , III dan V didalam Jawabannya masing-masing mengajukan eksepsi yang antara lain mengemukakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan oleh karena eksepsi tersebut sudah menyangkut eksepsi mengenai kewenangan mengadili atau kompetensi absolut maka dengan demikian Majelis Hakim haruslah segera menjatuhkan putusannya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang , bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang , bahwa Para Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan bahwa proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar terhadap Para Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat I maupun terhadap Tergugat II , III, IV dan V yang telah memproses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang , bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut , pihak Tergugat I , II , III , dan V dalam jawabannya mengajukan Eksepsi yang antara lain pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray tersebut oleh karena tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karanganyar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.5 tahun 1986 maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara .
Menimbang , bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara gugatan perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray diatas yang menjadi obyek (pokok) perkara adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar , yang berupa tindakan pemecatan Para Penggugat sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Karanganyar maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar ;
 Menimbang , bahwa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung ternyata telah terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 27 Juni 2006 yang pada pokoknya berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar masing-masing No.171/41/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara AGUS SUTARNO dan Pengangkatan saudari Hj.SITI MUSLICHAH , No.171/42/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara LOSO, BcHK dan Pengangkatan saudara Drs.SARI WIDODO dan No.171/43/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara SUTARNO HADI SUTARNA dan Pengangkatan saudara AGUSTINA WAWAN MULYADI ;
 Menimbang , bahwa dengan terungkapnya kenyataan hukum yang berupa terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut diatas yang selanjutnya telah diikuti dengan dilaksanakannya pelantikan Anggota Antar Waktu dari Partai Golkar pada tanggal 29 Juni 2006 , Berita Acara Pengucapan Sumpah Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar , masing-masing No.171.1/8/2006 atas nama Hj.SITI MUSLICHAH , No.172.1/9/2006 atas nama Drs.SARI WIDODO dan No.172.1/10/2006 atas nama AGUSTINA WAWAN MULYADI , dengan demikian secara hukum perbuatan hukum yang berhubungan dengan keanggotaan Para Penggugat baik sebagai anggota Partai Golkar maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah berakhir ;
 Menimbang , bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 tersebut diatas tentunya obyek (pokok) perkara gugatan perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Kray telah mengalami perubahan dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum Dewan Pimpinan Daerah Tingakt II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar (Tergugat I) maupun Tergugat II , III , IV dan Tergugat V yang memproses permohonan tersebut diatas , menjadi sah tidaknya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 serta No.171/43/2006 tanggal 27 Juni 2006 sebagaimana telah dikemukakan diatas ;
 Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 diatas dapatkah dikategorikan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara ;
 Menimbang , bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif ;
 Menimbang , bahwa sebagaimana diketahui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan Lembaga Negara yang bertugas sebagai Pejabat Eksekutif dengan demikian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah Pejabat Tata Usaha Negara ;
 Menimbang , bahwa oleh karena Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara maka Surat Keputusan Gubernur No.171.1/41/2006 , 171.1/42/2006 , 171.1/43/2006 yang dikeluarkannya dan berbentuk keputusan tertulis yang berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar , dengan menyebutkan secara jelas nama-nama orangnya serta secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa Hak dan Kewajiban bagi nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar , dengan demikian keputusan Gubernur Jawa Tengah diatas adalah Keputusan Tata Usaha Negara ; 
 Menimbang , bahwa terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar tidak dapat menilai tentang sah tidaknya keputusan tersebut dan oleh karenanya hal tersebut menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 2 dan 4 UU No.5 tahun 1986) ;
 Menimbang , bahwa dengan telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara maka dengan demikian Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga dengan demikian Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I , II , III dan V adalah tepat dan beralasan oleh karenanya patut untuk dikabulkan ;
 Menimbang , bahwa dalam gugatannya Para Penggugat juga telah mengajukan tuntutan provisionil yang oleh Majelis Hakim telah diputus dengan Putusan Sela tertanggal 29 Juni 2006 yang pada amarnya mengabulkan tuntutan provisionil yang diajukan oleh Para Penggugat ;
 Menimbang , bahwa dengan dinyatakannya Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini maka putusan provisionil yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum ;
 Memperhatikan ketentuan dari Undang-undang No.5 tahun 1986 dan Undang-undang No.9 tahun 2004 serta peraturan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

- Menerima Eksepsi Tergugat I , II , III ,dan V ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray ;
- Menyatakan bahwa Putusan Provisionil yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 29 Juni 2006 tidak berkekuatan hukum;  
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 469.000,- (Empat Ratus Enam puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari K A M I S tanggal 31 Agustus 2006 ,oleh kami SUTRIADI YAHYA,SH sebagai Ketua Majelis , ENI INDRIYARTINI,SH dan ROEDY SUHARSO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota ,putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis hakim tersebut pada hari S E L AS A tanggal 05 September 2006 dengan dibantu NY. SRI SOEGANI , Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat ;  

  Hakim Anggota, Hakim Ketua,



ENI INDRIYARTINI,SH SUTRIADI YAHYA,SH




ROEDY SUHARSO,SH
  Panitera Pengganti,



NY. SRI SOEGANI























Biaya-biayanya :
1. Biaya Administrasi : Rp. 50.000.-
2. Biaya Panggilan : Rp. 410.000.-
3. Redaksi : Rp. 3.000.-
4. Meterai : Rp. 6.000.- +
  Jumlah : Rp. 469.000.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah blog ini berguna?