tag:blogger.com,1999:blog-62323806853771172692024-03-08T07:34:25.674-08:00MAKALAHmelatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.comBlogger23125tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-19446831408087051342010-12-27T11:08:00.000-08:002010-12-27T11:09:26.557-08:00NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME<a href="http://www.findmorepro.de/" target="blank"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>IN</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>ZH-CN</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:SimSun; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]--> </a><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; line-height: normal;" align="center"><span style=""><br />PERSPEKTIF GLOBAL</span><span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><span class="longtext"><span style="">WILLIAM Twining *</span></span><span style=""><br /><span class="longtext">Herbert TAHUNAN KETUJUH L. Bernstein MEMORIAL</span><br /><span class="longtext">CERAMAH DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN PERBANDINGAN</span><br /><span class="longtext">DIADAKAN DI SEKOLAH SEBAGAI DUKE UNIVERSITAS April, HUKUM 7 2009</span><br /><span class="longtext">ABSTRAK</span><br /><span class="longtext">Kuliah ini menetapkan untuk Melawan mitos topik pluralisme hukum oleh</span><br /><span class="longtext">meneliti hubungan antara pluralisme hukum, pluralisme normatif,</span><br /><span class="longtext">dan teori normatif umum dari perspektif global. Tema sentral</span><br /><span class="longtext">adalah bahwa pluralisme hukum memperlakukan sebagai spesies pluralisme normatif decenters</span><br /><span class="longtext">negara, link pluralisme hukum untuk tubuh kaya sastra, dan</span><br /><span class="longtext">membantu untuk menunjukkan bahwa beberapa puzzlements pusat sekitarnya topik</span><br /><span class="longtext">berguna dapat dilihat sebagai isu-isu lebih luas dalam teori umum</span><br /><span class="longtext">norma dan teori hukum. Tema kedua adalah bahwa apa yang disebut "global hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme "adalah dalam beberapa hal kualitatif berbeda dari yang lebih tua</span><br /><span class="longtext">antropologi dan sosio-hukum rekening pluralisme hukum dan sebagian besar</span><br /><span class="longtext">didasarkan pada keprihatinan yang berbeda.</span><br /><span class="longtext">* Profesor Emeritus Quain Fikih, Universitas London College, Profesor Tamu,</span><br /><span class="longtext">Universitas Sekolah Miami Hukum. Ini adalah revisi dan perluasan Kuliah Bernstein,</span><br /><span class="longtext">disampaikan di Duke University School of Law pada tanggal 7 April 2009. Ini adalah salah satu dari serangkaian karya mengeksplorasi</span><br /><span class="longtext">implikasi dari mengadopsi perspektif global untuk hukum akademis dan yurisprudensi sebagai nya</span><br /><span class="longtext">teoritis, atau lebih abstrak, bagian. Lain dalam seri ini adalah WILLIAM melilit, UMUM</span><br /><span class="longtext">Yurisprudensi: MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF GLOBAL (2009), Twining William,</span><br /><span class="longtext">Ilmu Sosial dan Difusi Hukum, 32 JL SOC'Y 203-40 (2005), William Twining, Hukum, Keadilan dan</span><br /><span class="longtext">Hak: Beberapa Implikasi Perspektif Global, di HUKUM LINGKUNGAN DAN KEADILAN DALAM KONTEKS</span><br /><span class="longtext">76 (Jonas Ebbeson & Phoebe Okowa eds, 2008.); Globalisasi dan Hukum Perbandingan, dalam</span><br /><span class="longtext">PERBANDINGAN HUKUM: Sebuah BUKU Twining William 69 (Esin Őrűcű & eds Nelken David, 2007.),,</span><br /><span class="longtext">Implikasi dari 'Globalisasi' untuk Hukum sebagai Disiplin, dalam teorisasi ORDE HUKUM GLOBAL 39</span><br /><span class="longtext">(Andrew Halpin & Volker eds Roeben, 2009.), WILLIAM melilit, GLOBALISASI DAN HUKUM</span><br /><span class="longtext">TEORI (Northwestern University Press 2001) (2000), Lembaga Hukum Dari Perspektif Global:</span><br /><span class="longtext">Sudut pandang, Pluralisme dan Hukum Non-Negara, di AS ATURAN NORMATIF HUKUM KELEMBAGAAN</span><br /><span class="longtext">(Macksymillian Del Mar & Zenon Bankowski eds, 2010.). Saya berterima kasih kepada Terry Anderson, Shaun</span><br /><span class="longtext">Larcom, Brian Tamanaha dan editor untuk komentar membantu dan saran. Saya terutama</span><br /><span class="longtext">berhutang budi kepada Ralf Michaels baik untuk kritik hati-hati tentang naskah awal dan wawasan dalam bukunya</span><br /><span class="longtext">baru tulisan-tulisan tentang pluralisme hukum.</span><br /><span class="longtext">474 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span><br /><span class="longtext">Setelah Pendahuluan singkat, Bagian I menganggap pluralisme normatif. Ini</span><br /><span class="longtext">mengeksplorasi ambiguitas dari "pluralisme" dan beberapa tema pada umumnya</span><br /><span class="longtext">teori normatif. Bagian II memperkenalkan warisan literatur tentang hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme. Ini menyajikan tipe ideal pluralisme hukum fakta sosial yang</span><br /><span class="longtext">banyak, tetapi tidak berarti semua, dari mainstream sastra mendekati.</span><br /><span class="longtext">Beberapa studi kasus singkat menggambarkan beberapa perbedaan yang semakin</span><br /><span class="longtext">diserang. Bagian II menunjukkan bahwa pluralisme fakta sosial telah mencapai banyak</span><br /><span class="longtext">dalam meningkatkan kesadaran pesanan non-negara normatif, tetapi memberikan sedikit</span><br /><span class="longtext">panduan mengenai isu-isu kebijakan negara dan desain kelembagaan. Bagian III</span><br /><span class="longtext">mempertimbangkan implikasi mengadopsi perspektif global dalam konteks ini.</span><br /><span class="longtext">Ini pertanyaan seberapa jauh fakta pluralisme sosial hukum sangat membantu dalam menangani sebuah</span><br /><span class="longtext">berbagai keprihatinan yang diajukan oleh "globalisasi" dan berpendapat bahwa</span><br /><span class="longtext">Ide radikal ambigu "pluralisme hukum global" sedang diterapkan untuk</span><br /><span class="longtext">seperti berbagai fenomena dan kekhawatiran untuk menjadi hampir tidak berarti.</span><br /><span class="longtext">PENDAHULUAN</span><br /><span class="longtext">Ini adalah suatu kehormatan dan kesenangan untuk memberikan kuliah ini dalam memori yang begitu wellloved</span><br /><span class="longtext">dan dihormati pengacara komparatif. Saya merasa sedikit penipuan, karena aku</span><br /><span class="longtext">bukan comparatist oleh spesialisasi, melainkan dengan situasi, karena semua akademis</span><br /><span class="longtext">pengacara hari ini. Saya telah memilih topik saya karena pluralisme hukum telah di</span><br /><span class="longtext">sepuluh tahun terakhir ini menjadi topik utama dalam penelitian hukum secara umum,</span><br /><span class="longtext">termasuk yurisprudensi, hukum perbandingan, dan hukum internasional publik.</span><br /><span class="longtext">Hal ini sebagian besar, tapi tidak sepenuhnya, sebagai respons terhadap apa yang disebut "globalisasi."</span><br /><span class="longtext">Namun ekspansi ini mengancam kepentingan untuk menabur benih kebingungan.</span><br /><span class="longtext">Kegembiraan dan kebingungan tentang pluralisme hukum ditangkap oleh</span><br /><span class="longtext">sarjana terkemuka dari subjek, Gad Barzilai:</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum telah menjadi salah satu yang paling menonjol dan berpengaruh</span><br /><span class="longtext">akademik tren dalam hukum dan beasiswa masyarakat sejak tahun 1970. Ini</span><br /><span class="longtext">terutama mengartikulasikan detasemen dari sentralisme hukum revolving</span><br /><span class="longtext">sekitar hukum negara, kritik terhadap eksklusivitas hukum negara,</span><br /><span class="longtext">desentralisasi pengadilan-berpusat studi hukum, eksplorasi nonstate</span><br /><span class="longtext">perintah hukum, membuka praktek sosio-hukum informal, dan</span><br /><span class="longtext">pemahaman hukum sebagai bidang multi-berpusat yang berhubungan dengan</span><br /><span class="longtext">konvergensi norma, daerah, negara, situs global, dan praktik.</span><br /><span class="longtext">Beasiswa pluralisme hukum telah menggarisbawahi cara-cara</span><br /><span class="longtext">berbagai identitas dan tradisi hukum negara memiliki desentralisasi dan</span><br /><span class="longtext">menawarkan non-negara orders.1 hukum</span><br /><span class="longtext">1. Gad Barzilai, Beyond Relativisme: Dimana Power Politik dalam Pluralisme Hukum, 9?</span><br /><span class="longtext">Pertanyaan TEORITIS DALAM L. 395, 396 (2008).</span><br /><span class="longtext">2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 475</span><br /><span class="longtext">Sejumlah besar kontroversi telah dikelilingi topik: beberapa</span><br /><span class="longtext">ahli hukum menolak "pluralisme hukum" yang sangat panjang sebagai sebuah oxymoron, merujuk "untuk</span><br /><span class="longtext">pluralis hukum "seolah-olah mereka adalah sekte yang aneh; 2 beberapa melihatnya sebagai situs untuk rerunning</span><br /><span class="longtext">lama perdebatan tentang konsep hukum dan positivisme</span><br /><span class="longtext">versus non-positivisme; jawaban yang berbeda banyak diberikan kepada pertanyaan:</span><br /><span class="longtext">"Pluralitas dari apa?", Beberapa mengasosiasikan ide dengan pasca-modernisme, dan</span><br /><span class="longtext">beberapa bahkan berbicara yang baru "pluralisme hukum global."</span><br /><span class="longtext">sudut pandang saya adalah bahwa seorang ahli hukum Inggris yang prihatin tentang</span><br /><span class="longtext">agak kacau proliferasi literatur dan perspektif tentang hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme di belakang meningkatnya minat dalam apa yang disebut "globalisasi."</span><br /><span class="longtext">Tujuan saya adalah untuk menunjukkan jalan ke literatur ini membingungkan dan Melawan mitos</span><br /><span class="longtext">setidaknya beberapa aspek dari masalah.</span><br /><span class="longtext">I. NORMATIF PLURALISME</span><br /><span class="longtext">Jika seseorang memperlakukan pluralisme hukum sebagai suatu spesies pluralisme normatif, maka</span><br /><span class="longtext">membantu untuk memulai dengan kategori yang lebih luas. Pikirkan semua aturan dan norma</span><br /><span class="longtext">anda jumpai dalam beberapa jam terakhir. Banyak dari Anda, setelah mengikuti</span><br /><span class="longtext">pagi berbagai rutinitas, seperti menyikat gigi atau menelan pil,</span><br /><span class="longtext">akan memiliki ditaati atau mencemooh North Carolina undang-undang lalu lintas, mengamati lokal</span><br /><span class="longtext">mengemudi etiket, menggerutu tentang peraturan parkir universitas,</span><br /><span class="longtext">rekan menyapa dan mahasiswa, dihormati larangan sekolah hukum di</span><br /><span class="longtext">merokok, tetapi membawa kopi ke perpustakaan meskipun pemberitahuan. Anda akan</span><br /><span class="longtext">telah mengikuti set perintah rumit dalam memeriksa pesan suara Anda dan</span><br /><span class="longtext">memulai komputer Anda. Anda mungkin telah khawatir oleh melingkar dari</span><br /><span class="longtext">pusat administrasi tentang plagiarisme. Dalam menyusun memo atau e-mail</span><br /><span class="longtext">Pesan Anda akan telah menerima atau diserahkan penggunaan Amerika</span><br /><span class="longtext">tata bahasa dan ejaan, dan Anda bahkan mungkin telah berkonsultasi dengan Harvard</span><br /><span class="longtext">Bluebook atau kamus.</span><br /><span class="longtext">Anda mungkin telah melanggar beberapa norma yang anda tidak menyadari, dan</span><br /><span class="longtext">melihat namun mengabaikan beberapa yang Anda tidak merasa berlaku untuk Anda, seperti</span><br /><span class="longtext">mode tato atau konvensi baru ejaan pesan teks.</span><br /><span class="longtext">Melirik melalui koran Anda mungkin mengalami Amerika Serikat</span><br /><span class="longtext">Konstitusi, WTO dan IMF, North Carolina hukum negara, Uni Eropa</span><br /><span class="longtext">arahan, hukum Israel, praktek perbankan Islam, aturan tenis,</span><br /><span class="longtext">pemakaman di Baghdad, atau Afghanistan, Konvensi Penyiksaan dan banyak</span><br /><span class="longtext">contoh perjanjian, kebiasaan, konvensi, Folkways, adat-istiadat, dan "lunak</span><br /><span class="longtext">hukum. "Dan sekarang kita memiliki semua menyaksikan kode kompleks ritual yang</span><br /><span class="longtext">yang konvensional di sebuah kuliah umum.</span><br /><span class="longtext">2. Lihat catatan atas infra diskusi 7.</span><br /><span class="longtext">476 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span><br /><span class="longtext">Ketika saya menetapkan siswa saya untuk mengkompilasi sebuah daftar dari semua sistem aturan mereka</span><br /><span class="longtext">telah ditemui dalam periode 48 jam, hanya yang malas datang dengan kurang</span><br /><span class="longtext">dari seratus items.3 Kita semua menghadapi pluralisme normatif setiap hari</span><br /><span class="longtext">kami lives.4 Untuk sebagian besar kita mengatasi dengan tanpa thinking.5 Kami memperlakukannya</span><br /><span class="longtext">sebagai fakta sosial. Kadang-kadang, itu melontarkan Facebook dilema akut atau hambatan, tetapi</span><br /><span class="longtext">secara keseluruhan kita terampil menavigasi jalan kita melalui dan puluhan putaran</span><br /><span class="longtext">macam aturan sebagai bentuk rutin multi-tasking. Hanya jika seseorang bertanya:</span><br /><span class="longtext">"Bagaimana Anda mengelola?" Kau dalam bahaya kelumpuhan, seperti tetinggi</span><br /><span class="longtext">yang ditanya bagaimana dia terkoordinasi kakinya. Yang agak mirip Italo</span><br /><span class="longtext">Calvino Mr Palomar, yang, ingin menguasai alam semesta, yang ditetapkan oleh</span><br /><span class="longtext">mencoba untuk menggambarkan gelombang tunggal, dan menyerah dalam depression.6 Kita bisa hidup</span><br /><span class="longtext">dengan pluralisme normatif selama kita tidak terlalu banyak bertanya tentang</span><br /><span class="longtext">itu.</span><br /><span class="longtext">Jadi kita semua menghadapi pluralisme normatif setiap hari. Sulit untuk menyangkal</span><br /><span class="longtext">sebagai fakta sosial. Namun ketika pengacara mendengar tentang pluralisme hukum banyak</span><br /><span class="longtext">bingung, bahkan tahan terhadap gagasan itu. Mereka bahkan berbicara tentang "pluralis hukum" sebagai</span><br /><span class="longtext">menyimpang sekte, memperlakukan "pluralisme hukum" sebagai perspektif daripada sebagai</span><br /><span class="longtext">sosial fact.7 Hal ini cukup jelas bahwa teka-teki utama yang harus dilakukan dengan</span><br /><span class="longtext">apa yang dianggap sebagai "hukum" (bukan apa yang plural) dan bahwa hampir semua</span><br /><span class="longtext">menulis tentang pluralisme hukum mengadopsi atau mengandaikan konsepsi luas</span><br /><span class="longtext">hukum yang meluas dari "Westphalia Duo" dari kota atau</span><br /><span class="longtext">domestik hukum negara dan hukum internasional publik dipahami sebagai</span><br /><span class="longtext">berurusan dengan hubungan antara negara-negara tersebut. Jadi diskusi tentang hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme adalah, mungkin pasti, ditarik ke masalah lama tentang</span><br /><span class="longtext">konseptualisasi masalah hukum. Sebelum membahas ini kepala, mari kita</span><br /><span class="longtext">3. Lihat WILLIAM melilit, GLOBALISASI DAN TEORI HUKUM 83, 259-60 (Northwestern</span><br /><span class="longtext">University Press 2001) (2000) [selanjutnya melilit, GLT].</span><br /><span class="longtext">4. Dalam konteks ini "normatif pluralisme" secara luas mengacu menjadi koeksistensi dalam waktu yang sama-</span><br /><span class="longtext">konteks ruang beberapa sistem norma-norma atau aturan atau dilembagakan normatif-konsep perintah</span><br /><span class="longtext">yang perlu pemeriksaan lebih dekat, lihat infra diskusi atas catatan 9.</span><br /><span class="longtext">5. Cf. ROBERT FROST, The Silken Tenda, dalam puisi ROBERT FROST 385 (1946) ("... Hanya</span><br /><span class="longtext">oleh seseorang akan sedikit tegang di ketidakteraturan udara musim panas, adalah perbudakan sedikit dibuat</span><br /><span class="longtext">sadar ").</span><br /><span class="longtext">6. Italo Calvino, MR. Palomar (Giulio Einaudi ed, William Weaver trans.., Harcourt Brace</span><br /><span class="longtext">Menerjemahkan, Inc 1985) (1983).</span><br /><span class="longtext">7. Lihat Franz von Benda-Beckmann, Siapa Takut Pluralisme Hukum, 47 JL DAN PLURALISME?</span><br /><span class="longtext">UNDANG L. 37, 72-74 (2002) (mengkritik Roberts dan Tamanaha, antara lain, karena</span><br /><span class="longtext">"Instrumental dalam menciptakan 'dengan hantu dari hukum pluralis'"); Simon Roberts, Hukum Terhadap Pluralisme:</span><br /><span class="longtext">Beberapa Refleksi pada Pembesaran Kontemporer dari Domain Hukum, 42 JL DAN PLURALISME</span><br /><span class="longtext">UNDANG L. 95 (1998); Tamanaha Brian, The Folly dari 'Sosial Ilmiah' Konsep dari Hukum</span><br /><span class="longtext">Pluralisme, 20 JL SOC'Y 192, 192 (1993) [selanjutnya Tamanaha, Folly Sosial Ilmiah]. Tentu saja,</span><br /><span class="longtext">yang "pluralis hukum" istilah juga digunakan untuk merujuk kepada ulama yang telah mempelajari fenomena daripada</span><br /><span class="longtext">untuk sebuah kepercayaan eksentrik dalam fenomena tersebut.</span><br /><span class="longtext">2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 477</span><br /><span class="longtext">pertama melihat awal pada ide bermasalah tampaknya kurang</span><br /><span class="longtext">"Pluralisme."</span><br /><span class="longtext">A. "Pluralisme"</span><br /><span class="longtext">"Pluralisme" digunakan dalam banyak konteks dan cenderung dianggap remeh tentang</span><br /><span class="longtext">agak longgar. Mari kita buang cepat dari beberapa manfaat yang tidak langsung</span><br /><span class="longtext">relevan di sini. "Plural," biasanya kontras dengan bentuk tunggal, berarti lebih dari</span><br /><span class="longtext">satu, diterapkan pada orang atau benda. Ini mengasumsikan bahwa orang-orang atau benda</span><br /><span class="longtext">adalah diskrit atau diindividuasikan. Arti utama dari "pluralis" adalah negara</span><br /><span class="longtext">menjadi jamak. Ada aplikasi khusus tertentu yang bisa kita set pada</span><br /><span class="longtext">satu sisi: misalnya "pluralis" dapat merujuk kepada "ne [O] yang memegang dua atau</span><br /><span class="longtext">lebih kantor, terutama benefices gerejawi, pada saat yang sama "8.</span><br /><span class="longtext">"Pluralis" bisa berarti beragam atau bervariasi. Dalam etika, biasanya kontras dengan</span><br /><span class="longtext">monisme, pluralisme adalah konsep normatif, merujuk pada "sebuah teori atau sistem</span><br /><span class="longtext">yang mengakui lebih dari satu substansi utama atau prinsip "9 Di.</span><br /><span class="longtext">sisi lain, pluralisme kepercayaan mengacu pada situasi di mana yang berbeda</span><br /><span class="longtext">kosmologi atau keyakinan hidup berdampingan sistem, sebuah fakta sosial yang cukup</span><br /><span class="longtext">penting dalam konteks saat ini "globalisasi," paling tidak dalam kaitannya dengan</span><br /><span class="longtext">klaim tentang universalitas hak asasi manusia atau hukum alam principles.10 A</span><br /><span class="longtext">penggunaan yang terkait dengan pluralisme menyamakan Misalnya "multi-culturalism.",</span><br /><span class="longtext">Webster memberikan sebagai arti kedua dari "pluralis": "sifat suatu masyarakat</span><br /><span class="longtext">di mana kepentingan-kepentingan etnis, sosial, dan budaya beragam ada dan mengembangkan</span><br /><span class="longtext">bersama-sama. "11 Namun, dalam beberapa konteks istilah" multi-culturalism, "</span><br /><span class="longtext">kontras dengan asimilasi, telah diperpanjang dari mengacu pada sebuah sosial</span><br /><span class="longtext">fakta tentang suatu masyarakat pada suatu konsep normatif merujuk pada strategi dan</span><br /><span class="longtext">kebijakan di masyarakat seperti itu diarahkan menghormati dan mempertahankan budaya</span><br /><span class="longtext">keragaman dalam berbagai cara. Lebih langsung berkaitan dengan pluralisme hukum adalah</span><br /><span class="longtext">khusus makna "pluralisme" dalam ilmu politik, yang diberikan oleh Oxford</span><br /><span class="longtext">Inggris Kamus ("OED") sebagai "Sebuah teori yang menentang negara monolitik</span><br /><span class="longtext">8. WEBSTER YANG HIDUP ensiklopedis KAMUS BAHASA INGGRIS YANG (1981). The</span><br /><span class="longtext">OXFORD KAMUS BAHASA INGGRIS (John Simpson & Weiner Edmund eds, 1989.) Menunjukkan bahwa ini adalah</span><br /><span class="longtext">penggunaan asli dan bahwa makna lain ekstensi.</span><br /><span class="longtext">9. Lihat ENCYLOPEDIC KAMUS WEBSTER, supra note 8; The OXFORD KAMUS BAHASA INGGRIS</span><br /><span class="longtext">mengakui arti khusus dari "pluralisme" dalam ontologi sebagai "teori bahwa dunia dapat diketahui dibuat</span><br /><span class="longtext">up pluralitas berinteraksi hal. "Susan Haack, bergema William James, menulis tentang" The pluralistik</span><br /><span class="longtext">alam semesta hukum, "menekankan" kekayaan dan keragaman sistem hukum di dunia</span><br /><span class="longtext">(Diinterpretasikan secara luas), dulu dan sekarang, hubungan timbal rumit mereka, dan akar mereka dalam kesamaan</span><br /><span class="longtext">sifat manusia dan masyarakat "link. Dia ini ke ontologi pragmatis klasik. Susan Haack, The</span><br /><span class="longtext">Universe pluralistik Hukum: Menuju Hukum Neo-klasik Pragmatisme, 21 RASIO Juris 453, 456-57</span><br /><span class="longtext">(2008) (mengutip William A. JAMES, A Universe pluralistis (1909)).</span><br /><span class="longtext">10. Lihat WILLIAM melilit, yurisprudensi UMUM: MEMAHAMI HUKUM DARI A GLOBAL</span><br /><span class="longtext">PERSPEKTIF 131 (2009).</span><br /><span class="longtext">11. KAMUS WEBSTER ensiklopedis, supra note 8.</span><br /><span class="longtext">478 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span><br /><span class="longtext">kekuasaan dan pendukung bukannya meningkatkan pelimpahan dan otonomi untuk</span><br /><span class="longtext">organisasi utama yang mewakili keterlibatan manusia dalam masyarakat "12.</span><br /><span class="longtext">Bukanlah maksud saya untuk memberikan diperpanjang leksikografis atau</span><br /><span class="longtext">Analisis semantik dari berbagai penggunaan dan aplikasi, yang hanya</span><br /><span class="longtext">secara tidak langsung relevan dengan tesis saya. Tetapi perlu dicatat dua poin. Pertama,</span><br /><span class="longtext">berbicara tentang objek di jamak mengandaikan bahwa mereka dapat diindividuasikan.</span><br /><span class="longtext">Kedua, ada kecenderungan umum dalam beberapa konteks untuk memindahkan dari</span><br /><span class="longtext">empiris ke penggunaan normatif, seperti yang diilustrasikan oleh dua penggunaan utama</span><br /><span class="longtext">dari "multi-culturalism."</span><br /><span class="longtext">Dalam konteks ini dalam kaitannya dengan pluralisme normatif itu sangat berharga</span><br /><span class="longtext">bertanya: pluralitas dari apa tepatnya? Di antara contoh-contoh saya adalah beberapa yang</span><br /><span class="longtext">konvensional dianggap sebagai hukum, yang lain yang umumnya dianggap sebagai</span><br /><span class="longtext">"Non-hukum," dan beberapa (seperti "hukum lunak" dan hukum agama) yang</span><br /><span class="longtext">diperebutkan. Dengan mengesampingkan kekhawatiran tentang "hukum," satu secara kasar dapat</span><br /><span class="longtext">membedakan tiga kategori yang secara eksplisit disebutkan maupun tersirat:</span><br /><span class="longtext">dilembagakan perintah normatif (misalnya, WTO, rezim internal</span><br /><span class="longtext">tata kelola sekolah hukum atau universitas atau organisasi besar), sistem,</span><br /><span class="longtext">atau kode atau set diskrit norma (Konstitusi AS, aturan</span><br /><span class="longtext">sepak bola); Agregasi longgar norma (ritual kuliah umum, Amerika</span><br /><span class="longtext">ejaan), dan beberapa norma tunggal yang tidak jelas milik salah satu</span><br /><span class="longtext">sistem atau aglomerasi (larangan merokok adalah bagian dari peraturan yang mengatur</span><br /><span class="longtext">perpustakaan, sekolah hukum, universitas atau sesuatu yang lebih umum?) .13 Ada</span><br /><span class="longtext">adalah banyak ruang untuk perbedaan pendapat tentang kategori ini umum dan</span><br /><span class="longtext">tentang bagaimana contoh tertentu mungkin dikategorikan. Yang penting</span><br /><span class="longtext">sini adalah bahwa "pluralisme normatif" dapat diterapkan untuk berbagai jenis</span><br /><span class="longtext">terindividuasi unit. Demikian pula, seperti yang akan kita lihat, "pluralisme hukum" adalah berbagai</span><br /><span class="longtext">diterapkan untuk perintah hukum dilembagakan, sistem, kode atau badan lain</span><br /><span class="longtext">aturan, sumber hukum, dan aturan-aturan tunggal atau prinsip (misalnya, aturan dalam</span><br /><span class="longtext">Rylands v Fletcher, prinsip bahwa tidak ada orang yang harus mendapatkan keuntungan dari sendiri</span><br /><span class="longtext">salah). Titik umum bahwa dalam setiap pembahasan normatif atau hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme, adalah penting untuk memiliki jawaban yang cukup jelas untuk pertanyaan:</span><br /><span class="longtext">pluralitas dari apa? Dalam kuliah ini, saya akan berfokus terutama pada dilembagakan</span><br /><span class="longtext">normatif orders.14</span><br /><span class="longtext">12. Pada makna diperebutkan "pluralisme" dalam ilmu politik, lihat infra diskusi atas</span><br /><span class="longtext">catatan 39.</span><br /><span class="longtext">13. Apakah peraturan yang mengatur menonton televisi di rumah Anda "aturan menonton televisi," atau</span><br /><span class="longtext">campuran dari berbagai jenis, seperti norma-norma turn-mengambil dan kesopanan, aspek aturan yang mengatur</span><br /><span class="longtext">tidur dan PR ("keluarga disiplin?") atau bagian dari beberapa set yang lebih luas dari "aturan rumah" atau "rumah</span><br /><span class="longtext">aturan "Lihat WILLIAM melilit & DAVID Miers, CARA UNTUK MELAKUKAN HAL DENGAN ATURAN 10-34 (ed 5?.</span><br /><span class="longtext">2010).</span><br /><span class="longtext">14. Lihat melilit, supra note 10, di 116-21, 122-53 (membahas hubungan antara lembaga,</span><br /><span class="longtext">praktek sosial, dan sistem, perintah, kode, atau set aturan).</span></span><span class="longtext"><span lang="EN-US"></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;"><span style="">NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME 479<br />B. Teori Umum Norma<br />Pindah fokus kami dari hukum untuk pluralisme normatif menyediakan langsung<br />link ke teori umum norma-norma. Beberapa puzzlements berkaitan dengan<br />normatif pluralisme milik teori normatif umum: misalnya,<br />dalam kondisi apa itu benar untuk mengatakan bahwa aturan atau norma ada? Dalam diberikan<br />konteks, bagaimana norma-norma terbaik diklasifikasikan? Apa yang dianggap sebagai satu aturan atau satu<br />norma (masalah individuasi)? Apa yang dimaksud dengan sistem atau perintah<br />atau kode norma? Dan banyak pertanyaan tentang "kenormatifan": misalnya,<br />apa hubungan antara norma dan kewajiban, wewenang,<br />penerimaan, legitimasi, dan legalitas? 15 Ini bukan puzzlements tentang<br />konsep pluralisme seperti itu, tetapi mereka sering muncul dalam diskusi tentang hukum<br />pluralisme dan kadang-kadang dalam konteks-kurang dibahas berteori<br />normatif pluralisme. warisan kami berteori tentang masalah-masalah tersebut mencakup<br />penting kontribusi dari filsafat moral, logika, teori tindak tutur,<br />sosiologi, teori permainan, ekonomi, teori keputusan, dan yurisprudensi,<br />antara lain. Meskipun upaya berani oleh David Lewis, Joseph Raz, Frederick<br />Schauer, dan banyak lainnya, 16 kita jauh dari memiliki menetap<br />kerangka konsep dasar apalagi terintegrasi menyeluruh<br />umum teori norma. Tidak ada kosa kata sepakat, tidak ada diselesaikan<br />taksonomi jenis aturan atau norma, dan tubuh yang tidak merata berteori<br />membingungkan tentang berbagai isu. Lipan kami mencoba untuk memahami<br />berbagai macam aturan, norma, dan praktik yang satu pertemuan di harian<br />kehidupan-apa yang telah saya kasar ditunjuk sebagai normatif pluralisme-akan menemukan<br />dirinya tersandung ke dalam rawa filosofis. Di sini saya bermaksud untuk rok ini<br />rawa, tapi mendapatkan cukup dekat untuk menggambarkan titik umum: banyak<br />teka-teki tentang pluralisme normatif mengenai konsep dan isu-isu yang<br />milik teori umum norma bukan tentang ide<br />pluralisme. Mari kita pertimbangkan secara singkat tiga topik dalam teori umum<br />15. Cf. Ralf Michaels & Jansen Nils, Hukum Swasta Beyond Negara? Eropanisasi,<br />Globalisasi, Privatisasi, 54 AM. JO. COMP. L. 843, 874-82 (2006) (Michaels berguna survei<br />implikasi globalisasi berkenaan dengan isu-isu validitas, metode, legitimasi, dan otonomi dalam<br />Sehubungan dengan hukum privat). Pada diskusi baru-baru ini dalam filsafat hukum kenormatifan hukum, lihat<br />diskusi infra catatan 31-35.<br />16. Lihat, misalnya, Jürgen Habermas, ANTARA FAKTA DAN NORMA: KONTRIBUSI KEPADA<br />WACANA TEORI HUKUM DAN DEMOKRASI (William Rehg trans, 1996.); DAVID K. Lewis,<br />KONVENSI: STUDI FILOSOFIS (Penerbit Blackwell Ltd 2002) (1969), Hans Kelsen,<br />UMUM TEORI NORMA (Michael Hartney trans, 1991.); JOSEPH Raz, PRAKTIS ALASAN DAN<br />NORMA (Princeton University Press 1990) (1975); Schauer Frederick, BERMAIN DENGAN ATURAN: A<br />FILOSOFIS PEMERIKSAAN ATURAN BERBASIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HUKUM DAN HIDUP (1991); Edna<br />Ullman-Margalit, MUNCULNYA NORMA (1977). Lihat juga John Griffiths, Kerja Sosial<br />Aturan Hukum, 48 JL PLURALISME DAN UNDANG L. 1, 1 (2003); melilit & Miers, supra note 13,<br />di 123-56.<br />480 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />norma: (1) norma, aturan, dan konsep terkait; (2) klasifikasi norma-norma;<br />dan (3) masalah individuasi.<br />1. Norma, aturan, dan konsep terkait<br />Tidak ada keseragaman penggunaan di seluruh disiplin ilmu dari "norma" atau "aturan"<br />dalam teori normatif. Demi singkatnya saya akan resor untuk ditetapkan. Dalam<br />konteks ini saya akan menggunakan "aturan" sebagai istilah umum yang luas yang mencakup<br />generalisasi empiris ("sebagai aturan dia..."), praktek dan kebiasaan dan<br />logis banyak jenis prescription.17 umum Norma istilah dalam konteks ini<br />terbatas pada aturan-aturan yang "normatif" dalam bahwa mereka dapat dinyatakan<br />dalam hal harus atau seharusnya (wajib), mungkin (permisif), atau bisa (powerconferring).<br />18 Sederhananya, kita di sini peduli dengan umum<br />resep yang memandu perilaku dan memberikan alasan untuk tindakan. Ada<br />lebih lanjut masalah seputar konsep-konsep yang tampaknya menggabungkan deskriptif<br />normatif dan unsur-unsur seperti kebiasaan, praktek sosial, dan convention.19<br />2. Klasifikasi aturan dan norma<br />Tidak ada kosakata menetap dalam hubungannya dengan peraturan dan norma; juga tidak<br />ada cara diselesaikan untuk mengklasifikasi mereka. Norma dapat diklasifikasikan untuk<br />tujuan yang berbeda menurut jenis logika mereka, sumber-sumber mereka, jenis kegiatan<br />mereka memerintah, yang tunduk kepada mereka, yang mengikuti mereka, tingkat mereka<br />artikulasi dan formalitas dan sebagainya on.20 saya daftar aturan yang kita hadapi<br />sehari-hari adalah sangat bervariasi. Beberapa, seperti aturan parkir, aturan catur, dan<br />konvensi ejaan umumnya independen satu sama lain dalam kekuatan mereka<br />dan tidak biasanya dihubungkan satu sama lain dalam pikiran kita. Beberapa, seperti<br />peraturan yang mengatur mengemudi di kampus atau melarang merokok, memiliki kompleks<br />hubungan dengan jenis lain aturan.<br />Hal ini umum untuk mengobati lembaga-lembaga hukum sebagai spesies dari genus sosial<br />lembaga dan norma hukum sebagai jenis norma-norma sosial. Menerima ini untuk<br />demi argumen, hal itu mungkin berguna dalam konteks mempertimbangkan<br />pluralisme normatif untuk membedakan antara norma-norma sosial dan norma-norma lainnya.<br />17. Lihat pada umumnya melilit & Miers, supra note 13.<br />18. Lihat Raz, supra note 16, di 117. Aku mengikuti Joseph Raz dalam mengobati aturan sebagai luas generik<br />kategori yang mencakup berbagai jenis logis. Kata "norma" adalah istilah teknis yang meliputi mereka<br />jenis peraturan yang melibatkan beberapa jenis resep. "Aturan" istilah kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada<br />aktual keteraturan perilaku, dan peraturan kehati-hatian dan aturan praktis, yang semuanya berada di luar<br />kategori norma. Di perbatasan adalah aturan yang tidak secara langsung memandu perilaku, tetapi tidak langsung<br />normatif efek seperti aturan mendefinisikan jumlah pemain dalam catur atau jembatan. Jadi, aturan bahwa catur<br />adalah permainan yang melibatkan dua pemain bukanlah norma, tetapi aturan yang uskup dapat bergerak secara diagonal, tetapi hanya<br />diagonal, adalah suatu norma.<br />19. Lihat melilit, supra note 10, di 99-103 (membahas praktek-praktek sosial).<br />20. Raz, supra note 16, di 107.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 481<br />Kemudian, dalam mempertimbangkan pluralisme hukum, kita bisa memfokuskan perhatian kita pada sosial<br />norma. Perbedaan seperti intuisi kita akan membenarkan bahwa beberapa saya<br />contoh-seperti norma-norma tentang menyikat gigi, atau tata bahasa, atau<br />ejaan-tidak calon serius untuk label "hukum." Dalam<br />kategori norma-norma sosial masih akan ada kebutuhan untuk membedakan "yang<br />hukum "dan" non-hukum, "tapi setidaknya kita dapat membuang semua norma lain<br />jatuh di luar topik ini.<br />Namun, perbedaan antara norma-norma sosial dan norma-norma lainnya dapat<br />bermasalah. Pertama, ada ambiguitas ambang batas. "Norma sosial" bisa merujuk<br />dengan norma-norma kelompok tertentu, komunitas, atau masyarakat atau mereka bisa merujuk<br />lebih luas terhadap norma apapun yang panduan atau mengatur hubungan sosial. Sebagian besar<br />contoh pluralisme normatif yang relevan di sini berkaitan dengan norma-norma sosial<br />terkait dengan kelompok tertentu atau masyarakat. Namun, kedua, walaupun kurang<br />diperdebatkan dalam literatur, perbedaan antara norma-norma yang mengatur sosial<br />hubungan dan norma lainnya yang bermasalah. Misalnya, tidak konvensi<br />ejaan dan sintaksis dan aturan yang mendasari struktur dalam bahasa<br />"Sosial" dalam bahwa mereka mengatur komunikasi antara manusia? Jika demikian,<br />seharusnya kita tidak memperlakukan semua norma linguistik sebagai kategori sub-norma sosial?<br />Apakah aturan permainan semua sosial? Banyak aturan sepak bola atau baseball<br />mengatur hubungan antara peserta (pejabat termasuk), tetapi aturan<br />menetapkan skor atau ukuran lapangan tenis "sosial"? Dalam arti, jika di<br />semua, adalah aturan yang merupakan catur atau solitaire, "sosial"? Orang tidak<br />perlu pergi terlalu jauh ke rute ini menyadari bahwa konseptualisasi sosial<br />mungkin hampir bermasalah sebagai konseptualisasi "hukum."<br />Tidak ada taksonomi disepakati jenis norma-norma sosial. Pengacara<br />teratur membedakan antara prinsip, ajaran, perintah umum,<br />peraturan, instruksi, 21 konvensi, pedoman, standar, maksim,<br />aturan praktis, dan seterusnya, tanpa harus bekerja dengan taksonomi standar.<br />Herbert Hart berguna dibedakan antara aturan (norma dalam arti kita) dan<br />perintah, kebiasaan, dan prediksi dan lebih kontroversial, antara<br />primer dan sekunder rules.22 Untuk tujuan ini, aku akan mengambil seperti<br />perbedaan seperti yang diberikan-walaupun diakui ada juga yang tidak bermasalah.<br />pertimbangan serupa berlaku untuk hubungan antara sosial dan moral<br />21. Lihat Jeremy Bentham, An Lihat Pendahuluan dari Alasan Pembuktian; Untuk Penggunaan Non-<br />Pengacara Serta Pengacara, dalam 6 ATAS KARYA Jeremy Bentham 151-52 (Yohanes Sir Bowring ed.,<br />1843) (Bentham berguna dibedakan antara aturan ditujukan kepada kehendak, dan instruksi (peringatan<br />instruksi, "prinsip panduan" "maksim yg memperingatkan") yang ditujukan untuk memahami), lihat juga<br />WILLIAM melilit, TEORI BUKTI: Bentham DAN Wigmore 43-44, 66-75 (1985) (mencatat<br />bahwa distincition Bentham sangat penting sehubungan dengan bukti bahwa "tesis anti-nomian" nya<br />ditujukan hanya kepada peraturan ditaati).<br />22. H.L.A. HART, KONSEP HUKUM 18-20, 50-89 (1961).<br />482 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />norma. Titik utama dalam konteks ini adalah bahwa sepanjang ada<br />konseptual dan taksonomi masalah tentang aturan dan norma, teka-teki ini<br />tidak secara khusus tentang pluralisme, tetapi milik normatif dan hukum<br />teori umum.<br />3. Individuasi<br />Jika "plural" berarti lebih dari satu, ini menunjukkan relatif diskrit<br />dapat dihitung unit. Tapi apa yang dianggap sebagai satu order normatif atau satu norma? Dan<br />bagaimana ciri-ciri apakah itu harus? Ini membawa kita kepada masalah<br />individuasi.<br />Masalah individuasi adalah salah satu pertanyaan yang paling mendalam dalam<br />philosophy.23 pertanyaan yurisprudensi Pada sekitar individuasi hukum<br />bingung Jeremy Bentham yang bertanya: apa yang merupakan satu hukum? Apa<br />merupakan hukum yang lengkap? 24 Jadi ini adalah teka-teki tidak terbatas pada hukum<br />pluralisme. Dalam konteks pluralisme teori normatif dan legal di sana<br />masalah konseptual tentang individuasi norma, hukum,<br />order normatif, perintah hukum atau sistem hukum, dan budaya untuk mengatakan apa-apa<br />peradaban dan traditions.25 Hal ini cukup luas diakui oleh para ahli hukum yang<br />itu bisa menyesatkan untuk berbicara norma-norma tunggal atau peraturan atau undang-undang sebagai unit diskrit<br />yang dapat dihitung, dibandingkan, diklasifikasikan, atau memikirkan dalam hal<br />interaksi atau pengaruh atau bentuk lainnya interlegality. Satu akrab bergerak<br />adalah untuk mendalilkan bahwa semua norma, hukum, dan aturan hukum milik beberapa yang lebih besar<br />unit seperti sistem, perintah, atau code.26 Untuk bertanya berapa banyak aturan ada di<br />Uniform Commercial Code ("UCC") sepertinya pertanyaan konyol. Hal ini<br />agak seperti bertanya: berapa banyak benang yang ada di jaring laba-laba atau dalam hal ini<br />rumit tenunan selimut? 27<br />23. W.V. Quine, Berbicara tentang Obyek, dalam ontologis RELATIVITAS DAN LAINNYA passim Essays<br />(1969) (berdebat melawan sikap santai untuk individualisasi oleh ajaran "tidak ada entitas tanpa<br />identitas ").<br />24. Jeremy Bentham, Dari Hukum Umum, di ATAS KARYA DIKUMPULKAN DARI Jeremy Bentham<br />(Hart HLA ed, 1970.); JOSEPH Raz, KONSEP SISTEM HUKUM: SEBUAH PENDAHULUAN ATAS<br />TEORI SISTEM HUKUM (2d ed. 1980) 70-92.<br />25. Lihat melilit, supra note 10, jam 78-87 (membahas Fernand Braudel pada konsep<br />"Peradaban" dan konsep H. Patrick Glenn dari "tradisi").<br />26. Lihat Raz, supra note 24 (mengusulkan bahwa semua hukum tentu milik sistem hukum); TONY<br />Honoré, MEMBUAT BIND Hukum: esai HUKUM DAN 38-45 FILOSOFIS (1987). Lihat pada umumnya HART,<br />supra note 22, jam 77-96.<br />27. Respon ini tampaknya cukup masuk akal, tetapi tidak sepenuhnya menyelesaikan kesulitan. Dalam beberapa<br />konteks akan lebih mudah untuk merawat sistem hukum Inggris dan Wales, Cheyenne Hukum, atau Uniform<br />Kode Komersial sebagai entitas diskrit tanpa menentukan tepat apa yang mereka mencakup. Tapi<br />mungkin timbul pertanyaan: apakah Uniform Commercial Code mencakup komentar, amandemen,<br />interpretasi otoritatif ketentuan, dan asumsi yang mendasari tentang sifat kode pada<br />umum atau kode tertentu? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat bergantung pada konteks.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 483<br />Tapi ini memindahkan masalah individuasi ke tingkat yang lebih umum.<br />Konsep-konsep seperti ketertiban, sistem, dan kode yang berguna, mungkin sangat diperlukan,<br />konstruksi. Tetapi ada juga bahaya akrab dalam mengobati referen dari<br />seperti kata benda sebagai perusahaan, stabil, melompat, entitas diskrit. Hal ini hampir klise<br />bahwa mereka sering lebih seperti awan atau gelombang dari batu atau biliar balls.28<br />Seringkali mereka tidak homogen atau monolitik internal sebagai<br />wacana suggests.29<br />Dalam konteks diskusi pluralisme normatif dan hukum, ketertiban,<br />sistem, kode, dan budaya semua masalah konseptual hadir. Jika satu bertanya:<br />dalam kondisi apa itu benar untuk mengatakan bahwa tatanan normatif ada? Salah satunya adalah<br />tergoda untuk memberikan jawaban yang agak kabur. Salah satu contoh mungkin dalam bentuk<br />definisi per differentiam et genus: misalnya, perintah normatif<br />seperangkat norma-norma atau praktik sosial berorientasi pada hubungan pemesanan<br />antara anggota komunitas atau kelompok dimana set ini lebih atau kurang<br />didirikan, lebih atau kurang terintegrasi, dengan batas-batas didefinisikan lebih atau kurang.<br />Ini bukan satu set tepat kondisi perlu dan cukup yang memberikan "<br />esensi "dari suatu tatanan normatif karena sebagian dari unsur adalah<br />samar: kenormatifan (atau obligatoriness), pelembagaan, boundedness,<br />dan untuk menggunakan Llewellynism, groupness adalah semua hal derajat. Seringkali<br />konsep yang berguna hanya karena tidak jelas dan fleksibel.<br />Di sini konsep budaya memberikan analogi yang relevan. Ini adalah<br />umum bahwa "budaya" adalah istilah samar dan sukar dipahami. Kita tahu bahwa<br />budaya tidak statis, monolitik, atau dibatasi dengan jelas; budaya perubahan dan<br />28. Melilit, supra note 10, tersedia di http://www.cambridge.org/twining. Lihat Twining &<br />Miers, supra note 13 (membahas bahaya aturan reifying).<br />29. Samia Bano, Keadilan Keluarga Muslim dan Hak Asasi Manusia: Pengalaman Muslim Inggris<br />Wanita, 2 J. COMP. L. 38, 45-52 (2007). Sebagai contoh penelitian, baru-baru ini terhadap komunitas Muslim di<br />Eropa telah mengidentifikasi kecenderungan baik dalam perdebatan akademis dan kebijakan tentang pluralisme untuk jatuh ke dalam<br />perangkap. Dr Samia Bano, seorang sarjana Muslim Inggris, menulis "Ada asumsi yang mendasari bahwa ruang<br />diduduki oleh masyarakat diasporik didasarkan atas dan dapat diidentifikasi dengan pengertian tetap dan diskrit<br />budaya dan agama yang mendefinisikan masyarakat secara keseluruhan. Maksud saya adalah bahwa keragaman budaya dan<br />identitas juga harus dipahami sebagai historis terfragmentasi, tidak stabil dan kontradiktif, dan di Inggris<br />situasi yang baik digambarkan oleh heterogenitas masyarakat Muslim dan banyaknya<br />arti dari hukum Islam dan Islam dan praktek "Id.. pada 45. Bano melanjutkan dengan menunjukkan bahwa ini<br />pemikiran seperti juga menyebar bahkan diskusi simpatik dari "kehormatan," "jilbab," dan "diatur"<br />dan "dipaksa" perkawinan dengan kecenderungan untuk menggunakan stereotip bahwa menyembunyikan kompleksitas yang mendasari<br />konflik, perlawanan, dan keragaman dalam masyarakat Muslim: "Penggambaran perkawinan Muslim<br />hanya dalam hal kekuasaan, kontrol, dan pemaksaan tidak hanya menyesatkan tetapi, sebagai data dalam penelitian ini menunjukkan,<br />cukup akurat. Sebaliknya perkawinan harus dipahami sebagai pengalaman subjektif "simbolis<br />arti "konteks menurut umur, etnis, dan latar belakang kelas serta praktek keagamaan<br />dan kewajiban keluarga. Variabel ini terjalin, sering bertentangan dan konflik kali. Namun<br />adalah dalam konteks "jeratan" dan kontestasi yang kita dapat menjelajahi pernikahan sebagai proses<br />perubahan dan transformasi "Id.. di 49.<br />484 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />mencampurkan, ada puluhan definisi yang berbeda dari 30 Namun kita "budaya."<br />sering percaya diri bicara tentang multi-culturalism dan masyarakat multi-budaya,<br />lintas-budaya dialog atau komunikasi, kebutaan budaya, budaya<br />pencampuran, dan sebagainya. Ini adalah konsep yang berguna asalkan kita tidak reify itu.<br />C. kenormatifan<br />Kami telah mencatat dalam kaitannya dengan konsep pluralisme yang ada<br />kecenderungan dalam literatur untuk meluncur dari deskriptif ke preskriptif.<br />Tetapi klasik studi pluralisme hukum memberitahu kita hampir tidak ada tentang<br />legitimasi internal atau eksternal, obligatoriness, atau legalitas dari non-negara hukum<br />perintah. Keberadaan mereka sebagai fakta sosial telah perhatian utama mereka. Tapi<br />timbul pertanyaan di semua tingkat pemesanan hukum tentang bagaimana hidup bersama pesanan<br />harus melihat satu sama lain.<br />Dalam beberapa tahun terakhir filsuf hukum telah mengabdikan banyak<br />perhatian pada topik dari "kenormatifan hukum." adalah pusat Pertanyaan<br />apakah (negara) hukum adalah karena sifatnya yang wajib, mengikat, berwibawa atau<br />apakah kewajiban untuk taat, mengamati, menghormati hukum didasarkan pada<br />luar hukum itu sendiri kontinjensi. Sebagai contoh, dalam sebuah buku merangsang<br />Sylvie Delacroix berpendapat bahwa hukum adalah manusia kreasi yang wajib<br />untuk hakim, anggota parlemen, dan warga negara "jika hukum dianggap untuk mempromosikan satu set<br />penting untuk cara yang 'baik' hidup moral dan kehati-hatian keprihatinan<br />bersama-sama "31. Dengan kata lain kekuatan normatif hukum itu sendiri merupakan penciptaan<br />aspirasi moral dan rasa tanggung jawab mata pelajaran sebagai anggota<br />dari suatu komunitas.<br />Ini adalah salah satu dari sejumlah baru-positivis anti atau non-positivis<br />tesis tentang hukum bahwa tanah obligatoriness dalam sifat morality.32 saya<br />bukan di sini peduli dengan keabsahan atau persuasi ini khusus<br />tesis, tapi tiga aspek itu berdiri dalam kontras dengan arus utama<br />literatur tentang pluralisme hukum: (a) fokus pada hukum domestik yang diberikan<br />masyarakat, (b) gagasan hukum terbatas pada hukum negara, dan (c) sudut pandang adalah<br />bahwa peserta atau subyek dari sistem hukum. Pertanyaan untuk<br />30. Melilit, supra note 10, jam 78-87.<br />31. Sylvie Delacroix, NORMA HUKUM DAN kenormatifan: SEBUAH ESAI DI xiv Genealogi<br />(2006). Delacroix menyatakan, "Hukum kenormatifan dibawa sekitar setiap hari. Apakah itu berada di<br />keadaan revolusioner atau kebutuhan yg terjadi setiap hari untuk hakim, anggota parlemen atau warga negara untuk menghadapi undang-undang<br />tuntutan dengan orang-orang dari moralitas atau kehati-hatian, kemampuan kita untuk mengikat diri kita melalui hukum akhirnya<br />tergantung pada kemampuan kita untuk mengartikulasikan cara yang lebih baik hidup bersama, dan komit untuk itu. . . .<br />Menelusuri kebenaran penilaian moral kembali ke praktek sosial kita sendiri tidak hanya mempengaruhi sifat<br />ketidaksepakatan, tetapi juga secara dramatis meningkatkan tanggung jawab kita ketika sebagai anggota parlemen, hakim, atau warga negara<br />kita 'mengambil hukum ke tangan kita sendiri' dan menghadapi dengan harapan moral kita "Id.. di 206.<br />32. Cf. Nigel Simmonds, HUKUM SEBAGAI MORAL IDEA (2007) (alasan hukum yang dipahami oleh<br />menerapkan standar filosofis dan moral).<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 485<br />mereka adalah: apa yang tanggung jawab saya terhadap saya / sistem hukum kita 33 ini?<br />berdiri di kontras dengan fakta sosial teori pluralisme hukum yang<br />(Biasanya) (a) tidak terbatas pada negara bangsa, negara, atau masyarakat<br />dipahami sebagai unit, (b) memperluas konsep hukum untuk menyertakan setidaknya<br />beberapa jenis hukum non-negara, (c) mengadopsi sudut pandang pengamat<br />hukum perintah yang berada di luar mereka, tetapi mempertimbangkan titik internal<br />pandang warga negara, anggota parlemen, hakim, dan peserta lainnya.<br />Kesenjangan antara dua perspektif sangat besar yang satu yang<br />tergoda untuk mengatakan bahwa kedua jenis teori hukum yang mengadopsi berbeda<br />sudut pandang dan menangani sangat berbeda-pertanyaan yang bersangkutan<br />dengan kenormatifan (preskriptif) yang lain terkait dengan fakta sosial<br />(Deskriptif). Tapi sikat perdebatan hukum selain seperti kesederhanaan. Masing-masing pihak<br />tampaknya menunjukkan bahwa posisi yang lain ini tidak bisa dipertahankan. Seperti kritikus<br />pluralisme hukum dapat mengakui bahwa hubungan hukum tidak terbatas<br />dalam batas-batas negara bangsa atau masyarakat dibatasi lain, tetapi<br />namun menolak gagasan "hukum non-negara," pertanyaan tajam<br />perbedaan antara titik eksternal dan internal melihat dan, paling<br />penting, bersikeras hukum yang pada dasarnya adalah sebuah perusahaan moral atau ide. Dalam kuat<br />versi, rekening deskriptif hukum tidak mungkin, karena mereka berada<br />salah paham, dalam versi yang lebih lemah mereka diberhentikan sebagai sepele dan steril,<br />hanya historis atau sosiologis account yang tidak penting dan tidak ada<br />bunga philosophers.34 hukum<br />perselisihan tersebut tampak seperti menjalankan kembali perdebatan akrab antara<br />positivis dan non-positivis resurfacing dalam konteks diskusi<br />pluralisme hukum. Namun, situasi lebih rumit dari itu untuk<br />dua alasan utama. Pertama, beberapa pendukung gagasan pluralisme hukum<br />non-positivists.35 Kedua, banyak penulis tentang pluralisme hukum memiliki<br />normatif keprihatinan, baik di tingkat ideologi (lawan "statecentrism")<br />dan sehubungan dengan masalah-masalah praktis yang dihadapi para pembuat kebijakan,<br />hakim, legislator, dan peserta lain dalam proses hukum. Namun, saya<br />akan menyatakan bahwa rekening fakta yang paling klasik sosial pluralisme hukum, seperti<br />positivisme hukum, memberikan pengarahan sedikit atau tidak ada pada isu-isu normatif, lainnya<br />daripada menunjukkan bahwa fenomena terlalu empiris penting untuk<br />diabaikan.<br />33. Tentu saja, dalam situasi pluralisme beberapa mata pelajaran dan peserta mungkin memiliki loyalitas ganda.<br />34. Lihat melilit, supra note 10, jam 22-23.<br />35. Emmanuel MELISSARIS, HUKUM di mana-mana: TEORI LEGAL DAN RUANG UNTUK HUKUM<br />PLURALISME (2009). Penulis ini adalah contoh menarik dari kelompok pertama. Dia konstruksi yang berkelanjutan<br />argumen bahwa ide-ide pluralisme hukum dan hukum non-negara dapat ditampung dalam non-positivis<br />teori hukum berdasarkan pengalaman orang-orang berbagi dan rasa hukum yang untuk beberapa derajat<br />universal.<br />486 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />II. PLURALISME HUKUM<br />A. Mainstream Literatur mengenai Pluralisme Hukum<br />Ada beberapa manfaat survei literatur yang kaya di hukum<br />pluralism.36 Aku tidak akan mencoba untuk pergi ke tanah itu. Kadang-kadang seperti<br />survei sedikit skematis, misalnya membedakan antara klasik,<br />modern, dan pasca-modern studi. Kebanyakan ditugaskan untuk antropologi hukum<br />dan sosio-hukum studi. Sejarah lebih rumit dari itu. The<br />paling dikutip sarjana, Ehrlich, Malinowski, Llewellyn dan Hoebel, Griffiths,<br />Chiba, Vanderlinden, Pospisil, Moore, Arthurs, Ellickson, Santos,<br />Tamanaha, Eric Posner, dan Menski, jangan milik intelektual tunggal<br />tradisi, bahkan jika mereka memiliki kepentingan bersama dalam norma-norma sosial dan tidak resmi<br />law.37 Namun, saya akan menyatakan bahwa berjalan melalui hampir semua<br />"Klasik" sastra adalah tipe ideal positivis, bahwa saya akan sebut "sosial<br />fakta "pandangan pluralisme hukum.<br />Sementara literatur antropologi dan sosio-hukum tentang pluralisme hukum<br />telah berada di latar depan kebanyakan diskusi tentang subjek, ada<br />beberapa helai lain yang relevan. Pertama, sejarawan telah lama mengakui<br />koeksistensi beberapa perintah hukum di Eropa abad pertengahan, Ottoman<br />Kekaisaran dan luar-hampir ke mana yang satu dapat membantah bahwa dari<br />sudut pandang sejarah dunia, dominasi negara bangsa dan<br />negara-bangsa hukum telah luar biasa, sebagian besar terbatas pada utara<br />belahan bumi kurang dari dua centuries.38<br />Kedua, pluralisme memiliki tradisi panjang dan beragam dalam ilmu politik<br />mulai dari institusionalis klasik, seperti Gierke dan Hauriou, Inggris<br />pluralis abad kedua puluh seperti Laski, Figgis, dan GDHCole; 39<br />dan tradisi kaya dan beragam empiris Amerika yang sudah termasuk<br />36. Lihat, misalnya, Michaels Ralf, Pluralisme Hukum Global, 5 JST. REV. L. SOC. SCI. 243 (2009); Brian<br />Z. Tamanaha, Memahami Pluralisme Hukum: sebelumnya untuk Hadir, Lokal ke Global SYDNEY, 30 L. REV.<br />375 (2008) [selanjutnya Tamanaha, Memahami Pluralisme Hukum]; Sally Engle Merry, Hukum<br />Pluralisme, 20 J. L. & SOC. 869 (1988); Tamahana, Folly Sosial Ilmiah, supra note 7; Gordon R.<br />Woodman, Combat Ideologis dan Pengamatan Sosial: Debat Terbaru Tentang Pluralisme Hukum, 42. J.<br />PLURALISME HUKUM DAN UNDANG L. 21 (1998); Yilmaz IHSAN, HUKUM MUSLIM, POLITIK, DAN<br />MASYARAKAT DI NEGARA BANGSA MODERN: pluralisme HUKUM DINAMIS DI INGGRIS, TURKI DAN<br />PAKISTAN (2005).<br />37. Banyak dari penulis dikutip dalam makalah ini. Lihat, misalnya, Llewellyn, infra catatan 71;<br />Griffiths, supra note 16; Arthurs, infra catatan 121; ELLICKSON, infra catatan 44; de Sousa SANTOS, infra<br />catatan 54; Tamanaha, supra note 36.<br />38. Lihat, misalnya, Ullman WALTER, GAGASAN abad pertengahan OLEH HUKUM SEBAGAI MEWAKILI DE LUCAS<br />Penna: STUDI DI BEASISWA HUKUM abad keempat belas (Gaunt Inc 1999) (1969); MARTIN<br />Van Creveld, Kebangkitan dan penurunan NEGARA (1999).<br />39. Lihat, misalnya, TEORI PLURALITAS NEGARA ATAS: TULISAN TERPILIH DARI GDH Cole, J.N.<br />Figgis, DAN HJ Laski (Paulus T. Hirst ed., 2d ed, 1993.).<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 487<br />ulama berbeda seperti Arthur Bentley (1908), 40 David Truman (1951), 41<br />dan Robert Dahl (misalnya, 1961) .42 Tampaknya telah sangat sedikit<br />interaksi antara ilmu politik arus utama dan sosio-hukum<br />literatur tentang pluralisme, setidaknya sampai saat ini, meskipun keprihatinan bersama<br />(Sebagian orang akan mengatakan obsesi) dengan negara centralism.43 Namun,<br />perpanjangan gagasan pluralisme hukum untuk berbagai fenomena<br />mungkin berubah itu.<br />Sejak sekitar 1990,44 pluralisme hukum telah menjadi mode di beberapa<br />disiplin, meskipun tidak selalu di bawah label itu. Internasional pengacara,<br />prihatin dengan fragmentasi hukum internasional, telah mulai<br />berbicara dalam UU terms.45 dan ekonomi, pada frase Ellickson telah<br />"Menemukan norma-norma sosial" yang relatif recently.46 Ide sulit dipahami "lunak<br />hukum "semakin dianggap remeh tentang, misalnya dalam studi Eropa<br />Masyarakat hukum, hak asasi manusia, hukum internasional, perusahaan swa-regulasi,<br />dan internasional trade.47 Pluralisme merupakan konsep sentral dalam studi<br />difusi atau transplantasi law.48 Dalam mempersiapkan kuliah ini, saya telah<br />berusaha untuk sampel sastra proliferasi besar-besaran di 15 masa lalu untuk 20<br />tahun. Aku datang jauh perasaan bahwa sedikit lebih baik dari sebuah rawa.<br />40. Lihat, misalnya, Arthur S. Bentley, PROSES PEMERINTAH: STUDI SOSIAL<br />TEKANAN (Transaksi Penerbit 1995) (1908).<br />41. Lihat, misalnya, David B. Truman, PROSES PEMERINTAH: KEPENTINGAN POLITIK DAN<br />OPINI PUBLIK (University of California Press 1993) (1960).<br />42. Lihat, misalnya, Robert A. Dahl, Siapa yang mengatur? DEMOKRASI DAN DAYA DI AMERIKA AN<br />KOTA (2d ed 2005.).<br />43. Pluralisme dalam berbeda, tetapi terkait, penggunaan telah menarik perhatian siswa multikulturalisme.<br />44. Lihat, misalnya, Merry, supra note 36 (mencatat, pada tahun 1988, signifikansi tumbuh dari "globalisasi");<br />ROBERT C. ELLICKSON, ORDER TANPA HUKUM: BAGAIMANA tetangga menyelesaikan sengketa (1991). (Yang<br />karya klasik di Shasta County, California menyediakan jembatan antara studi antropologi dan<br />analisis ekonomi).<br />45. Lihat, misalnya, Besson Samantha, Bagaimana International adalah Orde Hukum Eropa? Menapak<br />Langkah Tuori dalam Eksplorasi Pluralisme Hukum Eropa, 5 NO PONDASI J. OF EXTREME<br />HUKUM POSITIVISME 50 (2008); Berman Schiff Paulus, Dari Hukum Internasional untuk Hukum dan Globalisasi,<br />43 Colum. J. TRANSNAT 'L L. 485 (2005); Andreas Fischer-Lescano & Gunther Teubner, Rezim-<br />Tabrakan: The Search sia-sia untuk Kesatuan Hukum dalam Fragmentasi Hukum Global, 25 Mich. J. INT 'L L.<br />999 (2004); William W. Burke-White Pluralisme, Hukum Internasional, 25 Mich. J. INT 'L L. 963 (2004).<br />46. Robert C. Ellickson, Hukum dan Ekonomi Temukan Norma Sosial, STUD 27 J. HUKUM. 537<br />(1998) (membahas kerja oleh Richard McAdams, Robert Cooter, dan "Chicago Baru Sekolah").<br />47. Lihat melilit, supra note 10, di 117-18 (membahas penggunaan "hukum lunak" dan kekurangan sebagai sebuah<br />konsep analitis).<br />48. Untuk lebih lanjut tentang "kekeliruan batu tulis kosong," lihat melilit, supra note 10, di 285-86.</span><span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal"><span class="longtext"><span style="">DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span></span><span style=""><br /><span class="longtext">Ekspansi ini baru-baru ini, kadang-kadang longgar disebut sebagai "hukum global</span><br /><span class="longtext">pluralisme, "adalah 49 besar, tapi tidak sepenuhnya, yang timbul dari globalisasi. A</span><br /><span class="longtext">pertanyaan penting adalah apakah ini merupakan perpanjangan dari mainstream</span><br /><span class="longtext">sosio-hukum tradisi atau apakah itu merupakan keberangkatan kualitatif baru,</span><br /><span class="longtext">bahkan baru "paradigma." 50 Sebelum membahas pertanyaan ini, maka perlu</span><br /><span class="longtext">mengidentifikasi "mainstream." adalah The literatur tentang pluralisme hukum yang sangat beragam. Ini</span><br /><span class="longtext">berbahaya untuk generalisasi tentang hal itu, mengingat berbagai intelektual</span><br /><span class="longtext">akar. Namun demikian, adalah mungkin untuk membangun sebuah tipe ideal satu</span><br /><span class="longtext">penting untai, "fakta pluralisme sosial hukum," yang dapat memberikan</span><br /><span class="longtext">titik tolak untuk kontras beberapa literatur terbaru. Bagian berikutnya</span><br /><span class="longtext">garis besar ini dan menggunakan serangkaian studi kasus singkat untuk menggambarkan beberapa</span><br /><span class="longtext">perbedaan yang semakin diserang dalam konteks</span><br /><span class="longtext">globalisasi.</span><br /><span class="longtext">B. Konsepsi Fakta Sosial Pluralisme Hukum: Sebuah Jenis Ideal</span><br /><span class="longtext">Teka-teki tentang konsep hukum, positivisme, dan isu-isu umum lainnya</span><br /><span class="longtext">dalam teori normatif dan hukum merupakan bagian tak terhindarkan dari latar belakang</span><br /><span class="longtext">studi tentang pluralisme hukum. Topik menjadi signifikan ketika salah satu</span><br /><span class="longtext">mengadopsi konsep luas hukum dan memperlakukan konsep-konsep seperti</span><br /><span class="longtext">dilembagakan perintah normatif atau sistem atau perangkat peraturan sebagai bermakna.</span><br /><span class="longtext">Dari perspektif pluralisme hukum adalah normal dan dekat-universal</span><br /><span class="longtext">fenomena. Saya menyarankan bahwa kita bisa membangun pandangan fakta yang kuat sosial</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum sebagai tipe ideal yang sebagian besar, tapi tidak semua, sosio-hukum</span><br /><span class="longtext">studi tentang pluralisme diperkirakan sampai sekitar pertengahan 1990-an berdasarkan</span><br /><span class="longtext">berikut poin:</span><br /><span class="longtext">1. Bahwa jika seseorang mengadopsi sebuah positivis, luas, konsep hukum, hukum</span><br /><span class="longtext">pluralisme adalah sebanyak fakta sosial sebagai normatif pluralisme. Oleh karena itu,</span><br /><span class="longtext">cukup menyesatkan untuk berbicara dari "pluralis hukum" sebagai sekolah marjinal atau sekte atau</span><br /><span class="longtext">sebuah perspective.51 teoritis tertentu</span><br /><span class="longtext">2. Penting untuk membedakan antara negara pluralisme hukum</span><br /><span class="longtext">(Kadang-kadang disebut pluralisme hukum yang lemah) polycentricity, hukum (eklektik yang</span><br /><span class="longtext">49. Lihat, misalnya, Berman Schiff Paulus, Pluralisme Hukum Global, 80 S. CAL. L. REV. 1155 (2007). Sebagian besar</span><br /><span class="longtext">fenomena yang dibahas di bawah judul ini jelas sub-global, yaitu hampir tidak luas sebagai</span><br /><span class="longtext">istilah menyarankan.</span><br /><span class="longtext">50. Cf. Michaels, supra note 36, di 244. Michaels menyatakan, "Pertanyaan inti untuk ini baru</span><br /><span class="longtext">muncul konsep pluralisme hukum global adalah apakah itu merupakan kelanjutan belaka tradisional</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum-mungkin memperluas fokus yang kini meliputi transnasional, supranasional dan hanya</span><br /><span class="longtext">hukum internasional dalam campuran perintah hukum terlihat di-atau apakah itu adalah sesuatu kualitatif yang baru. "</span><br /><span class="longtext">Id.</span><br /><span class="longtext">51. von Benda-Beckmann, supra note 7, jam 72-74. Ini adalah salah satu artikel sosio-hukum terbaik di</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum. Saya setuju umum dengan tekanan dari argumen.</span><br /><span class="longtext">2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 489</span><br /><span class="longtext">penggunaan sumber-sumber dalam sektor-sektor yang berbeda dari satu sistem negara hukum), 52 dan</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum dipahami sebagai koeksistensi dari dua atau lebih otonom atau</span><br /><span class="longtext">semi-otonom hukum perintah dalam ruang-waktu yang sama context.53</span><br /><span class="longtext">3. pluralisme hukum adalah meresap di semua masyarakat multikultural, yang pada</span><br /><span class="longtext">dunia sekarang ini berarti sebagian besar masyarakat.</span><br /><span class="longtext">4. pluralisme hukum bukanlah hal baru. Memang, dari perspektif dunia</span><br /><span class="longtext">sejarah, monopoli dekat kekuasaan koersif oleh birokrasi terpusat</span><br /><span class="longtext">negara adalah pengecualian modern, sebagian besar terbatas pada belahan bumi utara untuk</span><br /><span class="longtext">kurang dari 200 tahun.</span><br /><span class="longtext">5. Mengakui pluralisme hukum sebagai fakta sosial yang tidak melibatkan</span><br /><span class="longtext">diperlukan komitmen untuk salah satu proposisi berikut:</span><br /><span class="longtext">a. bahwa hukum negara tidak penting;</span><br /><span class="longtext">b. bahwa negara adalah melenyapnya;</span><br /><span class="longtext">c. bahwa penerimaan pluralisme hukum sebagai fakta melibatkan penolakan atau</span><br /><span class="longtext">melemahnya cita-cita seperti demokrasi liberal, hak asasi manusia dan aturan</span><br /><span class="longtext">dari law.54</span><br /><span class="longtext">6. Bahwa itu adalah distorsi untuk memikirkan interlegality-hubungan antara</span><br /><span class="longtext">hidup bersama-perintah hukum sebagai biasanya salah satu dari konflik dan kompetisi.</span><br /><span class="longtext">Bagaimana perintah seperti berinteraksi dan saling berhubungan adalah pertanyaan empiris yang mencakup</span><br /><span class="longtext">berbagai kemungkinan termasuk simbiosis, subsumption, imitasi,</span><br /><span class="longtext">konvergensi, adaptasi, integrasi parsial, dan mencegah serta</span><br /><span class="longtext">subordinasi, represi, atau destruction.55 Interlegality terbaik dilihat sebagai</span><br /><span class="longtext">proses dinamis, bukan dalam hal struktur statis.</span><br /><span class="longtext">C. Studi Kasus</span><br /><span class="longtext">Berikut hal ini berguna untuk melihat beberapa contoh konkret yang menggambarkan</span><br /><span class="longtext">perbedaan berulang tertentu secara teratur dilakukan dalam tradisi fakta sosial.</span><br /><span class="longtext">(A) Suatu hari pada tahun 1957 sebuah kereta menabrak kawanan ternak melintasi</span><br /><span class="longtext">railtrack di sebuah dataran di Sudan barat, menewaskan sekitar 80 ekor sapi dan</span><br /><span class="longtext">melukai orang lain. Para korban milik keluarga gembala Arab</span><br /><span class="longtext">52. Id.</span><br /><span class="longtext">53. Literatur tentang pluralisme hukum kadang-kadang mengacu pada pluralitas sumber hukum atau</span><br /><span class="longtext">argumen, pluralitas pusat penciptaan hukum, pluralitas set aturan dan sebagainya. Namun, utama</span><br /><span class="longtext">fokus pluralisme adalah fakta sosial atas perintah normatif dilembagakan, yaitu fenomena skala cukup besar.</span><br /><span class="longtext">54. Lihat Boaventura de Sousa SANTOS, MENUJU RASA BIASA BARU: HUKUM, ILMU DAN</span><br /><span class="longtext">POLITIK DALAM TRANSISI paradigmatik 89-90 (2d ed 2003.); DENIS J. GALLIGAN, HUKUM DI</span><br /><span class="longtext">MASYARAKAT MODERN 175-88 (2007).</span><br /><span class="longtext">55. Tamanaha, Memahami Pluralisme Hukum, supra note 36 (menekankan konflik sebagai yang</span><br /><span class="longtext">aspek yang paling bermasalah, tetapi mengakui bahwa ada jenis lain hubungan antara normatif</span><br /><span class="longtext">pesanan.) Saya cenderung menggunakan konsep interlegality sebagai konsep terbuka yang mengacu pada semua jenis</span><br /><span class="longtext">hubungan-apa ini dalam konteks tertentu adalah pertanyaan empiris.</span><br /><span class="longtext">490 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span><br /><span class="longtext">yang mencari setelah them.56 Beberapa enam atau tujuh gembala berlari menuju</span><br /><span class="longtext">driver dan setelah berdebat dengan dia, beberapa dari mereka menusuk dia mati.</span><br /><span class="longtext">Pengadilan Mayor (pengadilan trial) membebaskan lima dari enam terdakwa tetapi</span><br /><span class="longtext">divonis satu (A1) pembunuhan di bawah Sudan KUHP. Pada banding dia</span><br /><span class="longtext">mengaku bahwa ia "kehilangan kekuatan pengendalian diri dengan kuburan dan</span><br /><span class="longtext">tiba-tiba provokasi "di bawah s.249 (1) yang mendefinisikan pelanggaran bersalah</span><br /><span class="longtext">pembunuhan tidak sebesar pembunuhan. Sudan KUHP didasarkan pada</span><br /><span class="longtext">KUHP India yang pada gilirannya didasarkan pada hukum pidana Inggris.</span><br /><span class="longtext">Pertahanan provokasi ditolak di tingkat pertama, namun di banding</span><br /><span class="longtext">Ketua Majelis Hakim, Muhammad Abu Rannat, mengurangi menemukan pembunuhan untuk</span><br /><span class="longtext">bersalah pembunuhan. Ia menolak saran bahwa kerusakan properti</span><br /><span class="longtext">tidak pernah bisa ground pertahanan provokasi di homicide.57 pengujian adalah</span><br /><span class="longtext">Ujian Bahasa Inggris dari manusia yang wajar dalam hal ini pertanyaannya adalah</span><br /><span class="longtext">apakah terdakwa berperilaku cukup menurut masyarakat setempat</span><br /><span class="longtext">values.58 Dia secara eksplisit membedakan hal pemilik merek baru</span><br /><span class="longtext">Cadillac membunuh pengemudi truk yang sengaja menghancurkan itu dalam</span><br /><span class="longtext">collision.59 Hakim Ketua tidak menyebabkan hukum adat, bukan dia</span><br /><span class="longtext">dimaksud nilai-nilai pedesaan lokal dalam menerapkan konsep bahasa Inggris yang diimpor</span><br /><span class="longtext">orang akal untuk menafsirkan suatu undang-undang Sudan. Menurut ortodoks</span><br /><span class="longtext">interpretasi, ini bukan contoh pluralisme hukum. Ini terlihat seperti</span><br /><span class="longtext">cukup jelas contoh penafsiran hukum, mungkin sebuah</span><br /><span class="longtext">contoh "pertahanan budaya" dalam hukum kota.</span><br /><span class="longtext">(B) kisah penguburan Otieno. Kasus lain, lebih terkenal menggambarkan</span><br /><span class="longtext">fenomena pluralisme hukum negara, yaitu pengakuan oleh negara hukum</span><br /><span class="longtext">sistem hukum agama atau adat atau lainnya untuk tujuan terbatas. Dalam</span><br /><span class="longtext">1986-87 rakyat Kenya yang terpesona, gelisah, dan dibagi oleh</span><br /><span class="longtext">sengketa pemakaman seorang pengacara lokal terkenal. The S.M. Otieno kasus</span><br /><span class="longtext">56. Pemerintah Sudan v. Baleila Baleila Balla El dan Lainnya, SUDAN LJ & REP. 12-14 (1958).</span><br /><span class="longtext">Laporan tidak berhubungan apakah mereka termasuk salah satu orang pastoralist semi-nomadik dari</span><br /><span class="longtext">Barat Sudan untuk siapa sapi memiliki nilai simbolis dan spiritual jauh melebihi utilitas mereka sebagai kekayaan</span><br /><span class="longtext">dan sebagai sumber susu dan daging. Untuk diskusi tentang pentingnya ternak antara Nilotic (non-</span><br /><span class="longtext">Arab) Dinka, lihat Francis Deng, Sapi tersebut dan Thing Called "Apa": Dinka Perspektif Budaya</span><br /><span class="longtext">tentang Kekayaan dan Kemiskinan, 52 J. AFF L INT '. 101 (1998), dicetak ulang di HAK ASASI MANUSIA: SELATAN SUARA:</span><br /><span class="longtext">Deng FRANCIS, Abdullahi An-Na'im, Yash Ghai DAN Upendra BAXI (William Twining ed, 2009.).</span><br /><span class="longtext">57. Hakim Ketua memberikan menuduh manfaat dari keraguan sehubungan dengan kemungkinan cooling off</span><br /><span class="longtext">periode dan diskon fakta bahwa keluarga-nya mungkin telah terluka oleh kereta. Sudan</span><br /><span class="longtext">Pemerintah, supra note 56, di 13.</span><br /><span class="longtext">58. Ketua Mahkamah Agung menyatakan, "Orang yang layak disebut dalam buku pelajaran adalah pria yang</span><br /><span class="longtext">biasanya mengarah kehidupan seperti dalam lokalitas dan adalah standar yang sama seperti orang lain. . . . Tes sebenarnya adalah</span><br /><span class="longtext">apakah orang Arab biasa dari standar A1 akan terprovokasi atau tidak "Id.. pada 13-14.</span><br /><span class="longtext">59. Meskipun laporan ini tidak eksplisit tentang masalah ini, ada kontras yang tersirat antara</span><br /><span class="longtext">canggih penggembala nomaden, untuk siapa sapi memiliki nilai budaya yang besar, dan baik-to-do</span><br /><span class="longtext">urban ". . . yang tahu banyak tentang dunia "Id.. di 14.</span><br /><span class="longtext">2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 491</span><br /><span class="longtext">menjadi setara Kenya dari O.J. Simpson case.60 Lagi fakta</span><br /><span class="longtext">relatif sederhana. Pada Desember 1986, S.M. Otieno (dikenal sebagai "SM"),</span><br /><span class="longtext">pendukung pertahanan terkemuka pidana, ambruk dan meninggal di taman nya</span><br /><span class="longtext">properti di Karen, pinggiran kota Nairobi. janda-Nya mulai membuat</span><br /><span class="longtext">pengaturan untuk pemakaman dan penguburan di Karen, ketika anggota SM's</span><br /><span class="longtext">klan campur mengklaim bahwa mereka memiliki hak di bawah hukum adat Luo</span><br /><span class="longtext">untuk menguburkan saudara mereka di tempat kelahirannya, Nyalgunga-yang mereka klaim</span><br /><span class="longtext">adalah sebenarnya "rumah." 61 Mereka berpendapat bahwa klan memiliki hak dan</span><br /><span class="longtext">tanggung jawab untuk memutuskan dimana dan bagaimana tubuh seorang anggota klan</span><br /><span class="longtext">harus dikubur. Tubuhnya terus es di kamar mayat selama lebih dari enam</span><br /><span class="longtext">bulan sedangkan sengketa itu litigated dalam tiga pengadilan yang berbeda. Pertama,</span><br /><span class="longtext">janda Otieno's, Wambui Otieno, memperoleh pesanan parte mantan nya yang berjudul</span><br /><span class="longtext">menguburkan tubuh dalam Karen. Hakim, Mr Justice Shields, kembali menegaskan nya</span><br /><span class="longtext">pesanan, menyangkal bahwa klan telah standi lokus. Alasan utamanya adalah bahwa</span><br /><span class="longtext">almarhum adalah seorang pengacara metropolitan dan kosmopolitan yang telah berevolusi atau</span><br /><span class="longtext">memilih keluar dari hukum adat Luo. Para advokat untuk klan mengajukan banding ke</span><br /><span class="longtext">Pengadilan Tinggi, yang membatalkan pesanan dan menyerahkan masalah itu kembali ke</span><br /><span class="longtext">Tinggi Court.62 Setelah persidangan berlangsung enam belas hari, yang melibatkan isu-isu kompleks</span><br /><span class="longtext">kedua fakta dan hukum, Mr Justice Bosire ditemukan dalam mendukung klan atas dasar</span><br /><span class="longtext">bahwa almarhum dimaksudkan untuk dimakamkan di leluhurnya Setelah "rumah."</span><br /><span class="longtext">lebih lanjut tiga bulan manuver hukum dan argumen Pengadilan Tinggi</span><br /><span class="longtext">ditemukan klan dan diberhentikan banding dengan mayoritas 2-1.</span><br /><span class="longtext">Pada pandangan pertama, ini tampak seperti kasus yang melibatkan rutinitas pilihan</span><br /><span class="longtext">antara hukum Inggris yang diimpor dan hukum adat Luo. Jika almarhum telah</span><br /><span class="longtext">membuat surat wasiat, itu akan telah diatur oleh Undang-Undang Suksesi Kenya, tetapi</span><br /><span class="longtext">ia gagal untuk melakukannya, dan ada bukti yang bertentangan tentang keinginannya,</span><br /><span class="longtext">mana Pengadilan Banding memutuskan yang tidak relevan. Tapi dari awal kasus</span><br /><span class="longtext">mengambil dimensi politik yang sangat emotif. Pertama, dua hakim yang</span><br /><span class="longtext">memerintah selama janda berkulit putih, sedangkan Mr Keadilan Busire dan</span><br /><span class="longtext">mayoritas di Pengadilan Banding adalah Kenya Afrika. Terkait dengan ini,</span><br /><span class="longtext">60. Sumber kontemporer terbaik adalah SM Otieno:. Kenya Unik Pemakaman Saga (Sean Egan ed,</span><br /><span class="longtext">1987) (menyusun koleksi kaya ekstrak dari laporan kontemporer oleh Nation Harian</span><br /><span class="longtext">surat kabar) [selanjutnya Saga Pemakaman]. Kasus ini menarik banyak perhatian publik pada saat itu dan</span><br /><span class="longtext">sejak dihasilkan sebuah literatur yang luas. Lihat, misalnya, THE S.M. OTIENO KASUS (J. B. Ojwang & J.N.K.</span><br /><span class="longtext">Mugambi eds, 1989.), WILLIAM COHEN DAVID & E.S. ATIENO Odhiambo, mengubur SM: THE</span><br /><span class="longtext">POLITIK PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI DAYA DI AFRIKA (1992); John W. Van Doren,</span><br /><span class="longtext">Kematian Afrika Style: Kasus Otieno SM, 36 AM. J. COMP. L. 329 (1988). Lihat juga Ambreena</span><br /><span class="longtext">Manji, Dari Hukum Kenya dan penguburan dan Semua Itu, 14 L. & SASTRA 463 (2002).</span><br /><span class="longtext">61. Banyak dibuat dalam kasus tentang arti "rumah" dalam konteks ini.</span><br /><span class="longtext">62. Virginia Edith Wambui Otieno v. Yoas Ochieng 'Ougo dan Siranga Omolo, (1987) 1 KLR</span><br /><span class="longtext">(G. & F.) 948 (Kenya), dicetak ulang di EUGENE COTRAN, Casebook TENTANG HUKUM ADAT KENYA 331-45</span><br /><span class="longtext">(1987).</span><br /><span class="longtext">492 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473</span><br /><span class="longtext">banyak dirasakan ini sebagai benturan antara hukum Afrika setempat dan dikenakan</span><br /><span class="longtext">kolonial law.63 Namun, hal itu juga dipandang sebagai konflik suku, di mana</span><br /><span class="longtext">Kikuyu wanita itu menjadi sasaran hukum Luo patriarki. Argumen</span><br /><span class="longtext">tentang apakah dan bagaimana seseorang bisa memilih keluar dari hukum adat</span><br /><span class="longtext">hangat diperdebatkan. Dan di sana, tentu saja, dimensi feminis. Luo</span><br /><span class="longtext">hukum adat muncul untuk memberikan janda tidak mengatakan dalam penguburan suaminya</span><br /><span class="longtext">(Meskipun ini mungkin terlalu sederhana) dan daya tarik Wambui untuk Kenya</span><br /><span class="longtext">perlindungan konstitusional agak lemah kesetaraan gender ditolak. Ada</span><br /><span class="longtext">adalah perselisihan tentang kedua substansi hukum umum dan hukum Luo</span><br /><span class="longtext">berlaku untuk kasus dan beberapa keluarga undiplomatically pergi sejauh ini</span><br /><span class="longtext">untuk menunjukkan bahwa beberapa aspek adat Luo berkaitan dengan penguburan dan</span><br /><span class="longtext">pengobatan janda yang menjijikkan, artinya bertentangan dengan "keadilan,</span><br /><span class="longtext">ekuitas dan baik hati nurani "demikian. terlibat kasus bentrokan kepentingan dan</span><br /><span class="longtext">nilai tidak hanya antara diimpor "hukum kolonial" dan hukum adat, tetapi</span><br /><span class="longtext">antara nilai-nilai pedesaan dan perkotaan, kesetaraan gender dan patriarki,</span><br /><span class="longtext">individualisme dan komunitarianisme, 64 tradisi dan modernisasi, dan,</span><br /><span class="longtext">mungkin paling signifikan di Kenya, antara Kikuyu dan Luo. Dalam</span><br /><span class="longtext">setelah, tidak hanya sastra yang dihasilkan cukup besar, 65 tetapi antar suku</span><br /><span class="longtext">Pertunangan dipatahkan, kehendak banyak lagi ditulis, dan tempat</span><br /><span class="longtext">hukum adat dalam sistem hukum nasional pada umumnya menjadi masalah</span><br /><span class="longtext">pertarungan politik yang kuat. Tak lama setelah kasus, John Khaminwa, nasihat</span><br /><span class="longtext">bagi janda dan seorang kritikus terkenal dari pemerintah, dianugerahi</span><br /><span class="longtext">gelar kehormatan oleh Haverford College sumbangsihnya bagi kebebasan sipil.</span><br /><span class="longtext">Tanggapan langsung dari Presiden Moi adalah untuk mengambil belum pernah terjadi sebelumnya</span><br /><span class="longtext">langkah menunjuk pengacara untuk klan (Richard Kwach) langsung ke</span><br /><span class="longtext">Pengadilan Tinggi, menyatakan pada dasarnya: "Biarkan asing pahala orang-orang yang</span><br /><span class="longtext">mendukung lembaga-lembaga kolonial; Kenya manfaat sendiri ".</span><br /><span class="longtext">Kasus Otieno kaya menggambarkan dilema yang baru</span><br /><span class="longtext">independen negara Afrika dalam mengembangkan lembaga yang cocok untuk</span><br /><span class="longtext">keadaan lokal dan kondusif untuk perubahan sosial tertib dan nasional</span><br /><span class="longtext">kesatuan. Namun, juga bukan contoh dari pluralisme hukum dalam</span><br /><span class="longtext">antropologi atau sosial-hukum akal. Sistem hukum nasional</span><br /><span class="longtext">"Pluralistik" dalam arti bahwa ia mengakui beberapa agama dan adat</span><br /><span class="longtext">63. COTRAN, supra note 62, di 344. Pengadilan Banding menolak untuk memperlakukan ini sebagai pilihan antara</span><br /><span class="longtext">hukum adat dan hukum umum, dengan alasan bahwa keduanya untai komplementer dalam hukum nasional dari</span><br /><span class="longtext">bersatu Kenya: "Kita bisa, karena itu menyatakan bahwa dalam rangka mengembangkan yurisprudensi suatu yang akan</span><br /><span class="longtext">akhirnya memiliki identitas Kenya, pengadilan diperintahkan untuk mengubah hukum adat Afrika serta</span><br /><span class="longtext">hukum umum diterapkan, untuk keputusan-keputusan pengadilan Inggris dan pengadilan Commonwealth</span><br /><span class="longtext">negara-negara "Id..</span><br /><span class="longtext">64. Van Doren, supra note 60, di 346-47.</span><br /><span class="longtext">65. Lihat catatan supra 60.</span><br /><span class="longtext">2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 493</span><br /><span class="longtext">hukum, terutama sebagai hukum pribadi untuk tujuan cukup terbatas. Kasus itu</span><br /><span class="longtext">litigated di pengadilan resmi dan berpendapat dalam kerangka sebuah notionally</span><br /><span class="longtext">terpadu sistem hukum kota. Memang, kasus Otieno adalah pengingat bahwa</span><br /><span class="longtext">pluralisme hukum negara tidak penting atau tidak menarik karena beberapa sosio-hukum</span><br /><span class="longtext">sarjana suggested.66</span><br /><span class="longtext">(C) Pasagarda hukum. Boaventura de Sousa Santos menggunakan istilah</span><br /><span class="longtext">"Hukum Pasagarda" untuk merujuk pada lembaga dan proses-proses tentang</span><br /><span class="longtext">perumahan dan hal-hal lain ditangani oleh Residents 'Association ("RA")</span><br /><span class="longtext">di permukiman perkotaan (Favela) di Rio di 1970s.67 The Warga '</span><br /><span class="longtext">Asosiasi adalah lembaga, tindakan masyarakat luas demokratis sosial</span><br /><span class="longtext">didirikan pada tahun 1966 di bawah konstitusi yang cukup formal. Ini adalah contoh yang bagus</span><br /><span class="longtext">"Hukum penghuni liar '" kontras dengan, tapi kadang-kadang bergema dan meniru, "yang</span><br /><span class="longtext">aspal hukum "dari sistem negara. Ironisnya, meskipun anggota perusahaan adalah</span><br /><span class="longtext">resmi penyusup, pekerjaan utama RA prihatin dengan</span><br /><span class="longtext">properti hubungan, yang melibatkan perumahan, seperti sewa, warisan, dan</span><br /><span class="longtext">transfer property.68 Jadi hukum Pasagarda bisa ditafsirkan sebagai ilegal</span><br /><span class="longtext">hukum ketertiban. Ini adalah contoh yang relatif jelas dari dilembagakan normatif</span><br /><span class="longtext">Agar berorientasi memesan hubungan internal dalam sebuah komunitas yang</span><br /><span class="longtext">sebagian besar jatuh di luar jangkauan sistem negara hukum. Para Warga '</span><br /><span class="longtext">Asosiasi mempertahankan hubungan lengan panjang hati-hati dengan polisi</span><br /><span class="longtext">dan, tampaknya, sebagian besar ditoleransi oleh pejabat negara. studi kasus Santos adalah</span><br /><span class="longtext">secara luas dianggap sebagai contoh klasik dari pluralisme hukum-an</span><br /><span class="longtext">dilembagakan dan ketertiban normatif stabil mengatur penting sosial</span><br /><span class="longtext">hubungan hukum dengan cara seperti hidup berdampingan dengan, tetapi terpisah dari, hukum negara.</span><br /><span class="longtext">(D) "The Common Law Gerakan," seperti yang dijelaskan oleh Susan Koniak</span><br /><span class="longtext">dan beberapa orang lainnya adalah "hukum" lengan milisi di States.69 Serikat Ini</span><br /><span class="longtext">66. John Griffiths, Apakah Pluralisme Hukum, 24 J. PLURALISME HUKUM DAN? UNDANG L. 1, 7</span><br /><span class="longtext">(1986). Griffiths berlabel pluralisme hukum negara sebagai pluralisme hukum yang lemah. Dalam konteks kritik</span><br /><span class="longtext">"Sentrisme negara," adalah perbedaan yang penting dengan alasan bahwa itu mengabaikan atau meniadakan hukum non-negara.</span><br /><span class="longtext">Namun, seperti yang akan kita lihat, dari perspektif global perbedaan yang tajam antara "resmi" dan "tidak resmi</span><br /><span class="longtext">hukum "tidak dapat dipertahankan, misalnya, dalam kaitannya dengan mercatoria lex.</span><br /><span class="longtext">67. De Sousa SANTOS, supra note 54, di 99. Situasi telah berubah secara signifikan sejak Santos</span><br /><span class="longtext">menulis tentang hal ini. Lihat, misalnya, Eliane Botelho Junquiera & Jose Augusto de Souza Rodrigues, Pasagarda</span><br /><span class="longtext">revisitada, 12 SOCIOLOGIA PROBLEMAS PRACTICAS 9-17 (1992); Arnoldo Moraes Godoy,</span><br /><span class="longtext">Globalisasi, Negara Hukum dan Pluralisme Hukum di Brasil, 50 J. PLURALISME HUKUM DAN UNDANG</span><br /><span class="longtext">L. 61 (2004). Untuk informasi lebih lanjut tentang "kota ilegal," lihat KOTA ILEGAL: HUKUM DAN KOTA Ganti</span><br /><span class="longtext">DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG (Edésio Fernandes & eds Ann Varley, 1998.).</span><br /><span class="longtext">68. De Sousa SANTOS, supra note 54, di 123. Salah satu aspek menarik dari studi Santos's</span><br /><span class="longtext">yang imitasi dan peminjaman konsep dan bentuk yang dipinjam dari hukum negara, namun disesuaikan dengan khusus</span><br /><span class="longtext">konteks. Misalnya, istilah benfeitoria digunakan dalam arti sangat berbeda dalam Pasagarda dan</span><br /><span class="longtext">sistem hukum resmi.</span><br /><span class="longtext">69. Susan P. Koniak, Ketika Hukum Risiko Madness, 8 STUD Cardozo. DI L. & SASTRA 65</span><br /><span class="longtext">(1996); Susan P. Koniak, Rakyat Terpilih di Wilderness kami, 95 Mich. L. REV. 1761 (1997); Phillip</span><br /><span class="longtext">A. Hendges, Sebuah Analisis: Orang, Untuk Republik Michigan, Rel Ex V. Negara Michigan, 30J.</span></span><span class="longtext"><span lang="EN-US"></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;"><span style="">DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />cocok dengan kategori perintah normatif dilembagakan berorientasi pemesanan<br />hubungan baik di dalam komunitas-komunitas penjahat dan dengan dunia luar.<br />"Pengadilan umum" telah didirikan di banyak negara, "orang bebas" tidak<br />mengakui undang-undang federal dan negara untuk sebagian besar tujuan (termasuk pajak, sosial<br />keamanan, mengemudi lisensi), dan kegiatan mereka (termasuk pelecehan terhadap<br />pejabat) telah dari waktu ke waktu menjadi keprihatinan bagi para hakim negara<br />lembaga dan penegakan hukum. Gerakan Common Law memiliki<br />mengembangkan ideologi dan tubuh banyak doktrin yang dinyatakan dalam<br />legalistik bentuk wacana yang berasal dari konsep tradisional hukum umum.<br />Lebih dari Warga Pasagarda Asosiasi itu mendefinisikan dirinya dalam<br />menentang hukum kota. Ini tantangan legitimasi AS yang paling<br />undang-undang federal dan negara-dengan beberapa pengecualian, termasuk yang aneh<br />Seragam Kode Komersial. Ini adalah contoh menarik dari tidak<br />signifikan fenomena yang telah diabaikan, bahkan hampir<br />"Tak terlihat," kecuali hakim negara dan aparat penegak. Selama beberapa<br />tahun mengajar di Florida saya belum menemukan sebuah hukum Amerika<br />siswa yang pernah mendengar hal itu, apalagi mempelajarinya sebelum saya course.70 Jika<br />itu waran label "hukum," itu dalam pandangan beberapa contoh langka dari "sebuah<br />gila hukum ketertiban. "<br />(E) wacana Pluralis: Kenya dan Indonesia. pengacara umum adalah<br />akrab dengan gagasan "ambiguitas normatif"-koeksistensi dua<br />rupanya bersaing set norma-norma dalam sistem tunggal: Karl<br />Llewellyn rekening aturan interpretasi hukum dalam hal dua<br />paralel kolom dorong dan menangkis mungkin yang terbaik diketahui; 71 ada<br />serupa rekening oleh Lasswell dan McDougal dan Inggris terkemuka<br />komentator pada interpretasi hukum, Francis Bennion.72 Pada lebih luas<br />skala koeksistensi hukum dan ekuitas kadang-kadang disajikan sebagai<br />contoh dari fenomena tersebut.<br />MARSHALL L. REV. 937 (1997). Untuk referensi lebih lanjut, melakukan pencarian internet untuk "Common law<br />gerakan milisi. "<br />70. Lihat melilit, supra note 10, di 312-16 (membahas perintah hukum terlihat dan tanpa disadari).<br />71. Lihat, misalnya, KARL N. Llewellyn, TRADISI HUKUM UMUM: MEMUTUSKAN BANDING 522-35<br />(William S. Hein & Co, 1996) (1960); Karl Llewellyn N., Keterangan tentang Teori Banding<br />Keputusan dan Peraturan atau Kanon tentang Bagaimana Anggaran Dasar harus ditafsirkan, 3 Vand. L. REV. 395<br />(1950). Lihat juga WILLIAM melilit, KARL Llewellyn DAN GERAKAN Realis 159-61<br />(Oklahoma University Press 1985) (1973) (membahas "ambiguitas normatif"); melilit & Miers,<br />supra note 13, di 244 (membahas bagaimana, pada skala yang lebih luas, ko-eksistensi hukum dan ekuitas<br />kadang-kadang disajikan sebagai contoh dari fenomena tersebut).<br />72. Lihat, misalnya, MYRES REISMAN MICHAEL McDougal & W., esai HUKUM INTERNASIONAL: A<br />TAMBAHAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF KONTEMPORER (1981); FAR BENNION,<br />MEMAHAMI UNDANG-UNDANG HUKUM UMUM: PENYUSUNAN DAN INTERPRETASI (2001). Lihat juga<br />JULIUS BATU, SISTEM HUKUM DAN REASONINGS Pengacara '254 (1964) (membahas bagaimana "bersaing<br />versi dari kategori hukum adalah fitur normal dari bahan otoritatif [dari hukum umum] ").<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 495<br />Sebuah anekdot antropologi terkenal di Afrika Timur menyangkut<br />reaksi naif dari seorang peneliti mengamati sengketa proses sebuah pantai<br />kelompok yang secara teratur dipanggil dua, set mapan norma: satu<br />diklaim (tidak selalu meyakinkan) harus berakar dalam tradisi, yang lain dalam<br />religion.73 Biasanya dalam kelompok proses pengambilan keputusan menghormati seperti<br />hal sebagai pembentukan perkawinan, warisan, dan perselisihan keluarga, salah satu pihak<br />(Dan pendukungnya) dipanggil "tradisional" norma, yang lain dipanggil Islam<br />yang. Hasil melahirkan beberapa koneksi dengan norma-norma, tapi tidak ada<br />jelas pola prioritas leksikal atau pilihan aturan norma. Ketika ditanya<br />mengapa kelompok tidak menyederhanakan kehidupan sosial mereka dengan memutuskan tubuh<br />norma telah prioritas atau dengan mengintegrasikan dua set menjadi satu yang konsisten<br />kode, respon itu takjub: "Bagaimana mungkin kita melanjutkan jika kita<br />hanya satu tubuh aturan "Sebagai salah satu mahasiswa saya berkata?, yang<br />Pertanyaan pengamat dianggap menjadi agak seperti bertanya: "Mengapa tidak<br />mereka memutuskan yang merupakan tim sepak bola terbaik sebelum awal musim? "<br />Baru-baru ini antropolog telah berfokus pada wacana dan mode<br />penalaran yang mungkin tidak terbatas pada arena tertentu. Misalnya, John<br />Bowen telah memberikan beberapa ilustrasi kaya tentang penalaran publik dalam<br />Sehubungan dengan perselisihan lokal di Akeh di Indonesia di kedua pengadilan resmi dan<br />proses informal. Ia menunjukkan bagaimana seseorang bisa menenun menjadi sebuah argumen tunggal<br />tidak hanya menarik bagi tiga berbeda badan hukum-adat aturan, syariah, dan<br />negara hukum-tapi juga argumen tentang hubungan antara norma-norma dan<br />internal perbedaan penafsiran dalam traditions.74 ini berbeda<br />Biasanya intinya adalah untuk tidak memilih norma tertentu atau membangun hibrida<br />satu untuk diterapkan ke situasi fakta, tetapi untuk alasan menuju diterima,<br />resolusi biasanya dinegosiasikan, dari problem.75 Demikian pula, untuk berada di<br />sisi aman, hati-hati pengguna hukum akan mencoba untuk memenuhi beberapa konstituen oleh<br />sesuai dengan semua dari mereka, misalnya dengan pergi melalui dua atau tiga<br />terpisah upacara perkawinan.<br />(F) Agama minoritas di Eropa. Yang berkembang pesat hukum<br />literatur tentang minoritas agama dan etnis di Europe76 dokumen<br />fenomena Muslim dan lain-lain kadang-kadang memberikan prioritas mereka sendiri<br />kebiasaan dan norma-norma agama, kadang-kadang menyesuaikan diri dengan hukum negara, kadang-kadang<br />73. Aku telah mendengar cerita ini beberapa kali, tetapi tidak melihat versi yang dipublikasikan. Hal ini mungkin berkaitan dengan<br />orang Giriama Provinsi Pantai di Kenya, tetapi saya tidak dapat mengkonfirmasi hal ini.<br />74. JR Bowen, ISLAM, HUKUM DAN KESETARAAN DI INDONESIA: SEBUAH ANTROPOLOGI UMUM<br />PENALARAN (2003).<br />75. Lihat id. di 27-35, 253-61.<br />76. Lihat, misalnya, MIGRASI, diaspora DAN SISTEM HUKUM DI EROPA (Prakash Shah & Werner<br />Menski eds, 2006);. SYARIAH DI BARAT (Rex Adahar & Aroney Nicholas eds, Juni mendatang.<br />2010); RE-membayangkan SYARIAH: TEORI, PRAKTEK, DAN PLURALISME MUSLIM DI PLAY (2009),<br />tersedia di http://www2.warwick.ac.uk/fac/soc/law/events/globalsharia/.<br />496 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />navigasi terampil antara set alternatif norma-norma dan institusi,<br />kadang-kadang menggunakan set yang berbeda dari norma-norma sebagai sumber argumentatif dalam<br />internal perdebatan dan di negara yang berbeda dan arena non-negara. Sebaliknya,<br />keberadaan minoritas tersebut menimbulkan berbagai masalah praktis bagi para hakim,<br />pejabat dan pembuat kebijakan dan untuk anggota kelompok minoritas sebagai warga negara.<br />Studi kasus ini memberikan rasa sosial mainstream-hukum<br />literatur dan menggambarkan sejumlah konsep dasar dan perbedaan. Sebagian besar<br />komentator mungkin akan setuju bahwa kasus Balla Baleila bukan<br />contoh pluralisme hukum, melainkan interpretasi bersaing dari<br />pidana undang-undang. Demikian pula, kasus Otieno, seperti yang disarankan di atas, adalah<br />contoh pluralisme hukum negara (apa Griffiths disebut "lemah hukum<br />pluralisme ") akun 0,77 John Bowen's nalar publik di Indonesia pada<br />batas. Ini adalah contoh yang sangat baik perhatian antropologi modern<br />dengan modus penalaran diskursif, tetapi mengacu pada penalaran baik di dalam<br />dan di luar sistem negara hukum. Pasagarda hukum, Common Law<br />Gerakan, dan praktek-praktek sosial dan keagamaan dilembagakan dan adat istiadat<br />dalam masyarakat minoritas etnis dan agama di Eropa<br />konvensional diperlakukan sebagai contoh pluralisme hukum, sepanjang mereka<br />contoh pesanan diskrit dilembagakan normatif yang relatif<br />terpisah dari hukum negara. Baru-baru ini studi tentang pluralisme hukum di<br />Negara Barat (misalnya, Hukum Umum Gerakan, studi Islam<br />minoritas di Eropa, dan rekening Ellickson tentang Shasta County di<br />California), 78 titik menggarisbawahi bahwa pluralisme hukum sehingga tidak dipahami<br />semata-mata kolonial atau fenomena pasca-kolonial. Ini ada di semua multi-budaya<br />masyarakat, termasuk kita sendiri.<br />Namun, fakta sosial studi pluralisme hukum juga cenderung untuk menafsirkan nya<br />lingkup cukup sempit. Misalnya, mereka memperlakukan sekolah yang berbeda dari hukum<br />atau konstitusional interpretasi, pilihan aturan hukum di konflik hukum<br />(Internasional dan domestik), polycentricity, 79 dan belanja forum dalam<br />tunggal hukum agar tidak menjadi contoh pluralisme hukum stricto sensu.<br />D. konseptualisasi "hukum"<br />Mainstream sosio-hukum dan antropologis studi pluralisme hukum<br />sampai dengan pertengahan 1990-an ditangani berbagai fenomena dari berbagai<br />77. Lihat pada umumnya Pemakaman SAGA, supra note 60.<br />78. Untuk informasi lebih lanjut tentang Hukum Umum Gerakan, lihat catatan supra 69. Untuk informasi lebih lanjut<br />informasi tentang praktek-praktek Muslim di Eropa, lihat catatan supra 76. Untuk informasi tentang Shasta County, lihat<br />ELLICKSON, supra note 44.<br />79. Lihat, misalnya, POLCYCENTRICITY HUKUM: KONSEKUENSI PLURALISME DALAM HUKUM (Hanne Petersen<br />& Henrik Zahle eds, 1995). (Mengacu pada penggunaan sumber eklektik di sektor-sektor yang berbeda dari satu hukum<br />sistem).<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 497<br />perspektif. Ada warisan yang kaya studi tertentu, beberapa agak<br />berteori tidak memuaskan, dan beberapa polemik bahkan lebih tidak memuaskan.<br />Sayangnya, masalah itu bedeviled oleh berjalan lama<br />kontroversi tentang bagaimana konsep yang "legal" dalam "pluralisme hukum."<br />Keprihatinan ini bersama oleh beberapa teoretisi terkemuka di lapangan.<br />Sebagai contoh, pada tahun 1988 Sally Merry berpendapat bahwa "memanggil semua bentuk pemesanan<br />yang bukan hukum negara dengan hukum istilah mengacaukan analisis "; 80 tahun 1993<br />Brian Tamanaha menulis tentang "kebodohan" dari konsep "sosial ilmiah"<br />pluralisme hukum; 81 dan Simon Roberts, seorang antropolog hukum dihormati, telah<br />ditulis berulang-ulang "terhadap pluralisme hukum." 82 Saya telah menyatakan panjang lebar<br />tempat lain bahwa masalah "stop definisi"-mana untuk menarik<br />garis antara fenomena hukum dan non-hukum-rentan terhadap dikerjakan<br />dan masuk akal solusi dalam contexts.83 khususnya Setidaknya untuk tujuan sebagian besar<br />studi empiris, tidak banyak berubah di mana atau bahkan apakah satu set<br />batas ke hukum, dengan ketentuan bahwa salah satu mengakui bahwa fenomena<br />ditunjuk sebagai hukum resmi atau hukum non-negara atau perintah hukum normatif seperti<br />membutuhkan perhatian kita sebagai ahli hukum sebagai bagian penting dari pemahaman hukum. Dari<br />Tentu saja, dari sudut pandang negara-pembuatan kebijakan, dan kadang-kadang dalam<br />ajudikasi, apakah norma-norma sosial tertentu atau perintah normatif<br />secara resmi diakui sebagai "hukum" kadang-kadang dapat dari cukup praktis<br />importance.84<br />Dalam cara yang berbeda, John Griffiths dan Brian Tamanaha baru-baru ini<br />bulat datang untuk melihat bahwa pluralisme hukum yang terbaik adalah dipandang sebagai jenis<br />normatif pluralisme. Griffiths, pelopor terkemuka di lapangan, baru-baru ini<br />tertulis bahwa kata "hukum" harus ditinggalkan "untuk tujuan teori<br />pembentukan dalam sosiologi hukum "85 Tamanaha. juga membebaskan dirinya dari<br />obsesi dengan berhenti definisi dengan membuat langkah ini. Dia menyarankan<br />taksonomi kasar "bentuk normatif pemesanan sering dibahas di<br />studi pluralisme hukum "86 untuk memasukkan enam kategori (i) resmi atau positif<br />80. Merry, supra note 36, di 878.<br />81. Tamanaha, Folly Ilmiah Sosial, supra note 7.<br />82. Lihat, misalnya, Roberts, supra note 7; Simon Roberts, Setelah Pemerintah? Pada Mewakili Hukum<br />Tanpa MOD, Negara 68. L. REV. 1 (2005) [selanjutnya Roberts, Setelah Pemerintah].<br />83. Lihat melilit, supra note 10, di 88-121, 362-75.<br />84. Lihat, misalnya, Ralf Michaels, The Re-ment Negara-Negara Non-Hukum: Negara, Pilihan Hukum, dan<br />Tantangan dari Global Pluralisme Hukum, 51 WAYNE L. REV. 1209 (2005) (membahas bagaimana, dalam beberapa<br />konteks, konsekuensi praktis mengaktifkan perbedaan antara hukum / non-hukum-terutama dalam konflik<br />hukum-tapi bagaimana hukum dipahami untuk tujuan tersebut tergantung pada konteks tertentu).<br />85. John Griffiths, The Idea Sosiologi Hukum dan Hubungan untuk Hukum dan Sosiologi, di 8<br />HUKUM DAN SOSIOLOGI: LANCAR HUKUM MASALAH 49, 63-64 (. Michael Freeman ed, 2005), lihat juga<br />Griffiths, supra note 16.<br />86. Tamanaha, Memahami Pluralisme Hukum, supra note 36, di 397.<br />498 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />sistem hukum, (ii) sistem normatif adat, (iii) agama / budaya<br />sistem normatif, (iv) ekonomi / normatif sistem kapitalis, (v)<br />fungsional sistem normatif; (vi) masyarakat / sistem normatif budaya.<br />Tentu saja, Tamanaha masih harus membedakan antara sistem hukum resmi<br />dan sisanya, tapi ia menekankan, seperti yang telah saya lakukan selama bertahun-tahun, yang tidak<br />banyak perlu mengaktifkan ini distinction.87 Memang, adat, agama, dan budaya<br />sebagai konsep yang secara luas diakui hampir bermasalah sebagai<br />konsep hukum. Perbedaan antara "legal" dan "non-hukum" terlihat<br />berbeda dalam konteks ini. Cukuplah untuk mengatakan bahwa menghapus pertanyaan tentang<br />konseptualisasi hukum dari agenda berteori tentang pluralisme, membuka<br />cara untuk mempertimbangkan isu-isu lain-termasuk switching fokus<br />perhatian pada konsep norma-norma dan pluralisme.<br />E. Negara Sentralisme<br />Pada tahun 1986, John Griffiths meluncurkan serangan tajam pada sentralisme hukum,<br />yang ia diperlakukan sebagai sebuah Dalam pandangan ini "ideologi." "hukum adalah dan harus menjadi<br />hukum negara, seragam untuk semua orang, eksklusif dari semua hukum lainnya, dan<br />dikelola oleh satu set lembaga negara "adalah. 88 Ideologi ini sebuah<br />campuran dari pernyataan tentang bagaimana dunia seharusnya dan a priori<br />asumsi tentang bagaimana dunia sebenarnya dan bahkan tentu adalah. Dalam<br />pandangan Griffiths's, sentralisme hukum adalah "penghambat utama terhadap<br />pengembangan teori deskriptif hukum "89.<br />87. Id. di 399-400. Lihat melilit, supra note 10, di 101-02, 370-71 (menjelaskan posisi saya yang<br />konsep hukum telah mengakuisisi asosiasi bagasi terlalu banyak dan terlalu banyak kontroversial untuk menjadi berguna<br />sebagai konsep analitis, dan bahwa apa yang merupakan cara yang tepat konseptualisasi hukum dan menggambar<br />perbedaan yang bisa diterapkan antara fenomena hukum dan non-hukum tergantung pada konteks). Tentu saja, dalam<br />banyak konteks akan ada batas kasus: sering tidak banyak berubah pada resolusi mereka. Dalam beberapa konteks<br />semua yang diperlukan adalah perbedaan yang kasar dan siap, seperti kategori Tamanaha atau MacCormick's<br />order dilembagakan normatif. Lihat MacCormick NEIL, LEMBAGA HUKUM: SEBUAH ESAI DI HUKUM<br />TEORI (2d ed 2008.). Ada juga bisa menjadi "fungsionalis tipis" definisi hukum-misalnya, bahwa hukum mengacu<br />untuk jenis norma-norma sosial atau praktek-praktek sosial dilembagakan berorientasi pada pemesanan (yaitu,<br />pola) hubungan antara subjek ("orang" dalam arti luas) pada berbagai tingkat hubungan dan<br />pemesanan. Lihat Twining, supra note 10, di 103, 116-21. Jika salah satu menerima, seperti yang saya lakukan, obligatoriness itu,<br />pelembagaan, dan keefektifan adalah masalah derajat, yang membentang sepanjang berbagai continuums, yang<br />menggambar garis tajam sampai batas tertentu sewenang-wenang, tapi apa yang merupakan penilaian yang wajar<br />kesesuaian biasanya dapat paling mudah diselesaikan dalam konteks tertentu. Haack mengadopsi sikap yang sama dan<br />berhubungan untuk ide Peirce tentang "synechism." Haack, supra note 9, di 456-611 (menyatakan, "sebuah prinsip<br />preferensi untuk hipotesis yang kontinuitas menempatkan lebih dari orang-orang yang menempatkan perbedaan tajam "). Lihat pada umumnya<br />JOHN FINNIS, HUKUM ALAM DAN HAK ALAM (1980); Galanter Marc, Keadilan di Banyak Kamar:<br />Swasta Pemesanan dan Hukum Adat, PLURALISME 19 J. HUKUM DAN UNDANG L. 1 (1981).<br />88. Lihat Griffiths, supra note 66, di 3. Tujuan Griffith secara eksplisit untuk mendirikan deskriptif<br />konsepsi pluralisme hukum untuk tujuan ilmiah sosial.<br />89. Id.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 499<br />Serangan terhadap "sentralisme hukum" dan "sentralisme negara" terus,<br />tapi dasar sudah beragam. Dalam terang diskusi berikutnya,<br />ide sentralisme negara perlu dibedakan menjadi serangkaian yang berbeda,<br />namun berhubungan, proposisi dari berbagai jenis:<br />(A) Pada tingkat deskripsi, negara adalah satu-satunya institusi yang<br />memberikan kontribusi terhadap tatanan sosial.<br />(B) klaim empiris bahwa, setidaknya dalam masyarakat modern, hukum negara di<br />praktek yang paling penting dari hukum: ini adalah dominan, secara teknis<br />unggul, dan lebih kuat daripada bentuk-bentuk dilembagakan<br />ordering.90<br />(C) klaim normatif bahwa negara memiliki otoritas tunggal dan tertinggi<br />dalam suatu wilayah tertentu atau ruang dan memiliki monopoli penggunaan yang sah<br />gaya.<br />(D) klaim ideologis bahwa negara adalah harapan terbaik atau hanya untuk<br />realisasi nilai-nilai demokrasi liberal, seperti demokrasi, kesetaraan,<br />hak asasi manusia, dan penegakan hukum.<br />Kebanyakan orang yang berpikir tentang hal ini akan kontes (a) sebagai<br />empiris pernyataan tentang hampir semua masyarakat. Sebaliknya, menegaskan bahwa<br />pluralisme hukum adalah fakta sosial, tidak melibatkan umum klaim tentang de<br />pentingnya facto, kecanggihan teknis, dan kekuasaan modern<br />birokrasi negara (b). Tagihan tersebut sulit untuk menguji secara empiris. Dari<br />global perspektif mereka lebih masuk akal di Singapura dan Swedia daripada di<br />Republik Demokratik Kongo atau Somalia.91 Isu merupakan pusat<br />diskusi tentang penurunan negara, paling tidak dalam konteks<br />globalisasi, tetapi pertanyaan tentang kekuasaan relatif dan penting adalah<br />luar biasa sukar dipahami. (C) dan (d) keduanya dilombakan, tetapi isu yang<br />kompleks.<br />Sebelum mempertimbangkan klaim normatif, perlu dicatat beberapa<br />kekhawatiran tertentu yang rumit perdebatan tentang pluralisme hukum.<br />Pertama, bagian dari semangat di balik serangan terhadap sentralisme negara diarahkan<br />terhadap pandangan bahwa hukum suku atau hukum agama tidak layak disebut<br />". Hukum" ini terasa menggurui dalam dua cara: ia tersirat inferioritas yang<br />yang disebut "primitif" atau "pra-melek" masyarakat dan itu tersirat bahwa<br />ahli hukum Islam, hukum Hindu, atau hukum Afrika tidak benar-benar ahli hukum.<br />Kekhawatiran tentang keangkuhan akademis mungkin terlihat sepele, tapi itu memiliki mendalam<br />berpengaruh terhadap praktek akademis. Ini adalah keluhan yang masuk akal bahwa di Barat<br />tradisi akademik, penelitian hukum non-negara dan tradisi non-Barat,<br />sistem, dan sudut pandang telah ethnocentrically terpinggirkan.<br />90. Mis, GALLIGAN, supra note 54, di 173-92.<br />91. Tentu saja, beberapa ahli teori Barat, seperti Ehrlich, Griffiths, dan Tamanaha, berpendapat bahwa<br />norma-norma yang paling penting adalah non-negara yang.<br />500 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />Sebaliknya, ada kekhawatiran intelektual asli, tegas<br />diartikulasikan oleh Simon Roberts, bahwa lumping bersama-sama hukum negara dan beragam<br />bentuk hukum non-negara, mengaburkan kekhasan bentuk sentralisasi<br />pemerintahan dan memungkinkan dikaburkan pengacara untuk melihat bentuk-bentuk normatif<br />pemesanan melalui lenses.92 mendistorsi Dalam pandangan saya, orang dapat pergi jauh untuk<br />pertemuan keprihatinan ini dengan memperlakukan hukum negara dan hukum non-negara sebagai khas<br />jenis "hukum," menggunakan "hukum negara" dalam konteks yang tepat, dan<br />mengakui bahwa sebagian dari warisan Barat kita teori hukum adalah<br />teori negara law.93<br />Ketiga, rezim paling mendasar dari pendidikan hukum dan pelatihan di sana<br />merupakan keprihatinan tentang relevansi praktis dari apa yang sedang dipelajari. The<br />pepatah "pengacara tidak mempraktekkan hukum non-negara" kadang-kadang benar. Hal ini juga<br />mengkonfirmasikan diri, tapi sedang terkikis dalam masyarakat multikultural dan sedemikian<br />kolom seperti arbitrase komersial internasional.<br />Keempat, bahkan di kalangan di mana pluralisme hukum diterima sebagai<br />fenomena signifikan, bentuk lebih ringan negara-sentrisme berlaku. Dalam banyak<br />sastra fokus masih sangat besar pada interaksi antara<br />negara dan hukum non-negara: bagaimana negara tidak dan harus merespon dan<br />di mana ia harus memegang baris, bagaimana komunitas-komunitas minoritas harus menyesuaikan, dan<br />bagaimana mereka membuat suara mereka didengar dalam kebijakan formation.94 Telah ada<br />apalagi diperhatikan hubungan antara pesanan non-negara normatif atau<br />apa tradisi keagamaan dan berbagai lainnya katakan tentang apa yang harus menjadi<br />sikap warga negara dan masyarakat, terutama masyarakat minoritas,<br />terhadap negara. Kecenderungan ini untuk fokus pada hubungan non-negara<br />hukum untuk negara dimengerti, untuk masalah kebijakan tentang bagaimana lanjutan<br />masyarakat industri harus menanggapi masuknya imigran besar dengan<br />latar belakang budaya dan agama yang beragam adalah antara isu-isu menekan<br />dihadapi masyarakat Barat. Namun, seperti yang akan kita lihat, dari perspektif global,<br />fokus pada masalah negara bangsa Barat ganda paroki dalam hal itu<br />mengabaikan masyarakat lain dan tingkat lainnya pemesanan.<br />Gagasan tentang pluralisme hukum, dan pentingnya fenomena, adalah<br />diakui secara luas dalam literatur ilmiah baru-baru ini. Namun, akan<br />salah untuk menganggap bahwa negara-sentrisme sudah mati. Terlepas dari kenyataan bahwa<br />hukum akademik Barat hampir seluruhnya berfokus pada domestik<br />Kota hukum negara berdaulat, dan kemungkinan akan tetap demikian, ada<br />92. Roberts, Hukum Terhadap Pluralisme, supra note 7; Roberts, Setelah Pemerintah, supra note 82.<br />93. Melilit, supra note 10, di 371-75.<br />94. Avery Katz, Mengambil Swasta Pengurutan Serius, 144 U. PA. L. REV. 1745 (1996) (membahas<br />bagaimana, setelah hukum dan ekonomi sarjana "ditemukan" norma-norma sosial, fokus mereka sangat besar pada apa<br />kebijakan negara harus, daripada pemahaman dan memandu sistem pemesanan pribadi sendiri<br />istilah atau independen dari negara).</span><span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;"><span style="">NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME 501<br />dasar ideologis pertanyaan tentang keinginan banyak bentuk<br />pluralisme hukum. Contoh menarik dari sebuah bentuk moderat negara<br />sentrisme disediakan oleh sarjana sosial-hukum terkemuka, Denis Galligan: dia<br />mengakui bahwa ada bentuk-bentuk hukum non-negara yang hidup berdampingan dan berpotongan<br />dengan pesanan negara hukum, ia mengakui bahwa klaim yang dibuat untuk<br />peran sosial negara yang melewati batas, yang dapat tidak efektif atau lebih buruk, dan<br />bahwa negara non-order normatif, apakah diakui sebagai hukum atau tidak, sering<br />memiliki utilitas sosial. Namun, ia menyimpulkan bahwa negara demokrasi modern<br />memberikan harapan terbaik untuk mencapai beberapa barang sosial, termasuk manusia<br />hak, aturan hukum dan demokrasi. Sehubungan dengan subordinasi<br />non-negara hukum, ia mengakui bahwa ada bisa semi-kemerdekaan atau semiautonomy,<br />tapi membantah klaim untuk menyelesaikan autonomy.95<br />Galligan fokus adalah pada hukum negara dalam masyarakat demokratis modern. Nya<br />account menimbulkan sejumlah pertanyaan empiris tentang sejauh mana<br />klaim yang diberikan negara terhadap otoritas tertinggi diterima oleh semua kelompok dalam<br />masyarakat dan sejauh mana klaim tersebut sebenarnya dibuat untuk superioritas atau<br />keutamaan di atas hukum negara, misalnya dengan penganut agama tertentu.<br />Dia juga lebih jauh dengan membuat beberapa klaim normatif yang kuat: ia menegaskan<br />bahwa dalam hukum masyarakat negara modern yang dominan, Ascendant, unggul, dan<br />lebih penting dari semua forms96 lain dan "sistem hukum modern<br />sangat diperlukan dalam masyarakat modern karena mereka menambahkan "keamanan untuk hubungan<br />antara orang-orang, memfasilitasi penyediaan layanan dan kesejahteraan, memungkinkan<br />regulasi satu set kegiatan untuk mencapai satu set barang sosial, dan<br />mengontrol pengenaan hukuman. "97<br />Hal ini menimbulkan berbagai masalah baik normatif dan empiris yang<br />memperpanjang jauh melampaui topik "pluralisme hukum." Sebagian dari masalah ini<br />perhatian luas pertanyaan dari teori politik umum tentang peran<br />negara, yang mengklaim monopoli kekuatan yang sah dan klaim<br />kemerdekaan atau otonomi oleh atau atas nama perintah non-negara hukum. The<br />Istilah "negara sentrisme" diciptakan untuk mengkritik kecenderungan untuk fokus hanya pada<br />negara, untuk mengabaikan keberadaan non-negara dan perintah normatif,<br />95. GALLIGAN, supra note 54, di 158-70. "Tidak mungkin untuk menerima bahwa keluarga, profesional<br />asosiasi, dan klub olah raga, antara lain, adalah dalam arti yang kuat otonom baik hukum negara<br />secara legal atau sosial. . . . [I] ndependence dan otonomi terjadi dalam yurisdiksi hukum negara dan di<br />hubungan dengan itu "Id.. di 176-77. Bab sepuluh tegas mengkritik klaim untuk otonomi kuat oleh nonstate<br />perintah, tetapi memungkinkan banyak klaim lemah untuk semi-otonomi atau semi-kemerdekaan. Id. di 173-88.<br />Seseorang harus, tentu saja, membedakan mengklaim keunggulan dan monopoli kekuatan yang sah oleh negara-negara dari<br />sudut pandang subyek mereka yang hidup bersama beberapa pesanan yang belum tentu sesuai negara<br />prioritas tertinggi, misalnya, seorang anggota minoritas agama yang menempatkan ajaran agama di atas<br />negara hukum.<br />96. Id. di 158-61.<br />97. Id. di 161.<br />502 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />terutama dalam konteks kolonial, untuk memperlakukannya sebagai inferior. Dalam konteks<br />perdebatan kontemporer tentang hubungan antara negara dan agama atau<br />etnis minoritas asosiasi merendahkan istilah mungkin<br />tidak pantas. Sebagai contoh, bahkan budaya yang sensitif dan baik informasi<br />interpretasi dari prinsip non-diskriminasi atau kesetaraan gender akan<br />pasti konflik dengan beberapa aspek dari setiap budaya keagamaan atau adat<br />yang memiliki kecenderungan patriarkal. Beberapa akan menganggapnya tidak pantas untuk melampirkan<br />label merendahkan "negara sentrisme" ke posisi yang adat atau<br />praktek-praktek sosial keagamaan hanya harus diakui oleh hukum negara jika mereka<br />kompatibel dengan hak asasi manusia atau prinsip-prinsip konstitusional dasar. Ini adalah<br />penting dan kompleks politik masalah dengan konsekuensi yang luas. Sosial-hukum<br />penelitian tentang pluralisme hukum dapat menginformasikan perdebatan tentang mereka, seperti yang telah dilakukan<br />baru-baru ini berkaitan dengan minoritas etnis dan agama di Eropa, tetapi pada perusahaan<br />sendiri tidak bisa dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah mendasar seperti politik dan<br />teori demokratis. Dalam konteks ini, penting untuk diingat Boaventura<br />Santos peringatan terhadap romantisasi pluralisme hukum beberapa sarjana<br />cenderung untuk melakukan: "[T] di sini adalah apa-apa dasarnya baik, progresif atau<br />emansipatoris tentang hukum pluralisme "98.<br />F. A Non-positivis Challenge<br />Pada titik ini, aku harus mengantisipasi keberatan. Seseorang mungkin satu<br />berkata: "Saya setuju bahwa saya menemukan berbagai jenis aturan dan norma dalam<br />kehidupan sehari-hari saya dan bahwa 'pluralisme normatif' apa yang Anda sebut dapat dilihat sebagai<br />suatu fakta sosial. Tapi itu tidak mengikuti dari hal ini bahwa saya harus membeli ke<br />Konsep pluralisme hukum atau menerima bahwa itu adalah spesies normatif<br />pluralisme. Bagaimana jika saya percaya bahwa hukum negara adalah bentuk yang benar dari hukum dan<br />bahwa semua jenis lain dari fenomena biasanya disatukan oleh hukum<br />pluralis dibedakan sebagai norma-norma sosial, atau kebiasaan, atau agama<br />resep, atau hukum terbaik dengan analogi dan ekstensi? Bagaimana jika saya tidak<br />menerima fakta sosial konsepsi hukum negara, seperti yang dari Hart atau Raz atau<br />bahkan Kelsen, tetapi bersandar kepada konsep non-positivis seperti yang dari<br />Fuller atau Dworkin Hukum 99? Adalah konsep yang paling diperebutkan dalam teori hukum dan<br />apa yang dipertaruhkan bukanlah masalah semantik sederhana, diselesaikan oleh<br />98. De Sousa SANTOS, supra note 54, di 89.<br />99. Norman Singer laporan diskusi dengan Profesor René David, yang bertanggung jawab atas<br />Ethiopia Perdata: "Ia merasa bahwa undang-undang resmi mengakui Hukum Perdata adalah hukum hanya dalam<br />Ethiopia. . . [Ketika Singer keberatan] Profesor David hanya menegaskan kembali keyakinannya bahwa harus ada<br />pengakuan resmi oleh pemerintah, dan dalam kasus di Etiopia, karena tidak ada pengakuan<br />sistem paralel dan bahwa sebenarnya, mereka tidak [karena perintah adat tidak a] sistem hukum,<br />tidak ada yang mengenali bahkan jika pemerintah akan melakukannya "Norman. Singer, The Days Awal<br />Fakultas Hukum, AAU, 2 Mizan L. REV. 137, 144-45 (2008). Tentu saja, garis keras yang diambil oleh<br />Profesor Daud dan lain-lain memiliki konsekuensi praktis penting.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 503<br />stipulatif sewenang-wenang definisi: apa yang dipertaruhkan adalah koherensi konseptual,<br />masalah legitimasi dan legalitas, dan banyak lain selain. Dan bagaimana jika saya<br />perhatian utama adalah dengan isu-isu normatif praktis? Bagaimana seharusnya negara<br />menanggapi koeksistensi perintah normatif lainnya? Kapan itu,<br />melalui kebijakan, undang-undang, diskresi administratif, atau yudikatif<br />pengembangan mengakui, menolak, memasukkan, mengintegrasikan, bawahan,<br />mengasimilasi, atau hanya mengabaikan perintah non-negara hukum? 100 Anda tidak bisa hanya mengemis<br />masalah ini. "<br />Di sini saya harus mengakui dan menghindari. Sosial-studi pluralisme hukum memiliki<br />cenderung dipahami sangat sempit dan memiliki beberapa klaim untuk segera<br />relevansi praktis. Saya setuju bahwa keberatan menimbulkan kekhawatiran nyata dengan<br />praktis serta implikasi teoritis. Satu juga perlu berhati-hati<br />tentang memproyeksikan semacam ini konsepsi pluralisme ke panggung dunia.<br />Sebuah konsepsi fakta sosial normatif pluralisme adalah seperti fakta sosial<br />konsepsi positivis hukum: ia memisahkan off deskripsi empiris dan<br />penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan tentang pembenaran, legitimasi dan evaluasi<br />dan, jika disela-sela pertanyaan tersebut, beberapa orang akan berkata bahwa penyelidikan adalah<br />miskin. Jika Anda memperlakukan hukum Pasagarda atau Hukum Umum Gerakan<br />atau Giriama atau berselisih Chagga proses dan praktek-praktek diskursif sebagai<br />contoh perintah normatif dilembagakan yang ada sebagai fakta sosial itu<br />tidak perlu untuk menanyakan tentang validitas mereka, legitimasi, keadilan, atau<br />otoritas. Sebagai contoh, Koniak rekening dari Hukum Umum Gerakan<br />menceritakan tentang sejarah, ideologi, dan nilai-nilai, tanpa ada upaya untuk<br />sah atau membenarkan phenomenon.101 Akun empiris seperti<br />fenomena ini dapat menarik perhatian keberadaannya, menjelaskan, menafsirkan,<br />menjelaskan, dan membandingkan karakteristik mereka, memberikan account dari mereka<br />keterkaitan dan interaksi, dan memberikan beberapa konsep berguna. Tapi<br />100. Hal ini menggemakan tetapi meluas pembahasan yang sangat baik di Michaels, supra note 84, terutama dari<br />sudut pandang pilihan hukum dalam konflik hukum, berpusat pada pertanyaan: Apakah pilihan aturan hukum<br />pernah menunjuk norma non-negara sebagai hukum yang berlaku? Id. pada 1210. Michaels baru-baru ini berpendapat bahwa banyak<br />keprihatinan tentang pluralisme hukum dapat ditampung dalam "konflik baru hukum, sekarang dipahami sebagai<br />umum teori interlegality, sebagai cara di mana hukum masuk akal pluralitas sendiri. "Michaels,<br />supra catatan 36, pada 255. Karena antipati sebelumnya untuk sentrisme negara, pluralisme hukum utama telah<br />cenderung mengabaikan konflik hukum, dipahami sebagai bagian dari hukum kota. Tapi, seperti Michaels menyarankan,<br />hubungan antara perintah hukum yang sampai batas tertentu ditentukan oleh Ini adalah "politik pengakuan." sebuah<br />menjanjikan garis argumen yang selanjutnya tantangan perbedaan yang tajam antara "lemah" dan "kuat"<br />pluralisme hukum dan antara pengakuan negara dan "interlegality." Michaels, supra note 84, pada 1227.<br />101. Jika mereka ada sebagai praktek sosial, penerimaan oleh kelompok atau orang-orang tunduk kepada mereka menganggap<br />jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari sudut pandang internal pandang (tapi itu menimbulkan beberapa kelinci konseptual tentang<br />konsep praktek sosial), tetapi dari titik pengamat eksternal pandang sosio-hukum / empiris<br />account biasanya tidak membuat penilaian dari mereka dalam kaitannya dengan ideologi politik, seperti<br />demokrasi liberalisme, atau klaim tentang bagaimana mereka harus diperlakukan oleh negara sebagai suatu kebijakan<br />atau hukum atau kebijaksanaan.<br />504 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />"Interlegality" dalam konteks ini adalah empiris, bukan concept.102 normatif<br />Dan account sosio-hukum pluralisme hukum sangat tidak praktis. Seperti<br />rekening empiris dapat berfungsi beberapa tujuan sebagai suatu pendahuluan untuk mempertimbangkan<br />konseptual dan normatif isu mengenai implikasi memperlakukan<br />normatif dan hukum pluralisme serius, tapi di luar itu mereka tidak begitu<br />helpful.103<br />III. IMPLIKASI DARI GLOBALISASI<br />Ia telah mengemukakan bahwa perpanjangan ide "hukum<br />pluralisme "untuk bidang-bidang seperti hukum internasional, hak asasi manusia, difusi,<br />peraturan, keuangan internasional dan perdagangan, dan hukum perbandingan adalah<br />konsekuensi dari 104 "globalisasi." Itu penyederhanaan. Jika kolonialisme,<br />urbanisasi, dan migrasi merupakan fenomena global, maka kebanyakan saya pra-<br />1990 contoh yang dapat dikatakan sebagai hasil dari Namun "globalisasi.",<br />konsep baru, "pluralisme hukum global" telah diberikan mata lebar.<br />Apa implikasi dari globalisasi untuk studi hukum<br />pluralisme? Dengan globalisasi dalam konteks ini saya berarti tidak hanya ekonomi<br />globalisasi didorong oleh ideologi longgar terkait dengan pasar bebas dan<br />Washington konsensus-apa gerakan anti-globalisasi terhadap-<br />tetapi semua proses kompleks yang telah meningkatkan interaksi dan<br />interdependensi melintasi batas-batas nasional dan budaya yang berkaitan dengan<br />komunikasi, perdagangan, migrasi, bahasa menyebar, epidemi, ekologi,<br />keamanan, dan begitu on.105 Dalam konteks ini, salah satu titik sentral sangat penting:<br />102. Haack, supra note 9.<br />103. Tentu saja, tidak semua studi sosio-hukum dari pluralisme hukum telah mempertahankan perbedaan yang tajam<br />antara ada dan seharusnya atau menahan diri dari menangani isu-isu normatif tersebut-dalam proses beberapa<br />menyerah pada tarikan gravitasi sentrisme negara, sebagai kritikus seperti Lauren Benton telah menunjukkan.<br />Lauren Benton, Beyond Pluralisme Hukum: Menuju Pendekatan Baru Hukum di Sektor Informal, 3<br />SOC. DAN STUD HUKUM. 223 (1994).<br />104. Mis, Michaels, supra note 36, di 243-46. Adalah penting untuk membedakan tiga jenis klaim<br />tentang "pluralisme hukum global": (a) bahwa proses globalisasi adalah menciptakan bentuk-bentuk baru hukum<br />pluralisme (fakta sosial), (b) bahwa itu adalah mencerahkan untuk mempertimbangkan subjek pluralisme hukum dari sebuah global<br />perspektif (atau "melalui lensa globalisasi"); (c) bahwa ada jenis baru pluralisme, yaitu,<br />"Pluralisme hukum global." Perbedaan ini kadang-kadang kabur. Bandingkan, misalnya,<br />berikut judul dan pernyataan dalam artikel yang berpengaruh: "Bagaimana globalisasi diatur? Saya menyarankan bahwa<br />diatur oleh totalitas strategis ditentukan, situationally tertentu, dan sering episodik<br />konjungsi dari banyaknya situs di seluruh dunia. Situs-situs telah kelembagaan, normatif,<br />dan prosesual karakteristik. Totalitas dari situs ini merupakan bentuk global baru pluralisme. "<br />Francis Snyder, Pengatur Globalisasi Ekonomi: Pluralisme Hukum Global dan Hukum Eropa, 5<br />EUR. L. JO. 334, 334-45 (1999). 'Globalisasi' Kontras ini dengan, "Meskipun, tentu saja, sebuah<br />istilah kontroversial, ide hukum dan globalisasi tetap menyediakan lensa yang berguna untuk melihat<br />jamak cara-cara di mana norma hukum disebarluaskan di Abad Twenty-Pertama "Berman,. catatan supra<br />45, di 485. Perhatikan juga judul Michaels, supra note 84.<br />105. Lihat WILLIAM melilit, GLT, supra note 3, pada 7-8; supra catatan Twining 10, pada 13-18.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 505<br />saling ketergantungan adalah masalah relatif dan proses yang paling apa yang disebut<br />"Globalisasi" beroperasi pada tingkat sub-global. Ada, tentu saja, benar-benar<br />seluruh dunia fenomena dan isu-isu, tapi sejauh ini sebagai hukum yang bersangkutan yang paling<br />pola signifikan berhubungan dengan fenomena sub-global termasuk kekaisaran,<br />diaspora, aliansi, daerah, tradisi hukum, dan jaringan penting-semua<br />yang memiliki signifikansi hukum khusus. bicara globalisasi Banyak<br />hiperbola: Perang Dunia I, dunia hukum umum, dunia Arab,<br />Dunia berbahasa Inggris, piala dunia pada kriket dan seri dunia di<br />baseball adalah semua sub-global.106 Sebagai pengacara, kita harus sadar<br />yang relativities kedekatan dan saling ketergantungan.<br />Saya juga berpendapat panjang lebar di tempat lain bahwa jika kita ingin membangun<br />perspektif seimbang terhadap fenomena hukum di dunia, kita perlu<br />konsep hukum yang luas untuk menyertakan contoh-contoh signifikan dari non-negara<br />normatif ordering.107 Sebuah gambar hukum di dunia yang menghilangkan Islam atau<br />hukum agama lain, semua jenis hukum adat dan adat, jenis<br />"Hukum lunak" bahwa latihan sarjana hukum Uni Eropa, hukum internasional, hak asasi manusia<br />hukum, dan swa-regulasi hanya daun keluar terlalu banyak. Ini, tentu saja, sekali lagi<br />menimbulkan masalah definisi stop: jika seseorang bergerak di luar hukum negara<br />bagaimana seseorang menghindari termasuk segala macam norma-norma sosial dan institusi? 108<br />Jika seseorang mengadopsi konsep hukum yang luas, dari perspektif global<br />pluralisme hukum normatif dan hampir universal di seluruh dunia.<br />Dari perspektif itu, pemahaman hukum perlu mempertimbangkan semua utama<br />tingkat hubungan sosial dan tingkat pemesanan hubungan tersebut.<br />TABEL I109<br />TINGKAT HUKUM<br />Jika hukum dipahami sebagai bentuk praktek sosial yang bersangkutan dengan<br />memesan hubungan antara subjek atau orang (manusia, hukum,<br />tak berhubungan, dan sebaliknya) pada berbagai tingkat hubungan dan<br />memesan, bukan hanya hubungan dalam suatu negara bangsa tunggal atau masyarakat,<br />salah satu cara untuk menggambarkan tingkat-tingkat tersebut pada dasarnya geografis:<br />global (seperti dengan beberapa masalah lingkungan hidup, kemungkinan ius<br />humanitatis) dan, dengan perluasan, hukum ruang (misalnya, hak atas mineral<br />bulan);<br />106. Untuk diskusi lebih lengkap, lihat melilit, supra note 10, jam 13-18.<br />107. Id. di 88-116.<br />108. Lihat melilit, supra note 10, di 116-21 (jawaban saya adalah bahwa ini tergantung pada konteks).<br />109. Lihat melilit, GLT, supra note 3, di 139.<br />506 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />internasional (dalam arti klasik hubungan antara berdaulat<br />negara dan lebih luas lagi hubungan diatur, misalnya, oleh manusia<br />hak atau hukum pengungsi);<br />regional (misalnya, Uni Eropa, Konvensi Eropa<br />tentang Hak Asasi Manusia, dan Uni Afrika);<br />transnasional (misalnya, Islam, Hindu, hukum Yahudi, Gypsy hukum,<br />transnasional arbitrase, sebuah mercatoria lex diduga, INTERNET<br />hukum, dan, lebih kontroversial, tata kelola internal multinasional<br />perusahaan, Gereja Katolik, atau lembaga<br />kejahatan terorganisir);<br />inter-komunal (seperti dalam hubungan antara komunitas agama, atau<br />Gereja-gereja Kristen, atau kelompok etnis yang berbeda);<br />teritorial negara (termasuk sistem hukum negara bangsa, dan<br />yurisdiksi sub-nasional, seperti Florida, Greenland, Quebec, dan<br />Irlandia Utara);<br />sub-negara (misalnya, bawahan undang-undang, seperti bye-hukum<br />Borough of Camden) atau hukum agama resmi diakui<br />tujuan terbatas dalam sistem hukum jamak; dan<br />non-negara (hukum termasuk masyarakat subordinasi, seperti asli<br />Amerika Utara, atau Maoris, atau Romani orang atau ilegal hukum<br />perintah seperti hukum Pasagarda Santos, Southern Rakyat<br />Pembebasan Angkatan Darat hukum rezim di Sudan Selatan, dan<br />Hukum Umum Gerakan milisi di Amerika Serikat) 110<br />Manakah dari contoh-contoh harus diklasifikasikan sebagai "hukum" atau "hukum" adalah<br />dasarnya diperebutkan dalam teori hukum dan juga tergantung pada<br />konteks dan tujuan wacana.<br />Tingkat ini tidak ditumpuk dalam hirarki vertikal rapi dari yang sangat<br />lokal untuk ruang angkasa, karena mereka termasuk pola sub-global seperti kekaisaran,<br />hukum tradisi, dan diaspora yang melintasi kerapian hirarkis tersebut.<br />Juga tidak semua tingkat hubungan terikat ke wilayah geografis. Agama,<br />kepercayaan, sistem moralitas, hukum pribadi, Internet tidak bisa dengan sederhana<br />dipetakan geographically.111<br />110. Dengan pengecualian hukum Romani, ini ada dalam batas-batas negara-bangsa, tetapi biasanya<br />menyangkal bahwa mereka adalah "sub-negara," jika itu berarti hirarki bawahan.<br />111. Melilit, supra note 10, jam 74-76. Dalam mempertimbangkan implikasi dari globalisasi bagi<br />disiplin hukum seperti yang dilembagakan dalam suatu negara tertentu atau wilayah, akan sangat membantu untuk membedakan<br />antara (a) bidang transnasional menetapkan bahwa perintah meningkatkan perhatian (misalnya, integrasi regional,<br />transnasional komersial hukum, hak asasi manusia hukum), (b) baru atau mengembangkan mata pelajaran yang telah kuat<br />transnasional aspek (misalnya, keadilan transisional, hukum internet, hukum lingkungan), (c) Bidang didirikan<br />sebelumnya dianggap sebagai negeri yang baru saja diakuisisi meningkat dimensi transnasional, seperti<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 507<br />Dalam Fikih Umum saya berpendapat bahwa jika seseorang mengadopsi sebuah global<br />perspektif dan skala waktu yang lama, di risiko satu over-penyederhanaan dapat<br />memahami beberapa kecenderungan umum dan bias di Barat akademik hukum<br />budaya yang dalam proses kedatangan di bawah tantangan berkelanjutan dalam<br />konteks "globalisasi." Dalam bentuk mentah, ini dapat dinyatakan sebagai<br />serangkaian asumsi sederhana yang proposisi konstituen yang ideal<br />jenis, sebagaimana tercantum dalam Tabel II:<br />TABEL II112<br />WESTERN HUKUM TRADISI AKADEMIK: BEBERAPA<br />ASUMSI DITANTANG OLEH "GLOBALISASI."<br />(A) hukum yang terdiri dari dua jenis utama pemesanan: kota<br />negara hukum dan hukum internasional publik (klasik dipahami sebagai<br />memerintahkan hubungan antara negara-negara) ("duo Westphalia");<br />(B) bahwa negara-bangsa, masyarakat, dan sistem hukum sebagian besar tertutup,<br />mandiri entitas yang dapat dipelajari dalam isolasi;<br />(C) bahwa hukum modern dan yurisprudensi modern sekuler, sekarang<br />umumnya tidak tergantung dari akar sejarah mereka-budaya di Yahudi-<br />Christian tradisi;<br />(D) Bahwa hukum negara modern terutama rasional-birokrasi dan<br />instrumental, fungsi-fungsi tertentu melakukan dan melayani sebagai sarana<br />untuk mencapai tujuan sosial tertentu;<br />(E) hukum yang paling baik dipahami melalui "top-down" sudut pandang<br />penguasa, pejabat, legislator, dan elit dengan titik pandang<br />pengguna, konsumen, korban dan mata pelajaran lain yang di terbaik marjinal;<br />(F) bahwa subyek utama-hal disiplin hukum ide<br />dan norma daripada studi empiris dari fakta sosial;<br />(G) bahwa hukum negara modern adalah hampir eksklusif Utara<br />(Eropa / Anglo-Amerika) penciptaan, menyebar melalui sebagian besar<br />dunia melalui kolonialisme, imperialisme, perdagangan, dan pascakolonial hari terakhir<br />pengaruh;<br />(H) bahwa studi tradisi hukum non-Barat adalah marjinal dan<br />torts, keluarga, dan hukum pidana, (d) difusi hukum agama dan praktek-praktek adat yang terkait<br />dengan migrasi skala besar, dan (e) antarmuka dengan hukum negara kota di negara-negara Utara dari<br />agama dan adat praktek etnis minoritas (baik imigran dan pribumi). Sebagian besar<br />contoh berhubungan dengan hukum negara, namun globalisasi juga memiliki implikasi untuk difusi agama,<br />adat, dan bentuk-bentuk hukum non-negara dan untuk interaksi antara negara dan hukum non-negara pada waktu yang berbeda<br />tingkat hubungan dan pemesanan. Id. di 446-48.<br />112. Melilit, supra note 10, jam 5-8.<br />508 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />penting bagian dari hukum akademik Barat;<br />(I) bahwa nilai-nilai fundamental yang mendasari hukum modern bersifat universal,<br />meskipun landasan filosofis diverse.113<br />Daftar ini tidak mengklaim menjadi komprehensif. Hal ini mengacu pada beberapa umum<br />ide-ide yang dikenali dan meluas, tetapi tidak berarti universal,<br />dalam tradisi-tradisi hukum kita. Hal ini menunjukkan bahwa budaya hukum Barat akademik<br />telah cenderung berorientasi negara, sekuler, positivis, "top-down," Northocentric,<br />unempirical, dan universalis dalam hal moral. Tentu saja, semua<br />generalisasi ini adalah mentah dan tunduk pada pengecualian. Mereka relevansi<br />di sini adalah bahwa sebagian besar asumsi ini juga telah menantang di<br />mainstream antropologi literatur tentang pluralisme normatif dan hukum.<br />Jadi:<br />(A) Kebanyakan penulis tentang pluralisme hukum harus diterima, bukan tanpa<br />kontroversi, beberapa konsep hukum non-negara yang melampaui<br />Westphalia Duo hukum negara berdaulat kota dan klasik publik<br />hukum internasional.<br />(B) Banyak komentator menantang gagasan tentang masyarakat dan negara<br />hukum perintah sebagai entitas diskrit tertutup yang dapat dipelajari di isolation.114 Ini<br />Namun, kasus yang studi antropologi awal (pasca-Malinowski)<br />cenderung berfokus pada masyarakat, suku dan masyarakat dengan cara seperti itu, tetapi baru-baru ini<br />bekerja telah menekankan fluiditas dan porositas batas-batas dan<br />pentingnya pengaturan studi lokal dalam sejarah dan geografis yang luas<br />contexts.115<br />(C) Sebagian besar dari studi pluralisme hukum telah didasarkan pada sekuler, tetapi tidak<br />tentu positivis, ilmiah asumsi sosial, tetapi sebagian besar penulis<br />sudah sangat menyadari pentingnya agama dan kebangkitan keagamaan di<br />masyarakat mereka belajar.<br />(D) Kritik terhadap "instrumentalism" adalah tema yang berulang dari beberapa<br />penulis terkemuka tentang pluralisme hukum, termasuk John Griffiths dan Brian<br />Tamanaha.116<br />113. Melilit, supra note 10, jam 5-6. Sebagian besar dari asumsi tersebut sudah diperebutkan dalam<br />Barat tradisi hukum akademis. Mereka tetap cukup luas dan akrab bagi<br />merupakan suatu "tipe ideal" dari ide-ide signifikan yang berada di bawah tantangan dari "globalisasi."<br />114. Lihat melilit, GLT, supra note 3, di 7-8. Lihat juga Twining, supra note 10, di 163-65<br />(Membahas kritik pengobatan John Rawls tentang "masyarakat" sebagai unit mandiri).<br />115. Lihat Starr Juni & Jane F. Collier, Pendahuluan: Dialog di Antropologi Hukum, dalam SEJARAH<br />DAN DAYA DALAM KAJIAN HUKUM: ARAH BARU DI ANTROPOLOGI HUKUM 3 (Juni Starr & Jane<br />F. Collier eds, 1989.) (Sebuah konferensi di Bellagio di pertengahan 1980-an menandai titik balik penting dalam hukum<br />antropologi).<br />116. John Griffiths, Apakah Hukum Penting, 54? N.Y.U. L. REV. 339, 345-51 (1979); TAMANAHA, supra<br />catatan 87; melilit, supra note 10, di ch. 16.4, tersedia di http://www.cambridge.org/twining.</span><span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;"><span style="">NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME 509<br />(E) sosial-literatur ilmiah tentang pluralisme hukum umumnya<br />kritis dari "top-down" perspektif dan membayar banyak perhatian pada<br />sudut pandang dan perilaku subyek, korban, pengusaha, resisters, pengguna<br />dan bentuk-bentuk aktor sosial. Namun, Lauren Benton telah dikritik<br />banyak literatur ini (bahkan ketika mengaku studi pluralisme hukum "dari<br />bawah "), untuk mempertahankan eksplisit atau implisit untuk berlama-lama kepatuhan<br />strukturalis asumsi yang mengaburkan sudut pandang dan persepsi<br />biasa actors.117<br />(F) studi Sosial-hukum dari pluralisme hukum umumnya tidak terbatas<br />fokus mereka aturan dan norma, tetapi telah menekankan lembaga, proses,<br />dan tindakan dalam berbagai derajat. Tulisan-tulisan tentang situasi hukum kolonial memiliki<br />menunjukkan seberapa sering apa yang dianggap sebagai "hukum adat" oleh para pejabat adalah<br />buatan yang membangun, sebuah produk dari interaksi antara kolonial<br />pejabat dan tokoh lokal atau informan, dengan hasil yang mencoba<br />mengkodifikasi kebiasaan atau mengurus di pengadilan negara bagian sering jauh dari<br />praktek-praktek sosial yang sebenarnya dari people.118 biasa ini sebagian besar<br />karena kode-pernyataan seperti hukum adat terdistorsi sifat dan<br />arti fenomena ketika diabstraksikan dari proses di mana<br />mereka operated.119<br />(G) hukum perbandingan Barat dan rekening transplantasi atau<br />hukum difusi cenderung untuk melihat proses merendahkan dalam hal<br />ekspor hukum, peraturan konsep dan cara berpikir dari "orang tua"<br />negara modern sistem hukum untuk "primitif," "tradisional," terbelakang, atau<br />remaja negara importir apakah dengan cara pengenaan, negosiasi atau<br />adopsi sukarela. Sebagian besar literatur pluralisme hukum mengakui<br />bahwa proses difusi hukum jauh lebih bervariasi dan kompleks<br />dari gambar yang menunjukkan, yang melibatkan beberapa jalur, jenis agen,<br />dan interaksi hampir tidak bisa dihindari dengan perintah normatif yang sudah ada atau<br />rezim, melibatkan perlawanan, penolakan, adaptasi, dan sebagainya on.120<br />117. Benton, catatan supra 103, di 236-37.<br />118. Lihat, misalnya, CHANOCK MARTIN, HUKUM, ORDER CUSTOM DAN SOSIAL: KOLONIAL ATAS<br />PENGALAMAN DI MALAWI DAN ZAMBIA 48-57 (Heinemann 1998) (1985).<br />119. William Twining, The Penyajian Hukum Adat Afrika: Komentar A, 1 J. MOD. AFR.<br />STUD. 221 (1963). Cf. CHANOCK, catatan supra 118, di 62 (yang menyatakan, "Inti dari sistem adat<br />dapat dikatakan telah berbaring di proses, tetapi ini mengungsi, dan prinsip-prinsip fleksibel yang<br />menuntun mereka sekarang dimasukkan ke dalam operasi mesin aturan-mengasah-dan menggunakan dalam baru politik<br />keadaan "). Untuk pertahanan yang kuat dari Pernyataan Kembali Hukum proyek Afrika ketika mengalami<br />kritik seperti itu, lihat Eugene Cotran, Tempat dan Masa Depan Hukum Adat di Timor, 5<br />COMMONWEALTH HUKUM SERIES 72 (1966); Allott AN, The Hunting dari Snark atau Quest tersebut untuk<br />Holy Grail: The Search for Hukum Adat, dalam HUKUM PERBANDINGAN DALAM PERSPEKTIF GLOBAL (Edge Ian<br />ed, 2001)..<br />120. Lihat melilit, supra note 10, di 269-92.<br />510 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />(H) Sejauh hukum akademis Barat cenderung mengabaikan atau meminggirkan<br />hukum di masyarakat non-Barat, sebaliknya benar karya sastra dari hukum<br />pluralisme yang sebagian besar didorong oleh dan terfokus pada hukum di<br />kolonial dan masyarakat pasca-kolonial.<br />(I) Akhirnya, banyak dari ideologi yang mendasari teori hukum Barat<br />universalis dalam hukum kecenderungan-alam, utilitarianisme, liberalisme demokratis,<br />dan hak asasi manusia teori, misalnya-sedangkan antropolog dan empiris<br />sarjana cenderung menekankan pentingnya kondisi setempat<br />dan budaya dan secara umum lebih simpatik dengan minimal yang lebih lemah<br />bentuk relativisme budaya.<br />Dengan demikian dari sembilan saya poin di mana keraguan telah dilemparkan pada luas<br />asumsi hukum akademik mainstream Barat, hampir semua telah<br />menantang atau hanya lemah melekat dalam studi sosio-hukum arus utama<br />pluralisme hukum. Mereka lebih selaras dengan perspektif global daripada<br />banyak lainnya bidang beasiswa hukum. Namun, akan berbahaya untuk<br />berasumsi bahwa ini berarti bahwa konsep pluralisme arus utama hukum dan<br />wawasan segera dialihkan ke bidang baru dari penyelidikan yang<br />membuka dengan mengadopsi perspektif global. Izinkan saya menyebutkan lima poin di<br />yang ada kebutuhan untuk hati-hati:<br />Pertama, sebuah studi besar banyak fakta sosial pluralisme telah berfokus pada<br />relatif kecil, face-to-face groups.121 Kedua, penekanan utama telah<br />berada pada apa yang dalam tradisi hukum kita telah diklasifikasikan sebagai hukum swasta<br />pernikahan, keluarga, warisan, tanah, dan untuk tingkat yang lebih rendah atau kesalahan<br />kewajiban. Sampai saat ini, perhatian apalagi telah dibayarkan kepada<br />komersial dan ekonomi hukum, migrasi, struktur tata kelola, pidana<br />hukum, dan hak asasi manusia. Sekali lagi, ada pengecualian. Ketiga, dan<br />mungkin paling signifikan, hampir semua studi utama telah difokuskan pada<br />sub-negara atau fenomena sub-nasional dalam country.122 tunggal Keempat,<br />banyak terbuat dari diversifikasi pelaku signifikan dalam internasional<br />hubungan dan, pada tingkat lebih rendah, hukum internasional: selain negara,<br />organisasi internasional, organisasi non-pemerintah, multi-nasional<br />perusahaan, masyarakat, kartel kejahatan, dan kelompok lainnya sekarang topangan global<br />panggung. studi utama yang pluralisme sosio-hukum telah terutama<br />terkait dengan individu, keluarga, klan, atau komunitas yang relatif kecil<br />121. Tapi lihat HARRY Arthur W., TANPA HUKUM: KEADILAN DAN HUKUM ADMINISTRASI<br />PLURALISME DI INGGRIS abad kesembilan belas (1985). Arthurs cerita kebangkitan administrasi<br />hukum (bentuk peraturan yang timbul secara independen legislasi dan hukum yang dibuat hakim) adalah penting<br />pengecualian dan bukan kebetulan bahwa dia adalah salah satu sarjana hukum terkemuka telah membuat<br />transisi ke perspektif global.<br />122. Sebuah perkecualian yang langka adalah studi transnasional Walter Weyrauch tentang Romani ("gipsi") hukum. Lihat,<br />misalnya, Gypsy HUKUM: TRADISI HUKUM Romani DAN BUDAYA (Walter O. Weyrauch ed, 2001.).<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 511<br />atau kelompok. Kelima, dan mungkin kurang jelas, studi pluralisme hukum tidak<br />istirahat sangat jauh dari bentuk yang lemah dari sentrisme negara: banyak dari<br />perhatian telah difokuskan pada hubungan dan interaksi antara nonstate<br />hukum perintah dan negara. Ini termasuk bukan studi hanya dari<br />tanggap negara atau sistem hukum, tetapi juga kisah-kisah<br />perlawanan, "hukum adat" sebagai ciptaan keluar hibrida dari interaksi antara<br />penguasa kolonial dan penduduk lokal yang mengaku atau diperlakukan sebagai kepala suku,<br />juru bicara, atau perwakilan dari mereka people.123 demikian mengadopsi global<br />perspektif mungkin memerlukan penyesuaian dalam hal skala, tingkat pemesanan,<br />orientasi kepada negara, dan sifat dari materi yang dikatakan<br />menjadi contoh dari "pluralisme."<br />A. "Pluralisme Hukum Global"<br />The "pluralisme hukum global" istilah telah mendapatkan uang dalam beberapa tahun terakhir.<br />Telah digunakan oleh ulama terkemuka pluralisme hukum, termasuk Francis<br />Snyder, Paul Berman, Ralf Michaels, dan Sally Merry.124 Sebagai konsep itu<br />tidak begitu menjanjikan. Kita telah melihat bahwa setiap pembentuknya<br />elemen ini bermasalah: "g-kata" seperti "global" yang berulang-ulang<br />berlebihan dan disalahgunakan, 125 ada perdebatan terus-menerus tentang kriteria<br />identifikasi "hukum", yang isme dalam pluralisme secara longgar digunakan untuk merujuk kepada<br />fenomena, studi tentang fenomena itu, atau perspektif atau lensa atau<br />sekolah. Selain itu ada pertanyaan terus-menerus mengintai: pluralitas dari apa yang<br />tepatnya? Air lebih lanjut berlumpur ketika "pluralisme hukum global" adalah<br />dikatakan 126 "pasca-modern."<br />Dalam konteks tertentu, mungkin relatif mudah untuk mengurangi<br />ambiguitas dengan adanya penetapan. Misalnya, dalam konteks bertanya: "apa<br />123. Barzilai, supra catatan 1. Cf. Benton kritik berlama-lama kepatuhan terhadap strukturalisme. Benton,<br />catatan supra 103.<br />124. Misalnya, Michaels, supra note 36; Berman, supra note 49; Merry, supra note 36.<br />125. Melilit, supra note 10, jam 14-16.<br />126. Gunther Teubner, The Two Faces of Janus: Pluralisme Hukum Memikirkan Kembali, 13 Cardozo L. REV.<br />1443, 1443-1444 (1992). Hukum pluralisme kadang-kadang dikaitkan dengan beberapa versi pasca-modernisme atau<br />relativisme epistemologis. Gunther Teubner telah tepat menyarankan bahwa pluralisme hukum sesuai dengan postmodern<br />mood: "postmodern ahli hukum cinta pluralisme hukum. . . . Pertanyaan penting tentang bagaimana untuk merekonstruksi<br />arsitektur postmodern, hubungan antara bidang sosial dan hukum menemukan yang sangat samar-samar<br />Jawabannya: yang saling, saling terkait, integral, disuperposisikan, saling konstitutif, dialektik. . . . kita<br />yang tersisa dengan ambiguitas dan kebingungan. Bagaimanapun, ini adalah pesona sangat postmodernisme "Id.. Postmodernisme<br />adalah sebuah gereja yang luas, tetapi sebagian besar penulis klasik tentang pluralisme hukum akan terkejut<br />untuk diberi label sebagai Sepanjang "pasca-modernis." sebagai label memiliki asosiasi dengan epistemologis<br />skeptisisme atau relativisme, sangat tidak pantas. Satu dapat menerima ide pluralisme hukum sebagai sosial<br />Bahkan tanpa berkomitmen untuk segala bentuk relativisme atau non-kognitivisme. Pada perbedaan antara<br />pasca modernisme-imajinatif, dan irasionalis atau pasca modernisme-skeptis, membandingkan Calvino, supra<br />catatan 6 dengan Richard Rorty, KEJUJURAN, relativisme, DAN KEBENARAN: FILOSOFIS PAPERS (1991)<br />dan melilit, GLT, supra note 3, di 194-241.<br />512 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />implikasi dari mengadopsi perspektif global tentang pluralisme hukum sebagai<br />subjek penelitian? ", saya berpendapat bahwa adalah tepat untuk mengadopsi luas, namun<br />tidak overinclusive konsepsi hukum, bahwa g-talk sering merujuk ke sub-global<br />fenomena dan pola yang sangat signifikan bagi hukum (mantan<br />kerajaan, diaspora, tradisi hukum, dsb); yang mengadopsi perspektif global<br />dan berpikir dalam hal peta atau gambar total atau ikhtisar dan<br />tingkat geografis dapat menangkap beberapa kompleksitas daripada<br />mengarah ke penyederhanaan mentah dan over-generalisasi, dan bahwa salah satu<br />jawaban atas pertanyaan "pluralitas dari apa?" adalah bahwa konsep hukum<br />pluralisme dapat diterapkan untuk perintah hukum dilembagakan atau badan diskrit<br />hukum yang hidup bersama dalam konteks ruang waktu yang sama.<br />Bahkan dengan penafsiran sempit yang dibatasi "global hukum<br />pluralisme "ada ambiguitas tentang istilah itu. Itu bisa mengacu pada pluralisme<br />yang benar-benar hukum global: 127 misalnya, koeksistensi dan hubungan<br />antara hukum internasional publik dan rezim internasional manusia<br />hak (jika keduanya dipisahkan). Yang tampaknya agak sempit. Atau bisa lihat<br />ke koeksistensi dan hubungan antara satu order hukum benar-benar global<br />(Misalnya, hukum internasional publik) dan satu atau lebih perintah hukum lainnya (misalnya,<br />Masyarakat Eropa undang-undang atau hukum Perancis). Atau bisa mengacu pada<br />koeksistensi dan hubungan antara dua atau lebih supra-nasional atau<br />transnasional hukum perintah.<br />Ketidakpastian ini terminologi dapat dilihat sebagai gejala dari<br />disiplin mencoba untuk menghadapi adegan yang baru dan cepat berubah. Beberapa<br />ambiguitas ini dan vaguenesses dapat dikurangi dalam konteks tertentu dan<br />beberapa kelonggaran harus diberikan kepada para pelopor mencoba sketsa<br />parameter bidang muncul. Namun, banyak extension dan<br />aplikasi gagasan pluralisme hukum untuk fenomena baru dan situasi<br />begitu banyak dan beragam sehingga sulit untuk membangun sebuah jawaban yang koheren untuk<br />127. Saya sengaja menghindari penggunaan "hukum dunia" dalam tulisan ini. Sayangnya<br />menjadi semakin populer. Hal ini berbeda-beda digunakan untuk merujuk kepada hukum atau perintah hukum atau dilembagakan<br />rezim hukum (a) yang benar-benar seluruh dunia (misalnya, Konvensi PBB Menentang Penyiksaan atau<br />beberapa aspek hukum internasional publik) atau (b) yang bercita-cita menjadi dunia luas (misalnya, International<br />Pengadilan Kriminal), atau (c) yang memiliki luas, tapi tak tentu mencapai, geografis (misalnya, lex<br />mercatoria, constructionis lex), lihat, misalnya, Charles Molineux, Bergerak Menuju Lex Konstruksi<br />Mercatoria: Lex Sebuah Constuctionis ARB L 20 J. INT '. 55 (1997), atau (d) yang hanya internasional,<br />supranasional, atau transnasional (yaitu, setiap fenomena hukum yang melampaui batas-batas nasional). Dalam<br />konteks studi tentang pluralisme hukum (a) dan (b) tampak sedikit membatasi; (c) sangat samar-samar, tetapi<br />(D) dapat dianggap terlalu luas untuk beberapa tujuan. Namun, ide tentang hukum transnasional<br />pluralisme memiliki potensi untuk menangkap jangkauan dan keragaman fenomena yang potensial<br />subyek penelitian.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 513<br />pertanyaan: apa relevansi studi klasik pluralisme hukum<br />bidang yang muncul dari 128 "pluralisme hukum global?"<br />Hal ini dapat diilustrasikan dengan berbagai jawaban yang diberikan kepada<br />pertanyaan: pluralitas dari apa? Sebagaimana telah kita lihat, dalam literatur sosio-hukum<br />"Pluralisme" diterapkan dengan hukum pada umumnya, tetapi tidak universal, digunakan untuk merujuk<br />untuk dua atau lebih hidup bersama pesanan normatif atau hukum atau badan dari rules.129<br />Tapi dalam literatur pluralisme hukum yang berkembang belakangan ini kadang-kadang<br />diperluas untuk mencakup referen lain: dalam wacana globalisasi banyak<br />terbuat dari diversifikasi aktor yang signifikan dalam hubungan internasional<br />dan hukum internasional (lihat di atas); pengacara internasional, prihatin<br />fragmentasi subyek mereka, titik, antara lain, untuk proliferasi<br />supranasional pengadilan dan tribunal (lebih dari 130 dengan jumlah terakhir) 130 dan norma<br />membuat badan-badan (seperti badan pengatur ILO, WTO, non-negara,<br />mengatur tubuh olahraga seperti IOC dan FIFA) 0,131 Terkait dengan ini,<br />sarjana kadang-kadang merujuk kepada "pluralisme" dari putatif, muncul, bahkan<br />fantastis, supranasional cabang hukum: hukum administrasi global,<br />internet hukum, mercatoria lex, lex Sportiva, constructionis lex, ius<br />humanitatis, lex pacificatoria.132 Terinspirasi oleh "pemerintahan baru" ada<br />berbicara tentang pluralisme konstitusional dan plurinational democracy.133 Dan seterusnya.<br />Jika "pluralisme hukum" hanya berarti lebih dari satu fenomena hukum<br />tanpa batas pada jenis fenomena dimaksud, diragukan apakah<br />itu adalah konsep yang berguna dan apakah warisan dari mainstream sosial-hukum<br />literatur tentang pluralisme hukum sampai dengan tahun 1990 adalah sangat membantu dalam menafsirkan ini<br />sangat beragam topik.<br />128. Ralf Michaels berkomentar, "Aku akan benar-benar berbeda frase pertanyaan: apa yang bisa<br />pluralisme hukum belajar dari globalisasi (di mana saya memahami globalisasi sebagai semacam wacana), dan<br />apa yang bisa globalisasi belajar dari pluralisme hukum? Bidang muncul (jika ada) maka akan terdiri dari<br />interaksi ini, tetapi itu tidak akan menjadi sub-bidang baik: globalisasi tanpa beberapa jenis hukum<br />pluralisme tidak memadai, pluralisme tanpa jenis dampak global sangat jarang. "E-mail dari Ralf<br />Michaels, Profesor Hukum, Universitas Duke, William Twining, Profesor Hukum, Universitas<br />College London (Januari 2010) (pada file dengan penulis). Saya ingin membatasi "global" untuk benar-benar seluruh dunia, sehingga<br />untuk menekankan pentingnya pola sub-global terutama untuk hukum; Michaels menggunakan istilah untuk merujuk<br />untuk setiap keterkaitan yang memiliki konsekuensi luas. Hal ini terutama perbedaan semantik, karena kita<br />baik skeptis tentang kesinambungan antara literatur pluralisme hukum dan mainstream "global hukum<br />pluralisme. "<br />129. Lihat diskusi supra catatan 13-22.<br />130. Lihat PROYEK PADA PENGADILAN INTERNASIONAL DAN PENGADILAN, INTERNASIONAL<br />BADAN YUDIKATIF DALAM KONTEKS 1 (2004), http://www.pict-pcti.org/publications/synoptic_chart/synop_c4.pdf.<br />131. Berman, supra note 45, di 521-23.<br />132. Lihat, misalnya, BELL CHRISTINE, TENTANG HUKUM PERDAMAIAN: PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN LEX ATAS<br />PACIFICATORIA (2008); Molineux, catatan supra 127, di 55.<br />133. YANG PARADOKS DARI CONSTITUIONALISM: POWER UNSUR DAN BENTUK KONSTITUSI<br />(Martin Loughlin & eds Neil Walker, 2007.); Walker Neil, Out Tempat dan Out of Time: Law<br />Fading Co-0rdinates, 14 Edinburgh L. REV. 13 (2010).<br />514 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />Ini tidak harus diambil sebagai penasihat putus asa. Sebagian besar tanggapan terhadap<br />tantangan "globalisasi" sedang berlangsung dalam konteks yang relatif spesifik<br />tanpa perhatian yang tidak semestinya untuk beberapa masalah konseptual abstrak. Beberapa<br />pekerjaan yang sangat baik sedang produced.134 Pada tingkat yang lebih "makro" makalah ini<br />menunjukkan bahwa seseorang harus waspada terhadap "g-kata" dan universalis ruam<br />generalisasi, tetapi mengadopsi perspektif global dapat berguna dalam<br />ikhtisar membangun sikat luas (atau "peta," jika kita tidak mengambil<br />metafora geografis terlalu harfiah); bahwa penting untuk membedakan<br />berbeda tingkat hubungan dan memesan, bahwa benar-benar global<br />fenomena, isu, dan solusi merupakan kategori cukup sempit, tetapi<br />bahwa ada beberapa pola transnasional sub-global yang sangat membantu dalam<br />membangun peta tersebut; bahwa konsep-konsep seperti tradisi hukum,<br />perintah normatif dilembagakan, dan set atau badan norma yang berguna dalam<br />mengidentifikasi fenomena hukum, yang bisa dilaksanakan perbedaan antara hukum dan<br />lembaga-lembaga sosial non-hukum dan norma-norma dapat dibangun dalam spesifik<br />konteks, dan bahwa dalam mengadopsi satu perspektif global harus sadar<br />asumsi mewarisi luas dalam tradisi hukum kita sendiri (s) yang<br />ditantang oleh paling penting, ini agak positivistik "globalisasi."<br />realisme demografis dalam pemetaan fenomena hukum di dunia ini hanya<br />berguna sampai titik-dalam membuat sketsa konteks luas untuk lebih tertentu<br />studi-dan konsep yang luas melibatkan tidak boleh diharapkan untuk melakukan<br />terlalu banyak bekerja di tingkat bawah abstraksi atau untuk pertanyaan lebih spesifik.<br />Untuk jenis tujuan akan sangat membantu untuk mengobati pluralisme hukum sebagai suatu spesies<br />normatif pluralisme, peka terhadap masalah individuasi (dari<br />norma, perintah normatif, dan tradisi hukum), dan secara spesifik tentang<br />pluralitas dari apa.<br />Mengadopsi perspektif global lebih lanjut decenters negara, tanpa<br />menyiratkan bahwa negara tidak penting dalam hal kekuasaan de facto, mengaku<br />otoritas, dan mungkin menawarkan harapan terbaik bagi demokrasi, perlindungan<br />hak, dan good governance. Perspektif semacam itu menimbulkan pertanyaan tentang<br />makna dari suatu perbedaan yang tajam antara negara (atau lemah) pluralisme hukum<br />dan non-negara (atau kuat) pluralisme hukum: untuk satu hal, negara (kota)<br />hukum terutama beroperasi hanya pada satu tingkat berlapis-lapis normatif<br />dan hukum pemesanan.<br />134. Lihat, misalnya, Berman, supra note 45; Michaels, supra note 36; PARADOX OF<br />Konstitusionalisme, supra catatan 133.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 515<br />KESIMPULAN<br />(1) beasiswa pluralisme hukum telah menghasilkan warisan yang kaya<br />studi tertentu dan beberapa teori tidak memuaskan. Baru-baru ini, gagasan<br />"Pluralisme hukum global" telah lebih jauh berlumpur air.<br />(2) Kita semua menghadapi normatif pluralisme setiap hari hidup kita. Kami<br />memperlakukannya sebagai fakta sosial dan jarang berspekulasi tentang hal itu. Jika seseorang memperlakukan hukum<br />pluralisme sebagai suatu spesies pluralisme normatif, ini membantu untuk de-membingungkan hukum<br />pluralisme oleh de-centering negara, menyediakan tautan ke tubuh kaya<br />literatur, dan menunjukkan bahwa beberapa puzzlements sekitarnya pluralisme<br />berguna dapat dilihat sebagai banyak masalah yang lebih luas umum normatif dan<br />teori hukum.<br />(3) penjelasan konseptual istilah kunci dapat menarik pada beberapa<br />disiplin tentang, misalnya, pluralisme, individuasi, normatif<br />pluralisme, sentrisme negara, kenormatifan, koeksistensi, agama, adat, dan<br />pengakuan. Demikian pula, teka-teki tentang konseptualisasi hukum dan hukum<br />positivisme tidak puzzle tentang pluralisme hukum seperti itu.<br />(4) Sastra mainstream tentang pluralisme hukum tersebut cukup beragam<br />akar intelektual. Sulit untuk generalisasi tentang, kecuali bahwa gagasan<br />pluralisme hukum biasanya mengandaikan konsepsi hukum non-negara.<br />Namun, seseorang dapat membangun sebuah tipe ideal dari "fakta sosial pluralisme [hukum]"<br />yang kebanyakan studi antropologi dan sosio-hukum sampai dengan pertengahan 1990-an<br />didekati. Hal ini secara empiris berorientasi dan terfokus terutama pada<br />dilembagakan perintah normatif dalam perlawanan terhadap sentrisme negara. Hal ini cenderung<br />harus dibingkai cukup sempit, tidak termasuk pluralisme hukum negara dan lainnya<br />internal untuk sebuah sistem negara hukum hal-hal, seperti sekolah yang bersaing<br />interpretasi, polycentricity, dan bahkan konflik hukum. Secara umum<br />tidak banyak peduli dengan pertanyaan normatif dan isu-isu praktis.<br />(5) Wacana tentang globalisasi yang dipimpin, mungkin mau tidak mau, untuk membicarakan<br />"Pluralisme hukum global," sebuah konsep yang radikal ambigu dalam kaitannya<br />untuk semua tiga istilah komponen. Timbul pertanyaan: apa mungkin<br />hubungan antara fakta sosial pluralisme hukum dan ini set baru<br />kekhawatiran?<br />(6) "Globalisasi" adalah menantang asumsi diselesaikan Barat<br />tradisi hukum akademis. Studi pluralisme hukum, fakta khususnya sosial<br />pluralisme, yang mungkin kurang menganut beberapa asumsi: mereka<br />sentrisme menentang negara, mereka menerima beberapa gagasan tentang "hukum non-negara," mereka mengambil<br />agama secara serius, dan mereka memiliki lebih dari suatu orientasi empiris dari<br />doktrin hukum studi.<br />(7) Beberapa faktor, bagaimanapun, tantangan klaim kuat untuk<br />kontinuitas.<br />516 DUKE JURNAL PERBANDINGAN & INTERNASIONAL Vol HUKUM [20:473<br />(A) fakta pluralisme Sosial tumbuh dari tradisi yang sebagian besar<br />difokuskan pada masyarakat lokal tatap muka di tingkat sub-nasional. The<br />berbagai hal subyek dan aktor yang jauh dari pertanyaan tentang<br />terorisme internasional, fragmentasi hukum internasional, peraturan<br />transnasional keuangan dan perdagangan, integrasi regional, dan perdagangan<br />obat atau manusia.<br />(B) fakta sosial pluralisme hukum yang terutama berkaitan dengan<br />pluralitas hidup bersama dilembagakan perintah normatif. "Global hukum<br />pluralisme "memberi jawaban yang jauh lebih bervariasi untuk pertanyaan: pluralitas<br />apa? Dalam konteks ini, "pluralisme" istilah telah diterapkan<br />tanpa pandang bulu untuk hampir semua jenis kompleksitas atau keanekaragaman. Memindahkan<br />warisan pusat wawasan ke panggung dunia yang melibatkan perubahan signifikan dalam<br />skala, subyek masalah, dan kekhawatiran pusat. Gagasan "pluralisme"<br />diterapkan pada aktor, pengadilan, sekolah pemikiran, pusat-pusat kekuasaan, sumber<br />norma, tingkat hubungan dan pemesanan, budaya, atau bahkan proliferasi yang<br />hak asasi manusia berarti sedikit lebih dari keanekaragaman. Post-modern antusiasme<br />untuk fragmentasi, diversifikasi dan ketidakpastian mengancam untuk mengurangi<br />kegunaan dari "pluralisme" sebagai konsep analitik. Kami diancam dengan<br />tidak terlalu menerangi pluralitas pluralisms.135 Tidak jelas sejauh mana<br />warisan studi pluralisme fakta sosial dapat sangat membantu dalam menafsirkan<br />ini sangat beragam topik.<br />(C) Sejauh studi fakta sosial pluralisme telah banyak<br />deskriptif daripada normatif, orang tidak boleh berharap banyak praktis<br />normatif panduan tentang isu-isu seperti desain kelembagaan, kebijakan negara,<br />atau pendekatan berbasis hak asasi terhadap pembangunan.<br />(D) Sebagai perbatasan menjadi lebih berpori dan kedaulatan negara<br />menantang, adalah perbedaan yang tajam antara aspek internal dan eksternal<br />sistem hukum negara masih dapat dipertahankan? Dari perspektif global, negara (lemah)<br />pluralisme hukum, konflik hukum, dan politik melampaui pengakuan<br />perbedaan antara negara dan hukum non-negara dan semuanya relevan untuk membuat<br />rasa pluralisme.<br />(8) Namun, fakta literatur sosial, dengan menekankan fakta dari<br />koeksistensi tubuh dilembagakan signifikan dari norma-norma sosial dan<br />praktek dan pentingnya "pengetahuan lokal," sangat membantu dalam setidaknya<br />empat cara:<br />(A) menarik perhatian adanya perintah normatif yang<br />umumnya diabaikan, diabaikan, misterius, atau bahkan tak terlihat;<br />(B) Dalam konteks difusi / transplantasi itu memberikan<br />pengingat bahwa norma berdasarkan model asing jarang dimasukkan ke dalam<br />135. Lihat teks supra catatan 5-7.<br />2010 NORMATIF DAN HUKUM PLURALISME] 517<br />vakum (kesalahan batu tulis kosong), tetapi pasti akan harus berinteraksi dengan<br />pengaturan lokal yang sudah ada sebelumnya, yang seringkali akan mencakup signifikan<br />dilembagakan perintah normatif;<br />(C) memfokuskan perhatian pada interlegality-banyaknya yang berbeda dan<br />cara yang rumit di mana perintah hukum dan beberapa normatif dapat berhubungan dengan<br />satu sama lain dan berinteraksi, dan<br />(D) memusatkan perhatian pada isu-isu kebijakan negara tentang<br />hubungan antara negara dan masyarakat yang berbeda dan sistem kepercayaan<br />masyarakat multikultural. Tapi sejauh sebagai salah mengadopsi pandangan fakta sosial<br />pluralisme normatif, ini akan dengan sendirinya memberikan panduan sedikit langsung<br />normatif pertanyaan tentang legitimasi, justifikasi, toleransi, dan<br />pengakuan pesanan non-negara hukum.</span><span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal"><span lang="EN-US"> </span></p> <noscript></noscript>melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-91142882911827730672009-05-18T09:57:00.000-07:002009-05-18T09:58:14.473-07:00MAKALAH Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan Dalam Implementasinya1. Pendahuluan.<br /><br />Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang sejak awal tahun 2002 dengan diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), dan kemudian pada Oktober 2003 diamdemen dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003. Meskipun telah berlaku selama lebih 4 tahun, nampaknya implementasi terhadap ketentuan ini masih jauh dari memuaskan.<br /><br />Ketika diamandemen pada tahun 2003 alasan utamanya lebih pada kelemahan perundangan yang mengakibatkan sulit untuk diterapkan dimana hal ini juga atas desakan Financial Action Task Force (FATF). [1] Desakan internasional pertama kali dikakukan pada Juni 2001 dan setelah melalui beberapa bentuk tekanan dan penilaian FATF[2] akhirnya pada Pebruari 2006 dinyatakan keluar dari monitoring formal FATF. <br /><br />Namun demikian ternyata hal ini bukan berarti Indonesia tidak “diawasi”karena pada tahun 2007 FATF akan kembali melakukan review secara menyeluruh terhadap pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia termasuk peratutan perundangan yang mendukung penegakannya.<br /><br />Bila dipahami bahwa semua tindak pidana ekonomi (kejahatan keuangan) akan bermuara pada perbuatan pencucian uang, maka seharusnya penerapan UUTPPU terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Tetapi pada kenyataannya putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU tidak sampai 20 putusan, padahal kejahatan ekonomi yang sampai pada pengadilan jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, kejahatan perbankan, illegal logging, penyelundupan dan lain-lain.<br /><br />Semua kejahatan tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu kejahatan asalnya dan muara uang hasil kejahatan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seharusnya dipahami bahwa kriminalisasi pencucian uang suatu strategi untuk memberantas berbagai kejahatan ekonomi bukan saja melalui upaya penerapan hukum terhadap kejahatan asal tersebut tetapi juga menghadang hasil aliran hasil kejahatan dengan ketentuan anti pencucian tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa penerapan ketentuan anti pencucian uang bertujuan tidak saja menangkap pelakunya tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan kemudian merampasnya.<br /><br />Melihat masih sedikitnya kasus pencucian uang yang sampai pada putusan, atau begitu banyaknya kasus kejahatan ekonomi yang tidak dikaitkan dengan tuntutan pencucian uang, menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi factor penyebabnya. Keadaan ini bukan mustahil Indonesia dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan pencucian, dan akan berakibat pada penilaian yang tidak menguntungkan bagi Indonesia di mata internasional, terutama oleh FATF. Untuk itu nampaknya harus dikaji lebih mendalam tentang faktor apa saja yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap pencucian uang begitu lemah.<br /><br />Pengakajian ini harus diawali dengan memahami kembali latar belakang dan tujuan dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian uang, baik secara global maupun untuk kepentingan nasional, kemudian disinergikan dengan kualitas perundangan, kesiapan aparat penegak hukum dan sikap masyarakat atas upaya pemberantasan pencucian uang. <br /><br /><br />2. Mengapa praktik pencucian uang harus diberantas dan bagaimana strategi pemberantasannya.<br /><br />Untuk melihat faktor yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap ketentuan anti pencucian uang di Indonesia, perlu melihat kembali pemahaman untuk apa dilakukan kriminalisasi pencucian uang atau mengapa praktik pencucian uang harus diberantas.<br /><br />Terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia membuat anti pencucian uang pada walnya karena desakan Internasional bukan karena kesadaran pentingnya pemberantasan pencucian bagi Indonesia,[3] praktik pencucian uang adalah suatu jalan bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk dengan leluasa dapat menikmati dan memanfaatkan hasil kejahatannya. Selain itu uang (hasil kejahatan) merupakan nadi bagi kejahatan terorganisasi (organized crimes) dalam mengembangkan jaringan kejahatan mereka, maka penghalangan agar pelaku dapat menikmati hasil kejahatan menjadi sangat penting.[4]<br /><br />Kejahatan teroganisasi yang paling berbahaya dan sangat berkepentingan untuk mencuci hasil kejahatan mereka pada awalnya hanya kejahatan perdagangan illegal narkotika dan subsatansi psichotropika. Maka kriminalisasi pencucian uang semula hanya dirahkan untuk memberantas perdagangan narkotika dan sejenisnya seperti yang tercantum dalam United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988 (The Vienna Convention).<br /><br />Pemikiran tentang berbahayanya praktik pencucian uang dan strategi pemberantasannya, sebetulnya diawali dengan kegagalan internasional dalam upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius dengan segala jenisnya. Sebenarnya di sinilah merupakan awal ispirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara international.<br /><br />Namun sebenarnya istilah money laundering dalam artian hukum digunakan pertama kali oleh Pengadilan Amerika berkaitan dengan putusan tentang penyitaan atas hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh warga Columbia.[5] Kekhawatiran internasional terhadap narkotika dan pencucian uang melahirkan suatu kesepakatan yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering dan bahkan ada kecenderungan bahwa pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Selanjutnya pencucian uang semakin berkembang dan bukan hanya yang berasal dari kejahatan obat bius saja tetapi juga berbagai kejahatan termasuk kejahatan terorganisasi (organized crimes).<br /><br />Dalam kaitannya bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana dibidang ekonomi (economic crimes), yang pada intinya memberikan gambaran terdapat hubungan langsung bahwa gejala kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.[7] Selain itu mempertimbangkan pula adanya fenomena bahwa kejahatan pencucian uang bukan permasalahan nasional semata tetapi berdimensi regional maupun internasional (transnasional), sehingga sangat penting untuk ditempatkan pada suatu sentral pengaturan.<br /><br />[8] Hampir semua kejahatan ekonomi dilakukan dengan motivasi mendapatkan keuntungan, maka salah satu cara untuk membuat pelaku jera atau mengurangi tindak pidana yaitu dengan memburu hasil kejahatan agar pelaku tidak dapat menikmatinya dan akhirnya diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan juga sirna:<br /><br />“…this was ineffective and thus asset forfeiture was viewed as the key to combating such crime. If the criminal is prevented from enjoying the fruits of his labor than these motivations for committing a crime that also disappears.).[9]<br /><br />Berkembangnya modus dalam praktik pencucian uang serta meningkatnya jumlah uang yang diproses illegal ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi dalam segala aspek kehidupan. Globalisasi tidak saja memacu aktifitas ekonomi transnasional secara sah, tetapi juga memicu aktifitas ekonomi yang ilegal. Munculnya jaringan informasi, komunikasi, transportasi dan financial intermediation global, tidak saja mengijinkan para pelaku bisnis untuk mengadopsi berbagai aspek organisasi dan operasionalisasi managemen internasional, tetapi secara negatif digunakan pula oleh para pelaku kejahatan.[10]<br /><br />Pelaku kejahatan mengeksploitasi globalisasi ekonomi sedemikian rupa dengan memanfaatkan kemajuan sistem informasi, teknologi dan komunikasi yang digunakan lembaga keuangan untuk transfer uang dengan cepat dan mudah serta hampir tidak meninggalkan jejak sama sekali. Muncullah apa yang dinamakan megabyte money dalam bentuk simbul pada layar komputer (computer screen), yang bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan dapat dipindahkan lagi dari waktu ke waktu agar tidak dapat dipantau oleh petugas penegak hukum.<br /><br />Hal ini memunculkan terjadinya dinamika perputaran keuangan dalam dunia maya (cyber), uang tidak lagi dapat diraba tetapi hanya dapat dilihat dalam bentuk data. Keterlibatan dan penggunaan high technology dalam dunia maya oleh para pelaku pencucian uang inilah yang memunculkan fenomena cyberlaundering yang sangat berbahaya karena sulitnya untuk dilacak.<br /><br />Alasan mengapa pencucian uang harus diberantas antara lain dari aspek kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya pada perkembangan organized crimes. Selain itu pada United Nations Congress on The Prevention of Crime and Treatmen of Offenders, Cairo 1995, jelas ditegaskan bahwa terdapat 17 kejahatan serius yang harus diwaspadai dan pencucian uang dikatagorikan sebagai yang paling berbahaya.<br /><br />Selain itu ditengarai adanya aliran dana sindikat kejahatan yang mempengaruhi perkembangan perbankan dan pasar modal internasional dalam satu dekade terakhir sehingga mendorong untuk dilakukannya kebijakan internasional dalam pemberantasan pencucian uang. Kejahatan ini merupakan kejahatan keuangan yang bersifat lintas batas yang seringkali menggunakan teknologi tinggi yang mutakir dan dampaknya sangat merugikan keuangan nasional maupun global. Bagi pelaku, praktik pencucian uang dipandang sebagai suatu aktifitas ekonomi ilegal dan sangat menguntungkan[11] serta hanya melibatkan orang tertentu dan transaksi tertentu yang biasanya tidak meninggalkan bukti fisik serta tidak menimbulkan korban individu.[12]<br /><br />Pada akhirnya ditangkap suatu makna bahwa tidak mudah untuk memberantas kejahatan pencucian uang, karena ciri dari kejahatan ini yang sulit dilacak (untraceable crime), tidak ada bukti tertulis (paperless crime), tidak kasat mata (discernible crimes) selain itu dilakukan dengan cara yang rumit (inticrate crimes), karena didukung oleh teknologi yang canggih yang pada akhirnya menjadikan kejahatan pencucian uang bersifat sophisticated crimes.<br /><br />[13] Kesulitan pemberantasan akan semakin meningkat manakala kejahatan pencucian uang berubah sifatnya sebagai cyber crimes (cyber laundering) dengan menggunakan offshore banking (crimes).<br /><br />3. Kelemahan dalam Penegakan hukum ketentuan anti pencucian uang di Indonesia.<br /><br />Dari latar belakang falsafah dibentuknya Regime Anti Pencucian Uang, maka dapat dikaji beberapa kendala yang muncul dalam penerapan ketentuan ini di Indonesia. Seperti telah dipahami bahwa suatu keberhasilan dalam penegakan hukum sangat tergantu pada beberapa factor yaitu bagaimana formulasi undang-undangnya, kualitas penegak hukumnya dan budaya masyarakatnya. Demikian juga yang terjadi di Indonesia, faktor-faktor tersebut ternyata juga mempengaruhi belum optimalnya UUTPPU. Dari ketiga faktor tersebut nampaknya propfesionalitas para penegak hukum lebih dominan dibanding dua faktor yang lain.<br /><br />A. Kelemahan dari formulasi perundangan. <br /><br />Pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian uang.<br /><br />Tujuan pelaku memproses pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan, jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi merubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya.<br /><br />Dengan demikian jelas bahwa berbagai kejahatan keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang atau paling tidak harus sesegera mungkin dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari penuntutan petugas.<br /><br />Dari kekhasan jenis kejahatan ini telah melahirkan berbagai definisi tentang pencucian uang, yang ternyata tidak ada satupun yang bersifat universal serta koprehensif. Hal ini Nampak dalam pernyataan[14]:<br /><br />“There is no universal or comprehensive definition of money laundering XE “money laundering” . Prosecutors and criminal intelligence agencies, businesspersons and companies, developed and developing countries-each has its own definition based on different priories and perspectives. In general, legal definitions for the purpose of persecution are narrower than definitions for intelligence purposes.”<br /><br />Dari berbagai definisi yang dibuat masing-masing negara bukan berarti berbeda sama sekali tetapi terdapat standar minimumnya berkaitan dengan kriteria kejahatan ini, dan terutama untuk kepentingan dilakukannya mutual legal assistance. Artinya bahwa masing-masing negara boleh saja tidak menyeragamkan definisi namun paling tidak terdapat standar yang harus diatur yaitu berkaitan dengan adanya unsur-unsur intent (maksud atau sengaja), a financial transaction, proceed of crime, knowledge or reason to know dan proceed of crime or unlawful activity.[15]<br /><br />Dari sifatnya yang merupakan kejahatan ekonomi maka dipikirkan bahwa praktik pencucian uang sebagian besar menggunakan sarana lembaga keuangan, maka harus dilakukan upaya agar lembaga ini tidak digunakan untuk pencucian uang. [16] Selain itu upaya pemberantasan melalui ketentuan lembaga keuangan dipandang sebagai suatu strategi dini sebagai penangkapan pelaku dan penyitaan hasil kejahatan dalam kaitannya dengan upaya preventif.<br /><br />Namun demikian karena sifatnya yang merupakan kejahatan tetap harus dilakukan upaya represif, maka ditawarkan suatu pemikiran pemberantasan dengan pendekatan dua jalur yang disebut sebagai twin track against money laundering:<br /><br />“A twin track policy has gradually evolved in the fight against money laundering, consisting of preventive approach, founded in banking law, and repressive approach founded in criminal law. To portray the distinction between the preventive and the repressive approach to money laundering as a dichotomy between criminal and financial law is, however, an oversimplification.”[17]<br /><br />Berkaitan dengan pemberantasan pencucian uang maka kedua pendekatan tersebut hanya dibedakan tetapi tidak dipisahkan, bahkan dinyatakan antara pendekatan hukum pidana dan hukum ekonomi merupakan suatu keterpaduan. Diawali dengan pendekatan preventif yang diletakan pada lembaga keuangan nampaknya upaya pemberantasan melalui bidang ini dipandang sebagai strategi dini dan yang paling signifikan.<br /><br />Misalnya pada tahap placement lembaga keuangan (bank) dimanfaatkan dengan cara yang sederhana sampai yang rumit menggunakan wire transfer ataupun munculnya Payable Through Accounts (PTAs).[18]<br /><br />Dari rumusannya maka kejahatan pencucian uang dalam UUTPPU dapat dibedakan dalam dua kriteria yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 dan 6) dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Pencucian Uang (Pasal 8 dan 9).<br /><br />Pasal 3: <br />(1) Setiap orang yang dengan sengaja:<br /><br />a. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;<br /><br />b. mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;<br /><br />c. membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya maupun atas nama pihak lain;<br /><br />d. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;<br /><br />e. menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain;<br /><br />f. membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau<br /><br />g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya;<br /><br />dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyemarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 15.milyar.<br /><br />Unsur obyektif (actus reus) dari Pasal 3 sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).<br /><br />Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. <br /><br />Pasal 6<br />(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:<br /><br />a. penempatan;<br />b. pentransferan;<br />c. pembayaran;<br />d. hibah;<br />e. sumbangan;<br />f. penitipan; atau<br />g. penukaran,<br /><br />harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 15 milyar.<br /><br />Unsur obyektif Pasal 6 adalah menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan (yang diketaui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana). Sedangkan unsur subyektif atau mens reanya adalah mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana.<br /><br />Dalam UUTPPU juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan pencucian uang yaitu: <br /><br />Pasal 8:<br /><br />Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyempaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.<br /><br />Pasal 13 ayat (1) yang ditunjuk oleh Pasal 8 adalah sebagai berikut:<br /><br />Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sbb:<br /><br />a. transaksi keuangan mencurigakan;<br /><br />b. transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,- atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.<br /><br />Pasal 9:<br /><br />Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara yang dibawa kedalam atau keluar wilayah Negara R.I. dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.<br /><br />Dari rumusan tersebut diatas sebenarnya sudah cukup bagus dan sesuai dengan model pengaturan yang disarankan, hanya ketentuan angka Rp 500 juta atau dapat ditentukan oleh PPATK agak menyimpang dari asas hukum pidana yaitu tidak ada ketegasannya. Selanjutnya ketentuan Pasal 9 pada tahap formulasi sudah sesuai standar, hanya ketentuan melaporkan kepada siapa ternyata diatur dalam Pasal 16, semestinya ketentuan kedua pasal tersebut berdekatan.<br /><br />B. Kelemahan berkaitan dengan Penerapan UUTPPU<br /><br />Faktor ke dua dan paling menonjol kelemahannya adalah dalam tahap pelaksanaannya. Untuk menegakan hukum terhadap terhadap praktik pencucian uang memerlukan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang dalam hal ini terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga PPATK. Masing-masing unsur SPP dan PPATK harus bisa berjalan dengan baik terkoordinir dan simultan. Namun nampaknya masih terdapat masalah dalam penegakan terhadap pencucian uang:<br /><br />1) Peranan PPATK dalam pengungkapan pencucian uang<br /><br />Menarik untuk dicermati bahwa berdasarkan rekomendasi dari FATF maka dibentuklah badan investigasi sebagai FIU (Financial Intelligence Unit), yang tugas dan keberadaan FIU untuk membantu kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencucian uang adalah[19]:<br /><br />“The Financial Intelligence Unit or FIU XE “FIU” is an information gathering and processing unit. It’s essential function as an intermediary. If factions as the recipient of otherwise confidential information from banks, the secretive and trusted cooperation partner of the banks to whom information can be entrusted. It recieves, reveiw and evaluates information on very large number of transactions. Out of those only those found suspicious in some way are brought to the intention of the police.<br /><br />PPATK meskipun independen namun fungsinya sangat terbatas yaitu hanya sebagai fungsi administratif. Di Indonesia PPATK tugasnya mengumpulkan dan memproses informasi yang berkaitan dengan kecurigaan atau indikasi pencucian uang. PPATK berfungsi sebagai motor penggerak untuk menganalisis adanya kecurigaan pencucian uang terutama melalui deteksi dini dalam alur transaksi yang mencurigakan.<br /><br />Namun demikian badan ini tetap dalam status melakukan tahap penyelidikanpun sangat awal dan sangat terbatas (lihat Pasal 1 huruf a angka dan 2) membantu kepolisian. Hasil analisis atas transaksi atau kecurigaan adanya pencucian uang kemudian diserahkan kepada polisi yang ternyata oleh polisi masih dilakukan penyelidikan lagi baru ditindak lanjuti dengan penyidikan dan proses selanjutnya. Artinya bahwa hasil anlisis PPATK ini bukanlah sebagai alat bukti karena masih harus ditindaklanjuti dalam penyidikan, selain itu dalam masa penyidikan tersebut PPATK tidak berwenang untuk memblokir, artinya hasil analisis ini tidak terlalu berarti. <br /><br />2) Peran Polisi dalam melakukan investigasi terhadap perkara pencucian uang.<br /><br />Dalam ketentuan UUTPPU dimaksud penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang berada dibawah kewenangan Kepolisian R.I., disamping itu dibentuk lembaga (Financial Investigation Unit), yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang fungsinya antara lain penerima laporan (repository function) dan penganalisis (analysis function) dan sebagai clearing house yaitu lembaga yang menyediakan fasilitas untuk pertukaran informasi atas transaksi yang mencurigakan.<br /><br />[20] Berkenaan dengan tugas penyidikan polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan, dan untuk perkara pencucian uang bukanlah masalah mudah, apalagi harus dikaitkan dengan kejahatan asalnya. Peran polisi juga sangat dominan manakala berkaitan dengan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana ini di luar negeri. Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan kejahatan pencucian uang bisa terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara, untuk mencegah dan memberantasnya memerlukan kerjasama antara Negara.<br /><br />Penyidikan juga akan semakin sulit ketika melibatkan penggunaan jasa wire system, hal ini nampaknya dikarenakan tuntutan efisiensi, kecenderungan ekonomi, teknologi dan tuntutan kebutuhan pasar terbuka.[21] Sejak 1989 dihampir semua negara telah menerapkan wire transfer system secara internal, antar bank dan lembaga keuangan (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer), ini merupakan cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum, dimana sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.<br /><br />[22] Cara ini juga sering disebut sebagai Electronic Fund Transfer (EFT) atau cyber payment yang merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh electronic banking, yang memungkinkan pembayaran transfer berlangsung dengan mobilitas tinggi dengan mengoptimalkan jaringan perbankan international (International Offshore Banking Centers) sebagai lembaga intermediasi.<br /><br />Masalah wire transfer system yang menyertai money laundering juga semakin mempersulit pembuktian, transfer semacam ini bisa terjadi antarbank (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer) adalah suatu cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum dan sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.<br /><br />[23] Selain itu polisi juga harus menemukan fakta untuk dibuktikan jaksa yang meliputi unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. Untuk memenuhi unsur yang harus dibuktikan jaksa tersebut sangat sulit, mengetahui atau cukup menduga apalagi bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, benar-benar harus didukung berbagai faktor terutama dari perilaku dan kebiasaan pelaku.<br /><br />Perlu ditekankan bahwa polisi tidak selalu harus menunggu laporan atau hasil investigasi dari PPATK, bisa saja dan sangat mungkin polisi melakukan penyelidikan awal terlebih dahulu atas adanya dugaan pencucian uang. Dalam kasus seperti ini misalnya polisi telah mempunyai bukti awal tentang adanya korupsi atau aliran dana illegal logging misalnya, justru polisi berinisiatif meminta bantuan PPATK untuk rekening tertentu. Seperti yang terjadi sekarang ini, begitu banyak kasus korupsi yang terungkap seharusnya polisi mengambil inisiatif menelusuri aliran dana terlebih dahulu tidak perlu menunggu dari PPATK. <br /><br />Sebaiknya polisi juga mulai waspada terhadap praktek pencucian uang yang menggunakan cara-cara manual atau tradisional yaitu cara pemindahan uang dari bagasi ke bagasi. Nampaknya hal ini mulai marak di Indonesia, sebagai perbandingan di Amerika sendiri masih terjadi pencucian uang yang menggunakan cara-cara tradisional seperti hundi.<br /><br />Sudah seharusnya mulai dipikirkan bahwa ketika suatu perkara pencucuian uang terungkap maka para pelaku kejahatan itu akan mengevaluasi teknik-teknik yang mereka lakukan dan pada akhirnya akan menjatuhkan mereka. Mereka akan selalu mengikuti pemberitaan kasus mereka di media massa, menyimak jalannya persidangan dan mendengarkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan serta mempelajari transkrip-transkrip persidangan untuk mengetahui di mana kelemahan mereka sehingga terjebak dalam penangkapan polisi.<br /><br />Artinya polisi harus menyadari bahwa penjahat tidak bisa didikte oleh pemerintah. Apabila di Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya untuk mengamankan sistem bank sebagai sarana pencucian uang, sudah seharusnya polisi lebih mewaspadai proses pencucian uang yang tidak melalui bank.<br /><br />Menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin canggih dan dengan cara sederhana tetapi strategis bukan sesuatu yang mudah. Di berbagai negara hal ini sangat dipahami, sehingga Amerika mengeluarkan undang-undang yang disebut Stink Operation (operasi penjebakan). Pada intinya operasi ini adalah untuk mengungkap jaringan pencucian uang dengan cara penyamaran (undercover inquiring). Jadi polisi dalam waktu tertentu menyamar sebagai pelaku pencucian uang dengan menggunakan uang negara, seperti pada pengungkapan tindak pidana narkotika.<br /><br />Namun untuk operasi penjebakan pencucian uang ini lebih rumit, karena tidak sekedar penyamaran saja tetapi negara harus menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan dalam penyamaran tersebut untuk dicuci. Nampaknya tanpa adanya undang-undang stink operation ini akan sulit terwujud.<br /><br />3) Peranan Jaksa dan problema pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang.<br /><br />Dalam pengamatan selama 4 tahun Indonesia memiliki ketentuan anti pencucian uang, maka nampaknya kegagalan terbesar terletak pada kelemahan jaksa dalam membuktikan perkara ini. Masalah berawal dari penuntutan yang ternyata tidak sederhana, pertama berkenaan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up crimes) sehingga ada permasalahan lain yaitu bagaimana dengan core crime (predicate offencenya). Apakah harus dibuktikan keduanya atau cukup pencucian uangnya saja tanpa terlebih dahulu membuktikan predicate offencenya.<br /><br />Berdasarkan amanat undang-undang maka predicate offece tidak perlu dibuktikan, artinya cukup menggunakan bukti petunjuk saja. Sebagai konsekuensinya maka dakwaan harus disusun secara kumulatif bukan alternative, karena antara predicate offence dan pencucian uang adalah dua kejahatan yang walaupun perbuatan pencucian uang selalu harus dikaitkan dengan predicate offencenya, namun pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri (as a separate crime). Dengan demikian dalam mendakwa tindak pidana pencucian uang misalnya berkaitan dengan dakwaan Pasal 3 maka predicate offence dan follow up crimesnya didakwakan sekaligus.<br /><br />Namun demikian perlu diperhatikan adakalanya terhadap pelaku Pasal 3 dakwaan bisa saja tunggal yaitu ketika seseorang melakukan proses pencucian uang atas hasil kejahatan dimana pelaku tidak terlibat langsung dengan kejahatan namun dia patut untuk menduga bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan. Untuk pelaku ini tidak harus dipertanggungjawabkan predicate offencenya, tetapi hanya tindak pidana pencucian uangnya.<br /><br />Selanjutnya masih ada dakwaan tunggal untuk tindak pidana pencucian uang yang tidak harus dikaitkan dengan predicate offencenya, dalam hal ini misalnya pelaku hanya berkenaan dengan dakwaan Pasal 6, dimana pelaku hanya dipertanggungjawabkan atas perbuatan pencucian uang pasif yaitu menerima dan lain-lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan. Dalam hal pelaku hanya berkaitan dengan Pasal 6 maka dakwaannya bersifat tunggal atau didakwa alternative dengan pasal lain yang relevan, yang penting harus sesuai dengan fakta bahwa perbuatannya hanya satu.<br /><br />Permasalahan selanjutnya berkenaan dengan pembuktian unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui) atau reason to know (patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.<br /><br />Untuk membuktikan unsure mengetahui tentunya sudah jelas bahwa pelaku harus memenuhi knowingly dan willingly, selanjutnya berkenaan pembuktian unsure patut menduga maka hal ini persis yang tertera dalam pembuktian Pasal 480 KUHP yang menjelaskan adanya unsur proparte dolus dan proparte culpoos (setengah sengaja setengah lalai). Pembuktian selanjutnya adalah unsur intended yaitu bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, untuk pembuktian ini juga sulit maka pengadilan di Amerika Serikat telah menyatakan bahwa bukti pendukung atau petunjuk (circumstantial evidence) cukup untuk membenarkan adanya unsur-unsur tersebut.<br /><br />[24] Jadi apabila unsur sengaja dan mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan bersal dari kejahatan maka dengan sendirinya unsur intended terbukti. Di Indonesia hal ini nampaknya belum dilakukan, maka jaksa harus mengambil unsur menyamarkan (disguissing) yang lebih mudah dibuktikan daripada menyembunyikan (hiding).<br /><br />4) Peranan Hakim dalam memutus perkara pencucian uang.<br /><br />Berkenaan dengan karakteristik yang unik dari tindak pidana pencucian uang, peranan hakim sangat menentukan untuk tujuan pemberantasan kejahatan ini. Hakim harus mempunyai sifat visioner yang didasarkan pada pemahaman bahwa pembuktian kejahatan ini sangat sulit, karena harus membuktikan dua kejahatan sekaligus.<br /><br />Profesionalitas hakim sangat diperlukan untuk mengikuti semua system acara peradilan yang banyak menggunakan pendekatan pragmatis, misalnya adanya perlindungan saksi, adanya praktik acara pembalikan beban pembuktian (the shifting of the burden of proof).<br /><br />UUTPPU belum mengatur secara rinci tentang acara persidangan khusus untuk pembalikan beban pembuktian ini, tetapi di masa depan hal ini harus dilakukan. Selain tatacara yang ditentukan, hakim juga harus sangat memahami bahwa mengingat penerapan pembalikan beban pembuktian pada dasarnya melanggar prisip non self incrimination, maka harus ditekankan bahwa penerapan ini sangat terbatas pada tahap persidangan dan hanya untuk satu unsure saja.<br /><br />Unsur yang dibuktikan oleh terdakwa adalah bahwa harta kekayaan bukan berasal dari kejahatan, artinya apabila unsure ini tidak bias dibuktikan oleh terdakwa jaksa tetap harus membuktikan unsure lainnya baik itu unsure obyektif amaupun subyekti, sepanjang itu merupakan inti delik (bestandelen).<br /><br />Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sikap hakim apabila ide tentang bukti pendukung (circumstancial evidence) akan diterapkan. Pemikiran tentang pembuktian unsur (intended) yaitu dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan dst, yang harus dianggap terbukti sepanjang semua unsur didepannya telah dibuktikan oleh jaksa, maka hakim seharus melakukan lompatan pemikiran untuk mengambil kesimpulan bahwa unsure intended pasti terbukti.<br /><br />Dalam hal ini berlaku suatu logika hukum, yaitu dimana terdakwa yang telah terbukti sengaja melaku transfer misalnya, dan kemuidian dia juga terbukti mengetahui atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan yang ditransfer berasal dari kejahatan, maka seharusnya dapat disimpulkan tujuan transfer tersebut untuk hal yang tidak baik yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kekayaan.<br /><br />Terhadap ide ini hakim harus benar-benar mempunyai keberanian yang dilandasi keyakinannya atas logika hukum yang ditawarkan tersebut. Untuk mencapai profesionalitas yang memadai serta inovatif tersebut, sangat diperlukan wawasan yang luas terutama dalam mempelajari teori pembuktian yang telah dilakukan di berbagai Negara yang telah banyak pengalaman dalam pengungkapan perkara pencucian uang di pengadilan. <br /><br />4. Penutup.<br /><br />Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang sampai saat ini relatif sedikit yang sampai di pengadilan. Dari sisi penegak hukum Indonesia masih banyak menghadapi kendala, misalnya antara PPATK dan Kepolisian nampaknya belum bisa berkerja secara simultan. Dalam praktek di lapangan sering terjadi ketidakharmonisan dalam menjalankan masing-masing peran sehingga dapat merugikan penegakan UUTPPU itu sendiri.<br /><br />Misalnya belum ada kesamaan persepsi antara PPATK dan polisi tentang transaksi yang mencurigakan, kemudian antara polisi dan jaksapun nampaknya masih muncul persepsi yang berbeda sehubungan dengan telah terjadinya pencucian uang. Sebagai contoh adalah suatu perkara tersebut sudah cukup bukti namun jaksa memandang tidak cukup bukti. Dengan demikian kendala terbesar nampaknya muncul dari sudut pembuktian yang harus dilakukan oleh jaksa.<br /><br />Kendala lain yang pasti akan timbul antara lain belum diatur mekanisme dan kerjasama yang langsung mengatur dalam hal bagaimana apabila terjadi korupsi yang ditangani KPK yang juga terlibat pencucian uang. Dalam hal ini ada kekosongan hukum, karena KPK tidak berwenang menangani masalah pencucian uang, sedangkan seharusnya antara korupsi dan pencucian uang disidang secara bersamaan dengan dakwaan kumulatif. <br /><br />Pada akhirnya profesionalitas hakim juga harus memegang peranan penting untuk pengungkapan perkara pencucian uang, mengingat terdapat pendekatan pragmatis dan inovatif yang terpaksa harus dilakukan sehubungan dengan sulitnya pembuktian.<br /><br /><br /><br />(Penulis (Yenti Garnasih) lahir 11 Januari 1959 merupakan Doktor di bidang pencucian uang, Beliau Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Sekretaris Pusat Studi Pidana Universitas Trisakti), Tenaga Ahli pada Kantor Menteri Lingkungan Hidup, dan Pengajar di Pusat Pendidikan Serse Mega Mendung)<br /><br />Catatan: Tulisan ini juga dimuat dalam Jurnal Legalitas/Legislasi.<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Baldwin Jr, Fletcher N, Money Laundering and Wire Transfer: When The New Regulation Take Effect. Will They Help?, Dick.J. Int’l. L. vol.14, 1996.<br />Barbot, Lisa A, Comment, Money Laundering: An International Challenge”,Tul.J.Int’l & Comp.L.,vol.3,1995.<br />Bhala, Raj, The Interveted Pyramid of Wire Transfer Law, Ky.L.J.82, 1993.<br />Biagio, Thomas M, Money Laundering and Trafficking: A Question of Understanding The Element of The Crime and The Use of Circumstacial Evidence, Univ.of Richmond Law.Rev, Vol.28:255.1994.<br />Chaikin, David A, Money Laundering: An Investigatory Perspective, Crim. L. Forum, vol. 2. No. 3, Spring, 1991.<br />De Feo, Michael A, Depriving International Narcotics Traffickers and other Organize Criminals of Illegal Proceed and Combating Money Laundering, Den.J. Int’l L & Pol’y, vol. 18:3, 1990.<br />Garnasih, Yenti, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2003.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-3282160554119968792009-05-18T09:52:00.000-07:002009-05-18T09:53:27.506-07:00Interpretasi dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMetode Interpretasi dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <br /><br /><br /><br />1. Pendahuluan<br /><br />Dalam kurun waktu keberadaan negara ini sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang dibuat, silih berganti sejalan dengan masa transisi sistem politik dan pemerintahan. Misalnya saja, Peraturan Penguasa Militer Nomor : PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor : PRT/PEPERPU/013/1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan Penilikan Harta Benda, diundangkan pada situasi politik setelah Republik Indonesia memperoleh kemerdekaan dan sistem politik pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.<br /><br />Setelah peraturan Penguasa Perang Pusat (PEPERPU) tersebut yang sifatnya temporer tidak berlaku lagi, kemudian diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 (yang disyahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961) tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang berada dalam rezim dengan sistem politik dan pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (yang dinyatakan berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) yang menggantikan UUD Sementara 1950.<br /><br />Setelah terjadi perubahan sistem politik Orde Baru (era kekuasaan Soeharto) yang menggantikan politik Orde Lama, (era kekuasaan Soekarno) dilahirkanlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Dalam masa perubahan sistem politik era reformasi yang menggantikan sistem politik Orde Baru, dimana masalah korupsi menjadi topik utama menuju perubahan, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 telah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.<br /><br />Jika dicermati setiap konsideran maupun penjelasan umum dari setiap perubahan dalam Perundang-Undangan tersebut diatas, akan terungkap bahwa setiap pergantian atau perubahan perundang-undangan senantiasa didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang berbunyi bahwa korupsi telah banyak merugikan keuangan dan perekonomian negara, sementara itu perundang-undangan yang ada tidak lagi efektif memberantas tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan kompleks. <br /><br />Jadi setiap lahirnya Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi, senantiasa diiringi harapan bahwa Undang-Undang yang baru akan dapat mengatasi masalah tindak pidana korupsi. Masyarakat dijanjikan akan datangnya zaman baru yang bebas dari korupsi.<br /><br />Harapan tersebut pada awalnya memang menggembirakan, pemberantasan korupsi dilaksanakan sungguh-sungguh dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Namun ternyata kemudian, seiring dengan perjalanan waktu ketika pemberantasan korupsi menyentuh hampir seluruh struktur dan sistem masyarakat, kekhawatiran mulai muncul pada sekelompok masyarakat terutama elite kekuasaan, mereka merasa bahwa pada gilirannya akan menjadi target operasi pemberantasan tindak pidana korupsi. <br /><br />Dari situasi inilah akan timbul perlawanan baik terang-terangan maupun secara tersembunyi dengan menyusup ke pembuat kebijaksanaan dengan maksud mempengaruhinya sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi tidak optimal. Perlawanan secara tidak langsung juga dilakukan melalui isu-isu yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan. Penolakan para birokrat untuk diangkat sebagai pimpinan proyek dan bendaharawan proyek, ketakutan pimpinan instansi pemerintahan mengambil keputusan yang strategis, ketidak beranian pimpinan bank menyalurkan kredit, keengganan pengusaha mengambil kredit pada bank-bank pemerintah serta bermacam-macam sikap lain yang negatif, senantiasa dihembuskan sebagai isu-isu dan dalih untuk melakukan perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Perlawanan dan penolakan tersebut oleh sementara orang dipandang sebagai wujud keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu menganggap orang mulai takut melakukan korupsi. Namun bagi sebagian orang yang memiliki kejujuran dan pengabdian, situasi psikologis, rasa takut tersebut, bukan disebabkan karena takut korupsi. Kekhawatiran mereka lebih tertuju pada ketidak pastian dalam penegakan hukum, tidak ada konsistensi dalam penerapan hukum. <br /><br />Mereka senantiasa was-was, bahwa apa yang diputuskan dan dilakukan saat ini sudah benar dan sesuai dengan ukuran norma hukum yang berlaku pada masa kini, ternyata di kemudian hari setelah terjadi pergantian rezim pemerintahan, keputusannya tersebut dinilai keliru dan melanggar hukum berdasarkan ukuran norma hukum yang berlaku pada rezim pemerintahan yang baru. Pada intinya, orang khawatir tidak ada kepastian aparat penegak hukum dalam menafsirkan atau menginterpretasikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara profesional, dengan menerapkan hukum secara benar sejalan dengan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam setiap peraturan perundang-undangan. Menjadi penting bagi aparat penegak hukum untuk memegang teguh metode intepretasi hukum yang diajarkan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.<br /><br />2. Sekilas Tentang Metode Interpretasi Hukum<br /><br />Dalam naskahnya yang berjudul “Rhetorica”, Aristoteles menulis bahwa “hukum tidak tertulis atau hukum yang lebih tinggi, yaitu keadilan dapat diminta oleh pembela sebagai perwujudan dari keadilan yang dicapai di luar hukum tertulis”.[1]) Hal ini menandakan bahwa sejak berabad-abad yang lalu telah disadari, sesungguhnya keadilan tidak dapat diharapkan hanya dengan menerapkan hukum tertulis menurut bunyi kata-katanya, tetapi sesungguhnya berada dibalik yang tersirat dalam hukum. Hakim harus menafsirkan hukum agar keadilan dapat terwujud.<br /><br />Bertalian dengan penafsiran hukum tersebut, Wirjono Prodjodikoro menegaskan bahwa segala hukum baik yang tertulis yang termuat dalam pelbagai undang-undang, maupun yang tidak tertulis, yaitu berdasar atas adat kebiasaan seperti hukum adat, selalu membuka kemungkinan ditafsirkan secara bermacam-macam. Tergantung dari tafsiran inilah sebetulnya bagaimana isi dan maksud sebenarnya dari suatu peraturan hukum harus dianggap. Kalau diingat, bahwa pada akhirnya penafsiran dari hakimlah yang mengikat kedua belah pihak, maka dapat dikatakan bahwa hakim adalah perumus dari hukum yang berlaku. Dengan demikian pekerjaan hakim mendekati sekali pekerjaan pembuat undang-undang selaku pencipta hukum. [2])<br /><br />Interpretasi hukum merupakan hal yang penting dalam kehidupan hukum, sebagai reaksi atas ajaran legisme, yaitu aliran yang berkembang sejak abad pertengahan, yang menyamakan hukum dan undang-undang sebagai pokok pikirannya. Hakim tunduk pada undang-undang, semua hukum terdapat pada undang-undang. Hakim tidak menciptakan hukum, hakim itu hanya mulut atau corong badan legislatif, badan pembuat undang-undang. <br /><br />Akan tetapi ternyata kemudian bahwa undang-undang tidak jelas, andaikata jelas juga undang-undang itu tidak mungkin lengkap dan tuntas. Tidak mungkin undang-undang secara lengkap dan tuntas mengatur kehidupan manusia, karena kehidupan manusia senantiasa berkembang. Melalui interpretasi atau penafsiran akan diberikan penjelasan yang gamblang mengenai rumusan undang-undang agar ruang lingkup norma dapat diterapkan pada peristiwa tertentu.<br /><br />Akan tetapi menafsirkan undang-undang tidak dilakukan secara sewenang-wenang, ada rambu-rambu yang harus ditaati. J.H. Logemann mengatakan bahwa hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang, yaitu kehendak pembuat undang-undang seperti yang dapat diketahui terletak di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam kehendak itu tidak dapat dibaca dengan begitu saja dari kata undang-undang, maka hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang, atau dalam arti kata-kata itu seperti yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari pada waktu sekarang. <br /><br />Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, karena ia tidak boleh membuat penafsiran yang tidak sesuai dengan kehendak itu. Setiap penafsiran adalah tafsiran yang dibatasi oleh kehendak pembuat undang-undang. Sebab itu hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang secara sewenang-wenang yaitu menurut kehendak hakim sendiri.[3]<br /><br />Dalam tataran praktis, metode penafsiran dapat diketemukan pada pertimbangan-pertimbangan putusan hakim. Dari alasan atau pertimbangan yang sering digunakan oleh hakim dalam menemukan hukumnya, dikenal beberapa metode penafsiran atau interpretasi menurut bahasa atau gramatikal, interpretasi menurut sejarah atau interpretasi historis, interpretasi menurut sistem yang ada dalam hukum atau interpretasi sistematis, interpretasi dogmatis, interpretasi sosiologis, atau interpretasi teleologis, interpretasi perbandingan hukum dan interpretasi futuristis.<br /><br />Interpretasi otentik menurut Sudikno Mertokusumo tidak dalam ajaran tentang interpretasi. Interpretasi otentik adalah penjelasan yang diberikan oleh undang-undang dan terdapat dalam teks undang-undang, bukan dalam tambahan lembaran Negara.[4]<br /><br />2.1. Interpretasi bahasa atau interpretasi gramatikal.<br /><br />Bahasa merupakan sarana yang penting yang dipakai oleh pembuat undang-undang untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat undang-undang harus memilih kata-kata dengan singkat, jelas dan tidak dapat di tafsirkan secara berbeda-beda. Hal ini tidak mudah dilakukan sehingga tetap saja memerlukan penafsiran.<br /><br />Titik tolak dalam penafsiran menurut bahasa adalah bahasa sehari-hari. Ketentuan atau kaidah hukum yang tertulis dalam undang-undang diberi arti menurut kalimat atau bahasa sehari-hari. Metode interpretasi ini disebut interpretasi gramatikal karena untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Dalam interpretasi bahasa ini biasanya digunakan kamus bahasa atau dimintakan keterangan ahli bahasa.<br /><br />2.2. Interpretasi menurut sejarah atau historis<br /><br />Untuk mengetahui makna suatu kaidah dalam perundang-undangan sering pula dilakukan dengan meneliti sejarah, atau riwayat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Ada 2 (dua) jenis interpretasi historis yaitu :<br /><br />a. Interpretasi menurut sejarah hukum (rechts historische-interpretatie)<br /><br />Penafsiran atau interpretasi menurut sejarah hukum adalah suatu penafsiran yang luas yaitu meliputi pula penafsiran sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan dan sejarah sistem hukumnya. Penafsiran sejarah hukum menyelidiki asal peraturan perundang-undangan dari suatu sistem hukum yang dulu pernah berlaku dan sekarang tidak berlaku lagi atau asal- usul peraturan itu dari sistem hukum lain yang masih berlaku di negara lain ; seperti misalnya KUHP kita yang berasal dari KUHP Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Ditinjau sejarah sistem hukumnya adalah berasal dari Code Penal Napoleon, berhubung Belanda pada waktu itu di jajah oleh perancis.<br /><br />b. Interpretasi menurut sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatie)<br /><br />Untuk mengetahui maksud pembuat undang-undang pada waktu undang-undang dibuat atau ditetapkan dilakukan dengan menggunakan interpretasi sejarah perundang-undangan. Sumber yang dicari dalam melakukan interpretasi ini adalah surat menyurat, pembicaraan atau pembahasan di dalam badan legislatif, yang kesemuanya itu memberi gambaran tentang apa yang di kehendaki oleh pembentuk undang-undang. Sejarah terbentuknya undang-undang dapat diteliti melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk pernyataan atau keterangan pemerintah sewaktu RUU diajukan ke DPR, rísalah-risalah perdebatan baik dalam komisi maupun sub komisi atau pleno. Sering juga dalam interpretasi sejarah meneliti tentang rangkaian kejadian atau peristiwa yang terjadi sebelum RUU diajukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui alasan pertimbangan tentang mengapa sampai RUU tersebut di ajukan. Dalam hal demikian maka terjadi penggabungan metode interpretasi sejarah hukum dan metode interpretasi sejarah perundang-undangan.<br /><br /><br />2.3. Interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis<br /><br />Setiap gejala sosial senantiasa terjadi interdependensi (saling ketergantungan atau saling berhubungan ) dengan gejala-gejala sosial yang lain. Konsekwensinya dalam hukum bahwa antara masing-masing peraturan hukum itu ada hubungannya. Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan dengan peraturan hukum yang lain. Beberapa peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan baik mengenai unsur-unsurnya maupun tujuan untuk mencapai suatu obyeknya, merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang tertentu, akan tetapi antara peraturan-peraturan itu saling berhubungan intern diantara peraturan-peraturan tersebut.<br /><br />Menafsirkan undang-undang yang menjadi bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain itulah yang dinamakan interpretasi sistematis. Dengan metode penafsiran sistematis ini hendak dikatakan bahwa dalam menafsirkan undang-undang tidak boleh menyimpang dari sistem perundang-undangan.<br /><br />2.4. Interpretasi sosiologis atau interpretasi teleologis.<br /><br />Sementara ahli menyatakan adanya perbedaan antara interpretasi sosiologis dengan interpretasi teleologis.[5] Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa interpretasi teleologis yaitu apabila makna undang-undang diterapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini, undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak perduli apakah hal ini semuanya pada waktu di undangkannya undang-undang tersebut dikenal atau tidak. <br /><br />Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan undang - undang yang sudah tidak sesuai lagi dilihat sebagai alat untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa dalam kehidupan bersama itu sekarang.[6]<br /><br />Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta menerangkan bahwa kadang-kadang interpretasi bahasa di bantu oleh interpretasi sejarah dan interpretasi sistematis masih belum memadai dan perlu diselidiki sebab-sebab atau faktor-faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang bisa memberi penjelasan mengapa perundang-undangan (pemerintah) atau pengambil inisiatif undang-undang (DPR) bergerak atau tergerak mengajukan RUU itu. <br /><br />Ini dinamakan interpretasi sosiologis.[7] Kadang-kadang interpretasi sosiologis pun masih belum bisa memuaskan dan harus dibantu oleh semua interpretasi yang mengemukakan tujuan dari usaha membentuk perundang-undangan baru itu. Ini disebut interpretasi teleologis yang digunakan untuk membantu / menunjang argumentasi sosiologis.[8]<br /><br />2.5. Interpretasi komparatif atau interpretasi perbandingan hukum.<br /><br />Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode ini terbatas.[9]<br /><br />2.6 Interpretasi futuristis.<br /><br />Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, misalnya undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.<br /><br />3. Polemik Interpretasi Rumusan Tindak Pidana Korupsi<br /><br />Pengamatan terhadap praktek penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi dapat di identifikasi bahwa dari sebanyak 13 (tiga belas) pasal Rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang sering digunakan untuk menuntut terdakwa pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat di maklumi mengingat perumusan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah sangat luas dan elastis sifatnya sehingga dapat menjaring hampir setiap perbuatan yang melawan hukum. Hal ini yang menimbulkan persoalan-persoalan yuridis dalam implementasinya.<br /><br />Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dengan kata-kata : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” <br /><br />Perumusan yang luas dan dipandang kurang jelas tersebut sering menimbulkan pendapat yang bervariasi dan vergensi makna. Hal ini bukan saja melahirkan polemik interpretasi dalam persidangan suatu perkara pidana, akan tetapi juga membuahkan inkonsistensi putusan pengadilan yaitu pandangan-pandangan yang berbeda antara putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan yang lain. Interpretasi yang menyangkut, subyek hukum,”unsur, melawan hukum “ serta unsur, keuangan negara atau perekonomian negara” dari Pasal 2 ayat (1) tersebut menjadi perdebatan yang tidak pernah habis-habisnya dan akan selalu berulang dalam setiap persidangan. Perdebatan pandangan juga telah melibatkan para akademisi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai alat bukti ahli.<br /><br />3.1. Subyek Hukum<br /><br />Subyek hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dirumuskan dengan kata, setiap orang “ yang secara otentik telah mendapat penjelasan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, yaitu dimaksudkan sebagai, orang perorang atau termasuk korporasi.”<br /><br />Persoalan subyek hukum ini akan mengemukakan manakala yang menjadi terdakwa adalah seorang yang menduduki jabatan pengurus korporasi, ketua yayasan atau perkumpulan apapun ataupun seorang yang menjabat sebagai direksi perseroan terbatas atau direksi badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu perbuatan yang di dakwakan terkait dengan jabatannya selaku pengurus atau direksi suatu korporasi, yang biasanya dirumuskan dalam surat dakwaan dengan kalimat ; Bahwa ia terdakwa X (nama terdakwa) selaku Direktur P.T (Perseroan Terbatas) Z (nama korporasi) yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menteri………………..dst.”<br /><br />Uraian surat dakwaan yang menyangkut subyek hukum tersebut menimbulkan polemik apakah yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa sebagai subyek hukum orang perseorangan ataukah sebagai subyek hukum korporasi yang diwakili oleh pengurus bernama X sebagai Direktur P.T. (Perseroan Terbatas). Interpretasi terhadap rumusan dakwaan yang menyangkut subyek hukum tersebut memiliki akibat hukum berbeda.<br /><br />Jika subyek hukum yang dimaksud adalah korporasi maka ketentuan pemidanaan akan berlaku Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu ancaman pidana hanyalah denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Konsekuensinya lebih lanjut bahwa terdakwa yang mewakili korporasi tidak dapat dikenakan tindakan penahanan.<br /><br />Jika yang di maksud dengan subyek hukum tersebut orang perorangan maka ketentuan pemidanaan adalah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sebagai kosekuensi ancaman pidana ini, subyek hukum orang perorangan dapat dikenakan tindakan penahanan.<br /><br />Pada dasarnya ternyata bahwa dikalangan aparat penegak hukum masih belum mampu mengimplementasikan perbedaan interpretasi subyek hukum orang perorangan dan subyek hukum korporasi. Kesulitan mengimplementasikan interpretasi subyek hukum korporasi dapat di indikasikan bahwa hingga saat ini belum ada “ satupun korporasi yang dijadikan subyek hukum dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi.” Hal ini dapat dimengerti karena dasar-dasar pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan doktrin “Strict Liability dan Vicarious Liability” belum begitu populer dikalangan penegak hukum.<br /><br />3.2. Unsur Melawan Hukum<br /><br />Perumusan yang luas dengan memasukkan unsur melawan hukum sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah membuka kemungkinan terjadinya multi interpretasi melalui interpretasi ekstensif. Hal ini ditandai adanya suatu kecenderungan dalam praktek peradilan dimana para praktisi hukum melalui perdebatan dan polemik yang diajukan dalam requesitoir, pledoi maupun putusan pengadilan menginterpretasikan unsur melawan hukum menurut subyektifitas kepentingan masing-masing. Interpretasi tentang hal ini pada umumnya terjadi dalam peristiwa-peristiwa :<br /><br />a. Seorang yang melanggar hukum peraturan pidana lain (seperti, penyelundupan, pelanggaran pajak, penerimaan kredit secara tidak wajar yang merupakan pelanggaran pidana perbankan, pelanggaran tindak pidana kehutanan dan lain-lain) dimasukkan pula sebagai pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.<br /><br />Perumusan unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sangat luas dan umum dan bersifat terbuka untuk ditafsirkan yaitu meliputi setiap perbuatan yang melanggar ketentuan pidana.<br /><br />Dengan demikian setiap perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana (KUHP maupun perundang-undangan lainnya) asalkan terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat diterapkan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.<br /><br />Sebagai contoh ekstrim dapat di kemukakan misalnya seseorang yang melakukan pencurian mesin komputer milik inventaris kantor pemerintah akan dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, unsur kerugian keuangan negara. Interpretasi yang demikian tentu saja menimbulkan ketidak pastian hukum, karena orang tidak mengetahui dengan pasti kriteria apa perbuatan yang melanggar ketentuan pidana lain tersebut diterapkan sebagai tindak pidana korupsi dan kapan diterapkan murni pelanggaran tindak pidana lain yang khusus untuk perkara tersebut.<br /><br />Prof. Oemar Seno Adji SH mengkritik keras cara-cara penerapan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi semacam itu, dengan menyatakan :<br /><br />“ Tidak dapat di pungkiri, bahwa ada suatu kecenderungan para penegak, “hanteerder” kewenangan dan pengadilan pula, dalam menghadapi suatu perumusan yang luas, umum dan terbuka dalam perundang-undangan mengadakan suatu interpretasi yang extensif. <br /><br />Malahan apabila tidak terdapat hambatan pejabat-pejabat hukum tersebut bersikap berkelanjutan, dan agak ekssesif dalam mengartikan perumusan yang luas terbuka kita. Dapat timbul apa yang dikatakan oleh Pompe “ overspanningen” dalam Hukum Pidana, yang meliputi dan memasukkan penerapan peraturan-peraturan hukum, yang dimaksudkan tidak termasuk dalam jangkauan peraturan peraturan dengan rumus yang luas dan terbuka itu.[10]<br /><br />Interpretasi yang luas dari perumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 selain menimbulkan ketidak pastian hukum, juga terbukti mengesampingkan nilai dan makna filosofis dari suatu perundang-undangan pidana yang dibuat khusus untuk menghadapi perbuatan yang khusus diatur dalam undang-undang yang di maksud.<br /><br />Oleh karena itu perlu diadakan pembatasan pengertian dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi yang dirumuskan secara luas dan umum tersebut. Prof.. Oemar Seno Adji menganjurkan untuk dilakukan rechtsverfijning (penghalusan hukum) dalam implementasinya oleh hakim yaitu suatu aturan umum itu dibatalkan oleh kekecualian khusus.[11] <br /><br />Bilamana terjadi suatu peristiwa yang merupakan suatu tindakan tindak pidana penyelundupan maka kepadanya diterapkan dakwaan undang-undang kepabeanan, jika suatu peristiwa pidana merupakan suatu tindak pidana pelanggaran hutan seharusnya hanya diterapkan undang-undang tentang kehutanan, tidak lagi diterapkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br /><br />b. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa dan Interpretasi Unsur Melawan Hukum<br /><br />Dalam praktek penegakan hukum sering terjadi polemik antara aparat penegak hukum dengan tersangka / terdakwa dan penasehat hukum dalam kasus pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana pemerintah, menyangkut sistem pengadaan dengan metode penunjukan langsung rekanan. <br /><br />Dalam pandangan aparat penegak hukum perbuatan pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung di interpretasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir perubahan keempat berdasarkan peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, sedangkan bagi tersangka, terdakwa maupun penasehat hukum menginterpretasikan bahwa penunjukan langsung tersebut masih dalam batas-batas yang diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.<br /><br />Jika diperhatikan argumentasi yang dikemukakan dalam perdebatan, pada umumnya mereka menafsirkan unsur secara melawan hukum dengan sangat sederhana dan normatif yaitu hanya menggunakan ukuran melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. Mereka memandang bahwa pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, “identik” dengan pelanggaran unsur melawan hukum undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau dengan kata lain pelanggaran hukum administrasi sama dengan pelanggaran melawan hukum dalam hukum pidana.<br /><br />Interpretasi yang demikian itu dirasakan sebagai kesewenang-wenangan yang menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum. Seyogyanya kaidah teoritis interpretasi hukum, baik yang dikemukakan sebagai doktrin maupun yurisprudensi dipakai secara mendalam, bukan interpretasi yang didasarkan pada logika subyektif.<br /><br />Penunjukan langsung baru merupakan perbuatan melawan hukum apabila unsur kesengajaan penggelembungan harga atau diikuti dengan penyuapan kepada pejabat yang bersangkutan, suatu pandangan yang menurut asas-asas hukum tidak tertulis dan asas kepatutan merupakan perbuatan yang dicela oleh masyarakat.<br /><br />c. Kriminalisasi Hukum Bisnis Dalam Implementasi Unsur Melawan Hukum<br /><br />Polemik tentang hal ini terjadi dalam kasus-kasus korupsi di BUMN terutama menyangkut investasi atau operasional perusahaan. Misalnya saja suatu Direksi BUMN melakukan kegiatan investasi jangka pendek atau operasional perusahaan, dimana sebagian tindakannya telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi pada suatu saat investasi yang dilakukan gagal sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.<br /><br />Dalam kasus investasi yang menimbulkan kerugian, direksi dimaksud dituntut ke pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan penghati-hati, tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam perusahaannya. <br /><br />Sementara itu, tersangka/terdakwa berdalih bahwa kegiatan operasional dan investasi yang rugi tersebut adalah merupakan kegiatan bisnis sebagiamana yang dilakukan oleh perusahaan pada umumnya. Oleh karena itu kerugian adalah merupakan resiko bisnis, karena ternyata sebagian besar kegiatan serupa telah mendatangkan keuntungan.<br /><br />Dari contoh-contoh tersebut diatas menunjukan bahwa implementasi unsur melawan hukum dipandang tidak memiliki ukuran-ukuran yang jelas, dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Polemik terjadi menyangkut argumentasi apakah peristiwa itu murni dalam ruang lingkup hukum bisnis, yang diukur menurut norma perundang-undangan Perseroan Terbatas, ataukah peristiwa tersebut dapat di golongkan sebagi pelanggaran tindak pidana.<br /><br />d. Interpretasi Unsur Melawan Hukum Menurut Yurisprudensi<br /><br />Salah satu putusan Mahkamah Agung yang sangat monumental dalam menginterpretasikan unsur melawan hukum tindak pidana korupsi dapat dikemukakan putusan Mahkamah Agung Nomor 275K/PID/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara atas nama Raden Sonson Natalegawa. Dalam pertimbangannya mengenai unsur melawan hukum di kemukakan sebagai berikut:<br /><br />“ Menimbang bahwa menurut mahkamah agung penafsiran terhadap putusan sebutan “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.” <br /><br />“ Menimbang bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaanya atau wewenangnya yang melekat pada jabatan secara menyimpang, hal itu sudah merupakan “perbuatan yang melawan hukum”, karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk persaan hati masyarakat banyak.”<br /><br />Pertimbangan Mahkamah Agung tersebut menunjukan interpretasi hukum yang dipengaruhi oleh ajaran hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence) yang mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[12] Dari putusan Mahkamah Agung tesebut dapat disimpulkan tentang interpretasi melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yaitu :<br /><br />Pengertian unsur melawan hukum tidak tepat bilamana hanya di hubungkan dengan peraturan hukum yang ada sanksi pidananya. Melawan hukum dapat dihubungkan dengan peraturan hukum yang tidak memuat sanksi pidana.<br />Sesuai dengan pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum pengertian unsur melawan hukum harus juga diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.<br />Menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menggunakan kekuasaan atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.<br /><br />Dalam praktek peradilan, yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut selalu di jadikan referensi dalam menginterpretasikan unsur melawan hukum. Akan tetapi yang perlu di perhatikan dalam menginterpretasikan disini adalah bagaimana membuktikan suatu peristiwa yang bertentangan dengan peraturan yang tidak ada sanksi pidananya, adalah peristiwa yang dicela masyarakat bilamana diukur menurut asas-asas hukum tidak tertulis dan asas-asas umum menurut kepatutan dalam masyarakat. <br /><br />Seharusnyalah disini menggunakan ukuran-ukuran yang obyektif menurut ilmu pengetahuan, bukan ukuran subyektif jaksa penuntut umum, atau penasehat hukum atau hakim, disinilah letak pentingnya keterangan ahli yang terkait bidang permasalahan yang didakwakan.<br /><br />4. Penutup<br /><br />Praktek pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penegakan hukum masih dirasakan adanya ketidak pastian hukum atau yang dikenal dengan istilah “tebang pilih”. Pada dasarnya hal ini disebabkan karena pemahaman terhadap rumusan tindak pidana tidak didasarkan pada metode interpretasi yang diajarkan oleh ilmu hukum dan yurisprudensi.<br /><br />Perumusan tindak pidana korupsi yang terlalu luas, umum, terbuka sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka peluang untuk di interpretasikan secara ekstensif, mencakup tindak pidana lain yang fungsi dan maknanya bersifat khusus dan bukan yang dimaksudkan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam implementasinya perlu diadakan pembatasan dengan melakukan penghalusan hukum (rechtsverfijning).<br /><br />Yurisprudensi telah memberikan interpretasi atas unsur melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menggunakan ukuran-ukuran, asas-asas hukum tidak tertulis dan asas-asas umum mengenai kepatutan dalam masyarakat. Implementasi terhadap interpretasi ini seyogyanya menggunakan ukuran-ukuran obyektif berdasarkan ilmu pengetahuan yang digali dari keterangan ahli, bukan dengan ukuran subyektif jaksa penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim.<br /><br /><br />END NOTE:<br /><br />[1]) I.F. Stone, Peradilan Socrates, Skandal Terbesar Dalam Demokrasi Athena (The trial of Socrates), diterjemahkan oleh Rahma Asa Harun, Pustaka Utama Grafiti, 1991, hal. 210.<br /><br />[2]) Wirjono Prodjodikoro, “Salah Satu Dasar Segala Hukum Adalah Rasa Keadilan”, dalam Bunga Rampai Hukum – Karangan Tersebar, Ichtiar Baru, Jakarta, 1974, hal. 28.<br /><br />[3] Ibid., hal 205-206<br /><br />[4] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,Yogyakarta,1986, hal 140-141.<br /><br />[5] Mochtar Kusumaatmaja dan B Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum,Buku 1,Alumni, Bandung, 2000, hal 106-107.<br /><br />[6] Sudikno Mertokusumo, op.cit.hal.142<br /><br />[7] Mochtar Kusumaatmadja dan B Arief Sidharta,op.cit.,hal 106<br /><br />[8] Ibid.,hal 107<br /><br />[9] Sudikno Mertokusumo,op.cit.,hal 145<br /><br />[10] Oemar Seno Adji, Hukum Pidana Pengembangan,Erlangga, Jakarta 1985 hal 247<br /><br />[11] Oemar Seno Adji, Ibid hal 248-249 dan 260<br /><br />[12] Lili Rasyidi dan I.B. Wayan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999, hal 83.<br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia. Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.<br />_____, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Akademika Presindo,Jakarta, 1984.<br />_____, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,1994.<br />_____, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.<br /><br />Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, Jakarta.<br /><br />Lili Rasyidi dan I.B. Wyan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung 1999<br /><br />Mahkamah Agung R.I., Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 1993.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-65540581265274490122009-05-18T09:46:00.000-07:002009-05-18T09:48:16.221-07:00Harapan Masa Depan Pemberantasan Pencucian Uang <br />Sabtu, 2008 Juli 05 <br />Pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidaklah semudah perkiraan sementara orang karena harus menghadapi kompleksitasi ketentuan tentang perbankan dan ketentuan lain terkait dengan pengaturan “kejahatan asal” (predicate offence). Penggunaan jasa lembaga keuangan baik bank dan non-bank merupakan kunci keberhasilan lalu lintas perdagangan internasional namun di balik itu juga tersembunyi masalah besar dalam pemberantasan korupsi dan pelacakana aliran dana hasil korupsi yang bersifat lintas batas territorial. Perkembangan teknologi “electronic funds transfer” seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan teknologi dalam hal “pelacakan seketika” (prompt entailment) sehingga dengan cepat dapat diketahui keabsahan penempatan dan proses intgerasi sejumlah uang yang diduga kuat berasal dari tindak pidana termasuk korupsi.<br /><br />Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah mengalami stagnasi dalam keberhasilan membawa kasus ini ke pengadilan. Hal tsb disebabkan,<br /><br />pertama, masih belum ada kesepahaman di antara PPATK, penyidik kepolisian dan penuntut umum tentang apa dan bagaimana seharusnya membuktikan kasus pencucian uang. Sekalipun secara normatif di dalam UU Pencucian Uang tahun 2003, telah ada penjelasan mengenai hal tsb, tampaknya belaum terdapat penafsiran hukum yang sama. <br /><br />Kedua, celah hukum UU Pencucian Uang masih tampak jelas dengan belum diaturnya hukum acara untuk melaksanakan “pembuktian terbalik” sekalipun dalam Pasal 35 UU tsb telah diatur secara jelas. Kelemahan normatif ini diperberat dengan belum dibangunnya sistem komunikasi “online” antara aparatur gpenegak hukum sehinggga pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat segera diketahui pemiliknya dan segera dilakukan pembekuan dan penyitaan.<br /><br />Faktor ketiga, yang menghambat implementasi UU Pencucian Uang, adalah, KUHAP telah membatasi ruang gerak kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa seorang tersangka dalam kasus tppu sesuai dengan batas waktu lamanya penahanan yang ditetapkan. Kondisi tersebut lebih diperberat lagi dengan tidak adanya wewenang PPATK untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, namun hanya sebatas kantor pusat analisis semata-mata.<br /><br />Dalam pemberantasan TPPU jelaslah bahwa posisi dan status hukum ketiga lembaga ini jelas bertentangan secara diametral; dua institusi pertama sekalipun tidak independent tetapi memiliki wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan sedangkan PPATK sekalipun merupakan lembaga independent tetapi tidak memiliki kedua fungsi tersebut. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari status hukum PPATK Indonesia masih merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi administratif (administrative type model), dan belum merupakan lembaga penegakan hukum (law enforcement type model/LEM).<br /><br />Implikasi dari masalah hambatan tersebut berdampak negatif terhadap kinerja pemberantasan tindak pidana pencucian uang di mana data statistic menunjukkan bahwa, hanya satu perkara dengan dakwaan pencucian uang di pengadilan dari lebih dari 400 kasus transasksi keuangan mencurigakan yang sudah berada ditangan kepolisian, dan hanya ada 48 kasus di tangan kejaksaan).<br /><br />Kasus pencucian uang yang melibatkan Adrian W dan beberapa banyak lagi tersangka korupsi yang seharusnya juga didakwa dengan pencucian uang tidak berjalan dengan optimal dan efektif. Seiring dengan kemandulan penegakan hukum tersebut sering ditiupkan masalah sulitnya pembuktian TPPU tsb dengan dua alasan yaitu, bagaimana kaitan pembuktian antara “kejahatan asal” dan “TPPU”; dan kedua, lemahnya ketentuan pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 untuk menjerat pelaku tppu aktif karena secara teknis hukum dinilai tidak benar.<br /><br />Namun demikian, pendapat tsb masih dapat diatasi jika aparatur penyidik dan penuntut umum mau bersungguh-sungguh membawa kasus TPPU ini ke pengadilan, antara lain dapat digunakan ketentuan tentang pembuktian terbalik di persidangan dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada hakim untuk menentukan hukum acara terbaik dalam proses pembuktian terbalik tsb, dan mau bekerja sama dengan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitan indikasi harta kekayaan tersangka/terdakwa yang tidak wajar.<br /><br />Sesungguhnya masih banyak jalan menuju ke roma begitulah kata pepatah sehingga tidaklah ada alasan hukum yang signifikan untuk tidak menggunakan seoptimal mungkin seluruh ketentuan UU tentang TPPU tsb. Dalam praktik tampaknya factor ketidakinginan aparatur penyidik dan penuntut lebih besar dari factor ketidakmampuan mereka selaku aparatur penegak hukum dalam memberantas pencucian uang ditambah dengan factor kelemahan koordinasi antar kedua instansi tsb dengan PPATK dan instansi terkait lainnya.<br /><br />Lolosnya tersangka Maria Pauline dari jangkauan hukum, yang melarikan diri ke Singapura dan kemudian kembali ke Belanda, merupakan tamparan keras terhadap kinerja aparatur kepolisian,kejaksaan, PPATK,dan Ditjen Imigrasi.<br /><br />PPATK di masa yad harus mengadopsi model lembaga penegak hukum , dan untuk tujuan tersebut diperlukan perubahan mendasar di dalam UU Nomor 15 tahun 2003 . Hanya dengan cara tersebut kepercyaan dunia lalu lintas keuangan internasional akan tumbuh kembali dengan baik sehingga akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai anggota asosiasi PPATK Se-dunia (Edmont group). <br /><br />Dalam kaitan kebijakan hukum baru tsb diperlukan perubahan mendasar baik yang bersifat normative (hokum materiel dan hukum formil) maupun perubahan kelembagaan. Perobahan kelembagaan PPATK menjadi Komisi Pemberantasan Pencucian Uang merupakan syarat kedua agar terjadi perobahan signifikan dalam pemberantasan pencucian uang. <br /><br />Komisi diberikan wewenang yang luas dan sama dengan KPK seperti antara lain, Komisi dapat memberhentikan tersangka dari jabatan sementara tanpa izin atasan; merekam dan menyadap komunikasi dan transaksi elektronik tersangka; menahan tanpa izin atasan.<br /><br />Syarat ketiga, untuk memperkuat Komisi tsb perlu dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa dan mengadili kasus pencucian uang yang terdiri dari hakim majelis 5 (lima) orang, terdiri dari 3 (tiga) hakim adhoc, dan 2 (dua) hakim karir. Pembentukan Komisi dimaksud sudah tentu memerlukan biaya tambahan yang akan membebani APBN namun demikian keuntungan yang lebih besar bagi pembangunan sistem dan kinerja aktivitas lalu lintas keuangan yang sehat dapat menutup besarnya anggaran yang dikeluarkan. <br /><br />Pembentukan Komisi akan mempersatukan seluruh wewenang penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan kasus tppu. Dalam kaitan ini perlu dipertimbangkan 2 (dua) model, yaitu model komprhensif dan model parsial; model komprehensif menyatukan wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan, sedangkan model parsial minus penuntutan. Lingkup Komisi ini sebaiknya meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan pemulihan asset hasil kejahatan (asset recovery), lebih luas dari model penegakan hukum atau model administrative yang dianut di beberapa negara.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-65567867869309458482009-05-18T09:39:00.000-07:002009-05-18T09:41:24.438-07:00analisa implementasi Asas Praduga Tak Bersalah di indonesia <br /><br />Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs) berdasarkan sistem hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).<br />Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip ”due process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial. <br />Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip ”due process of law”. Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari ”budaya (masyarakat) Amerika”, yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini. Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).Di dalam hukum acara pidana Belanda (1996), kepada tersangka/terdakwa hak seperti itu dijamin dan dilindungi sedemikian rupa sehingga jika penyidik memaksa keterangan dari tersangka/terdakwa, maka tersangka/terdakwa diberikan hak untuk mengajukan ”review” kepada ”examining judges” untuk memeriksa kebenaran ”review” dari tersangka/terdakwa ybs Kita apresiasi tim perancang RUU KUHAP (2007), di bawah pimpinan Prof. Andi Hamzah, yang telah memasukan ketentuan mengenai ”hakim komisaris” atau semacam ”examining judges” di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, yang bertugas mengawasi dan memeriksa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) penyidik dalam menjalankan tugasnya.Begitu pula, dimasukkan ketentuan di mana penuntut umum memiliki wewenang koordinatif dan supervisi terhadap proses penyidikan oleh penyidik kepolisian; akan tetapi, di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, juga pihak penuntut umum, wajib meminta pertimbangan ”examining judges” untuk memeriksa apakah kasus pidana tertentu yang bersifat berat,sudah memenuhi persyaratan bukti yang kuat untuk diajukan kemuka persidangan.<br />Bertolak dari KUHAP Belanda tersebut, jelas bahwa, sistem peradilan pidana yang berlaku telah mengadopsi sistem organisasi piramidal dengan sistem pengawasan berlapis. Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, penuntut umum berada di dalam satu sistem organisasi kementrian kehakiman, dan kepolisian berada di bawah pengawasan penuntut umum.<br />Sistem hukum Acara Pidana Perancis (2000), kurang lebih sama dengan sistem hukum acara pidana di Belanda, hanya sistem hukum pidana Perancis mengadopsi sistem juri sedangkan di dalam sistem hukum acara pidana Belanda tidak digunakan sistem juri<br />Menilik perkembangan ketiga sistem hukum acara pidana sebagaimana diuraikan di atas, tampak persamaan yang mencolok, yaitu lebih mengutamakan perlindungan atas hak individu, bukan hak kolektif(masyarakat), sekalipun anggota masyarakat atau masyarakat sebagai suatu kolektivitas, telah dirugikan oleh perbuatan tersangka.<br />Tafsir hukum atas Asas Praduga tak bersalah<br />Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya(praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk ”non-derogable rights” seperti halnya hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut(non-retroaktif).<br />Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah ; asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. <br />Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP,adalah: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.Rumusan kalimat tsb di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 para 2,Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang; bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah.Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, ”proven guilty beyond reasonable doubt”, yang berarti, ”(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali”; bandingkan dengan rumusan kalimat,” (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”!.Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum ”hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu: <br /><br />• hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan;<br />• hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum ybs;<br />• hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda;<br />• hak untuk diadili yang dihadiri oleh ybs;<br />• hak untuk didampingi penasehat hukum jika ybs tidak mampu;<br />• hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan ybs;<br />• hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh ybs;<br />• hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya. <br /><br />Sejalan dengan Konvenan tsb, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tsb, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum.<br />Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah. <br />Perkembangan tafsir Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) dalam sistem Hukum Acara Belanda dan Perancis.Di dalam menyikapi asas praduga tak bersalah dan prinsip ”due process of law”, paradigma yang menjiwai penyusunan KUHAPerancis (UU tahun 2000,tertanggal 31 Mei) ternyata lebih maju(progresif) dari KUHAP Belanda (UU tahun 1996, tertanggal 7 Oktober), dan KUHAP Indonesia (UU Nomor 8 tahun 1981).HAP Perancis telah memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa dan hak-hak korban sekaligus.Pasal 1. butir II, HAP Perancis menegaskan sebagai berikut: ” The judicial authorities watches over the investigation and guarantee of the victim’s rights during the whole of the criminal procedure Bahkan di dalam Butir III, HAP Perancis, menegaskan: ”Any person suspected or prosecuted is presumed innocent as long as their guilt has not been established (perhatikan rumusan berbeda dengan UU Kekuasaan Kehakiman tahun 2004, dan penjelasan umum KUHAP).Namun pada rumusan berikutnya KUHAP Perancis menegaskan beberapa pembatasan atas asas hukum tsb, sebagaimana disebutkan:“Measures of constraint that this person can be subjected to are taken by a decision, or under the effective control, of the judicial authority. They must be strictly limited to the needs of the procedure, proportionate to the gravity of the offence reproached and not attack the dignity of the person”.Perbedaan perumusan konsep praduga tak bersalah antara HAP Indonesia, Perancis dan Belanda, sekalipun berbeda secara gradual, akan tetapi secara substansiil memiliki makna yang sangat dalam terutama terhadap seseorang yang memiliki status tersangka/terdakwa. Apalagi dengan munculnya reaksi masyarakat yang penuh dengan proses stigmatisasi(Braithwaite, 1989<br />Berkaitan dengan pemaknaan tsb, sering timbul diskursus mengenai sejauh mana konsep praduga tak bersalah dapat diterima atau dilimitasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi keadilan baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh masyarakat (korban) tanpa harus ada salah satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.<br /><br />Jika dirunut kepada asal mula lahirnya konsep praduga tidak bersalah, maka konsep tsb menganut paradigma (individualistik)[9] perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offender-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan ybs (korban ).Konsep praduga tak bersalah dalam Deklarasi PBB tsb tidak menempatkan kesetaraan perlindungan antara kedua subjek hukum tsb di atas, sehingga memunculkan reaksi berkelanjutan mengenai pentingnya konsep tentang ”Hak dan Kewajiban Asasi”.Sesungguhnya, Pasal 28 J UUD 1945 dan Perubahannya, telah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan hak asasi tersebut, setiap orang wajib menghormati hak asasi mansia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Begitupula, di dalam Pasal yang sama, telah ditegaskan bahwa, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Jika pemikiran di atas dihubungkan dengan prinsip ”due process of law”, yang telah lahir dua ratus tahun yang lampau di Inggeris dan dikembangkan secara pesat di dalam sistem hukum Amerika Serikat (Anglo-saxon), justru konsep prinsip praduga tak bersalah sejak awal kelahirannya tidak cocok dengan sistem kehidupan sosial bangsa Indonesia.Bahkan secara implisit, dari sudut pandang UUD 1945, prinsip tsb mengandung sifat ’contradictio in terminis” karena selain mengandung prinsip ”fair and impartial trial” bagi pihak tersangka/terdakwa, akan tetapi sekaligus juga mengandung prinsip , ”unfair dan partial trial” terhadap pihak korban kejahatan.Prinsip ”praduga tak bersalah” sedemikian itu sangat sulit diterima secara logika hukum terutama menghadapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematik dengan korban fisik dan immateril yang luar biasa secara kuantitatif, seperti kasus kejahatan lingkungan, kejahatan terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau kasus illegal loging serta kasus kejahatan transnasional.<br /><br /><br /><br />Rekonseptualisasi tafsir Asas praduga tak bersalah<br />Merujuk kepada filosofi dan substansi ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, justru konsep HAM Indonesia, tidak murni menganut paham individualistik melainkan paham ”individualistik plus”, dalam arti hak dan kebebasan setiap orang dalam bingkai UUD 1945 harus diwujudkan untuk menciptakan harmonisasi kehidupan sosial, selain semata-mata demi dan hanya untuk kepentingan melindungi hak-hak indvidu.Dalam konteks UUD 1945, di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terminologi ”aku” dan ”engaku”, harus disublimasi menjadi, ”Aku dan Kita”. Kesemua itu harus ditujukan semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan sosial bersama atau kesejahteraan sosial kolektif, bukan semata-mata individual.<br />Analisis tersebut di atas mendesak agar diperlukan re-konseptualisasi terhadap landasan pemikiran, asas praduga tak bersalah, dan prinsip ”due process of law” di dalam bingkai Negara Hukum Kesatuan RI. Berangkat dari analisis hukum atas konsep pemikiran tentang prinsip ”praduga tak bersalah” tsb, maka sepatutnya asas ”praduga tak bersalah”, dalam konteks kehidupan hukum masyarakat Indonesia, ditafsirkan secara proporsional dan selaras dengan perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, ”Daad-Dader Strafrecht”[11] kepada paradigma baru, ”Daad-Dader-Victim Strafrecht”. Tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang yang sejalan dengan perubahan paradigma tsb di atas, adalah, negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang di duga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding.Praduga tsb selanjutnya berhenti seketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dihukum pidana sementara waktu dan atau pidana denda. Mengapa demikian? Karena proses pemeriksaan pengadilan yang ”fair and impartial” telah dilalui terdakwa dan dibuka seluas-luasnya terhadap terdakwa oleh pengadilan sehingga kemudian majelis hakim atas dasar alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan saksi-saksi (a charge dan a de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang telah mengakibatkan timbulnya korban baik kerugian materiel maupun imateriel. Status terdakwa yang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah selesai setelah putusan pengadilan telah menyatakan terdakwa bersalah, sekalipun terdakwa mengajukan upaya hukum, banding atau kasasi. Rekonseptualisasi prinsip praduga tak bersalah disarankan di atas masuk akal, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat distributif dan komutatif (Aristoteles) [12]serta sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana modern saat ini. Di Belanda, perhatian terhadap korban kejahatan,selain kepada tersangka/terdakwa; telah diperkuat dengan UU tentang Kompensasi terhadap Korban Kejahatan tahun 1993 (Criminal Injuries Compensation Act) yang menetapkan bahwa korban kejahatan dapat menuntut ganti rugi termasuk ahli warisnya di dalam proses peradilan pidana. Dengan UU tsb sekaligus melindungi saksi-saksi pelapor dari ancaman pihak lain<br />Perubahan kebijakan hukum pidana Belanda (1996) dalam menghadapi kejahatan, yaitu, antara lain, telah mencantumkan ketentuan mengenai ”transactie” (transaksi) di dalam Pasal 74 KUHP Belanda (1996). Di dalam ketentuan tsb, kepada penuntut umum telah diberikan diskresi untuk mencegah seseorang tersangka kejahatan serius di dakwa di muka sidang pengadilan, kecuali untuk kejahatan yang diancam lebih dari 6(enam) tahun. <br />persyaratan untuk memasuki tahap ini antara lain, tersangka telah membayar sejumlah uang kepada negara; mencabut hak kepemilikan ybs atas harta benda tertentu; telah menyerahkan barang-barang yang menjadi objek penyitaan atau membayar sejumlah nilai barang tsb kepada negara, atau telah memberikan kompensasi penuh atau sebagian kerugian yang disebabkan kejahatan yang telah dilakukannya Perubahan konsep keadilan dari retributif kepada komutatif dan terakhir kepada keadilan restoratif, telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai ”ganti rugi” bagi pihak yang diirugikan karena tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik (Pasal 98 KUHAP) melalui mekanisme pra-peradilan.Undang-undang tentang Perlindungan Saksi Pelapor dan Korban; Ketentuan mengenai kompensasi dan restitusi dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-85454564597843038832009-05-12T08:06:00.000-07:002009-05-12T08:11:54.675-07:00UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENUNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN<br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br />• Pasal 1<br />Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum<br />untuk memberi kepada konsumen.<br />2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam<br />masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup<br />lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk<br />badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau<br />melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri<br />maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam<br />berbagai bidang ekonomi.<br />4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak<br />maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat<br />untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.<br />5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi<br />masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.<br />6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang<br />dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang<br />akan dan sedang diperdagangkan.<br />7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.<br />8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah<br />Republik Indonesia.<br />9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah<br />yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani<br />perlindungan konsumen.<br />10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah<br />dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang<br />dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib<br />dipenuhi oleh konsumen.<br />11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan<br />menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.<br />12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu<br />upaya pengembangan perlindungan konsumen.<br />13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang<br />perdagangan.<br /><br />BAB II<br />ASAS DAN TUJUAN<br />• Pasal 2<br />Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan<br />keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.<br />• Pasal 3<br />Perlindungan konsumen bertujuan:<br />a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;<br />b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses<br />negatif pemakaian barang dan/atau jasa;<br />c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya<br />sebagai konsumen;<br />d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum<br />dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;<br />e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen<br />sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;<br />f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha<br />produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan<br />konsumen.<br /><br />BAB III<br />HAK DAN KEWAJIBAN<br />Bagian Pertama<br />Hak dan Kewajiban Konsumen<br />• Pasal 4<br />Hak konsumen adalah:<br />a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang<br />dan/atau jasa;<br />b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa<br />tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;<br />c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang<br />dan/atau jasa;<br />d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;<br />e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa<br />perlindungan konsumen secara patut;<br />f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;<br />g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;<br />h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang<br />dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana<br />mestinya;<br />i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.<br />• Pasal 5<br />Kewajiban konsumen adalah:<br />a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan<br />barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;<br />b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;<br />c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;<br />d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.<br />Bagian Kedua<br />Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha<br />• Pasal 6<br />Hak pelaku usaha adalah:<br />a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi<br />dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak<br />baik;<br />c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa<br />konsumen;<br />d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian<br />konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.<br />• Pasal 7<br />Kewajiban pelaku usaha adalah:<br />a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;<br />b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang<br />dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;<br />c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;<br />d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan<br />berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;<br />e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang<br />dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat<br />dan/atau yang diperdagangkan;<br />f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,<br />pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang<br />diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.<br /><br />BAB IV<br />PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA<br />• Pasal 8<br />1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa<br />yang:<br />a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan<br />sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;<br />c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan<br />menurut ukuran yang sebenarnya;<br />d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana<br />dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;<br />e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,<br />atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan<br />barang dan/atau jasa tersebut;<br />f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan<br />atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;<br />g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/<br />pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;<br />h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan<br />"halal" yang dicantumkan dalam label;<br />i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama<br />barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal<br />pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain<br />untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;<br />j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam<br />bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br />2 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan<br />tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.<br />3 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat<br />atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan<br />benar.<br />4 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang<br />memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.<br />• Pasal 9<br />1 Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang<br />dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:<br />a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,<br />standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau<br />guna tertentu;<br />b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;<br />c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,<br />persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori<br />tertentu;<br />d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,<br />persetujuan atau afiliasi;<br />e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;<br />f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;<br />g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;<br />h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;<br />i. secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain;<br />j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak<br />mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;<br />k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.<br />2 Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk<br />diperdagangkan.<br />3 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan<br />penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.<br />• Pasal 10<br />Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan<br />dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak<br />benar atau menyesatkan mengenai:<br />a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;<br />b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;<br />c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;<br />d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;<br />e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.<br />• Pasal 11<br />Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang<br />mengelabui/menyesatkan konsumen dengan;<br />a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu<br />tertentu;<br />b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat<br />tersembunyi;<br />c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk<br />menjual barang lain;<br />d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan<br />maksud menjual barang yang lain;<br />e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan<br />maksud menjual jasa yang lain;<br />f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.<br />• Pasal 12<br />Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau<br />jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut<br />tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,<br />dipromosikan, atau diiklankan.<br />• Pasal 13<br />1 Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang<br />dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain<br />secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak<br />sebagaimana yang dijanjikannya.<br />2 Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat<br />tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan<br />cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.<br />• Pasal 14<br />Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan<br />dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:<br />a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;<br />b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;<br />c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;<br />d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.<br />• Pasal 15<br />Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara<br />pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap<br />konsumen.<br />• Pasal 16<br />Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:<br />a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang<br />dijanjikan;<br />b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.<br />• Pasal 17<br />1 Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:<br />a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga<br />barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;<br />b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;<br />c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau<br />jasa;<br />d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;<br />e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau<br />persetujuan yang bersangkutan;<br />f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai<br />periklanan.<br />2 Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar<br />ketentuan pada ayat (1).<br />BAB V<br />KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU<br />• Pasal 18<br />1 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk<br />diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap<br />dokumen dan/atau perjanjian apabila:<br />a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;<br />b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang<br />yang dibeli konsumen;<br />c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang<br />dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;<br />d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara<br />langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang<br />berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;<br />e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan<br />jasa yang dibeli oleh konsumen;<br />f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau<br />mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;<br />g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,<br />tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku<br />usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;<br />h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk<br />pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang<br />dibeli oleh konsumen secara angsuran.<br />2 Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit<br />terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.<br />3 Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau<br />perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)<br />dinyatakan batal demi hukum.<br />4 Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undangundang<br />ini.<br />BAB VI<br />TANGGUNG JAWAB PELAKU<br />• Pasal 19<br />1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,<br />dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan<br />atau diperdagangkan.<br />2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau<br />penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan<br />kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan yang berlaku.<br />3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal<br />transaksi.<br />4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak<br />menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut<br />mengenai adanya unsur kesalahan.<br />5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku<br />usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.<br />• Pasal 20<br />Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang<br />ditimbulkan oleh iklan tersebut.<br />• Pasal 21<br />1. Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila<br />importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.<br />2. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa<br />asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.<br />• Pasal 22<br />Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku<br />usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.<br />• Pasal 23<br />Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti<br />rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3),<br />dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke<br />badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.<br />• Pasal 24<br />1 Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung<br />jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:<br />a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun<br />atas barang dan/atau jasa tersebut;<br />b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan<br />barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan<br />contoh, mutu, dan komposisi.<br />2 Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab<br />atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang<br />membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan<br />perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.<br />• Pasal 25<br />1 Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam<br />batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau<br />fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang<br />diperjanjikan.<br />a. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas<br />tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:<br />b. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas<br />perbaikan;<br />2 tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.<br />• Pasal 26<br />Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang<br />disepakati dan/atau yang diperjanjikan.<br />• Pasal 27<br />Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang<br />diderita konsumen, apabila:<br />a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk<br />diedarkan;<br />b. cacat barang timbul pada kemudian hari;<br />c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;<br />d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;<br />e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya<br />jangka waktu yang diperjanjikan.<br />• Pasal 28<br />Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku<br />usaha.<br />BAB VII<br />PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br />Bagian Pertama<br />Pembinaan<br />• Pasal 29<br />1 Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan<br />konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta<br />dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.<br />2 Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis<br />terkait.<br />3 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas<br />penyelenggaraan perlindungan konsumen.<br />4 Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(2) meliputi upaya untuk:<br />a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha<br />dan konsumen;<br />b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;<br />c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan<br />penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.<br />5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen<br />diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />Bagian Kedua<br />Pengawasan<br />• Pasal 30<br />1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan<br />ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,<br />masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.<br />2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh<br />Menteri dan/atau menteri teknis terkait.<br />3. Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya<br />masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.<br />4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang<br />dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri<br />dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangundangan<br />yang berlaku.<br />5. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan<br />konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat<br />disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.<br />6. Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat<br />(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br /><br /><br />BAB VIII<br />BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL<br />Bagian Pertama<br />Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas<br /><br />• Pasal 31<br />Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan<br />Konsumen Nasional.<br />• Pasal 32<br />Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia<br />dan bertanggung jawab kepada Presiden.<br />• Pasal 33<br />Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan<br />pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di<br />Indonesia.<br />• Pasal 34<br />1 Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan<br />Konsumen Nasional mempunyai tugas:<br />a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka<br />penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;<br />b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan<br />yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;<br />c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut<br />keselamatan konsumen;<br />d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya<br />masyarakat;<br />e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan<br />memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;<br />f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga<br />perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;<br />g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.<br />2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan<br />Konsumen Nasional dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen internasional.<br /><br />Bagian Kedua<br />Susunan Organisasi dan Keanggotaan<br /><br />• Pasal 35<br />1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,<br />seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang<br />dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.<br />2. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh<br />Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat<br />Republik Indonesia.<br />3. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional<br />selama (3) tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan<br />berikutnya.<br />4. Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.<br />• Pasal 36<br />Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:<br />a. pemerintah;<br />b. pelaku usaha;<br />c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;<br />d. akademis; dan<br />e. tenaga ahli.<br />• Pasal 37<br />Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:<br />a. warga negara Republik Indonesia;<br />b. berbadan sehat;<br />c. berkelakuan baik;<br />d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;<br />e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan<br />f. berusaha sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.<br />• Pasal 38<br />Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:<br />a. meninggal dunia;<br />b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;<br />c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;<br />d. sakit secara terus menerus;<br />e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau<br />f. diberhentikan.<br />• Pasal 39<br />1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen, Nasional dibantu<br />oleh sekretariat.<br />2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang<br />diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.<br />3. Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.<br />• Pasal 40<br />1. Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk<br />perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.<br />2. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut<br />dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.<br />• Pasal 41<br />Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkan tata<br />kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.<br />• Pasal 42<br />Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada<br />anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan<br />perundang-undangan yang berlaku.<br />• Pasal 43<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur<br />dalam Peraturan Pemerintah.<br /><br />BAB IX<br />LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT<br /><br />• Pasal 44<br />1. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang<br />memenuhi syarat.<br />2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk<br />berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.<br />3. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:<br />a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan<br />kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;<br />b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;<br />c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan<br />konsumen;<br />d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima<br />keluhan atau pengaduan konsumen;<br />e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap<br />pelaksanaan perlindungan konsumen.<br />4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya<br />masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />BAB X<br />PENYELESAIAN SENGKETA<br />Bagian Pertama<br />• Umum<br />• Pasal 45<br />1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang<br />bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui<br />peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.<br />2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar<br />pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.<br />3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.<br />4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan<br />melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil<br />oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.<br />• Pasal 46<br />1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:<br />a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;<br />b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;<br />c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,<br />yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya<br />menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah<br />untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai<br />dengan anggaran dasarnya;<br />d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi<br />atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban<br />yang tidak sedikit.<br />2. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen<br />swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf<br />c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.<br />3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak<br />sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />Bagian Kedua<br />Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan<br /><br />• Pasal 47<br />Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai<br />kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu<br />untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang<br />diderita oleh konsumen.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan<br />• Pasal 48<br />Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang<br />peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.<br /><br />BAB XI<br />BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN<br />• Pasal 49<br />1. Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II<br />untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.<br />2. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen,<br />seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:<br />a. warga negara Republik Indonesia;<br />b. berbadan sehat;<br />c. berkelakuan baik;<br />d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;<br />e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;<br />f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.<br />3. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur<br />konsumen, dan unsur pelaku usaha.<br />4. Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3<br />(tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.<br />5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen<br />ditetapkan oleh Menteri.<br />• Pasal 50<br />Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri<br />atas:<br />a. ketua merangkap anggota;<br />b. wakil ketua merangkap anggota;<br />c. anggota.<br />• Pasal 51<br />1. Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh<br />sekretariat.<br />2. Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan<br />anggota sekretariat.<br />3. Pengangkutan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan<br />penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.<br />• Pasal 52<br />Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:<br />a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui<br />mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;<br />b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;<br />c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;<br />d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang<br />ini;<br />e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya<br />pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;<br />f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;<br />g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap<br />perlindungan konsumen;<br />h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap<br />mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;<br />i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau<br />setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia<br />memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;<br />j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna<br />penyelidikan dan/atau pemeriksaan;<br />k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;<br />l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap<br />perlindungan konsumen;<br />m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan<br />Undang-undang ini.<br />• Pasal 53<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian<br />sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.<br />• Pasal 54<br />1. Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa<br />konsumen membentuk majelis.<br />2. Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikitsedikitnya<br />3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.<br />3. Putusan majelis final dan mengikat.<br />4. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat<br />keputusan menteri.<br />• Pasal 55<br />Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam<br />waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.<br />• Pasal 56<br />1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan<br />penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha<br />wajib melaksanakan putusan tersebut.<br />2. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 4<br />(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.<br />3. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa<br />konsumen.<br />4. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan<br />oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan<br />tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan<br />perundang-undangan yang berlaku.<br />5. Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.<br />• Pasal 57<br />Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan<br />eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.<br />• Pasal 58<br />1. Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua satu) hari sejak diterimanya<br />keberatan.<br />2. Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak<br />dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah<br />Agung Republik Indonesia.<br />3. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling<br />lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.<br /><br />BAB XII<br />PENYIDIKAN<br /><br />• Pasal 59<br />1. Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di<br />lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang<br />perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana<br />dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.<br />2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:<br />a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan<br />dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;<br />b. melakukan pemeriksaan terhadap orang lain atau badan hukum yang diduga<br />melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;<br />c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan<br />dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;<br />d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan<br />dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;<br />e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta<br />melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti<br />dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.<br />f. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di<br />bidang perlindungan konsumen.<br />3. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat<br />Polisi Negara Republik Indonesia.<br />4. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi<br />Negara Republik Indonesia.<br /><br />BAB XIII<br />SANKSI<br />Bagian Pertama<br />Sanksi Administratif<br />• Pasal 60<br />1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif<br />terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25<br />dan Pasal 26.<br />2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua<br />ratus juta rupiah).<br />3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />Bagian Kedua<br />Sanksi Pidana<br />• Pasal 61<br />Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.<br />• Pasal 62<br />1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,<br />Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,<br />ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau<br />pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).<br />2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal<br />12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di<br />pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp<br />500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).<br />3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau<br />kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.<br />• Pasal 63<br />Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman<br />tambahan, berupa:<br />a. perampasan barang tertentu;<br />b. pengumuman keputusan hakim;<br />c. pembayaran ganti rugi;<br />d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian<br />konsumen;<br />e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau<br />f. pencabutan izin usaha.<br /><br /><br /><br />BAB XIV<br />• KETENTUAN PERALIHAN<br />• Pasal 64<br />Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang<br />telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak<br />diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.<br /><br />BAB XV<br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />• Pasal 65<br />Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.<br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan<br />penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-74339401351166900512009-04-26T22:08:00.001-07:002009-04-26T22:08:55.483-07:00SEJARAH GOOGLEJumat, 2009 April 03<br />SEJARAH GOOGLE <br /><br />Google adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang paling terkenal melalui mesin pencarinya yang juga bernama Google.<br /><br />Perusahaan<br />Google, Inc. (NASDAQ: GOOG) didirikan pada 7 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave., Palo Alto, California sebelum akhirnya pindah ke "Googleplex" pada akhir tahun tersebut.<br /><br /><br />Mesin pencari<br />Google adalah mesin pencari di Internet yang berbasis di Amerika Serikat. Google merupakan salah satu mesin pencari paling populer di web dan menerima setidaknya 200 juta permintaan pencarian setiap hari melalui situsnya dan situs-situs web kliennya seperti American Online (AOL). Kantor pusat Google berada (di "Googleplex") di Mountain View, California.<br /><br />Sejarah<br />Google berawal dari proyek penelitian dua mahasiswa Ph.D. Universitas Stanford, Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang mengembangkan teori bahwa sebuah mesin pencari yang berdasarkan analisis matematika hubungan antara situs-situs web akan memberikan hasil yang lebih baik daripada dengan menggunakan teknik-teknik pencarian dasar yang digunakan pada saat itu. Sistem ini pada awalnya dinamakan BackRub karena menggunakan backlink untuk memperkirakan seberapa penting sebuah situs.<br /><br />Yakin bahwa halaman dengan paling banyak link menuju halaman tersebut dari halaman-halaman web relevan lainnya merupakan halaman-halaman yang paling relevan, Page dan Brin memutuskan untuk mencoba tesis mereka sebagai bagian dari studi mereka - ini menjadi fondasi bagi mesin pencari mereka. Mereka secara resmi membentuk perusahaan mereka Google Inc. pada 7 September 1998.<br /><br />Google menjadi populer di antara pengguna Internet karena desainnya yang sederhana dan 'bersih' serta hasil pencariannya yang relevan. Iklan dijual berdasarkan kata kunci (keyword) sehingga mereka menjadi lebih relevan bagi para pengguna, dan iklan-iklan tersebut diharuskan menggunkan teks saja agar desain halaman tetap rapi dan loading halaman tetap cepat. Konsep penjualan iklan berdasarkan kata kunci diawali oleh Overture [1] yang dulunya bernama GoTo.com. Pada saat kebanyakan perusahaan dotcom lainnya bangkrut, Google secara diam-diam semakin memperkuat pengaruhnya dan mendapatkan laba.<br /><br />Pada September 2001, mekanisme pemeringkatan Google (PageRank) diberikan hak paten Amerika. Hak paten tersebut diberikan secara resmi kepada Leland Stanford University dan mencantumkan nama Lawrence Page sebagai sang pencipta. [2]<br /><br />Pada Februari 2003, Google membeli Pyra Labs, pemilik Blogger, sebuah situs web pionir dan pemimpin hosting weblog. Akuisisi ini tampak tidak konsisten dengan misi umum Google, namun langkah ini membuat Google dapat menggunakan informasi dari posting-posting blog untuk memperbaiki kecepatan dan relevansi artikel-artikel di Google News.<br /><br />Pada masa puncak kejayaannya pada awal 2004, Google mengurus hampir 80 persen dari seluruh permintaan pencarian di Internet melalui situs webnya dan klien-klien seperti Yahoo!, AOL dan CNN. [3] Share Google turun sejak Yahoo! melepaskan teknologi pencarian Google pada Februari 2004 agar dapat menggunakan hasil pencarian independen mereka. <br />Diposkan oleh OM GIEK di 16:15 <br />Reaksi: <br /><br />SEJARAH INTERNET <br /><br />Internet atau kepanjangannya dari Interconnected Network adalah sebuah sistem komunikasi global yang menghubungkan komputer-komputer dan jaringan-jaringan komputer di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.<br /><br />Sejarah kemunculan dan perkembangan Internet dimulai pada :<br /><br /><br />Tahun 1962<br /><br />Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET, yang tak lain untuk menghindari pemusatan informasi di satu titik yang dipandang rawan untuk dihancurkan apabila terjadi peperangan. Dengan cara ini diharapkan apabila satu bagian dari jaringan terputus, maka jalur yang melalui jaringan tersebut dapat secara otomatis dipindahkan ke saluran lainnya.<br /><br /><br />Tahun 1970<br /><br />Sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.<br /><br /><br />Tahun 1972<br /><br />Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambing penting yang menunjukkan “at” atau “pada”.<br /><br /><br />Tahun 1973<br /><br />Jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.<br /><br /><br />Tahun 1976<br /><br />Tepatnya tanggal 26 Maret 1976, merupakan hari bersejarah, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network.<br /><br /><br />Tahun 1979<br /><br />Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET.<br /><br /><br />Tahun 1981 <br /><br />France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.<br /><br /><br />Tahun 1982<br /><br />Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun ini dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.<br /><br /><br />Tahun 1984<br /><br />Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka di tahun ini diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.<br /><br /><br />Tahun 1988<br /><br />Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan.<br /><br /><br />Tahun 1990 <br /><br />Merupakan tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.<br /><br /><br />Tahun 1992<br /><br />Komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet.<br /><br /><br />Tahun 1994<br /><br />Situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.<br /><br /><br />Sedangkan Sejarah Internet sendiri di Indonesia bermula pada awal tahun 1990-an, saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa diantara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktifitasnya terutama yang melibatkan perdagangan Internet. Dan baru bisa menikmati layanan Internet komersial pada sekitar tahun 1994.<br />Diposkan oleh OM GIEK di 16:09 <br />Reaksi: <br /><br />Sejarah Komputer <br /><br />Generasi Pertama<br />Dengan terjadinya Perang Dunia Kedua, negara-negara yang terlibat dalam perang tersebut berusaha mengembangkan komputer untuk mengeksploit potensi strategis yang dimiliki komputer. Hal ini meningkatkan pendanaan pengembangan komputer serta mempercepat kemajuan teknik komputer. Pada tahun 1941, Konrad Zuse, seorang insinyur Jerman membangun sebuah komputer, Z3, untuk mendesain pesawat terbang dan peluru kendali.<br /><br />Pihak sekutu juga membuat kemajuan lain dalam pengembangan kekuatan komputer. Tahun 1943, pihak Inggris menyelesaikan komputer pemecah kode rahasia yang dinamakan Colossus untuk memecahkan kode-rahasia yang digunakan Jerman. Dampak pembuatan Colossus tidak terlalu mempengaruhi perkembangan industri komputer dikarenakan dua alasan. Pertama, colossus bukan merupakan komputer serbaguna (general-purpose computer), ia hanya didesain untuk memecahkan kode rahasia. Kedua, keberadaan mesin ini dijaga kerahasiaannya hingga satu dekade setelah perang berakhir.<br /><br />Usaha yang dilakukan oleh pihak Amerika pada saat itu menghasilkan suatu kemajuan lain. Howard H. Aiken (1900-1973), seorang insinyur Harvard yang bekerja dengan IBM, berhasil memproduksi kalkulator elektronik untuk US Navy. Kalkulator tersebut berukuran panjang setengah lapangan bola kaki dan memiliki rentang kabel sepanjang 500 mil. The Harvd-IBM Automatic Sequence Controlled Calculator, atau Mark I, merupakan komputer relai elektronik. Ia menggunakan sinyal elektromagnetik untuk menggerakkan komponen mekanik. Mesin tersebut beropreasi dengan lambat (ia membutuhkan 3-5 detik untuk setiap perhitungan) dan tidak fleksibel (urutan kalkulasi tidak dapat diubah). Kalkulator tersebut dapat melakukan perhitungan aritmatik dasar dan persamaan yang lebih kompleks.<br /><br />Perkembangan komputer lain pada masa kini adalah Electronic Numerical Integrator and Computer (ENIAC), yang dibuat oleh kerjasama antara pemerintah Amerika Serikat dan University of Pennsylvania . Terdiri dari 18.000 tabung vakum, 70.000 resistor, dan 5 juta titik solder, komputer tersebut merupakan mesin yang sangat besar yang mengkonsumsi daya sebesar 160kW.<br /><br />Komputer ini dirancang oleh John Presper Eckert (1919-1995) dn John W. Mauchly (1907-1980), ENIAC merupakan komputer serbaguna (general purpose computer) yang bekerja 1000 kali lebih cepat dibandingkan Mark I.<br /><br />Pada pertengahan 1940-an, John von Neumann (1903-1957) bergabung dengan tim University of Pennsylvania dalam usha membangun konsep desin komputer yang hingga 40 tahun mendatang masih dipakai dalam teknik komputer. Von Neumann mendesain Electronic Discrete Variable Automatic Computer(EDVAC) pada tahun 1945 dengan sebuh memori untuk menampung baik program ataupun data. Teknik ini memungkinkan komputer untuk berhenti pada suatu saat dan kemudian melanjutkan pekerjaannya kembali. Kunci utama arsitektur von Neumann adalah unit pemrosesan sentral (CPU), yang memungkinkan seluruh fungsi komputer untuk dikoordinasikan melalui satu sumber tunggal. Tahun 1951, UNIVAC I (Universal Automatic Computer I) yang dibuat oleh Remington Rand, menjadi komputer komersial pertama yang memanfaatkan model arsitektur von Neumann tersebut.<br /><br />Baik Badan Sensus Amerika Serikat dan General Electric memiliki UNIVAC. Salah satu hasil mengesankan yang dicapai oleh UNIVAC dalah keberhasilannya dalam memprediksi kemenangan Dwilight D. Eisenhower dalam pemilihan presiden tahun 1952.<br /><br />Komputer Generasi pertama dikarakteristik dengan fakta bahwa instruksi operasi dibuat secara spesifik untuk suatu tugas tertentu. Setiap komputer memiliki program kode-biner yang berbeda yang disebut “bahasa mesin” (machine language). Hal ini menyebabkan komputer sulit untuk diprogram dan membatasi kecepatannya. Ciri lain komputer generasi pertama adalah penggunaan tube vakum (yang membuat komputer pada masa tersebut berukuran sangat besar) dn silinder magnetik untuk penyimpanan data.<br /><br />Generasi Kedua<br />Pada tahun 1948, penemuan transistor sangat mempengaruhi perkembangan komputer. Transistor menggantikan tube vakum di televisi, radio, dan komputer. Akibatnya, ukuran mesin-mesin elektrik berkurang drastis.<br /><br />Transistor mulai digunakan di dalam komputer mulai pada tahun 1956. Penemuan lain yang berupa pengembangan memori inti-magnetik membantu pengembangan komputer generasi kedua yang lebih kecil, lebih cepat, lebih dapat diandalkan, dan lebih hemat energi dibanding para pendahulunya. Mesin pertama yang memanfaatkan teknologi baru ini adalah superkomputer. IBM membuat superkomputer bernama Stretch, dan Sprery-Rand membuat komputer bernama LARC. Komputerkomputer ini, yang dikembangkan untuk laboratorium energi atom, dapat menangani sejumlah besar data, sebuah kemampuan yang sangat dibutuhkan oleh peneliti atom. Mesin tersebut sangat mahal dan cenderung terlalu kompleks untuk kebutuhan komputasi bisnis, sehingga membatasi kepopulerannya. Hanya ada dua LARC yang pernah dipasang dan digunakan: satu di Lawrence Radiation Labs di Livermore, California, dan yang lainnya di US Navy Research and Development Center di Washington D.C. Komputer generasi kedua menggantikan bahasa mesin dengan bahasa assembly. Bahasa assembly adalah bahasa yang menggunakan singkatan-singakatan untuk menggantikan kode biner.<br /><br />Pada awal 1960-an, mulai bermunculan komputer generasi kedua yang sukses di bidang bisnis, di universitas, dan di pemerintahan. Komputer-komputer generasi kedua ini merupakan komputer yang sepenuhnya menggunakan transistor. Mereka juga memiliki komponen-komponen yang dapat diasosiasikan dengan komputer pada saat ini: printer, penyimpanan dalam disket, memory, sistem operasi, dan program.<br /><br />Salah satu contoh penting komputer pada masa ini adalah IBM 1401 yang diterima secara luas di kalangan industri. Pada tahun 1965, hampir seluruh bisnis-bisnis besar menggunakan komputer generasi kedua untuk memproses informasi keuangan.<br /><br />Program yang tersimpan di dalam komputer dan bahasa pemrograman yang ada di dalamnya memberikan fleksibilitas kepada komputer. Fleksibilitas ini meningkatkan kinerja dengan harga yang pantas bagi penggunaan bisnis. Dengan konsep ini, komputer dapat mencetak faktur pembelian konsumen dan kemudian menjalankan desain produk atau menghitung daftar gaji. Beberapa bahasa pemrograman mulai bermunculan pada saat itu. Bahasa pemrograman Common Business-Oriented Language (COBOL) dan Formula Translator (FORTRAN) mulai umum digunakan. Bahasa pemrograman ini menggantikan kode mesin yang rumit dengan kata-kata, kalimat, dan formula matematika yang lebih mudah dipahami oleh manusia. Hal ini memudahkan seseorang untuk memprogram dan mengatur komputer. Berbagai macam karir baru bermunculan (programmer, analyst, dan ahli sistem komputer). Industri piranti lunak juga mulai bermunculan dan berkembang pada masa komputer generasi kedua ini.<br /><br />Generasi Ketiga<br />Walaupun transistor dalam banyak hal mengungguli tube vakum, namun transistor menghasilkan panas yang cukup besar, yang dapat berpotensi merusak bagian-bagian internal komputer. Batu kuarsa (quartz rock) menghilangkan masalah ini. Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC : integrated circuit) di tahun 1958. IC mengkombinasikan tiga komponen elektronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Pada ilmuwan kemudian berhasil memasukkan lebih banyak komponen-komponen ke dalam suatu chip tunggal yang disebut semikonduktor. Hasilnya, komputer menjadi semakin kecil karena komponenkomponen dapat dipadatkan dalam chip. Kemajuan komputer generasi ketiga lainnya adalah penggunaan sistem operasi (operating system) yang memungkinkan mesin untuk menjalankan berbagai program yang berbeda secara serentak dengan sebuah program utama yang memonitor dan mengkoordinasi memori komputer.<br /><br />Generasi Keempat<br />Setelah IC, tujuan pengembangan menjadi lebih jelas: mengecilkan ukuran sirkuit dan komponenkomponen elektrik. Large Scale Integration (LSI) dapat memuat ratusan komponen dalam sebuah chip. Pada tahun 1980-an, Very Large Scale Integration (VLSI) memuat ribuan komponen dalam sebuah chip tunggal.<br /><br />Ultra-Large Scale Integration (ULSI) meningkatkan jumlah tersebut menjadi jutaan. Kemampuan untuk memasang sedemikian banyak komponen dalam suatu keping yang berukurang setengah keping uang logam mendorong turunnya harga dan ukuran komputer. Hal tersebut juga meningkatkan daya kerja, efisiensi dan keterandalan komputer. Chip Intel 4004 yang dibuat pada tahun 1971 membawa kemajuan pada IC dengan meletakkan seluruh komponen dari sebuah komputer (central processing unit, memori, dan kendali input/output) dalam sebuah chip yang sangat kecil. Sebelumnya, IC dibuat untuk mengerjakan suatu tugas tertentu yang spesifik. Sekarang, sebuah mikroprosesor dapat diproduksi dan kemudian diprogram untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang diinginkan. Tidak lama kemudian, setiap perangkat rumah tangga seperti microwave oven, televisi, dn mobil dengan electronic fuel injection dilengkapi dengan mikroprosesor.<br /><br />Perkembangan yang demikian memungkinkan orang-orang biasa untuk menggunakan komputer biasa. Komputer tidak lagi menjadi dominasi perusahaan-perusahaan besar atau lembaga pemerintah. Pada pertengahan tahun 1970-an, perakit komputer menawarkan produk komputer mereka ke masyarakat umum. Komputer-komputer ini, yang disebut minikomputer, dijual dengan paket piranti lunak yang mudah digunakan oleh kalangan awam. Piranti lunak yang paling populer pada saat itu adalah program word processing dan spreadsheet. Pada awal 1980-an, video game seperti Atari 2600 menarik perhatian konsumen pada komputer rumahan yang lebih canggih dan dapat diprogram.<br /><br />Pada tahun 1981, IBM memperkenalkan penggunaan Personal Computer (PC) untuk penggunaan di rumah, kantor, dan sekolah. Jumlah PC yang digunakan melonjak dari 2 juta unit di tahun 1981 menjadi 5,5 juta unit di tahun 1982. Sepuluh tahun kemudian, 65 juta PC digunakan. Komputer melanjutkan evolusinya menuju ukuran yang lebih kecil, dari komputer yang berada di atas meja (desktop computer) menjadi komputer yang dapat dimasukkan ke dalam tas (laptop), atau bahkan komputer yang dapat digenggam (palmtop).<br /><br />IBM PC bersaing dengan Apple Macintosh dalam memperebutkan pasar komputer. Apple Macintosh menjadi terkenal karena mempopulerkan sistem grafis pada komputernya, sementara saingannya masih menggunakan komputer yang berbasis teks. Macintosh juga mempopulerkan penggunaan piranti mouse.<br /><br />Pada masa sekarang, kita mengenal perjalanan IBM compatible dengan pemakaian CPU: IBM PC/486, Pentium, Pentium II, Pentium III, Pentium IV (Serial dari CPU buatan Intel). Juga kita kenal AMD k6, Athlon, dsb. Ini semua masuk dalam golongan komputer generasi keempat.<br /><br />Seiring dengan menjamurnya penggunaan komputer di tempat kerja, cara-cara baru untuk menggali potensial terus dikembangkan. Seiring dengan bertambah kuatnya suatu komputer kecil, komputerkomputer tersebut dapat dihubungkan secara bersamaan dalam suatu jaringan untuk saling berbagi memori, piranti lunak, informasi, dan juga untuk dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Komputer jaringan memungkinkan komputer tunggal untuk membentuk kerjasama elektronik untuk menyelesaikan suatu proses tugas. Dengan menggunakan perkabelan langsung (disebut juga local area network, LAN), atau kabel telepon, jaringan ini dapat berkembang menjadi sangat besar.<br /><br />Generasi Kelima<br />Mendefinisikan komputer generasi kelima menjadi cukup sulit karena tahap ini masih sangat muda. Contoh imajinatif komputer generasi kelima adalah komputer fiksi HAL9000 dari novel karya Arthur C. Clarke berjudul 2001:Space Odyssey. HAL menampilkan seluruh fungsi yang diinginkan dari sebuah komputer generasi kelima. Dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence), HAL dapat cukup memiliki nalar untuk melakukan percapakan dengan manusia, menggunakan masukan visual, dan belajar dari pengalamannya sendiri.<br /><br />Walaupun mungkin realisasi HAL9000 masih jauh dari kenyataan, banyak fungsi-fungsi yang dimilikinya sudah terwujud. Beberapa komputer dapat menerima instruksi secara lisan dan mampu meniru nalar manusia. Kemampuan untuk menterjemahkan bahasa asing juga menjadi mungkin. Fasilitas ini tampak sederhana. Namun fasilitas tersebut menjadi jauh lebih rumit dari yang diduga ketika programmer menyadari bahwa pengertia manusia sangat bergantung pada konteks dan pengertian ketimbang sekedar menterjemahkan kata-kata secara langsung.<br /><br />Banyak kemajuan di bidang desain komputer dan teknologi semkain memungkinkan pembuatan komputer generasi kelima. Dua kemajuan rekayasa yang terutama adalah kemampuan pemrosesan paralel, yang akan menggantikan model non Neumann. Model non Neumann akan digantikan dengan sistem yang mampu mengkoordinasikan banyak CPU untuk bekerja secara serempak. Kemajuan lain adalah teknologi superkonduktor yang memungkinkan aliran elektrik tanpa ada hambatan apapun, yang nantinya dapat mempercepat kecepatan informasi.<br />Jepang adalah negara yang terkenal dalam sosialisasi jargon dan proyek komputer generasi kelima. Lembaga ICOT (Institute for new Computer Technology) juga dibentuk untuk merealisasikannya. Banyak kabar yang menyatakan bahwa proyek ini telah gagal, namun beberapa informasi lain bahwa keberhasilan proyek komputer generasi kelima ini akan membawa perubahan baru paradigma komputerisasi di dunia. Kita tunggu informasi mana yang lebih valid dan membuahkan hasil. <br />Diposkan oleh OM GIEK di 15:44 <br />Reaksi: <br /><br />Selasa, 2009 Maret 31<br />Perbedaan e-learning dan konvensional <br /><br />Konvensional :<br /><br />a. Pembelajaran tergantung kepada kemampuan pengajar<br /><br />b. Sumber belajar terpusat di sekolah<br /><br />c. Pengajar sebagai sumber ilmu<br /><br />d. Belajar terkendalah masalah ekonomi, jarak, ruang dan waktu<br /><br />e. Perlu sarana dan prasarana belajar yang memadai serta sdm pengajar yang memahami benar setiap ilmu yang diajarkan.<br /><br />e-Learning :<br /><br />a. pembelajaran tidak tergantung kepada pengajar<br /><br />b. sumber belajar banyak tersedia dan mudah diakses<br /><br />c. pengajar hanya sebagai mediator atau pembimbing<br /><br />d. belajar dapat dilakukan kapan dan dimanapun tanpa terkendala ruang dan waktu<br /><br />e. perlu kesiapan kebijakan, infrastruktur dan sdm pengguna IT.<br />Diposkan oleh OM GIEK di 17:13 0 komentar anda <br />Reaksi: <br /><br />Manfaat Internet Sebagai Media Pendidikan <br /><br />Teknologi internet hadir sebagai media yang multifungsi. Komunikasi melalui internet dapat dilakukan secara interpesonal (misalnya e-mail dan chatting) atau secara masal, yang dikenal one to many communication (misalnya mailing list). Internet juga mampu hadir secara real time audio visual seperti pada metoda konvensional dengan adanya aplikasi teleconference.<br /><br />Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu<br />a. sebagai media interpersonal dan massa;<br />b. bersifat interaktif,<br />c. memungkinkan komunikasi secara sinkron maupun asinkron.<br /><br />Karakteristik ini memungkinkan pelajar melakukan komunikasi dengan sumber ilmu secara lebih luas bila dibandingkan dengan hanya menggunakan media konvensional.<br />Teknologi internet menunjang pelajar yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan. Metoda talk dan chalk, ”nyantri”, ”usrah” dapat dimodifikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail, mailing list, dan chatting. Mailing list dapat dianalogikan dengan ”usrah”, dimana pakar akan berdiskusi bersama anggota mailing list. Metoda ini mampu menghilangkan jarak antara pakar dengan pelajar. Suasana yang hangat dan nonformal pada mailing list ternyata menjadi cara pembelajaran yang efektif seperti pada metoda ”usrah”.<br /><br />Berikut adalah beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi :<br />•arus informasi tetap mengalir setiap waktu tanpa ada batasan waktu dan tempat;<br />•kemudahan mendapatkan resource yang lengkap,<br />•aktifitas pembelajaran pelajar meningkat,<br />•daya tampung meningkat,<br />•adanya standardisasi pembelajaran,<br />•meningkatkan learning outcomes baik kuantitas/kualitas.<br /><br />Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa internet bukanlah pengganti sistem pendidikan. Kehadiran internet lebih bersifat suplementer dan pelengkap. Metoda konvensional tetap diperlukan, hanya saja dapat dimodifikasi ke bentuk lain. Metoda talk dan chalk dimodifikasi menjadi online conference. Metoda ”nyantri” dan ”usrah” mengalami modifikasi menjadi diskusi melalui mailing listmelatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-58039387002084986232009-04-26T09:14:00.000-07:002009-04-26T09:15:37.217-07:00PERMASALAHAN KORUPSI DI DAERAH DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYAPERMASALAHAN KORUPSI DI DAERAH <br />DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA <br /><br />I. Latar Belakang <br /> Tuntutan terhadap paradigma good governance dalam seluruh kegiatan di era globalisasi dewasa ini sudah tidak dapat dielakkan lagi. Tuntutan tersebut menjadi penting karena jika kondisi good governance dapat dicapai, maka terwujudnya negara yang bersih dan responsif (clean and responsive state), semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggungjawab (good corporate governance) niscaya tidak lagi hanya menjadi sebuah impian. <br /> Terhadap tuntutan terselenggaranya good governance ini lembaga-lembaga donor internasional, seperti Bank Dunia, IMF dan ADB bahkan telah secara tegas meminta ditegakkannya paradigma good governance di negara-negara yang memperoleh bantuan dari mereka, termasuk Indonesia. Dengan demikian, bagi Indonesia, terwujudnya good governance telah menjadi suatu keharusan yang harus diupayakan. <br /> Untuk dapat mewujudkan good governance sebagaimana dituntut oleh masyarakat maupun lembaga-lembaga donor internasional tersebut, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi adalah adanya transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas dalam berbagai aktifitas, baik aktifitas sosial, politik maupun ekonomi. Dari sisi ekonomi, salah satu indikator adanya transparansi dan akuntabilitas tersebut adalah rendahnya tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas maka seharusnya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya KKN. <br /> Namun, pada kenyataannya, berbagai penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga berbeda justru menunjukkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan. Dan, umumnya, penelitian-penelitian tersebut sampai pada satu kesimpulan yang sama, yaitu bahwa “Indonesia merupakan salah satu negara paling korup di dunia”. <br /> Laporan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, misalnya, mengungkapkan bahwa dari 1.198 kasus korupsi yang telah diperiksa sejak bulan Januari 2002 hinga bulan April 2004, kerugian yang diderita negara telah mencapai 22 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut hanya 586 kasus yang akhirnya dapat dibawa ke pengadilan dan uang hasil kejahatannya bisa dikembalikan kepada negara. <br /> Data dari Mahkamah Agung di atas didukung pula oleh hasil riset Bozz-Allen & Hamilton, sebagaimana dikutip oleh Irwan (2000), yang menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 1999 menduduki posisi paling parah dalam hal indeks good governance, indeks korupsi dan indeks efisiensi peradilan dibandingkan dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Besarnya indeks good governance Indonesia hanya sebesar 2,88. Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89), dan Filipina (3,47). (Lihat Tabel 1).<br /> Temuan tentang rendahnya good governance di Indonesia ini pun didukung oleh studi Huther dan Shah yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara poor governance. (Lihat Tabel). Studi Huther dan Shah tersebut melihat kualitas good governance dengan cara menghitung besarnya government quality index di masing-masing negara yang menjadi sampel, diantaranya indeks efisiensi peradilan, indeks korupsi dan indeks good governance. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Tabel 1<br />Kondisi Good Governance di Asia Tenggara, 1999<br /><br />Negara Indeks<br /> Efisiensi <br />Peradilan<br /> Indeks <br />Korupsi Indeks <br />Good Governance Kategori Kualitas <br />Governance<br />Malaysia 9,00 7,38 7,72 Baik <br />Singapura 10,00 8,22 8,93 Baik <br />Thailand 3,25 5,18 4,89 Cukup Baik <br />Philipina 4,75 7,92 3,47 Cukup Baik <br />Indonesia 2,50 2,15 2,88 Buruk<br /> <br /><br /> Melihat data dan berbagai hasil studi di atas maka secara obyektif harus diakui bahwa kualitas governance di Indonesia masih jauh dari kategori good governance. Dari indikator efisiensi peradilan dan efisiensi birokrasi, misalnya, terlihat bahwa keduanya masih jauh dari harapan. Seringkali terdengar pencari keadilan harus berlama-lama menunggu proses penyelesaian putusan perkara mereka. Dari sisi birokrasi, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat enggan untuk berhadapan dengan birokrasi. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan justru memperoleh kesulitan jika berhadapan dengan birokrasi. Proses birokrasi yang panjang dan tidak efisien menyebabkan masyarakat mencari jalan pintas dengan memberikan suap dan sebagainya. <br /> Kelemahan yang paling mencolok dalam proses tercapainya good governance di Indonesia selama ini adalah tingginya tingkat korupsi yang bahkan telah merajalela di hampir seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor publik maupun swasta dan sering pula terjadi di kedua sektor tersebut secara simultan / bersamaan. Korupsi juga telah berkembang dan mengakar di lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat (DPR maupun DPRD), bahkan di dalam lembaga peradilan sendiri. Kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi ujung tombak bagi upaya pemberantasan korupsi justru dipandang oleh banyak kalangan sebagai institusi-institusi publik yang paling korup dan paling banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, korupsi telah merajalela terutama di kalangan birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen. HS. Dillon, misalnya, mengungkapkan bahwa jaksa merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak menerima suap (51,8%), disusul oleh hakim (46,2L%), aparat-aparat lain dari kantor kejaksaan (38,8%), panitera (23,1%), pengacara (7,7%), polisi (7,7%) dan aparat-aparat penegak hukum lainnya (2,6%). <br /> Uraian di atas mengindikasikan bahwa korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinyakejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan. <br /><br />II. Permasalahan Korupsi di Daerah <br />a. Faktor Penyebab Korupsi <br /> Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya. Sekitar 85% dari kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah ternyata dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, terutama di lembaga pemerintahan (eksekutif) dan lembaga legislatif. Modus yang dilakukan pun sangat beragam, mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggelembungan dana APBD maupun cara-cara lainnya yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok maupun golongan, dengan menggunakan dan menyalahgunakan uang negara. <br /> Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. <br /> Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara. <br /> Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif. <br /> <br />b. Masalah-Masalah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi<br /> UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime—Kantor PBB Untuk Masalah Obat-Obatan Terlarang dan Tindak Kejahatan) mengemukakan bahwa setidak-tidaknya ada empat kendala atau “berita buruk” (bad news) bagi upaya pemberantasan korupsi di dunia, termasuk di Indonesia dan daerah-daerah. Berita buruk yang pertama adalah kurangnya dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi. Hal ini mengindikasikan rendahnya komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi dan bahwa selama ini pemberantasan korupsi belum menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, yang mencerminkan masih lemahnya political will pemerintah bagi upaya pemberantasan korupsi. <br /> Berita buruk yang kedua adalah kurangnya bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan korupsi. Minimnya bantuan luar negeri ini merupakan cerminan rendahnya tingkat kepercayaan negara-negara donor terhadap komitmen dan keseriusan pemerintah di dalam melakukan pemberantasan korupsi. <br /> Berita buruk yang ketiga adalah kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dan, berita buruk yang keempat adalah rendahnya insentif dan gaji para pejabat publik. Insentif dan gaji yang rendah ini berpotensi mengancam profesionalisme, kapabilitas dan independensi hakim maupun aparat-aparat penegak hukum lainnya, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /> Selain dari keempat “berita buruk” seperti telah diuraikan di atas, keadaan di Indonesia menjadi bertambah rumit karena terjadinya perdebatan tiada henti tentang posisi dan kedudukan hukum dari kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara adalah dapat disentuh oleh hukum pidana, sehingga pejabat negara yang korup adalah dapat digugat secara hukum, baik hukum pidana maupun perdata. Sedangkan, beberapa pihak yang lain berpendirian bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pejabat negara adalah tidak tersentuh oleh hukum, sehingga pejabat-pejabat negara yang korup tersebut adalah tidak dapat digugat secara hukum, baik pidana maupun perdata. Sedangkan, beberapa pihak yang lain lagi berpendapat bahwa hukum administrasi negara merupakan satu-satunya perangkat hukum yang dapat menyentuh kebijakan-kebijakan publik yang dilaksanakan oleh para pejabat negara. Sayangnya, perdebatan tentang permasalahan tersebut cenderung berlarut-larut tanpa dapat memberikan solusi yang efektif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. <br /> Diluar masalah-masalah di atas, ada pula beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Hambatan yang pertama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut upaya pemberantasan korupsi mempunyai beberapa kelemahan yang terletak pada substansi peraturan perundang-undangan, baik dari aspek isi maupun aspek teknik pelaksanaannya, sehingga memungkinkan terjadinya ketimpangan dalam pemberantasan korupsi. Diantara kelemahan-kelemahan tersebut adalah: (i) tidak jelasnya pembagian kewenangan antara jaksa, polisi dan KPK dan tidak adanya prinsip pembuktian terbalik dalam kasus korupsi; (ii) lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme perlindungan saksi, sehingga seseorang yang dianggap mengetahui bahwa ada penyelewengan di bidang keuangan tidak bersedia untuk dijadikan saksi/memberikan kesaksian. Hambatan yang kedua berkaitan dengan kurangnya transparansi lembaga eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pemeriksaan terhadap pejabat–pejabat eksekutif dan legislatif juga terkesan sangat birokratis, terutama apabila menyangkut izin pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi. Hambatan yang ketiga berkaitan dengan integritas moral aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang keberhasilan mereka dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hambatan yang keempat berkaitan dengan masalah kultur/budaya, dimana sebagian masyarakat telah memandang korupsi sebagai sesuatu yang lazim dilakukan secara turun-temurun, disamping masih kuatnya budaya enggan untuk menerapkan budaya malu.<br /><br />III. Strategi Penanggulangan Korupsi<br /> Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. <br /> Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. <br /> Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petter Langseth mengungkapkan bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi di daerah, yaitu: <br />1. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;<br />2. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law; <br /><br /><br />3. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan<br />4. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi. <br /><br /> Selain keempat strategi yang dikemukakan oleh Langseth di atas, Dye dan Stapenhurst menambahkan bahwa perlu pula dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat “Pillars of Integrity” yang melibatkan delapan pillars of integrity sebagai berikut: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (watchdog agencies) , (5) media, (6) sektor swasta, (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakan hukum. <br /> Sementara itu, dalam perspektif yang agak berbeda, Indriyanto Senoadji berpendapat bahwa untuk meminimalisasi korupsi yang telah menjadi satu permasalahan sistemik dan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat serta permanen sifatnya diperlukan usaha yang maksimal bagi penegakan hukum, yaitu melalui pendekatan sistem itu sendiri (systemic approach). <br /> Pendekatan sistemik sebagaimana ditawarkan oleh Indriyanto Senoadji memiliki tiga lapis makna, yaitu: (1) maksimalisasi peran sistem ”Peradilan Pidana” secara luas, (2) koordinasi dan kepaduan antara aparat-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan, bahkan termasuk advokat), dan (3) pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture. <br /> Pada lapis makna yang pertama (maksimalisasi peran sistem peradilan pidana secara luas), pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga pengadilan sebagai suatu sub sistem. Ini terkait erat dengan lapis makna yang kedua (koordinasi dan kepaduan antar aparat penegak hukum yang meliputi Polisi, Jaksa dan Pengadilan serta advokat). Kait-mengkait antara sub-sub sistem tersebut bersifat saling pengaruh-mempengaruhi layaknya roda lokomotif yang berirama dan sistematis. Konkritnya, dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi dan kerjasama yang baik di antara sub-sub sistem tesebut untuk dapat menghasilkan suatu upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna. <br /> Selanjutnya, perlu pula diperhatikan lapis ketiga dari makna pendekatan sistemik, yaitu pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture. Pembenahan struktur hukum meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan, sehingga dapat meminimalisasi KKN. Dalam hal ini, birokrasi dan struktur peradilan serta pengawasan fungsi peradilan merupakan bagian-bagian yang selayaknya mendapatkan pembenahan. Selanjutnya, pembenahan substansi hukum yang dimaksudkan oleh Indriyanto Senoadji adalah menyangkut pembaharuan terhadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Dalam kerangka pembenahan substansi hukum ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 berikut perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih memerlukan beberapa revisi sesuai dengan sifat dinamis dari tindak pidana korupsi tersebut. Revisi terhadap undang-undang tersebut antara lain berupa implementasi terhadap akseptabilitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian atau Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) yang dinilai penting dan mendesak mengingat korupsi telah menjadi suatu kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan upaya sarana pemberantasan yang bersifat extra ordinary pula, antara lain melalui Sistem Pembalikan Beban Pembuktian. <br /> Terakhir, pembenahan budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan-ketentuan sebagai civic minded (berpihak pada kepentingan masyarakat) sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar akan pentingnya hukum sebagai suatu regulasi umum. Hal ini terkait erat dengan persoalan etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi KKN. Masalah rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang sangat penting dalam pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam kerangka pemberantasan korupsi. Terhadap hal ini, kiranya pemerintah dapat mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan cara memasukkan ajaran-ajaran tentang moral dan etika ke dalam sistem pendidikan nasional serta mendorong dan memobilisai murid-murid di sekolah-sekolah untuk menciptakan suatu iklim sosial sedemikian rupa dimana di dalamnya korupsi menjadi suatu hal buruk yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini sekolah dijadikan sebagai ujung tombak yang diharapkan dapat menjangkau sejumlah besar anak. Melalui anak-anak ini lah kampanye anti korupsi diharapkan menyentuh para orang tua mereka dan akhirnya menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Pemanfaatan media untuk memobilisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi juga dapat menjadi bagian dari usaha ini. <br /> <br />IV. Penutup <br /> Terkait dengan berbagai strategi dan pendekatan pemberantasan korupsi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, upaya-upaya tersebut perlu pula ditunjang dengan pendekatan non-penal, yaitu dengan meningkatkan langkah-langkah kampanye anti korupsi, seperti kampanye Pemberantasan Korupsi yang disponsori oleh BAPPENAS ini. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara masyarakat, pers (sebagai social power), dan institusi-institusi kenegaraan. Dikatakan sebagai institusi-institusi kenegaraan karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia sekarang ini sudah tidak dapat lagi dikatakan sebagai persoalan eksekutif saja, melainkan sudah terkontaminasi terhadap institusi-institusi kenegaraan yang lain, baik legislatif, yudikatif, lembaga non pemerintah, maupun lembaga-lembaga kenegaraan lainnya. Dengan demikian, pendekatan sistemik yang ditunjang dengan pendekatan non-penal ini harus diartikan sebagai sikap antisipasi oleh sistem institusi kenegaraan secara komprehensif. <br /> <br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Langseth, Petter., R. Stapenhurst dan J. Pope, “The Role of National Integrity System in Fighting Corruption”, EDI Working Paper, The Economic Development Institute of the World Bank, 1997 <br /><br />Langseth, Petter, “Bagaimana Memerangi Langsung Praktek Korupsi”, dimuat dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1 No. 1 Januari – Maret 2000<br /><br />Dye, Kenneth M. dan Stapenhurst R., “Pillars of Integrity: The Importance of Supreme Audit Institutions in Curbing Corruption”, dimuat dalam EDI Working Paper, The Economic Development Institute of the World Bank, 1998<br /><br />Irwan, Alexander, “Clean Government dan Budaya Bisnis Asia”, dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1. No. 1, Januari-Maret 2000<br /><br />Senoadji , Indriyanto, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Konsultan Hukum Prof. Seno Adji dan Rekan, Jakarta, 2006<br /><br />Tanzi, Vito, “Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures”, dimuat dalam IMF Working Paper, WP/98/63, Mei 1998<br /><br />Asian Development Bank (ADB), Good Governance and Anticorruption: The Road Forward for Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam Pertemuan Puncak CGI ke Delapan di Paris, 27-28 Juni 1999<br /><br />Huther, Jeff, dan A.Shah, “Applying a Simple Measure of Good Governance to the Debate on Fiscal Decentralization”, dalam World Bank Policy Research Working Papers, Washington, Maret 1998<br /><br />Dillon, H.S. Partnership for Government Reform: Facilitating Government Reform in the Indonesian Judiciary and Public Prosecution, makalah dibacakan dalam Seminar Nasional “Menuju Good Governance dan Clean Government Melalui Peningkatan Integritas Sektor Publik dan Swasta (Dalam Semangat Konvensi PBB Menentang Korupsi, Jakarta, 14-15 September 2004<br /><br />Achwan, Rochman, “Good Governance:Manifesto Politik Abad ke-21”, Kompas, 28 Juni 2000<br /><br />Hamzah, Andi, Kendala Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kompas, 25 Mei 2004melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-29462651571187959382009-04-26T09:12:00.000-07:002009-04-26T09:13:37.918-07:00Pengungsi RohingyaThailand Setuju Usul RI soal Pengungsi Rohingya<br />Selasa, 10 Februari 2009 | 05:09 WIB (kompas.com)<br />JAKARTA, RABU — Thailand menyatakan setuju terhadap usulan Indonesia untuk menjalankan mekanisme `Bali Process`—forum pertemuan tingkat menteri membahas manusia perahu dan perdagangan manusia—dalam menyelesaikan masalah gelombang manusia perahu Rohingya.Sementara itu, Thailand juga berjanji akan segera mengungkapkan secara terbuka hasil investigasi tentang laporan-laporan penyiksaan oleh pihak berwenang Thailand terhadap pengungsi Rohingya.<br />Kesepakatan tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Luar Negeri Thailand Kasit Piromya dan Menlu Hassan Wirajuda di Gedung Pancasila-Deplu, Jakarta, Rabu (11/2)."Kita akan melakukan kembali Bali Process. Jadi, kita akan bekerja sama dalam konteks tersebut, yaitu antara negara-negara terkait dan organisasi-organisasi internasional seperti UNHCR," kata Menlu Kasit kepada pers seusai pertemuan tersebut.<br />Di tempat yang sama, Menlu Hassan Wirajuda menambahkan bahwa Thailand dan Indonesia akan menyelesaikan masalah manusia perahu asal etnis Rohingya dengan melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan melalui Bali Process. "Kita sedang mencocokkan jadwal waktunya, tetapi melalui Bali Process ini kita harapkan kita dapat solusi yang baik bagi situasi kehadiran manusia perahu dari Rohingya," kata Hassan. Sementara itu, ketika diminta komentarnya soal laporan-laporan yang menyebutkan bahwa tentara Thailand melakukan penyiksaan terhadap warga Rohingya, Menlu Kasit mengatakan, pihaknya masih mencari kebenaran laporan tersebut. "Hal ini masih kita selidiki. Tapi sejauh ini, Angkatan Laut Thailand menjamin bahwa tidak ada perlakuan seperti itu (kekerasan) yang terjadi," ujarnya. Ia menyatakan, investigasi tentang kemungkinan terjadinya kekerasan tersebut sedang dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pemerintah Thailand dan komisi hak asasi manusia Thailand. "Kami akan mengetahui hal yang sebenarnya sesegera mungkin," kata Kasit. Indonesia dan Thailand adalah negara-negara yang terkena imbas gelombang manusia perahu Rohingya, etnis minoritas Muslim di Myanmar, yang meninggalkan Myanmar dan Bangladesh beberapa minggu belakangan ini.<br />Baik Indonesia maupun Thailand tidak mengakui para manusia perahu tersebut sebagai pencari suaka politik karena, menurut kesimpulan mereka, keberangkatan para manusia perahu Rohingya dari negara asal lebih bermotifkan aspek ekonomi. Karena itu, Indonesia dan Thailand masing-masing akan memulangkan para manusia perahu Rohingya ke tempat asal mereka. Indonesia saat ini telah menampung 391 manusia perahu Rohingya yang tiba di perairan Sumatera melalui dua gelombang, yaitu pada 7 Januari 2009 (193 orang, ditampung sementara di Pulau Weh, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam) dan 3 Februari 2009 (198 orang, ditampung sementara di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, NAD). Thailand, sementara itu, dilaporkan oleh banyak media internasional telah melakukan penyiksaan terhadap para manusia perahu Rohingya yang berniat mengungsi ke Thailand. Laporan penyiksaan itu juga diungkapkan oleh sejumlah pengungsi Rohingya yang akhirnya tiba di Indonesia. Mereka mengatakan diperlakukan sewenang-wenang oleh tentara Thailand, termasuk dipukuli dan perahu mereka yang mulai menepi ke tanah Thailand didorong ke laut oleh pihak berwenang. Melalui Hassan Wirajuda pada Jumat lalu, Indonesia meminta negara-negara terkait untuk "menghentikan atau mengurangi alasan yang menyebabkan terjadinya arus pengungsi ke negara lain".<br />"RI meminta negara asal menghentikan arus manusia perahu dan mengurangi alasan agar pengungsi pergi ke negara lain. Juga menghentikan pelanggaran HAM dan perlakuan buruk atas minoritas dan menghentikan penganiayaan fisik dan menghentikan mendorong mereka ke laut," kata Hassan pekan lalu.<br />Menlu Kasit Piromya menyiratkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masalah manusia perahu akan dibahas pada konferensi tingkat tinggi ASEAN yang akan dilangsungkan di Hua Hin, Thailand, pada akhir Februari mendatang.<br />"Mungkin di sela-sela (KTT). Tapi saya rasa, karena kita punya Bali Process, kita akan membahasnya secara formal di Bali Process. Mudah-mudahan pertemuan itu (Bali Process) akan segera dilangsungkan, mungkin akhir Maret atau pada bulan April," kata Kasit. Selain membahas masalah manusia perahu Rohingya, menurut Menlu Kasit, dirinya dan Menlu Hassan juga membahas berbagai isu bilateral serta kerja sama dalam pembentukan masyarakat ASEAN.<br /><br /><br /><br /><br />BANDA ACEH, SENIN - Pemerintah pusat diminta memerhatikan keterbatasan pendanaan yang dimiliki pemerintah daerah dalam menangani ratusan orang Rohingya asal Myanmar dan Banglades. Opsi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri RI untuk memberikan status pengungsi kepada ratusan pengungsi asal dua negara tersebut tentunya akan berdampak kepada kemampuan pendanaan pemerintah daerah.<br /> Wali Kota Sabang Munawar Liza Zein dan Asisten III Bidang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Abdul Munir ketika dihubungi secara terpisah dari Banda Aceh, Senin (9/2), mengakui, sejauh ini belum ada pembicaraan soal bantuan dana dari pemerintah pusat. ”Sekarang semua pendanaan berasal dari pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat, terutama berasal dari luar negeri,” kata Munawar Liza.<br />Dia mengatakan, meski sudah hampir satu bulan orang-orang Rohingya berada di Sabang, belum ada sinyalemen positif dari pemerintah pusat tentang pendanaan.<br />Menurut Munawar Liza, konsekuensi dari adanya pemberian status pengungsi membuat waktu tinggal mereka lebih lama. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan hidup bagi para pengungsi akan lebih lama dan banyak, termasuk kebutuhan orang-orang yang mengurusi pengungsi. Dia mengaku saat ini sudah mulai kesulitan mendanai pembelian berbagai bahan makanan bagi orang-orang Rohingya. Untungnya, beberapa lembaga kemanusiaan mau membantu menangani masalah itu. Tidak adanya pembicaraan mengenai pendanaan juga diakui oleh Abdul Munir. Camat Idi Rayeuk Irfan Kamal mengatakan, setidaknya dalam satu hari dapur umum posko penampungan sementara membutuhkan 200 kilogram beras, puluhan kilogram ikan, dan buah-buahan untuk ratusan orang Rohingya dan pengurus posko. Selain itu, kebutuhan sandang sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat yang tinggal di sekitar posko penampungan sementara. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Jumat, 6 Februari 2009 | 02:08 WIB<br />JAKARTA, JUMAT - Pemerintah Indonesia perlu menyelidiki apakah suku minoritas Rohingya asal Myanmar yang terdampar di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam baru-baru ini, merupakan pengungsi murni. Ada kemungkinan mereka sekadar orang-orang yang ingin menjadikan Indonesia sebagai batu loncatan menuju Australia untuk mencari pekerjaan Demikian dikatakan oleh tokoh pers Indonesia Abdulah Alamudi, yang juga mantan wartawan BBC di London di sela-sela Australian Alumni Award 2009 di Kediaman Duta Besar Australia untuk Indonesia Bill Farmer, Jakarta, Kamis (5/2) malam. "Ada sejumlah orang di Indonesia, yang karena pertimbangan uang, bersedia menyeberangkan mereka ke Australia. Biasanya, mereka melakukan itu karena tidak mengerti hukum," ujarnya. Abdulah melanjutkan, jika nanti ratusan pengungsi ilegal tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya, pihak yang melakukan hal tersebut adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Amnesti Internasional melaporkan, suku minoritas tersebut terus-menerus didera penderitaan dan hak asasi mereka dicabut oleh junta militer yang mulai bercokol di Myanmar sejak tahun 1978. Sejak itu, tak kurang dari 200.000 orang Rohingya telah mengungsi ke Banglades. Bahkan junta militer menyatakan bahwa suku Rohingya bukan termasuk salah satu dari 100 ras nasional yang menyatu menjadi Uni Myanmar. Padahal, mereka telah berada di wilayah Myanmar sejak abad ke-7.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Analisa<br />Muslim Rohingya mengungsi ke Indonesia dengan kapal setelah mereka disiksa dan diusir tentara Thailand tanpa motor, tanpa layar, dan tanpa bekal. Mereka mengaku mengungsi karena dipaksa menjadi penganut Buddha, jika tidak jari mereka akan dipotong oleh rezim militer Myanmar.<br />Negara-negara ASEAN diharapkan tidak mengusir orang Rohingya yang berasal dari Myanmar dan mengembalikannya ke negara asal mereka, sebab apabila mereka kembali ke Myanmar, orang-orang ini akan kembali mendapat perlakuan yang kejam dari rezim pemerintah militer Myanmar<br />. Saat ini, sekitar 300 orang Rohingya yang terdampar di Indonesia dan mereka ditampung di Aceh memerlukan sejumlah bantuan seperti obat-obatan, makanan, dan pakaian. Mereka membutuhkan uluran bantuan, <br />Pemerintah Indonesia diharapkan tak membiarkan mereka terkatung-katung nasibnya apalagi Indonesia pernah berhasil dalam menangani pengungsi Vietnam,. melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-45324886394340722952009-04-24T06:42:00.000-07:002009-04-24T06:43:23.813-07:00URUTAN-URUTAN DALAM MENYUSUN BERKAS PERKARA PERDATA BENDEL AURUTAN-URUTAN DALAM MENYUSUN<br />BERKAS PERKARA PERDATA BENDEL A.<br />( Arsip Pengadilan Negeri )<br /><br /><br /><br /><br /><br />1. SURAT GUGATAN PENGGUGAT / SURAT PERMOHONAN PEMOHON ;<br />2. PENETAPAN PENUNJUKAN ( MAJELIS / HAKIM) ;<br />3. PENETAPAN HARI SIDANG ;<br />4. RELAAS PANGGILAN ;<br />5. BERITA ACARA SIDANG ( JAWABAN / REPLIK / DUPLIK dari Pihak-pihak dimasukkan dalam kesatuan Berita Acara ) ;<br />6. SURAT KUASA DARI KEDUA BELAH PIHAK (BILA MEMAKAI KUASA) ;<br />7. PENETAPAN SITA JAMINAN ( BILA ADA ) ;<br />8. BERITA ACARA SITA JAMINAN ( BILA ADA ) ;<br />9. BERITA ACARA EKSEKUSI ( BILA ADA ) ;<br />10. LAMPIRAN –LAMPIRAN SURAT – SURAT YANG DIMAJUKAN OLEH PARA PIHAK ( BILA ADA ) ;<br />11. SURAT – SURAT BUKTI PENGGUGAT ( DIPERINCI ) ;<br />12. SURAT – SURAT BUKTI TERGUGAT ( DIPERINCI );<br />13. TANGGAPAN BUKTI – BUKTI TERGUGAT DARI PENGGUGAT ( BILA ADA ) ;<br />14. TANGGAPAN BUKTI – BUKTI PENGGUGAT DARI TERGUGAT ( BILA ADA ) ;<br />15. BERITA ACARA PEMERIKSAAN SETEMPAT ( BILA ADA ) ;<br />16. GAMBAR SITUASI ( BILA ADA ) ;<br />17. SURAT – SURAT LAINNYA ( BILA ADA ) ;melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-17971820331851472322009-04-24T06:40:00.000-07:002009-04-24T06:41:26.924-07:00Penetapan Perintah Penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri (Pasal 26 ayat(1) KUHAP) Model : 03/Pid/PN<br /> Penetapan Perintah Penahanan dari Hakim<br /> Pengadilan Negeri (Pasal 26 ayat(1) KUHAP)<br /><br />P E N E T A P A N<br />Nomor :162/126/Pen.Pid/2006/PN.Kray.<br /><br /> DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar ;<br /> Membaca berkas perkara pidana No126/Pid.B/2006/PN.Kray.atas terdakwa I:<br /><br /> Nama lengkap : JOKO MARWOSO bin SUTOKO<br /> Tempat lahir : Karanganyar. <br /> Umur/tgl.lahir : 50 tahun./ 13 Februari 1956.<br /> Jenis kelamin : Laki-laki.<br /> Kebangsaan : Indonesia.<br /> Tempat tinggal : Dukuh Papahan Rt .02 Rw.03, Desa Papahan <br /> Kecamatan Tasikmadu KabupatenKaranganyar<br /> Agama : Islam.<br /> Pekerjaan : Swasta <br />Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :<br />1 Penyidik tanggal 03 Oktober 2006 No.Pol.SP.Han/163/X/2006/Reskrim, sejak tanggal 03 Oktober 2006 s/d tanggal 22 Oktober 2006 ;<br />2 Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2006 Nomor : 68/RT.2/Epp.2/10/2006, sejak tanggal 23 Oktober 2006 s/d.tanggal 1 Desember 2006 ;<br />3 Penuntut Umum tanggal 14 Nopember 2006 No.PRIN-675 / 0.3.33 / Ep.2 / 11 / 2006, sejak tanggal 14 Nopember 2006 s/d tanggal 03 Desember 2006 ;<br />4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal --- No. – sejak tanggal ------ s/d tanggal ---- ;<br /><br />Menimbang, bahwa Terdakwa I telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam : Primair: pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun.1974 , Subsidiair pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (2) UU No.7 tahun 1974 ;<br />Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan ini terhadap terdakwa tersebut diatas ;<br /><br />Mengingat, Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU.No.8 tahun 1981)<br />M E N E T A P K A N :<br /><br />Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa I : JOKO MARWOSO bin SUTOKO tersebut dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Nopember 2006 s/d tanggal 20 Desember 2006 ;<br /><br />Memerintahkan agar tembusan penetapan ini selekas mungkin disampaikan pada terdakwa I dan keluarganya.<br /><br /> Ditetapkan di : Karanganyar.<br /> Pada tanggal : 21 Nopember 2006. HAKIM PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR<br /><br /><br /><br /> SUTRIADI YAHYA, SH <br /> NIP.040 047 608 <br />Tembusan : <br />1 Tersangka.<br />2 Keluarga Tersangka.<br />3 Kepala Rumah Tahanan Negara di Surakarta.<br /><br /><br /><br /><br />Model : 04/Pid/PN<br /> Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua<br />Pengadilan Negeri setelah mendengar pendapat <br /> Hakim Pengadilan Negeri ( Pasal 26 ayat (2) <br /> KUHAP)<br />P E N E T A P A N<br />Nomor : 157/118/Pen.Pid/2006/PN.Kray.<br /><br />DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar ;<br /> Membaca berkas perkara pidana No.118/Pid.B/2006/PN.Kray.atas terdakwa :<br /><br />Nama lengkap : LILI SUMIRAT SUBASMAN Bin SUBASMAN <br /> SUKIRMAN (alm).<br /> Tempat lahir : Jakarta. <br /> Umur/tgl.lahir : 26 tahun/12 April 1980.<br /> Jenis kelamin : Laki-laki.<br /> Kebangsaan : Indonesia.<br />Tempat tinggal : Dukuh Jongkang Rt.07 Rw.05 Desa Buran, <br /> Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ; <br /> Agama : Islam.<br /> Pekerjaan : Sales PT. Gunung Subur. <br />Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :<br />1. Penyidik tanggal 2 September 2006 No.Pol.SP.Han/146/IX/2006/Reskrim, sejak tanggal 2 September 2006 s/d tanggal 21 September 2006 ;<br />2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 13 September 2006 Nomor : 68/RT.2/Epp.1/9/2006, sejak tanggal 22 September 2006 s/d. tanggal 31 Oktober 2006 ;<br />3. Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2006 No.PRIN-643/ 0.3.33 / Ep.1 / 10 / 2006, sejak tanggal 11 Oktober 2006 s/d tanggal 30 Oktober 2006 ;<br />4. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 19 Oktober 2006 No.157/118/Pen.Pid/2006/PN.Kray.sejak tanggal 19 Oktober 2006 s/d tanggal 17 Nopember 2006 ;<br /><br />Ternyata bahwa pemeriksaan belum selesai ;<br /><br />Menimbang : a) bahwa ternyata pemeriksaan belum selesai ;<br /> b) bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk <br /> memperpanjang waktu penahanan terdakwa tersebut paling <br /> lama 60 (enam puluh) hari ; <br />Mengingat, Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU.No.8 tahun 1981)<br />M E N E T A P K A N :<br /><br />Memperpanjang waktu penahanan atas terdakwa : LILI SUMIRAT SUBASMAN Bin SUBASMAN SUKIRMAN (alm).tersebut dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 18 Nopember 2006 s/d tanggal 16 Januari 2007.<br /><br />Memerintahkan agar tembusan penetapan ini selekas mungkin disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.<br /><br /> Ditetapkan di Karanganyar.<br /> Pada tanggal 09 Nopember 2006. KETUA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR<br /><br /><br /><br /> SUTRIADI YAHYA, SH. <br /> <br />Tembusan : <br />1. Tersangka.<br />2. Keluarga Tersangka.<br />3. Kepala Rumah Tahanan Negara di Surakarta<br /><br /> Model : 43/Pid/PN.<br /> Penetapan Hakim Pengadilan Negeri<br /> Mengenai Hari Sidang.<br /> ( Pasal 152 KUHAP )<br /><br />P E N E T A P A N <br />Nomor : 126/Pen.Pid/2006/PN.Kray.<br /><br />DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA<br />Hakim pada Pengadilan Negeri Karanganyar ;<br />Membaca surat : 1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 21 Nopember 2006 Nomor : 126/Pen.Pid/2006/PN.Kray. tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa : JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk<br /> 2.Pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Karanganyar tanggal 21 Nopember 2006 Nomor : B-127/0.3.33/Ep.2/11/2006 atas perkara para terdakwa JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk Register Perkara Nomor : PDM-46/KNYAR/Ep.2/1106 Tanggal 21 Nopember 2006.<br />Mengingat, Pasal 152 KUHAP ( UU. No.8 Tahun 1981 )<br />M E N E T A P K A N :<br />1. Menentukan hari sidang pada hari : ………………… , tanggal ……………. 2006 Jam 09.00 WIB ;<br />2. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Karanganyar untuk menghadapkan para terdakwa JOKO MARWOSO bin SUTOKO, Dkk berikut saksi-saksinya dengan membawa serta barang buktinya ;<br /><br /> Ditetapkan di : Karanganyar.<br /> Pada tanggal 22 Nopember 2006.<br /> Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar,<br /><br /><br /> SUTRIADI YAHYA, SH <br /> NIP.040 047 608 melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-57273289830888376322009-04-24T06:37:00.000-07:002009-04-24T06:38:56.527-07:00BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI) <br /><br />BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)<br />Nomor :14/Pdt.SOM/2006/PN.Kray<br /><br /> <br /> Pada hari ini SELASA, tanggal 14 Nopember 2006, kami ; ROEDY SUHARSO,SH. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, atas permintaan dari PT.BANK BOKOPIN Alamat JL.Slamet Riyadi No.183 Surakarta.memberikan tegoran (SOMASI) kepada : <br /> <br />PURNANI<br />Alamat : Jl.Tawangmangu Matesih Km.2 Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.<br />Sebagai ........TERMOHON SOMASI.<br /><br />Agar ia dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 14 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BANK BUKOPIN,Tbk.Surakarta tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : <br /><br /> Penghitungan Kredit per pengambilan 8 Juli 2003<br /> <br />a). Pokok kredit sebesar : Rp.46.794.092,31.<br /> b). Tunggakan Bunga. : Rp. 5.596.394,00.<br /> c). Denda Tunggakan : Rp. 2.276.895,00. + <br /> Jumlah : Rp.54.667.381,31.<br /><br /> Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim tersebut dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br />Panitera/Wakil Panitera, Hakim tsb.<br /><br /><br /><br /><br /> <br />R. W I D O D O, SH. ROEDY SUHARSO, SH. <br /><br /><br />Termohon Somasi Pemohon Somasi / kuasa<br /><br /><br /><br /><br />PURNANI PT. BANK BUKOPIN,Tbk.<br /><br /> <br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)<br />Nomor :15/Pdt.SOM/2006/PN.Kray<br /><br /> <br /> Pada hari ini RABU, tanggal 27 September 2006, kami : WURYANTA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA, Alamat JL.LAWU No.161 Karanganyar dengan surat tertanggal 4 September 2006 Nomor :3228-KU/BPR telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :<br /> <br /> 1. G I Y A T N O.<br />Alamat : Ds Karanganyar RT.02 RW.03 Kelurahan Karangbangun Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar.<br />Sebagai ........TERMOHON SOMASI.<br /><br /> 2. Ny.GIYATNA SRI LESTARI alias SRI LESTARI.<br />Alamat : Ds Karanganyar RT.02 RW.03 Kelurahan Karangbangun Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar.<br />Sebagai ..........TURUT TERMOHON SOMASI<br /><br />Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2006 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : <br /><br />- Penghitungan Kredit per pengambilan 16 Pebruari 2006.<br /> a). Pokok sebesar : Rp.6.000.000,00.<br /> b). Pokok telah terangsur : Rp. 0 -<br /> c). Sisa pokok : Rp.6.000.000,00.<br /><br />- Perhitungan tunggakan angsuran sampai dengan September 2006 terdiri <br /> dan berjumlah :<br /> a). Pokok Pinjaman : Rp.1.050.000,00.<br /> b). Bunga : Rp. 735.000,00.<br /> c). Denda :<br /> - Maret s/d. Mei 2006 = 3XRp.60.000,00. : Rp. 180.000,00.<br /> - Juni s/d. Agt 2006 = 3XRp.180.000,00. : Rp. 540.000,00.<br /> d). Biaya Somasi : Rp. 500.000,00.<br /> e). Biaya Administrasi : Rp. 250.000,00. +<br /> J u m l a h : Rp.3.255.000,00.<br /> Catatan : Bunga jalan dari bulan Oktober 2006 s/d. jatuh tempo belum <br /> diperhitungkan. <br /><br /> Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim tersebut dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br />Panitera/Wakil Panitera, Hakim tsb.<br /><br /><br /><br /><br /> W U R Y A N T A, SH.<br />Termohon Somasi <br /><br /><br /><br />1. G I Y A T N O.<br /> Pemohon Somasi/kuasa<br /><br /> Turut Termohon Somasi : PT. BPR. LAWU ARTHA<br /><br /><br /><br />1. Ny.GIYATNA SRI LESTARI alias<br /> SRI LESTARI.<br /> NUNING INDRIYATI, SE<br /><br /><br /><br /> BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)<br />Nomor :10/Pdt.SOM/2006/PN.Kray<br /><br /> <br /> Pada hari ini SENIN, tanggal 22 Mei 2006,kami Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA, Alamat Jl.Lawu No.161 Karanganyar dengan suratnya tertanggal 06 Mei 2006 Nomor : 2996-KU/BPR telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :<br /><br /> S U W A R T I<br />Bertempat tinggal di Dukuh Nayan RT.01/07 Desa Nangsri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar;<br />Sebagai Termohon Somasi<br /><br />LARTO GIMIN;<br />Bertempat tinggal di Dukuh Soko RT.05/02 Desa Sokosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar;<br />Sebagai Turut Termohon Somasi.<br /><br />Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2006 sampai dengan tanggal 30 Mei 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : <br /><br />Perhitungan kredit per pengambilan 12 Mei 2004 :<br />- Sisa Pokok Pinjaman Rp. 3.070.000,00.<br />- Bunga Pinjaman belum terbayar Rp. 2.250.000,00.<br />- DENDA : <br />- Maret s/d Mei 2004 3 X 50.000 Rp. 150.000,00.<br />- Agust s/d Sept 2004 2 X 143.100 Rp. 286.200,00.<br />- Nop 2004 s/d Juni 2005 8 X 128.100 Rp. 1.024.800,00.<br />- Agust 2005 s/d Nop 2005 4 X 98.100 Rp. 392.400,00.<br />- Jan 2006 s/d April 2006 4 X 92.100 Rp. 368.400,00.<br />- Biaya APHT Rp. 225.000,00.<br />- Biaya Somasi Rp. 500.000,00.<br />- Biaya Administrasi Rp. 250.000,00. +<br /> J u m l a h Rp. 8.516.800,00.<br /><br /> Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br /> Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.<br /><br /><br /><br /> R. W I D O D O , SH. ROEDY SUHARSO, SH<br /><br /><br /><br /><br />Termohon Somasi / Turut Termohon Somasi :<br /><br /><br />1. S U W A R T I<br /> Pemohon Somasi/kuasa<br /> PT.BPR. LAWU ARTHA<br /><br /><br />2. LARTO GIMIN; NUNING INDRIYATI, SE <br /><br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /> <br />BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)<br />Nomor :12/Pdt.SOM/2006/PN.Kray<br /><br /> <br /> Pada hari ini SENIN, tanggal 24 Juli 2006, kami Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA,Alamat JL.LAWUNo.161<br />Karanganyar dengan surat tertanggal 29 Juni 2006 Nomor :3122-KU/PB telah memberikan tegoran (SOMASI) kepada :<br /> <br />1.SURATMAN alias DARSO SURATMAN<br />beralamat di Dk. Sidoharjo Rt.03 Rw.10 Kel. Sambi<br />Kecamatan Sambirejo Kabupaten sragen <br /> Sebagai..............TERMOHON SOMASI.<br />2.S U M I<br />beralamat di Dk.Sidoharjo Rt.03 Rw.10 Kel. Sambi<br />Kecamatan Sambirejo Kabupaten sragen <br />Sebagai ........TURUT TERMOHON SOMASI<br /> <br />Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2006 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : <br /><br />a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 5.500.000.<br />b. Bunga Pinjaman belum terbayar. Rp. 2.100.000.<br />c. Denda :<br />- Desember 2003 = 1X60.000. Rp. 60.000.<br />- Pebruari s/d Maret 2004 = 2X60.000. Rp. 120.000.<br />- April 2004 = 1X180.000. Rp. 180.000.<br />- Juni 2004 s/d Juni 2006 = 25X165.000. Rp. 4.125.000.<br />d. Biaya Somasi. Rp. 500.000.<br />e. Biaya Administrasi RP. 250.000.<br /> J u m l a h Rp.12.835.000. (Dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). <br /><br /> Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br />Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.<br /><br /> <br />Termohon Somasi :<br /><br />1.SURATMAN alias DARSO SURATMAN<br /> Pemohon Somasi/kuasa<br /><br /> PT. BPR. LAWU ARTHA<br />2. S U M I<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BERITA ACARA TEGURAN (SOMASI)<br />Nomor :13/Pdt.SOM/2006/PN.Kray<br /><br /> <br /> Pada hari ini SENIN, tanggal 24 Juli 2006, kami Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar,atas permintaan dari PT.BPR LAWU ARTHA,Alamat JL.LAWUNo.161 Karangpandan Karanganyar, dengan surat tertanggal 29 Juni 2006 Nomor :3122-KU/PB telah memberikan Tegoran (SOMASI) kepada :<br /> <br />1. MARZUKI <br /> 2. RAKINEM<br />Keduanya beralamat di Dk.Tawangsari Rt.04 Rw.12 Desa Sambi Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Sebagai.........TERMOHON SOMASI I dan II<br /> 3. SUKINEM<br /> Alamat Dk. Tawangsari Desa sambi Kecamatan <br /> Sambirejo Kabupaten Sragen.<br /> Sebagai ........TURUT TERMOHON SOMASI<br /> <br />Agar mereka dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2006 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2006 segera menyelesaikan kewajibannya / membayar hutangnya kepada PT.BPR LAWU ARTHA tersebut sebagai Pemohon Somasi, dengan perincian sebagai berikut : <br /><br />a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 2.366.000.<br />b. Bunga Pinjaman belum terbayar. Rp. 1.260.000.<br />c. Denda :<br />- Desember 2003 = 1X36.000. Rp. 36.000.<br />- Pebruari s/d Maret 2004 = 2X36.000. Rp. 72.000.<br />- April 2004 = 1X108.000. Rp. 108.000.<br />- Juni 2004 s/d Des 2004 = 7X108.000. Rp. 756.000.<br />- Pebruari 2005 = 1X90.000. Rp. 90.000.<br />- Mei 2005 s/d Juni 2006 = 14X70.980. Rp. 993.720. <br />d. Biaya Somasi. Rp. 500.000.<br />e. Biaya Administrasi RP. 250.000.<br /> J u m l a h Rp. 6.431.720 (Enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). <br /><br /> Demikian Berita Acara Tegoran ( SOMASI ) ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua / Hakim dan Para Pihak, dengan dibantu oleh Panitera / Wakil Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br />Panitera/Wakil Panitera, Ketua / Hakim tsb.<br /><br /> <br />Termohon Somasi :<br /><br />1. MARZUKI<br /> Pemohon Somasi/kuasa<br />2. RAKINEM<br /> PT. BPR. LAWU ARTHA<br />3. SUKINEMmelatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-23652600271823592982009-04-24T06:28:00.000-07:002009-04-24T06:37:21.872-07:00LEMBAGA SOSIALLEMBAGA SOSIAL<br /><br />A. Pengantar<br />Lembaga sosial dalam kehidupan sehari – hari biasanya adalah badan ilmiah, ikatan sarjana, berbagai bentuk organisasi yang mempunyai tujuan amal atau memelihara dan memperluas pengetahuan dsb. <br />Namun dalam sosiologi, lembaga / social institution yaitu suatu kompleks atau sistem peraturan – peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai – nilai yang penting. Lembaga itu bertujuan untuk mengatur antar hubungan yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang paling penting.<br /><br />B. Pengertian “ lembaga” dan “asosiasi”<br />Dalam buku beberapa ahli atau pengarang dapat dijumpai berbagai definisi tentang lembaga sosial,di antaranya:<br />-Hertzler di dalam bukanya “social institution”<br />-Broom dan selznick<br /> Mereka tidak memberikan sebuah definisi tentang institution,melainkan <br /> hanya proses terjadinya sebuah instiution(lembaga) yang dinamakan “Instutionalization atau institusionalisasi adalah”perkembangan susunan- susunan yang tertib,tabi,mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tertentu.jadi walaupun tidak terikat secara eksplisit,namun mereka terikat secara implisit.<br /> -Ogburn dan nimkoff<br />Mereka berpendapat yang pada hakekatnya sama dengan Broom dan selznick,mereka berpendapat baha tiad garis perpisahan yang jelas di antara lembaga dan asosialisasi,kecuali bahwa pada umumnya lembaga-lembaga bersifat lebih penting.<br />-Acuff,allen dan taylor<br />Mereka berpendapat berkebalikan dengan kedua tokoh diatas,mereka mengatakan dengan jelas dan tegas”bahwa lembaga-lembaga merupakan norma-norma yang berintegrasi disekitar suatu fungsi masyarakat yang penting” <br /><br /><br /><br /><br /><br /> Dari berbagai pendapat ahli diatas dapat kita simpulkan lembaga adalah suatu kelompok,nilai-nilai,norma-norma,peraturan-peraturandan peranan-peranan sosial.jadi<br />lembaga ada seginya yang kulturil yang berupa norma-norma dan nilai-nilai yang ada segi kulturilnya yang berupa bebagai peranan sosial.Kedua segi itu berantar hubungan erat satu dengan yang lainnya.<br /> Dengan adanya asosiasi yang dimaksudkan organisasi-organisasi sosial dengan tujuan-tujuan spesifik, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini banyak sekali mengenal kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu.Dengan demikian asosiasi dihubungkan dengan adanya banyak dan berbagai publik-publik dalam masyarakat modern yang berbelit-belit.<br />Bahwa sahnya bentuk-bentuk organisasi yang lebih universal yang didasarkan pada lembaga-lembaga diberikan sama sebagai lembaga-lembaga itu,misalnya keluarga dan negara.Hal ini tidak menyesatkan asalkan kita tidak yakin dan tidak melupakan perbedaan secara teoritis, ialah sebagai komplek-komplek peraturan dan rol-rol sosial secara abstrak dan pada umumya sebagai bentuk-bentuk organisasi yang didasarka pada lembaga-lembaga itu secara konkret dan pada khususnya. <br /> <br /><br />C. Institusionalisasi, de-institusionalisasi dan re-institusionalisasi<br />Proses perkembangan lembaga – lembaga dinamakan “ institusionalisasi “ dan proses ini meliputi sesuai apa yang dikatakan diatas lahirnya peraturan – peraturan dan anggapan – anggapan umum yang mengatur antar – hubungan dan antar- aksi, yaitu suatu proses strukturasi antar hubungan melalui inkulturasi konsep – konsep kebudayaan baru, ialah misalnya nilai – nilai dan norma – norma baru.<br />Fungsi institusionalissasi dan lahirnya lembaga – lembaga adalah terutama untuk integrasi dan stabilisasi. Srbagaimana dikatakan olrh von wiese dan becker : “ bahwa formalisi dan persepsi ( penyalahgunaan ) selalu ada. Suatu kelaziman hidup yang lemas bisa menjadi kakudan beku sesudah institusionalisasinya ( sesudah menjadi lembaga yang tertera )dsb.<br /><br /><br /><br /><br />Pada umumnya, dapatlah dinyatakan bahwa institusionalisasi terjadi apabila sekelompok manusia dengan antar hubungan cukup luas dan erat menghadapi pekerjaan untuk mengkoordinasikan aktifitas-aktifitas guna mencapai tujuan-tujuan tertentu ataupun mengatasi kesulitan-kesulitan bersama. Apabila tadi dikatakan bahwa institusionalisasi adalah stabilisasi, maka telah ditekankan pula beberapa kali terlebih dahulu bahwa stabil tidak sama artinya dengan statis. Sebaliknya, stabilitas dalam bidang sosial selalu bersifat kurang atau lebih dinamis.<br />Demikianlah “institusionalisasi” merupakan suatu proses yang meliputi pula “de-institusionalisasi” dan “re-institusionalisasi”. Lembaga-lembaga lama runtuh dan diganti dengan lembaga-lembaga baru ataupun symbol-simnol lahirnya dipertahankan dan diteruskan terapi dengan isi baru. Pembentukan undang-undang merupakan sebagian dari proses institusionalisasi,de-institusionalisasi dan re-institusionalisasi.<br /><br />D. Lembaga-lembaga dan kebutuhan-kebutuhan manusia yang terpenting.<br /> Dalam kehidupan manusia terdapat 4 kebutuhan terpenting.Kebutuhan tersebut antara lain yaitu:<br />1. Kebutuhan pertama : Kebutuhan mencari rezeki<br />Dengan sendirinya corak lembaga ekonomis berubah sesuai dengan berubahnya cara produksi yaitu berubah sesuai dengan berubahnya cara mencari rezeki. Pada tingkatan permulaan, kita melihat manusia sebagai makhluk yang mencari makanan dengan jalan mencari tumbuhan yang dapat dimakan (food-gathering). Setelah itu berkembanglah kepandaian memburu binatang, menangkap ikan, beternak kemudian munculah pertanian dengan menggunakan bajak. Selanjutnya diikuti bertambahnya produksi bahan makanan, memajukan pertukangan, pertambangan dan perdagangan sebagai beberapa mata pencaharian. Akhirnya lahir industri raksasa dengan mekanisasi, yang pada saat ini sedang membuat revolusi pertanioan pula. Namun dalam perkembangan yang terus menerus ini diperlukan berbagai organisasi dan peraturan yang berubah secara terus menerus pula.<br /><br /><br /><br /><br />2. Kebutuhan kedua : Kebutuhan sexual<br />Freud menegaskan pentingnya faktor ini di lapangan jiwa-tidak-sadar, dan pada saat itu ajarannya menimbulkan banyak sekali protes. Di lapangan faktor sexual ini, kita jumpai keluarga sebagai lembaga yang terpenting. Selain itu ada pula lembaga mengenai peranan kedua jenis kelamin diberbagai kalangan masyarakat.<br />3. Kebutuhan ketiga : Kebutuhan agama <br />Manusia dalam hidupnya memerlukan pula santapan rohani untuk memenuhi hasrat untuk melayani intisari rahasia hidupnya. Hasrat ini tidak dapat dipenuhi dengan pengetahuan ilmiah, dan manusia mencari inspirasinya dalam sumber ghaib.<br />4. Kebutuhan keempat : Kebutuhan pemerintah<br />Kebutuhan lain yang amat penting ialah utuk mengatur, menjaga, melindungi dan memajukan kesejahteraan dan ketertiban kehidupan. Yaitu kebutuhanuntuk diadakannya suatu pemerintahan / kebutuhan pemerintah. Dalam proses perkembangan negara, peranan penting dipegang oleh fungsi melakukan perang dan menaklukan pihak yang kalah.<br /> Keempat jenis lembaga yang disebut diatas tadi terdapat dalam tiap-tiap kebudayaan. Semua kebudayaan mengenal keluarga, mengenal suatu jenis kepercayaan tertentu kepad tuhan, memerlukan organisasi ekonomi dan membutuhkan suatu pemerintahan. <br /><br /><br />E. Beberapa unsur lembaga<br /> Persamaan diantara berbagai lembaga tersebut karena fungsinya yang agak sama yaitu mengkonsolidasikan dan menstabilisasikan. Untuk melaksanakan fungsi ini dipergunakan teknik-teknik yag agak sama. Teknik-teknik tersebut antara lain:<br /><br /><br /><br /><br /><br />1. Tiap-tiap lembaga mempunyai lambing-lambangnya. Negara mempunyai bendera, Agama mempunyai lambing bulan sabit berbintang, salib, swastika dan sebagainya. Selain itu gedung-gedung sering menjadi semacam lambing pula, seperti Gedung Putih di Washington, Kremlin di Mokswa Downing street di London, dan lain-lain.<br /><br />2. Lembaga-lembaga kebanyakan mengenal pula upacara-upacara dank ode-kode kelakuan formil, berupa sumpah-sumpah, ikrar-ikrar, penbacaan kewajiban-kewajiban dan sebagainya. Maksud dari kode-kode formil dan upacara-upacara demikian itu adalah untuk menginsafkan peranan-peranan sosial yang dibebankan oleh lembaga-lembaga itu kepada para anggota masyarakat. Kode formil tersebut hanya merupakan suatu pedoman bagi segenap tindak-tanduk yang diperlukan dalam berbagai situasi untuk menjalankan suatu peranan sosial sebagaimana dikehendakinya oleh suatu lembaga.<br />3. Tiap-tiap lembaga mengenal pula pelbagai nilai-nilai beserta rasionalisasi-rasionalisasi atau sublimasi-sublimasi yang membenarkan atau mengagungkan peranan-peranan sosial yang dikehendaki oleh lembaga-lembaga itu.<br /><br /><br />F. Asosiasi<br /> Asosiasi dimaksudkan sebagai bentuk organisasi dengan tujuan-tujuan spesifik. Asosiasi-asosiasi didirikan oleh publik-publik tertentu, yakni oleh orang-orang yang mempunyai minat, tujuan, kepentingan atau kegemaran yang sama. Fungsinya adalah untuk memuaskan minat, memelihara kepentingan, menikmati kegemaran dan sebagainya.<br />Contoh dan jenis asosiasinya :<br /><br /><br /><br /><br />1. Persahabatan : Club, kelompok sahabat dan sebagainya.<br />2. Ekonomis : Perseroan, firma, perkumpulan pengusaha dan sebagainya.<br />3. Teknologi dan ilmu pengetahuan : Badan ilmiah, ikatan sarjana dan srbagainya.<br />4. Agama : Mashab, jemaah, perkumpulan penyebaran agama dan sebagainya.<br />5. Kesenian : Orkes, rombongan penari dan sebagainya.<br />6. Pendidikan : Sekolah, Universitas, ikatan pelajar dan sebagainya.<br />7. Olahraga : Berbagai perkumpulan olahgara<br />8. Politik : Partai politik, perkumpulan gerakan politik dan sebagainya.<br />9. Kesenangan : Perkumpulan pemain kartu, penggemar perangko, club dansa dan sebagainya.<br />10. Amal : Perkumpulan penyokong orng fakir miskin, yatim piatu dan sebagainya.<br />Dalam perkembangan kebudayaan modern, yang makin lama makin berbelit-belit jumlah asosiasi ikut bertambah terus menerus. Asosiasi-asosiasi sering ada hubungan dengan status atau lapisan sosial tertentu. Misalnya, terdapat berbagai perkumpulan yang bertujuan menyelenggarakan suatu kesenangan tertentu dan yang bersifat eksklusif tinggi dan orang-orang kaya. Dibanding dengan keadaan di dusun, maka di kota ada lebih banyak asosiasi. Hal ini disebabkan karena orang yang jumlahnya banyak di kota itu memberi kemungkinan dilahirkannya bermacam-macam perkumpulan yang spesialistis.<br />Definisi-definisi lembaga sosial dari berbagai tokoh<br />1. Koentjaranigrat, Pranata Sosial<br />Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktifitas-aktifitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.<br />2. Horton dan Hunt, Institusi<br />Suatu sistem hunungan sosial yang terorganisasi, yang memperlihatkan nilai-nilai dan prosedur-prosedur bersama, dan yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar tertentu dari masyarakat.<br /><br /><br /><br />3. Robert Biersted, Institusi<br />Cara yang terorganisir untuk mengerjakan sesuatu.<br />4. Peter L Berger, Institusi Sosial<br />Pola yang sudah pasti mengenai tingkah laku manusia ( predefined pattern of conduct )<br />5. Leopold Von Wrese dan Howard Becker, Lembaga Kemasyarakatan<br />Sebagai suatu jaringan proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.<br /><br />6. Summer, Lembaga Kemasyarakatan<br />Sebagai perbuatan cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, bersifat kekal serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-83201107493551677112009-04-23T20:16:00.000-07:002009-04-23T20:17:32.814-07:00makalah hukum peradilan agama ( HAPA )BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />Pengadilan Agama merupakan kerangka sistim dan tata hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut.<br />Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.<br />Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris. Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.<br />Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.<br />Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa sebelumnya. Disamping itu lahirnya UU tersebut menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970.<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />ISI<br /><br /> Tugas pengadilan agama bukan sekedar memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan pada masing-masing pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus tersebut.<br />Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain :<br />1. Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.<br />2. Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.<br />3. Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.<br />4. Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.<br /><br />Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : <br />a. Perkawinan<br />b. Waris<br />c. Wasiat <br />d. Hibah <br />e. Wakaf<br />f. Zakat <br />g. Infaq<br />h. Shodaqoh<br />i. Ekonomi Syariah<br /><br />Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.”<br />Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.<br /> Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama.<br />Proses penyelesaian perkara ekonomi syari`ah dilakukan hakim dengan tata cara urutan sebagai berikut:<br />1. Hakim memeriksa apakah syarat administrasi perkara telah tercukupi atau belum. Administrasi perkara ini meliputi berkas perkara yang di dalamnya telah ada panjar biaya perkara, nomor perkara, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera siding. Apabila syarat tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke kepaniteraan untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat Penetapan Hari Sidang (PHS).<br />2. Hakim memeriksa syarat formil perkara yang meliputi kompetensi and kecakapan penggugat, kompetensi Pengadilan Agama baik secara absolute maupun relative, ketepatan penggugat menentukan tergugat, surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan diperiksa belum pernah diputusoleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hokum tetap, tidak terlalu dini, tidak terlambat dan tidak dilarang oleh Undang undang untuk diperiksa dan diadili oleh Undang –undang. Apabila ternyata para pihak telahterikat dengan perjanjian arbitrase maka pengadilan agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ( pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 ).<br />3. Apabila syarat formil telah dipenuhi maka hakim dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang ini tugas utama hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2003 dan PERMA No.1 Tahun 2002. Apabila tercapai perdamaian maka dibuat akta perdamaian, bila tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.<br />4. Hakim melakukan konstatiring terhadap dalil dalil gugat dan bantahannya melalui tahap-tahap pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan pembuktian.<br />5. Hakim melakukan kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim.<br />6. Hakim melakukan konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.<br /><br />KENDALA-KENDALA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH MELALUI PENGADILAN AGAMA<br /> Dalam rangka member pelayanan terbaik kepada masyarakat harus dapat menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi dalam Praktik peradilan penyelesaian sengketa ekonomi syari`ah, antara lain:<br />1. Belum adanya perangkat hokum yang memadai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari`ah dalan pengadilan agama.<br />2. Penerapan asas siding terbuka untuk umum dalam penyelesaian sengketa.<br />3. Penerapan hokum materiil dan hokum acara yang terlalu formal dan kaku.<br />4. Tidak adanya komunikasi timbal balik yang harmonis dan fleksibel antara hakim dengan para pihak dan diantara para pihak tidak adanya sistem negosiasi dan konsiliasi dalam proses penyelesaian sengketa.<br />5. Sikap, pandangan dan pendapat para advokat yang mendampingi kliennya belum tentu sejalan dengan sikap,pandangan dan pendapat pengadilan agama dalam pembaharuan paradigma peradilan yang modern, mandiri dan professional.<br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />Sebelum diundangkannya UU no 3 tahun 2006 memang belum pernah ada peraturan perundang – undangan yang secara khusus melimpahkan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syari’ah. Namun demikian, meskipun pengadilan agama telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah ternyata hal tersebut tidak diikuti pula dengan perangkat hukum yang mengaturnya lebih lanjut baik perangkat hukum materiil maupun perangkat hukum formil. Oleh sebab itu, dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan supaya pengadilan agama dapat segera melakukan tugas – tugas barunya maka harus dilakukan terobosan hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.<br />Seiring dengan telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006 ada perubahan solusif tentang penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam menjadi kewenangan absolut pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama . Secara prinsip yuridis Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menangani perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam.melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-46094936846104921282009-04-23T18:21:00.001-07:002009-04-23T18:21:51.734-07:00gugatan perceraianContoh Gugatan Perceraian<br />September 24, 2007 • & Komentar<br /><br /><br /> <br /><br />Kepada Yth:<br /><br /> <br /><br />Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan<br /><br /> <br /><br />Di<br /><br /> <br /><br />Tempat<br /><br /> <br /><br />Dengan hormat<br /><br /> <br /><br />Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT<br /><br /> <br /><br />Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap<br /><br /> <br /><br />Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT<br /><br /> <br /><br />Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:<br /><br />Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________<br />Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____<br />Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas<br />Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya<br />Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil<br />Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat<br />Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah<br />Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat<br />Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.<br /><br />Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan<br /><br />Menerima gugatan penggugat<br />Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan<br />Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan<br />Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat<br />Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan<br />Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.<br /><br />Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya<br /><br /> <br /><br />Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih<br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br />Jakarta,______<br /><br /> <br /><br />Hormat Penggugat<br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br />Anggraeinimelatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-11263112237126983102009-04-23T07:01:00.000-07:002009-04-23T07:03:20.162-07:00PUTUSAN GUGAT CERAIP U T U S A N<br />No : 20 / Pdt.G / 2006 / PN Kray.<br /><br />“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “<br />Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :<br />ENDAH DWI MULYANI; <br />Umur : 32 tahun , Pekerjaan : Swasta , Agama : Kristen , Alamat : Tegalgede Rt.01 Rw.10 Kalurahan Tegalgede Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar ;<br />Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2006 memberikan kuasa kepada PUTUT AGUNG KURNIANTO ,SH advokat beralamat di Jl.Girimulyo No.10 Girimulyo , Kecamatan Ngargoyoso ,Kabupaten Karanganyar <br />Selanjutnya disebut sebagai …………..…………….PENGGUGAT;<br />Melawan :<br />LAZARUS YUDIHARJA;<br />Umur : 41 tahun , Pekerjaan : PNS (Guru SMP negeri 02 Jumantono Karanganyar) , Agama : Kristen , Alamat : pada saat ini beralamat di SMP Negeri 02 Jumantono Karanganyar ;<br />Selanjutnya disebut sebagai …………… ……………..TERGUGAT;<br />Pengadilan Negeri tersebut;<br />Setelah membaca surat-surat yang terlampir di dalam perkara gugatan ini ;<br />Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara;<br />Setelah memperhatikan bukti-bukti surat serta keterangan para saksi di persidangan;<br />TENTANG DUDUK PERKARANYA :<br />Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 28 Juni 2006 dengan Nomor Register Perkara : 20/ Pdt.G / 2006 / PN Kray, yang isinya sebagai berikut:<br />1. Bahwa pada tanggal 19 September 2006 antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan pejabat Pencatatan Sipil Karanganyar dan tercatat dalam akta Perkawinan No.147/1997 ;<br />2 Bahwa dahulu dan sampai saat ini Penggugat masih tercatat sebgai penduduk / beralamat di Perumahan Citra Indah R.12 Krapyak Klaten akan tetapi pada alamat tersebut telah ditinggalkan tanpa adanya keterangan pindah alamat yang jelas , adapun alamat pekerjaan yang pasti di Sekolah Menengah Pertama Negeri 02 (SMP Negeri 02 Jumantono) Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar <br />3 Bahwa selama melangsungkan perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak yaitu :<br />a) Elsa Kristian Cahyaningrat , laki-laki , lahir pada tanggal 27 Juli 1999 <br />b) Sakira Ellen Cahyaningrum , Perempuan , lahir pada tanggal 26 Oktober 2003<br />4 Bahwa tujuan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada awalnya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera baik lahir maupun bathin ;<br />5 Bahwa akan tetapi tujuan perkawinan yang dicita-citakan oleh Penggugat tersebut tidak terwujud , hal tersebut disebabkan oleh perselisihan / percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus , bahkan sudah sejak tanggal 27 Juni 2005 antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak hidup serumah lagi ;<br />6 Bahwa akibat percekcokan terus menerus maka pada saat ini Penggugat sudah tidak memiliki rasa cinta kasih lagi terhadap Tergugat dan Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk hidup bersama dengan Tergugat sebagai suami istri sehingga mengenai hak dan kewajiban hidup sebagai suami istri sebagaimana diatur dalam pasal 30, 31, 32, 33 , 34 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak mungkin untuk dipenuhi ;<br />7 Bahwa pada karena kenyataannya Penggugat merasakehidupan suami istri antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan Penggugat ingin mengakhiri penderitaan hidup yang berkepanjangan maka Penggugat berkehendak untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan mendasarkan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang No.1 tahun 1974 ;<br />8 Bahwa oleh karena akibat perkawinan menyangkut kewajiban orang tua terhadap pemeliharaan anak dimana anak tersebut masih berumur 7 tahun dan 4 tahun maka Penggugat mohon kepada Yth.Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan dalam amar Putusannya Bahwa anak-anak penggugat dan Tergugat dibawah asuhan Penggugat ;<br />9 Bahwa untuk memnuhi kebutuhan hidup anak maka mohon untuk ditetapkan Tergugat wajib menanggung nafkah anak sampai dewasa sebesar Rp.500.000,- tiap bulan ;<br />10 Bahwa oleh karena perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah maka Penggugat mohon untuk di putuskan dalam amar Putusannya dengan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding , Verzet maupun Kasasi;<br />11 Bahwa perkara ini diajukan berdasarkan bukti yang sah maka Penggugat mohon untuk di putuskan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;<br />Berdasarkan berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perkenankan Penggugat mohon kepada Yth.Bapak Keptua Pengadilan Negeri karanganyar berkenan untuk memutuskan dengan Putusannya sebagai berikut:<br />PRIMAIR<br />1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;<br />2. Menyatakan hubungan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ;<br />3. Menetapkan anak-anak bernama :<br />a. Elsa Kristian Cahyaningrat <br />b. Sakira Ellen Cahyaningrum<br />Dalam asuhan Penggugat (ibu) ;<br />4. Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap bulan sampai dengan anak-anak tersebut dewasa.<br />5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini <br />6. Menyatakan dengan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding , Verzet maupun Kasasi;<br />7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;<br />SUBSIDIAIR<br />- Mengadili seadil-adilnya dengan menurut dan berdasarkan peradilan yang baik <br />Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan , Kuasa Penggugat datang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak datang tanpa menunjuk kuasanya untuk mewakili dipersidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil oleh Jurusita Pengadilan Negeri karanganyar secara sah dan patut sebagaimana relaas tanggal 19 Juli 2006 ;<br />Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim mengusahakan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara baik dengan proses Mediasi maupun perdamaian di persidangan namun tidak berhasil ;<br />Menimbang , bahwa oleh karena usaha perdamaian tidak berhasil maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Penggugat yang isinya telah dirubah oleh Penggugat tertanggal 24 Juli 2006 isinya adalah :<br />1 Mengenai identitas Penggugat semula tertulis :<br />Endah Dwi Mulyani , pekerjaan swasta , beralamat di Tegalgede Rt.01 Rw.10 Kalurahan Tegalgede , Kecamatan karanganyar , Kabupaten Karanganyar yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT, adapun yang benar adalah :<br />Endah Dwi Mulyani , umur : 32 Tahun , Agama : Kristen , Jenis Kelamin : Perempuan , pekerjaan swasta , beralamat di Tegalgede Rt.01 Rw.10 Kalurahan Tegalgede , Kecamatan karanganyar , Kabupaten Karanganyar yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT<br />2 Mengenai identitas Tergugat semula tertulis : <br /> Lazarus Yudiharja , PNS , dahulu dan sampai sat ini masih tercatat sebagai penduduk / beralamat di Perumahan Citra Indah R.12 Krapyak Klaten , akan tetapi pada Alamat tersebut telah ditinggalkan tanpa adanya keterangan pindah alamat yang jelas , adapun alamat pekerjaan yang pasti pada saat ini di sekolah menengah Pertama Negeri 02 Jumantono (SMP Negeri 02 Jumantono , Kecamatan Jumantono , Kabupaten Karanganyar , yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai TERGUGAT ;<br /> adapun yang benar adalah :<br /> Lazarus Yudiharja , umur : 41 tahun , Agama : Kristen , Jenis Kelamin : laki-laki , Pekerjaan : PNS , ( Guru SMP Negeri 02 Jumantono , Karanganyar) , pada saat ini beralamat di SMP Negeri 02 Jumantono Karanganyar , yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai TERGUGAT ;<br />Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut , Tergugat memohon kepada Majelis hakim untuk menunda proses persidangan dengan alasan atasan Tergugat masih menghendaki pembinaan terhadap Tergugat ;<br />Menimbang , bahwa persidangan mengalami penundaan serta Tergugat tidak datang kepersidangan setelah dipanggil berturut-turut sebanyak tiga kali secara sah dan patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 25 September 2006 , 16 Oktober 2006 dan 1 Nopember 2006 tanpa alasan yang sah maka Majelis Hakim menganggap bahwa Tergugat telah melepas haknya untuk memberikan jawaban dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak Penggugat ;<br />Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi materai cukup dan telah sesuai dengan surat-surat aslinya, yaitu :<br />1. Fotocopy , Kutipan Akta Perkawinan No.147/1996 tertangal 17 Juni 2006 , perkawinan antara : LAZARUS YUDIHARJA dan ENDAH DWI MULYANI (Duplikat) (Bukti P.1) ;<br />2. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran No.4768/1999 tertanggal 16 Juni 2006 atas nama ELSA KRISTIAN CAHYANINGRAT (Duplikat) (Bukti P.2) ;<br />3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran (Duplikat) No.YM.01.X.2006.1288.6415 tanggal 26 Oktober 2002 (Bukti P.3) ;<br />4. Kesepakatan penyelesaian sengketa masalah hak asuh anak , uang nafkah dan dokumen-dokumen milik Tergugat dalam perkara perdata No.20 / Pdt.G / 2006 / PN.Kray yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak I : ENDAH DWI MULYANI dan pihak II LAZARUS YUDIHARJA (Bukti P.4) ;<br />Menimbang, bahwa selain bukti surat Penggugat juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :<br />1. Saksi SUDIRMAN:<br />- Bahwa suami Penggugat bernama LAZARUS YUDIHARJA yang menikah dengan Penggugat tahun 1997 dan dari perkawinannya dikaruniai dua orang anak ;<br />- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal saksi mengenal Penggugat oleh karena Penggugat adalah kakak kandung saksi ;<br />- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah karena suka sama suka ;<br />- Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat kurang harmonis ;<br />- Bahwa Penggugat tidak bekerja sedangkan Tergugat bekerja sebagai Guru SMP Negeri 2 Jumantono Karanganyar ;<br />- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi selama satu tahun ;<br />- Bahwa anak-anak Penggugat saat ini ikut dengan Tergugat ;<br />2. Saksi IRAWAN:<br />- Bahwa saksi adalah tetangga Penggugat dan Tergugat di Kwarasan Tasikmadu ;<br />- Bahwa jarak rumah saksi dengan para pihak sekitar 25 meter dan saksi tidak mengetahui permasalahan antara Penggugat dan Tergugat ;<br />- Bahwa Penggugat tidak bekerja sedangkan Tergugat bekerja sebagai Guru SMP Negeri 2 Jumantono Karanganyar ;<br />3. Saksi MISMAN<br />- Bahwa saksi adalah orang tua Penggugat ;<br />- Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok sedangkan Tergugat sering tidak pulang ke rumah ;<br />- Bahwa oleh anak Penggugat dikatakan tidak memberikan uang belanja kepada Penggugat ;<br />- Bahwa saat ini Penggugat tinggal bersama saksi sedangkan Tergugat tinggal di klaten ;<br />- Bahwa keluarga antara Penggugat dan Tergugat sudah menghendaki agar mereka diceraikan ;<br />- Bahwa saksi pernah menasehati Tergugat bila Tergugat pernah berselingkuh dan perbuatan tersebut diakui oleh Tergugat ;<br />Menimbang , bahwa atas keterangan para saksi tersebut , Kuasa Penggugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;<br />Menimbang, bahwa pihak Kuasa Penggugat tidak mengajukan kesimpulan dan tidak mengajukan sesuatu lagi apapun selanjutnya mohon Putusan ;<br />Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini segala sesuatu yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini ;<br />TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :<br />Menimbang , bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;<br />Menimbang , bahwa Gugatan Penggugat pada pokoknya menuntut agar perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan secara hukum putus karena perceraian dan bahwa di dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran atau percekcokan terus menerus sehingga Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk hidup bersama dengan Tergugat sebagai suami istri ;<br />Menimbang, bahwa Tergugat sudah tidak dipanggil lagi dipersidangan oleh karena telah sebanyak tiga kali dipanggil secara patut dan sah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Karanganyar namun Tergugat tidak datang dipersidangan sehingga oleh Majelis Hakim , Tergugat dianggap telah melepas hak untuk menjawab gugatan Penggugat dan selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan penilaian yuridis terhadap alat-alat bukti yang diajukan pihak Penggugat untuk menentukan suatu keadaan menurut hukum apakah gugatan Penggugat beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum ;<br /> Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim ada hal pokok yang harus diselesaikan menurut hukum yaitu benarkah terjadi pertengkaran atau percekcokan terus menerus di dalam rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat ;<br />Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukan 4 (empat) alat bukti surat (berupa P.1 s/d P.4) yang telah dibubuhi materai cukup dan setelah dicocokan telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ;<br />Menimbang, bahwa selain bukti surat , Penggugat juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi SUDIRMAN , IRAWAN dan MISMAN yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di persidangan ;<br />Menimbang, bahwa bila dihubungkan alat bukti surat maupun keterangan para saksi diatas maka terdapat hal-hal pada pokoknya yaitu :<br />- Bahwa pada tanggal 19 September 2006 antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan pejabat Pencatatan Sipil Karanganyar dan tercatat dalam akta Perkawinan No.147/1997 ( Bukti P.1) ;<br />- Bahwa dari perkawinan tersebut Penggugat maupun Tergugat telah dikaruniai dua orang anak yaitu ELSA KRISTIAN CAHYANINGRAT yang lahir pada tanggal 27 Juli 1999 dan SAKIRA ELLEN CAHYANINGRUM yang lahir pada tanggal 26 Oktober 2003 ( Bukti P.2 dan P.3) ;<br />- Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan sengketa mengenai masalah hak asuh anak , uang nafkah dan dokumen-dokumen milik tergugat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak I : ENDAH DWI MULYANI dan pihak II LAZARUS YUDIHARJA pada tanggal 24 Agustus 2006 (Bukti P.4) ;<br />- Bahwa di dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran atau percekcokanyang terus menerus . Bahwa hal itu disebabkan karena Tergugat pernah melakukan perbuatan selingkuh dan hal tersebut diketahui oleh saksi MISMAN dan diakui pula oleh Tergugat dalam proses mediasi ;<br />- Bahwa Penggugat saat ini tidak bekerja sehingga tidak mempunyai penghasilan yang tetap sedangkan Tergugat bekerja sebagai Guru SMP Negeri 02 Jumantono Karanganyar ;<br />- Bahwa antara orang tua Penggugat dan Tergugat telah menghendaki agar para pihak bercerai ;<br />- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah atau tidak serumah lagi selama 1 (satu) tahun sejak 27 Juni 2005 dan sekarang Penggugat tinggal dengan orangtuanya sedangkan Tergugat tinggal dirumahnya beserta anak-anak Penggugat ;<br />Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak sesuai dengan tujuan perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;<br />Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut maka Gugatan Penggugat beralasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ; <br />Menimbang, bahwa oleh karena dalam rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran atau percekcokan terus menerus maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk dipersatukan kembali sehingga Petitum Gugatan Penggugat agar perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat untuk dikabulkan ;<br />Menimbang, bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang masih dibawah umur . Bahwa kedua anak tersebut membutuhkan nafkah lahir dan bathin dari kedua orang tuanya dan oleh karena Penggugat tidak mempunyai pekerjaan sedangkan Tergugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai penghasilan tetap maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya apabila Tergugat dibebani untuk memberikan nafkah sebesar 1/3 (sepertiga) gaji yang diterima Tergugat tiap bulannya kepada anak-anak Penggugat sedangkan mengenai hak asuh anak tersebut diasuh dan dibimbing oleh Penggugat hingga dewasa dengan kewajiban bagi Tergugat sebagai orangtua anak-anak Penggugat untuk tetap memberikan nafkah bagi anak-anaknya;<br />Menimbang, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian maka demi kepentingan administrasi oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dicatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar maka berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk melakukan pencatatan perceraian antara Penggugat dan Tergugat dalam Buku Register yang telah dipergunakan untuk itu ;<br />Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Gugatan Pengugat dikabulkan untuk seluruhnya ;<br />Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; <br />Mengingat, Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta pasal-pasal dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;<br />M E N G A D I L I <br /><br />1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;<br />2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam akta Perkawinan No.147/1997 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar putus karena perceraian;<br />3. Menetapkan anak yang bernama ELSA KRISTIAN CAHYANINGRAT dan SAKIRA ELLEN CAHYANINGRUM yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berada di bawah asuhan Penggugat hingga kedua anak tersebut dewasa dengan kewajiban bagi Tergugat untuk tetap memberikan nafkah bagi anak-anak sebesar 1/3 (sepertiga) gaji yang diterima Tergugat tiap bulannya ;<br />4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu;<br />5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 434.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) ; <br />Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari S E L A S A tanggal 28 Nopember 2006 oleh PANGERAN NAPITUPULU, SH,MH sebagai Hakim Ketua, WURYANTA, SH dan ROEDY SUHARSO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari S E N I N tanggal 11 Desember 2006 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh SRI MULYANTO,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat ;<br />Hakim Anggota, Hakim Ketua,<br /><br /><br />WURYANTA,SH PANGERAN NAPITUPULU,SH,MH<br /><br /><br />ROEDY SUHARSO,SH<br />Panitera Pengganti<br /><br /><br />SRI MULYANTO,SH<br /><br /><br />Biaya-biaya :<br />1. Administrasi : Rp. 50.000,00<br />2. Panggilan : Rp. 375.000,00<br />3. Redaksi : Rp 3.000,00<br />4. Meterai : Rp. 6.000,00<br /> Jumlah : Rp. 434.000,00 melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-61005788898793328242009-04-23T06:59:00.000-07:002009-04-24T06:27:47.934-07:00SURAT PERJANJIAN SEWASURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH<br /><br />Yang bertanda tangan di bawah ini :<br /><br />Nama : Drs. Kadir Jaelani Sumanto<br />Alamat : Jl. Jambu No. 12 Kel. Kebon Singkong Kec. Asoy Geboy Jakarta Tengah<br />No. KTP : 1234567890<br />Pekerjaan : Pegawai Swasta<br /><br />Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)<br />Dengan ini menerangkan bahwa :<br />Nama : Mimit Sardemit<br />Alamat : Jl. Ayam Kate No. 7x Kel. Pondok Sengon Kec. Tanah Adik Jakarta Tengah<br />No. KTP : 0987654321<br />Pekerjaan : Wiraswasta<br />Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)<br />Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Kereta Babaranjang III No. 4 Kel. Orang Udik Kec. Kali Cetek Jakarta Tengah<br /><br />Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :<br /><br />Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :<br />a. Tidak disewakan kepada orang lain.<br />b. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.<br />c. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.<br />d. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).<br />e. Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).<br />f. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.<br /><br />Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).<br /><br />Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.<br /><br />Jakarta, 12 Desember 2007<br /><br /> Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)<br /><br /> TTD A Materai & TTD B<br /><br />(Drs. Kadir Jaelani Sumanto) (Mimit Sardemit)melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-89178597170081155122009-04-23T06:57:00.000-07:002009-04-23T06:59:26.278-07:00Proposal Untuk Pemecahan Masalah Fundamental Kerusuhan Ambon "MENUJU KEHIDUPAN BERBANGSA YANG BERPARADIGMA BHINNEKA TUNGGAL IKA" <br />Proposal Untuk Pemecahan Masalah Fundamental Kerusuhan Ambon<br />"MENUJU KEHIDUPAN BERBANGSA<br />YANG BERPARADIGMA BHINNEKA TUNGGAL IKA"<br /> <br />1. P e n d a h u l u a n.<br />Kerusuhan yang terjadi di Kota Ambon dan kemudian meluas ke berbagai tempat di Maluku, telah menelan ratusan (bahkan mungkin ribuan) korban jiwa manusia tak berdosa, ribuan rumah penduduk, puluhan tempat ibadah, serta ratusan sarana perekonomian. Kerusuhan dimaksud ternyata telah membawa dampak negatif, sehingga sangat mempengaruhi terganggunya sistem pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat; belum terhitung rusaknya hubungan-hubungan sosial, kekerabatan dan kemanusiaan yang selama ini menjadi referensi bersama dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Kerusuhan yang berlarut-larut hingga lebih dari satu bulan tersebut, secara eksplisit memberi indikasi bahwa potensi konflik internal yang ada dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Maluku (terutama di Maluku Tengah) dan intervensi "budaya impor", telah melemahkan kearifan budaya lokal. Kondisi yang rentan sedemikian, kemudian dieksploitasi dan dimanfaatkan secara sistematis oleh aktor intelektual yang hampir dapat dipastikan sulit dijamah hukum. Karena itu, pemecahan masalah Kerusuhan Ambon dengan berbagai implikasi yang timbul, seyogianya tidak disederhanakan, sebab jika demikian, pemecahan masalahnya tidak akan tuntas, bahkan hanya mengalihkan konflik massa ke waktu berikutnya.<br />Dalam kerangka pemecahan Kerusuhan Ambon secara mendasar, diperlukan kajian yang komprehensif dan integratif agar dapat meminimalkan kecenderungan berpikir simplisistik, terutama untuk mengungkapkan sumber-sumber masalah yang secara akumulatif membentuk titik-titik kritis (critical points) pada jaringan interaksi antar elemen di dalam masyarakat. Titik tolak ini penting, sebab eksploitasi suatu kerusuhan sosial yang bersifat luar biasa (massive) seperti di Ambon ini, tentu tidak terjadi secara spontan dan seketika, tetapi lazim didahului oleh pematangan kondisi sosio-psikologis massa, baik secara sengaja maupun tanpa disadari. Ini berarti, variabel waktu, pola hubungan sosial masyarakat di desa maupun kota, berbagai kebijakan publik, dan pendekatan pembangunan secara nasional, ikut menentukan pra-kondisi kerusuhan, termasuk yang terjadi di Ambon.<br />Oleh sebab itu, prinsip yang seharusnya dipedomani dalam upaya mencari solusi untuk membangun kembali keharmonisan struktur sosial bagi kebutuhan jangka panjang atau melakukan suatu rekayasa tatanan sosial masyarakat baru di Maluku, khususnya Maluku Tengah, dan Indonesia Baru pada umumnya, haruslah didasarkan pada itikad mengedepankan semua fakta empirik sesuai realitas obyektif yang jujur; dan yang terpenting ialah tanpa pretensi dan kepentingan politik sempit. Dalam konteks demikian, maka pokok-pokok pikiran yang disampaikan ini, pertama-tama didasarkan pada suatu gambaran tentang pola hubungan sosial dalam masyarakat di daerah pedesaan dan perkotaan di Maluku Tengah, proses pelemahan pranata sosial-budaya yang hidup dalam masyarakat baik yang dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pembangunan nasional yang memarjinalkan kearifan budaya lokal sebagai katup pengaman potensi konflik sosial, maupun intervensi "budaya impor", serta identifikasi pola Kerusuhan Ambon. Akhirnya akan dikemukakan pula beberapa solusi pemecahan masalah Kerusuhan Ambon dalam rangka mengembangkan sebuah platform baru kehidupan berbangsa berdasarkan cita-cita para pendiri republik ini.<br />2. Pola Hubungan Sosial Masyarakat Di Maluku Tengah.<br />Secara antropologis, masyarakat asli Maluku Tengah berasal dari dua pulau besar, yaitu Pulau Seram dan Pulau Buru, kemudian bermigrasi ke pulau-pulau kecil di sekitarnya. Para migran dari Pulau Seram menyebar ke Kepulauan Lease (Pulau Haruku, Pulau Saparua, dan Pulau Nusalaut) dan Pulau Ambon. Migrasi ini, memberi dampak terhadap peran Kepulauan Lease sebagai pusat kebudayaan baru yang diintrodusir oleh Pemerintah Kolonial Belanda, sehingga terjadi asimilasi antara kebudayaan baru dimaksud dengan Kebudayaan Seram yang mendapat pengaruh dari kebudayaan sekitarnya, yaitu pengaruh kebudayaan Melanesia (tradisi Kakean) dan Melayu, serta kekuasaan Ternate dan Tidore.<br />Dalam rangka pengawasan terhadap penduduk, Pemerintah Kolonial Belanda menurunkan penduduk dari pegunungan ke pesisir pantai, sehingga komunitas-komunitas dengan teritori yang disebut Hena atau Aman, berganti nama dengan Negeri, yang diciptakan oleh pemerintah kolonial. Dalam proses sosio-historis, negeri-negeri ini mengelompok dalam komunitas agama tertentu, sehingga timbul dua kelompok masyarakat yang berbasis agama, yang kemudian dikenal dengan sebutan Ambon Sarani dan Ambon Salam. Pembentukan negeri seperti ini, memperlihatkan adanya suatu totalitas kosmos yang mengentalkan solidaritas kelompok, namun pada dasarnya rentan terhadap kemungkinan konflik. Oleh sebab itu, dikembangkanlah suatu pola manajemen konflik tradisional sebagai pencerminan kearifan pengetahuan lokal guna mengatasi kerentanan konflik dimaksud seperti Pela, Gandong dan hubungan kekerabatan lainnya.<br />Teritori-teritori baru ini (negeri) diatur struktur pemerintahannya yang mirip dengan struktur pemerintahan di Negeri Belanda. Dengan struktur pemerintahan demikian, maka negeri-negeri menjadi "negara-negara kecil" dengan pemerintah, rakyat dan teritori tertentu, dipimpin oleh Raja yang diangkat dari klen-klen tertentu yang memerintah secara turun-temurun, dan kekuasaan di dalam negeri, dibagi-bagi untuk seluruh klen dalam komunitas negeri. Dalam proses penataan struktur pemerintahan negeri, terjadi perubahan institusi sosial, seperti Saniri Negeri yang sebelumnya merupakan lembaga peradilan, berubah fungsi menjadi semacam badan perwakilan rakyat.<br />Dalam perkembangan sosio-historis selanjutnya, terjadi kontak-kontak sosial baik antar masyarakat asli Maluku Tengah maupun antara masyarakat asli dengan pendatang. Dengan demikian, maka di dalam masyarakat Maluku Tengah ini dikenal 2 (dua) kelompok atau kategori sosial, yaitu Anak Negeri dan Orang Dagang. Yang disebut Anak Negeri ialah penduduk asli Maluku Tengah dalam sebuah negeri (Desa Adat). Anak Negeri ini, terdiri atas 2 kelompok pemeluk agama, yaitu Anak Negeri Sarani, untuk yang beragama Kristen, yang mendiami Negeri (Desa Adat) Sarani, dan Anak Negeri Salam, untuk yang beragama Islam, yang mendiami Negeri (Desa Adat) Salam. Kedua kelompok masyarakat ini umumnya hidup dalam komunal-komunal (Negeri) yang terpisah, kecuali di beberapa desa seperti Hila, Larike, dan Tial.<br />Yang disebut Orang Dagang, ialah para pendatang dari luar Negeri, baik karena ikatan perkawinan dengan Anak Negeri, maupun karena tugas-tugas pelayanan masyarakat (guru, mantri kesehatan, mantri pertanian, dan lain-lain), atau karena aktivitas ekonomi (penggarap tanah atau pemungut hasil hutan, atau pedagang). Jadi, Orang Dagang di sebuah Negeri, dapat berasal dari Orang Maluku Asli yang berasal dari Negeri lain, ataupun pendatang dari luar Maluku, yaitu yang berasal dari Buton, dan suku bangsa Cina serta Arab. Khusus pendatang dari luar Maluku, etnis yang dominan dari segi kuantitas ialah enis Buton. Orang Dagang dari luar Maluku ini datang dan menetap dalam Negeri, baik secara berbaur dengan Anak Negeri maupun membentuk suatu komunal lain dalam Petuanan Negeri, lebih didominasi oleh kepentingan ekonomi.<br />Orang Dagang yang berasal dari etnik Buton yang berdiam di sebuah Negeri, biasanya dalam jumlah puluhan kepala keluarga, dan hampir seluruhnya datang dan menetap dalam Negeri Kristen. Mereka ini, sudah ratusan tahun mendiami Negeri-Negeri Kristen, dan kehadirannya sebagai petani penggarap lahan, baik Tanah Dati maupun Tanah Negeri. Sejak kedatangan etnis ini hingga tahun 1970an, mereka ini membentuk komunal yang terpisah dengan Anak Negeri, dan hidup dengan tradisi maupun agama yang dianutnya, secara bebas.<br />Orang Dagang yang berasal dari keturunan Arab atau Cina, datang dan mendiami sebuah Negeri dalam jumlah yang sangat kecil, yaitu hanya satu atau beberapa kepala keluarga. Mereka ini, hadir sebagai pedagang yang tidak membentuk komunal yang terpisah dari Anak Negeri, tetapi berbaur dalam komunitas Anak Negeri. Walaupun mereka berbaur dengan Anak Negeri, pada umumnya, tradisi nenek moyangnya tetap dipertahankan, terutama yang berasal dari keturunan Cina. Demikian juga agama yang dianutnya, terutama keturunan Arab, pada umumnya tetap dipertahankan, sekalipun mereka mendiami sebuah Negeri yang pemeluk agama Anak Negerinya berbeda. Saat akan melaksanakan ibadah berjamaah misalnya, umumnya mereka melakukan ibadah di Negeri yang sama agamanya, atau ke kota terdekat.<br />Kontak sosial antar Anak Negeri dari dua atau lebih Negeri, terjadi karena hubungan kekerabatan, yang terakomodasi dalam berbagai wujud termasuk PELA dan GANDONG, atau karena hubungan ekonomi maupun sosial lain, seperti pendidikan anak, atau acara-acara keagamaan maupun hari-hari besar kenegaraan. Sebaliknya, kontak sosial antara Anak Negeri dengan Orang Dagang, terutama yang berasal dari luar Maluku, terjadi karena kegiatan ekonomi, sehingga pola hubungan kedua kelompok masyarakat ini, lebih dimotivasi oleh kepentingan ekonomi semata.<br />Berdasarkan gambaran antropologis dan sosiologis di atas, maka sesungguhnya dalam kehidupan sosial, terutama pada daerah pedesaan di Maluku Tengah, terdapat tiga pengelompokan masyarakat, yaitu Anak Negeri Serani, Anak Negeri Salam, dan Orang Dagang. Perekat sosial antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, berbeda-beda. Perekat sosial yang mengikat hubungan sosial Anak Negeri Serani dan Anak Negeri Salam, antara lain yang menonjol ialah nilai-nilai budaya PELA atau GANDONG yang diyakini mempunyai kekuatan supranatural yang sangat mempengaruhi perilaku sosial kedua kelompok masyarakat ini. Wujud keterikatan budaya ini secara praktis terlihat dari sifat kegotong-royongan antar kedua Negeri yang yang mempunyai hubungan pela atau gandong. Sifat kegotong-royongan ini, dalam realitasnya memasuki area identitas kelompok yang sensitif, yaitu dalam hal pembangunan rumah ibadah, dimana Negeri Serani merasa berkewajiban untuk menyiapkan bahan bangunan (biasanya kayu) dan bersama-sama membangun mesjid. Demikian sebaliknya, Negeri Salam merasa berkewajiban untuk menyiapkan bahan bangunan dan bersama-sama membangun gereja. Kewajiban ini didasari atas rasa kewajiban sosial, moral, dan ritual, dan sama sekali tidak ada nuansa ekonomi didalamnya. Kewajiban yang bernuansa sosial, moral dan ritual ini, tidak mengurangi atau-pun mengganggu kepatuhan terhadap ajaran agama yang dianut oleh Anak Negeri tiap Negeri yang berbeda agama ini, bahkan mempertebal rasa saling menghargai perbedaan agama antar kedua Negeri tersebut.<br />Pola hubungan Anak Negeri dengan Orang Dagang, dipererat oleh kepentingan ekono-mi, dari masing-masing kelompok. Sehingga yang menjadi perekat hubungan sosial antar kedua kelompok masyarakat ini, bukan agama, tetapi transaksi ekonomi. Hal ini terjadi, karena pada umumnya Orang Dagang yang terbanyak berasal dari Buton, mendiami dan menggarap lahan milik petuanan Negeri Serani. Sedangkan Orang Dagang dagang asal Negeri lain, pada umum-nya pola hubungan sosial dengan Anak Negeri direkat oleh kekerabatan karena perkawinan atau pekerjaan sosial lain. Sebab itu, pandangan Anak Negeri terhadap Orang Dagang yang berasal dari Negeri lain, berbeda dengan yang berasal dari luar Maluku Tengah. Orang Dagang dari Negeri lain, masih dilihat sebagai suatu kesatuan budaya, sedangkan terhadap Orang Dagang dari luar Maluku Tengah, dilihat sebagai pendatang dan orang diluar kesatuan budaya. Karena itu, ada perlakuan yang berbeda dari Anak Negeri terhadap Orang Dagang yang berasal dari Negeri lain dengan yang berasal dari luar Maluku Tengah. Namun ada perlakuan yang sama kepada kedua sub kelompok Orang Dagang ini, ialah kedua-duanya tidak diberikan hak dalam penguasaan Tanah Dati atau Tanah Negeri.<br />Berdasarkan uraian-uraian di atas, secara sosiologis dan antropologis, pola hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Maluku Tengah, sudah mengandung potensial konflik, karena adanya sentimen kelompok, baik dalam konteks Salam-Serani, Anak Negeri-Orang Dagang, maupun secara kesatuan budaya. Namun demikian, sentimen kelompok ini, tereliminasi dengan kearifan budaya lokal, maupun kepentingan ekonomi yang substitusional dalam batasan kewajaran, sehingga konflik sosial tidak termanifest. Dengan kata lain, potensi tersebut dapat diredam dan mengendap pada bagian terdalam struktur kepribadian masyarakat, karena institusi sosial budaya lokal masih berfungsi dengan baik sebagai katup pengaman yang mampu meminimalkan eksplosi sosial yang bernuansa primordial.<br />3. Pola Hubungan Sosial Masyarakat Di Kota Ambon.<br />Kota-kota di Maluku Tengah, sama seperti kota lainnya dimanapun, terbentuk karena adanya pusat pemerintahan dan kegiatan politik, pusat kegiatan ekonomi, maupun pusat kegiatan pendidikan. Karena itu, kota lazim menjadi pusat konsentrasi manusia dari berbagai latar belakang etnik, budaya, maupun agama dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.<br />Kota Ambon sebagai sentral seluruh kegiatan pemerintahan dan politik, ekonomi maupun pendidikan, di Maluku, mempunyai daya tarik bagi masyarakat dari berbagai penjuru desa yang ada di Maluku maupun luar Maluku. Karena itu, proses migrasi secara spontan terjadi ke Kota Ambon sekitar permulaan abad 19, dimana para migran Anak Negeri Serani dari daerah pedesaan datang ke Kota Ambon umumnya untuk kepentingan pendidikan, sedangkan Anak Negeri Salam datang lebih untuk kepentingan ekonomi, yakni sebagai pedagang dan sedikit sekali yang datang untuk kepentingan pendidikan, dan Orang Dagang dari luar bermigrasi ke Kota Ambon untuk kepentingan ekonomi semata. Para Migran dari daerah pedesaan ke Kota Ambon, mem-bentuk komunal-komunal yang segregatif berdasarkan latar belakang agama sesuai dengan segregasi teritori di pedesaan, walaupun dalam sebuah komunal tidak lagi homogen seperti Kon-sep Anak Negeri - Orang Dagang. Sebaliknya, para pendatang dari wilayah-wilayah lain dari Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa, membentuk komunal-komunal yang segregatif berdasarkan latar belakang etnik. Pola pemukiman yang segregatif di Kota Ambon dengan masyarakat yang semakin heterogen ini, membentuk sentimen kelompok dalam berbagai latar belakang, yaitu sentimen kelompok agama, ikatan negeri, maupun etnik yang rawan konflik.<br />Seiring dengan perkembangan kepemerintahan dan politik, pendidikan, dan ekonomi, Kota Ambon sebagai sentral seluruh kegiatan tersebut, semakin dipadatkan dengan para migran yang tidak hanya berasal dari daerah pedesaan, tetapi juga dari daerah-daerah lain disekitarnya, terutama Daerah Sulawesi Selatan. Dengan perkembangan Kota Ambon yang semakin pesat ini, maka Kota Ambon menjadi tumpuan untuk mencari lapangan kerja baru. Orang Ambon Serani, dengan bekal tingkat pendidikan yang relatif lebih tinggi, mempunyai orientasi kerja pada biro-krasi, sebaliknya Orang Ambon Salam sebagian besar mempunyai orientasi kerja pada sektor ekonomi berskala kecil. Pendatang suku bangsa Cina dan Arab, yang pada dasarnya menda-tangi Maluku karena kepentingan ekonomi, berorientasi kerja pada sektor ekonomi berskala me-nengah dan besar, sedangkan para pendatang dari Sulawesi Selatan dan Tenggara, mempunyai orientasi kerja pada sektor ekonomi berskala kecil.<br />Sejalan dengan perkembangan Kota Ambon yang demikian pesat, dan proses migrasi masuk yang tidak diimbangi dengan kebijakan kependudukan yang berbasis pada daya dukung pulau, mengakibatkan semakin tingginya tingkat kepadatan penduduk. Dengan tingginya ke-padatan penduduk ini, maka ruang kerak penduduk semakin sempit, sehingga persaingan se-cara ekonomis, baik terhadap ruang (tanah) maupun lapangan kerja, mengakibatkan semakin tingginya potensi konflik antar kelompok masyarakat.<br />Sehubungan dengan perkembangan ekonomi, terutama terpuruknya harga cengkeh, akibat kebijakan Tata Niaga Cengkeh yang monopolistik, maka kehidupan ekonomi para petani cengkeh di Maluku semakin sulit dari waktu ke waktu. Anak Negeri Kristen yang selama ini tidak berbakat di sektor swasta, sebab selama ini orientasi kerja hanya pada birokrasi, mencoba mengalihkan aktivitas ekonomi keluarga pada sektor ekonomi. Saat akan memasuki dunia karier yang baru, yakni sebagai wirausahawan, sudah ada "barier" , yaitu kelompok masyarakat lain, yakni Anak Negeri Islam dan Orang Dagang, baik dari etnis Buton, Bugis/Makassar, Arab, maupun Cina, yang lebih mapan dalam berbagai aspek manajerial usaha. Selain itu, pola rekruitmen pegawai birokrasi yang cenderung berpendekatan koneksitas (KKN), menimbulkan ketersinggungan sosial ekonomi dikalangan para pencari kerja yang sangat minim koneksinya pada instansi birokrasi.<br />Beragamnya motivasi kelompok-kelompok dalam masyarakat di Kota Ambon ini, dan terjadinya berbagai ketimpangan sosial, mengakibatkan terjadi perubahan pola hubungan sosial, terutama pada kelompok masyarakat asal Negeri-Negeri, dari pola hubungan yang berbasis pada budaya tolong menolong dan saling menghormati, berdasarkan kewajiban sosial, moral, dan ritual, menjadi orientasi kepentingan yang bersifat ekonomis. Perubahan hubungan sosial ini, mengakibatkan semakin bertambah mengentalnya solidaritas kelompok yang berbasis pada agama, sehingga potensi konflik di Kota Ambon semakin tajam.<br />4. Proses Melemahnya Hubungan Sosial Dalam Masyarakat Maluku Tengah.<br />Menyimak pola hubungan sosial masyarakat di Maluku Tengah yang dikemukakan di atas, pada dasarnya kehidupan masyarakat menyimpan potensi konflik. Negeri-negeri terpola pada perbedaan-perbedaan kelompok, baik terkait dengan teritori maupun agama, yaitu Negeri Salam dan Negeri Serani. Pembagian kelompok negeri ini menimbulkan solidaritas primordial yang kuat di kalangan anggota kelompok. Disatu pihak terdapat solidaritas kelompok yang berbasis pada negeri, dilain pihak terdapat juga solidaritas kelompok yang berbasis pada agama.<br />Dalam realitas kehidupan sosial, perbedaan kelompok ini direkat oleh kebudayaan lokal, yaitu adat, karena adanya kesatuan budaya yang dianut oleh masyarakat di Maluku Tengah. Konsep Salam-Serani sebenarnya merupakan sebuah totalitas Orang Ambon dalam konteks budaya. Hubungan-hubungan pela dan gandong merupakan jaringan kesatuan yang luas, dan menjadi perekat antar kelompok masyarakat yang berbeda, sebagai sebuah totalitas dan kesatuan budaya.<br />Dalam perkembangan kemasyarakatan dan kebangsaan, potensi konflik antar kelompok masyarakat, baik di Maluku Tengah maupun Indonesia pada umumnya, tidak dikelola melalui tahapan pluralisme yang disertai dengan pemberdayaan katup-katup pengamannya (safety valve). Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui bagaimana seharusnya menghargai realitas obyektif, yaitu kebhinnekaan yang ada, sehingga sikap politik masyarakat tidak pernah menca-pai tingkat kedewasaan yang memadai untuk berdemokrasi. Perjalanan berbangsa dan berne-gara selama 32 tahun belakangan ini menunjukan bahwa manajemen pembangunan Pemerin-tahan Orde Baru sudah mengalami kegagalan dalam memfasilitasi perkembangan pluralisme dari tahap awal, yakni Pluralisme Primordial menuju Pluralisme Liberal, untuk selanjutnya mencapai tahap Pluralisme Konsosiasional. Hal ini disebabkan oleh pendekatan stabilitas yang melahirkan struktur masyarakat yang didominasi oleh ideologi seragam dan keseragaman, yang sengaja menihilkan kebhinnekaan, sehingga tertib sosial yang berhasil dicapai ternyata hanya mencerminkan integrasi sosial politik yang semu, karena nilai-nilai apresiatif terhadap realitas kemajemukan tidak melembaga dalam perilaku berbagai kelompok, baik komunitas etnis, agama, maupun antar golongan.<br />Dalam perjalanan kenegaraan dan kebangsaan, sejak awal tahun 1970an, dalam ke-rangka terciptanya stabilitas, maka mulai terintrodusir Paradigma Mayoritas-Minoritas dalam manajemen pembangunan. Paradigma ini terwujud dalam berbagai produk undang-undang maupun praktek kenegaraan. Praktek bernegara dan bermasyarakat yang sangat kental dengan paradigma ini ialah Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 dan budaya mohon petunjuk. Kedua bentuk paradigma ini merupakan apresiasi dari nilai-nilai budaya Jawa yang dipaksakan pemberlakuannya diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implikasinya, rasa mayoritas (sense of majority) cenderung mengekspresikan diri secara terbuka melalui tuntutan-tuntutan dominatif, yang tanpa disadari kemudian menstimulasi munculnya rasa minoritas (sense of minority), sebagai upaya resistensi dalam berbagai bentuk.Konsekuensi logis dari sense of majority versus sense of minority pada lapisan masyarakat bawah (grassroot level), ialah berkembangnya polarisasi yang cukup kuat. Hal ini terjadi karena berbagai saluran ekspresi diri yang idealnya berlangsung secara kompetitif dan prestatif tersumbat oleh kepentingan prestise pribadi dan kelompok, yang dipraktekan nyaris tanpa moral.<br />Awal tahun 1990an pendekatan berparadigma mayoritas-minoritas mulai berubah basis-nya dari dominasi Budaya Jawa, menjadi dominasi keagamaan. Implikasi terhadap berubahnya basis paradigma mayoritas-minoritas ini, ialah politisasi agama yang semakin mempertajam konflik sosial dalam kehidupan masyarakat Maluku, terutama Maluku Tengah, yang memang secara sosiologis telah hidup dalam Konsep Salam-Serani. Konsep Salam-Serani yang bernuansa kultural berubah esensinya menjadi Konsep Islam-Kristen yang bernuansa universal. Akibatnya, terjadi perubahan perilaku sesama Anak Negeri, yang semula saling mengunjungi ataupun menghadiri acara ritual adat sekaligus dengan ritual agama, mulai memilah-milah untuk hanya mengunjungi atau menghadiri acara ritual adat saja.<br />Pendekatan mayoritas-minoritas berdasarkan nuansa keagamaan, merupakan embrio hancurnya nilai-nilai kemanusiaan, apalagi jika ditunjang dengan politisasi agama. Sebab agama mempunyai karateristik yang khas yaitu "nilai ekslusifistik dan ekspansif", sehingga politisasi agama akan mendorong berkembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam nuansa-nuansa eksklusifisme agama. Padahal, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan oleh para founding fathers republik ini, bukan didasarkan pada pendekatan paradigma mayoritas-minoritas dalam bentuk apapun, tetapi didasarkan pada tatanan budaya bangsa yang ber BHINNEKA dan mampu mempersatukan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.<br />Dalam berbagai dimensi pembangunan selama ini, baik kepemerintahan, ekonomi, dan sosial, pendekatan kuantitatif selalu dikedepankan yang diterjemahkan sebagai demokrasi. Padahal esensi demokrasi bukan terletak pada angka-angka statistik, tetapi pada kualitasnya, yaitu bagaimana mendorong seluruh rakyat untuk berpartisipasi dalam seluruh proses pem-bangunan bangsa, berdasarkan nilai-nilai kultural yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai kultural yang hidup dalam masyarakat di Maluku ialah per-saudaraan dan saling menghargai yang menembusi sekat-sekat agama. Nilai-nilai ini selama berabad-abad telah terbukti men-ciptakan hubungan persaudaraan dan saling menghargai, sehingga interaksi sosial yang dinamis antara seluruh lapisan dan golongan masyarakat di Maluku, dapat berlangsung dalam nuansa rasa persaudaraan yang tinggi dan saling tolong-menolong, sebagai wujud sebuah kewajiban sosial, moral, dan ritual.<br />Nilai-nilai kultural ini, mulai mengalami degradasi, seiring dengan politik pembangunan yang mengedepankan pendekatan-pendekatan kuantitatif dengan paradigma mayoritas-minoritas berdasarkan keagamaan. Akibatnya, masyarakat di Maluku, terutama di Kota Ambon, terkotak-kotak dalam sekat-sekat agama, sehingga nuansa kebangsaan yang berBHINNEKA mulai surut, diganti dengan nuansa mayoritas-minoritas yang berbasis agama. Dampak langsung ialah, hancurnya nilai dan pranata kultural yang selama ini menjadi perekat dalam kehidupan masyarakat di Maluku, bahkan kemungkinan besar di daerah-daerah lain di Indonesia juga. Hancurnya nilai dan pranata kultural mengakibatkan masyarakat terkotak-kotak, sehingga timbul rasa superioritas mayoritas terhadap golongan minoritas berdasarkan agama. Sebaliknya, golongan minoritas merasa eksistensinya terancam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada hakekat BHINNEKA TUNGGAL IKA yang berbasis pada tatanan budaya. Rasa superioritas mayoritas di satu sisi berhadapan dengan rasa terancamnya eksistensi go-longan minoritas di lain sisi, karena paradigma mayoritas-minoritas berbasis agama, menjadi ancaman terhadap integrasi dan keutuhan bangsa.<br />Ketika gong reformasi memberi ruang yang besar bagi terbukanya saluran aspirasi, timbul dorongan bereksperimen politik dengan resiko tinggi, yang semula dianggap sebagai perilaku demokratis, ternyata kemudian membuka jalan bagi luapan ekspresif yang cenderung anarkhis dari sense of majority, yang merangsang energi sosial massa pada lapisan bawah, muncul kepermukaan sebagai kekuatan destruktif yang semakin mempertajam polarisasi dan jurang antar etnis, agama, dan golongan. Dalam konteks ini, isyu agama sebagai salah satu sarana pembinaan solidaritas dan sentimen kelompok, menjadi pilihan strategis untuk menggalang kekuatan massa, sehingga agama menjadi kendaraan politik. Kondisi seperti ini, terjadi di Indonesia, sehingga budaya lokal di Maluku Tengah, terutama di Kota Ambon, terpengaruh dan ikut menjadi lebih lemah lagi, sehingga hampir tidak ada lagi katup pengaman untuk menentralisasi konflik sosial yang memang sudah potensial.<br />5. Kerusuhan Ambon Sebagai Implikasi Melemahnya Budaya Lokal.<br />Kerusuhan Ambon yang berlarut-larut selama dua bulan, telah mengakibatkan kerugian yang tak ternilai. Jika dibandingkan dengan kerusuhan di tempat-tempat lain, Kerusuhan di Ambon dan sekitarnya merupakan yang terlama dengan kerugian yang terbesar. Ini disebabkan, pola Kerusuhan Ambon sama sekali berbeda dengan yang terjadi pada tempat-tempat lainnya di Indonesia, dan faktor pemicunya juga sangat fundamental, serta meliputi banyak variabel (complicated).<br />Kerusuhan di Ambon yang mulai terjadi sejak tanggal 19 Januari 1999, diawali dengan terjadinya pertikaian pribadi antara seorang pendatang beragama Islam dengan seorang Anak Negeri Kristen, yang kemudian melibatkan dua kelompok masyarakat berlabel agama, yaitu Kelompok Islam dan Kelompok Kristen. Awal kerusuhan terjadi di Tempat Pemberhentian Mobil Angkutan di Batu Merah, dimana seorang pendatang beragama Islam dan seorang Anak Negeri Kristen, sopir mobil angkutan kota Jurusan Batu Merah, terlibat pertikaian, kemudian si Anak Negeri Kristen meninggalkan lokasi kejadian dan kembali dengan beberapa temannya yang sekampung dan mengejar si pendatang beragama Islam. Si pendatang beragama Islam ini selanjutnya melarikan diri memasuki Desa Batu Merah dan kembali dengan massa Islam yang membawa berbagai senjata tajam, kemudian mengejar si Anak Negeri Kristen dan teman-temannya, sehingga mereka lari memasuki Kampung Mardika, yang berbatasan dengan Desa Batu Merah. Masyarakat Mardika yang melihat massa Batu Merah mengejar massa yang masuk ke dalam kampungnya sebagai tindakan penghadangan, sehingga terjadilah saling melempar batu antar kedua kelompok massa, yang berakhir dengan dibakarnya 4 (empat) buah rumah penduduk warga Mardika. Saat itu, masyarakat pada lokasi-lokasi pemukiman Kristen mulai mengetahui adanya pertikaian antara Mardika dan Batu Merah, dan tampaknya solidaritas kelompok yang telah mengental dan lemahnya budaya lokal sebagaimana dikonstatasi sebelumnya, mendorong keterlibatan kelompok Pemuda Kristen dari Belakang Soya, lokasi terdekat dengan Mardika, secara berkelompok untuk menuju Mardika guna memberi membantu.<br />Pada waktu yang hampir bersamaan, dalam jarak yang hampir 3 kilometer ke arah barat Desa Batu Merah, sekelompok massa Islam yang berasal dari Soa Bali, Jalan Baru, dan Waihaong, melakukan provokasi terhadap warga Silale yang beragama Kristen, dengan alasan bahwa Desa Batu Merah telah dibakar oleh Orang Kristen. Saat itu, terjadilah saling melempar dengan batu antara kedua kelompok masyarakat ini, dan berakhir dengan dibakarnya 12 (dua belas) buah rumah penduduk dan 1 (satu) buah gereja, pada malam tanggal 19 Januari 1999 itu. Dengan terbakarnya rumah-rumah penduduk Kristen di Mardika dan Silale, serta gereja di Silale, mulailah terjadi akumulasi massa dari kedua kelompok agama di berbagai sudut jalan Kota Ambon, diikuti dengan saling menyerang rumah dan tempat ibadah di berbagai tempat.<br />Pada tanggal 19 Januari 1999 malam dan dilanjutkan besok harinya, warga lima desa Islam di Jazirah Leihitu, yaitu Wakal, Hitu, Hila Islam, Mamala, dan Morela, mulai melakukan penyerangan terhadap 125 anak-anak remaja Kristen yang berasal dari Kota Ambon yang sedang melakukan kegiatan retreat di Field Marine Station milik Universitas Pattimura di Hila. Akibat penyerangan ini, 6 (enam) orang dari rombongan anak-anak remaja ini terbunuh, sedangkan yang lainnya berhasil menyelamatkan diri melalui laut maupun naik gunung ke Desa Hatiwe Besar dan Desa Tawiri, dengan dibantu oleh penduduk Desa Asilulu, dan warga Buton di petuanan desa Seith.<br />Tanggal 20 Januari 1999 pagi, warga kelima desa Islam ini menyerang dan membakar rumah-rumah penduduk dan gereja tua di Desa Hila Kristen. Warga Desa Hila Kristen semuanya sempat menyelamatkan diri ke Desa Seith dan Kaitetu yang beragama Islam, dan dibantu oleh penduduk kedua desa ini maupun warga Buton disekitarnya, dan dievakuasi ke Desa Hatiwe Besar dan Desa Tawiri, dengan berjalan kaki melalui gunung. Aksi penyerangan massa dari kelima desa ini kemudian meluas ke arah jalan raya menuju Kota Ambon dengan berjalan kaki, yang disertai dengan pembakaran rumah penduduk dan pembunuhan di lokasi-lokasi; Dusun Telaga Kodok, Dusun Benteng Karang, Desa Hunuth/Durian Patah, Desa Waiheru, Desa Nania, dan Desa Negeri Lama. Ironisnya, dalam perjalanan panjang aksi pembantaian dan pembakaran oleh massa dari kelima warga desa tersebut terhadap pemukiman penduduk Kristen ini, massa melewati beberapa pos dan barak militer, tetapi tidak ada tindakan pencegahan oleh aparat keamanan setempat, kecuali yang dilakukan oleh aparat dari Satuan Brimob di Air Besar, Desa Passo. Dalam aksi pembantaian dan pembakaran ini 34 (tiga puluh empat) warga beragama Kristen meninggal dunia, termasuk seorang pendeta wanita dan seorang pendeta laki-laki, serta ratusan rumah penduduk dan sejumlah gereja, maupun harta benda lainnya terbakar dan dijarah. Alasan aksi pembantaian dan pembakaran serta penjarahan yang dilakukan oleh massa dari kelima desa Islam ini, ialah adanya informasi bahwa Mesjid Al fatah yang menjadi representasi identitas umat Muslim di Kota Ambon sudah dibumi hanguskan oleh Orang Kristen.<br />Informasi mengenai pembantaian, pembakaran, dan penjarahan atas pemukiman-pemukiman Kristen oleh massa dari kelima desa Islam ini, mengakibatkan sentimen dan solidaritas kelompok di kalangan Umat Kristen di Kota Ambon dan sekitarnya tereksploitasi dan muncul ke permukaan secara tidak terkendali sebagai reaksi atas aksi massa tersebut, sehingga terjadilah penyerangan dalam bentuk pembakaran dan pembantaian terhadap Umat Islam di pemukiman-pemukiman Islam maupun obyek-obyek ekonomi yang sebagian besar dikuasai oleh Umat Islam. Dalam kerusuhan antar kelompok masyarakat di Kota Ambon dan sekitarnya ini, aparat keamanan yang ada, tidak sama sekali berfungsi secara maksimal sesuai tugasnya, malahan menurut penilaian kedua kelompok masyarakat yang sedang terlibat dalam kerusuhan ini, aparat keamanan bertindak diskriminatif. Hal ini terbukti dengan puluhan warga sipil yang meninggal dan luka-luka kena tembakan aparat keamanan, dan seorang aparat anggota Kostrad dari Batalion Linud 431 yang berbasis di Ujung Pandang dan tiba di Ambon tanggal 20 Januari 1999, terbunuh oleh warga sipil di Benteng.<br />Kerusuhan yang terjadi di Ambon ini kemudian meluas ke berbagai tempat di Maluku, yaitu di Sanana, di Saumlaki, dan di Seram (pada berbagai lokasi). Kerusuhan yang terjadi di luar Ambon ini, berupa pembunuhan dan pembakaran rumah penduduk dan tempat ibadah antar kedua kelompok agama Islam dan Kristen.<br />Kerusuhan sosial yang sempat terhenti tanggal 24 Januari 1999, kemudian berlanjut lagi pada tanggal 14 Februari 1999 berupa penyerangan massa dari beberapa Desa Islam di Pulau Haruku terhadap Desa Kariu yang beragama Kristen, mengakibatkan puluhan orang korban meninggal dunia dan luku-luka dan ratusan rumah penduduk serta dua buah gereja di Desa Kariu terbakar. Kerusuhan di Kariu ini berdampak pada solidaritas Umat Kristen di Saparua, sehingga terjadi penyerangan pada beberapa pemukiman Islam di Saparua, yang mengakibatkan puluhan rumah penduduk terbakar dan puluhan korban jiwa luka-luka dan meninggal dunia.<br />Tanggal 23 - 25 Februari 1999 kerusuhan yang bernuansa agama kembali terjadi di Batu Merah Dalam, yaitu penyerangan dan pembakaran rumah-rumah penduduk Kristen oleh massa Islam yang berasal dari Batu Merah dan Kampung Galunggung serta Dusun Rinjani. Dalam kerusuhan ini puluhan korban luka-luka dan meninggal dunia terkena tembakan aparat maupun senjata-senjata tradisional, serta puluhan rumah terbakar.<br />Tanggal 1 Maret 1999 kembali terjadi kerusuhan yang bernuansa agama di Dusun Ahoru dan Dusun Rinjani, berupa saling menyerang antar massa dari kedua kelompok agama yang berdiam di kedua dusun tersebut. Dalam kerusuhan ini, terdapat sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka, serta sejumlah rumah penduduk terbakar. Kerusuhan ini kemudian dilaporkan oleh Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku kepada Menteri Agama bahwa warga Muslim yang sedang sholat subuh diserang dan ditembak di dalam mesjid. Laporan ini kemudian dikonfirmasi oleh beberapa tokoh Islam lainnya dalam rangka pemberitaan, sehingga selama beberapa hari ekspose berita dilakukan secara tendensius oleh berbagai media massa nasional baik elektronik maupun cetak. Akibatnya, timbullah gerakan solidaritas Islam secara nasional dengan tujuan ber-jihad di Ambon.<br />Kerusuhan masih berlanjut secara massal pada tanggal 5 Maret 1999. Ini diduga kuat sebagai akibat munculnya semangat ber-jihad yang dibakar oleh gerakan Islam secara nasional tersebut. Pada tanggal tersebut massa yang semula berkumpul di Mesjid Al Fatah menyerang wilayah di sekitar Gereja Silo, diikuti oleh pembakaran gedung sekolah SD Latihan yang sementara ditempati para pengungsi beragama Kristen dari Silale. Muncullah reaksi balik dari massa yang beragama Kristen, sehingga menyulut kerusuhan di beberapa tempat sekitarnya. Kerusuhan ini menelan cukup banyak korban manusia baik yang luka berat dan ringan maupun yang meninggal.<br />Disamping garis besar kronologis peristiwa kerusuhan yang digambarkan di atas, sebetulnya terjadi pula beberapa tindak kriminal yang dilakukan secara berkelompok oleh massa Islam tertentu seperti pembunuhan (ditikam atau diparang) orang-perorangan yang beragama Kristen dan penculikan seorang dosen Fakultas Hukum Unpatti yang kebetulan melewati perkampungan warga Islam. Hal yang sama terjadi pula bagi orang Islam yang melewati perkampungan orang Kristen.<br />Saat ini tampaknya kerusuhan massal sudah bisa dikendalikan oleh aparat keamanan, bahkan telah diupayakan pula penyerahan berbagai senjata tajam dari warga perkampungan atau desa Islam dan Kristen, sehingga dapat mendukung proses rekonsiliasi yang terus-menerus dilakukan. Untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan hidup bagi warga masyarakat kota Ambon dan sekitarnya, diperkirakan paling tidak periode "mengatasi kerusuhan" oleh aparat keamanan ini akan membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan ke depan, sebelum memasuki tahap "pemulihan (recovery) hubungan-hubungan sosial" dalam kehidupan bermasyarakat antar kedua kelompok masyarakat.<br />6. Kesimpulan & Pemecahan Masalah Kerusuhan Ambon.<br />Berdasarkan uraian singkat mengenai kondisi psiko-sosial dan garis besar fakta lapangan di atas, beberapa kesimpulan yang dapat dikemukakan sebagai berikut:<br />1. Kerusuhan yang terjadi di Kota Ambon dan tempat-tempat lain di Maluku, merupakan sebuah hasil rekayasa (entah siapa aktor intelektualnya) untuk tujuan tertentu, antara lain (i) merusak tatatan kultur masyarakat Maluku, dan (ii) mendiskreditkan umat Kristen di Maluku, serta (iii) merusak sistem perekonomian dan sistem pendidikan di Maluku. (iv) memberi aksentuasi dalam rangka merubah stereotip predikat orang Ambon yang dikenal sebagai orang Kristen. Perekayasa kerusuhan ini, adalah orang atau kelompok yang memahami benar kondisi psiko-sosial masyarakat di Maluku, terutama di kalangan Umat Kristen. <br />2. Kerusuhan yang melanda berbagai sudut di Daerah Maluku ini, telah dijadikan komoditas politik untuk melemahkan posisi tawar Umat Kristen di Maluku, sebagai salah satu anak kandung Ibu Pertiwi, dalam proses pembangunan bangsa, baik secara nasional maupun lokal. Sebab, kerusuhan ini bukannya tidak mungkin terkait erat dan merupakan kelanjutan dari berbagai tragedi berdarah lainnya di Indonesia terutama di Pulau Jawa yang menelan korban jiwa dan kerugian material dari umat Kristiani. <br />3. Nilai-nilai kultural masyarakat di Maluku yang sarat dengan nuansa persaudaraan, yang selama ini hidup dan dipraktekan dalam kehidupan kemasyarakatan, telah berubah menjadi rasa saling mencurigai dan mendendam, antara kelompok masyarakat Kristen dan kelompok masyarakat Islam di Maluku. Tatanan nilai budaya lokal mengalami degradasi bahkan kerusakan akibat menguatnya sentimen nilai universal (agama Islam) dan pengaruh perspektif kebijakan pembangunan yang berlatar belakang pendekatan mayoritas-minoritas. <br />4. Rusaknya berbagai infra-struktur ekonomi dan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, akan berdampak terhadap kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan inflatoir dalam jangka pendek, sedangkan dalam jangka panjang, akan sangat mengganggu dinamika pembangunan di Daerah Maluku pada umumnya, dan khususnya Kotamadya Ambon. <br />5. Terganggunya aktivitas pendidikan pada semua jenjang pendidikan di Kotamadya Ambon dan sekitarnya, akan mempengaruhi proses perbaikan kualitas sumber daya manusia di Maluku, yang dalam jangka panjang akan melemahkan posisi tawar Orang Maluku dalam pasar kerja lokal maupun nasional. <br />6. Kredibiltas pemerintah daerah, terutama Pemerintah Daerah Maluku, Kotamadya Ambon, dan Kabupaten Maluku Tengah, sedang diuji, bahkan kemungkinan besar sedang dirongrong oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan politis khusus. <br />7. Pers nasional belum berfungsi sebagai pers yang menjunjung tinggi nilai dan etika jurnalistik, sebab berita-berita yang dipublikasi tidak melalui "check and recheck" secara proporsional dari semua kelompok masyarakat yang terlibat dalam kerusuhan. Akibatnya, Orang Kristen di Maluku rusak citranya dimata publik nasional dan internasional, sehingga keselamatan jiwa dan rasa aman Orang Maluku Kristen pada berbagai tempat di Indonesia terancam, hingga aktivitas pendidikan dan ekonomi keluarganya terganggu. Hal ini memberi indikasi bahwa ada sebuah konspirasi besar dan sistematis untuk mengancam eksistensi Orang Maluku Kristen di Indonesia. <br />8. Manajemen operasional keamanan dalam mengeliminasi meluasnya kerusuhan, maupun dalam mengatasi kerusuhan, tidak berjalan dengan baik, sehingga perilaku aparat ke-amanan di lapangan serba canggung dan membangun citra diskriminatif dalam menangani berbagai kerusuhan. <br />Bertumpu pada berbagai penjelasan yang dikemukakan sebelumnya, maka dalam rangka upaya memulihkan hubungan sosial kemasyarakatan antar Anak Negeri maupun antara Anak Negeri dengan para pendatang atau Orang Dagang, diperlukan solusi yang komprehensif dan integratif, baik pada aras nasional maupun lokal. Pemecahan masalah dengan pendekatan demikian tidak bisa dihindari karena kerusuhan Ambon merupakan akumulasi masalah yang dipengaruhi baik oleh faktor-faktor nasional (eksternal) maupun internal (lokal/daerah). Disamping itu, untuk mencapai tahap pemulihan hubungan-hubungan sosial yang adil, jujur dan permanen, dibutuhkan adanya konsesi yang harus diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam pertikaian. Konsesi dimaksud berupa kesediaan menahan diri, kesediaan memahami apa yang telah terjadi, kesediaan untuk mau mengerti dan menghargai perbedaan yang ada, dan lain-lain, sehingga dapat dijadikan sebagai starting point bagi proses perdamaian yang abadi.<br />Secara nasional, diperlukan adanya itikad baik secara politis untuk mengembangkan berbagai kebijakan publik yang konsisten dengan filosofi kebhinekaan untuk menghindar dari kemungkinan penyalahgunaan kebijakan dimaksud oleh oknum atau kelompok tertentu yang dengan sengaja mengeksploitasi paradigma mayoritas-minoritas yang pada dasarnya bersumber dari nilai-nilai politik aliran bagi kepentingan elit tertentu. Oleh sebab itu, rasa mayoritas yang selama ini mewarnai sikap dan perilaku umat Muslim Indonesia harus diminimalkan melalui berbagai cara termasuk sosialisasi nilai dan cara pandang yang berorientasi humanistik. Ini bertolak dari pandangan bahwa mayoritas fisik kaum Muslim Indonesia tidak perlu dieksploitasi dengan berbagai cara; bahkan sebaliknya, keberadaan tersebut seyogianya bisa memfasilitasi rasa aman dan kenyamanan hidup kelompok masyarakat minoritas, termasuk mendorong proses demokratisasi yang bertumpu pada merit system.<br />Pilihan model pembangunan perlu mendapat perhatian pula. Sebab secara de facto, selama ini praktek pembangunan cenderung menjadikan manusia hanya sebagai objek semata. Pertimbangan filosofis yang mengedepankan nilai-nilai humanistik dimana manusia sebagai subjek atau pelaku pembangunan yang proaktif dan produktif, harus diprioritaskan. Pendekatan ini sebetulnya merupakan upaya untuk mewujud-nyatakan nilai-nilai demokratis, karena rakyat atau masyarakat terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.<br />Disamping itu, berbagai upaya praktis perlu dikembangkan pula terutama untuk memberi pengakuan secara jelas dan tegas (de jure) atas eksistensi komunitas lokal/daerah dengan budayanya. Dengan demikian, beberapa regulasi nasional yang sangat prinsip seperti Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa perlu disesuaikan dengan realitas objektif yang menjadi kebutuhan masyarakat lokal di tingkat daerah. Maksudnya, walaupun regulasi tersebut bersifat nasional dan berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia, tetapi regulasi itu seyogianya memberi ruang dan peluang bagi upaya-upaya penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat persekutuan adat khususnya di daerah Maluku, termasuk Kota Ambon.<br />Demikian halnya dengan distribusi dan alokasi kebijakan-kebijakan pembangunan dan hasil-hasilnya yang harus diterapkan berdasarkan prinsip keadilan tanpa pertimbangan mayoritas-minoritas atau koneksitas. Prinsip keadilan yang dimaksudkan ini adalah keadilan yang berorientasi pada kebutuhan dan prestasi. Oleh sebab itu, distribusi dan alokasi dimaksud harus ditujukan kepada mereka atau kelompok masyarakat yang membutuhkan dan bukan sebaliknya; begitu pula dengan rekruitmen yang harus mengakomodir mereka yang memiliki kemampuan teruji, mempunyai komitmen sosial yang tinggi, dan lain-lain, dan bukan yang sebaliknya. Begitu pula dengan kesediaan tanpa reserve dari Pemerintah Pusat untuk secara konsisten memberi alokasi nilai-nilai otoritatif kepada Pemerintah daerah melalui prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Alokasi otoritatif demikian akan memungkinkan Pemerintah daerah melakukan pengambilna keputusan yang adaptif dan kondusif dengan tuntutan aspirasi masyarakat, sekaligus mencari peluang-peluang ekonomi baru yang bisa menstimulasi pembangunan dalam berbagai aspek.<br />Penumpukan kekuatan terutama yang bersifat politis dengan muatan agama atau politisasi agama yang sementara terjadi, harus dapat dikendalikan secara bijak oleh pemerintah. Hal ini disebabkan, penumpukan kekuatan tersebut sangat tidak fungsional dengan kebutuhan pembangunan dalam kerangka memfasilitasi terwujudnya tatanan masyarakat madani yang demokratis. Sentimen atau emosi massa yang primordialistik hanya akan merupakan "bom waktu" yang setiap saat dapat meledak, karena seringkali dieksploitasi untuk kepentingan orang-perorangan atau kelompok tertentu saja.<br />Dalam konteks nasional, Pemerintah Pusat harus bisa pula menempatkan diri dan berperan secara arif dalam menyikapi tuntutan dan aspirasi masyarakat yang hidup dan berkembang, mengingat realitas kebhinekaan bangsa dalam berbagai aspek kehidupannya. Memenuhi keinginan kelompok tertentu saja dan mengabaikan atau tanpa mempertimbangkan kondisi kelompok-kelompok masyarakat lainnya, hanya akan menciptakan akumulasi masalah yang siap meledak sewaktu-waktu. Dengan demikian, perlu ada konsistensi sikap dan perilaku aparat pemerintah dalam menterjemahkan makna filosofi Bhineka Tunggal Ika dalam berbagai kebijakan pembangunan yang adil dan jujur.<br />Pada tataran lokal atau daerah, diperlukan pula keadilan dalam distribusi dan alokasi sumber-sumber politik dan ekonomi secara merata berdasarkan prinsip merit system. Dengan demikian, dapat dihindari ketersinggungan sosial ekonomi yang terjadi selama ini. Artinya, kebijakan publik yang diatur oleh baik eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah harus sesuai dengan konstelasi sosial budaya dan harapan-harapan yang ada ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur sosial di Maluku, khususnya di Kota Ambon bersifat majemuk. Begitu pula dengan kedudukan peranan institusi adat yang perlu direvitalisasi dan dire-interpretasi sesuai aktualita kebutuhan masyarakat dan pembangunan.<br />Adalah sangat naif dan tidak logis apabila solusi di tingkat lokal menyamaratakan treatment kepada kelompok masyarakat yang bermukim di desa dan di kota. Sebab, struktur sosial budaya, ekonomi dan politik wilayah pedesaan sangat berbeda dengan perkotaan. Bagi wilayah pedesaan, dapat dilakukan penguatan kembali lembaga-lembaga adat seperti Pela dan Gandong serta berbagai hubungan kekerabatan lainnya untuk menciptakan jembatan komunikasi dan interaksi yang intensif antar kelompok masyarakat desa. Upaya penguatan ini harus dilakukan secara menyeluruh, dalam arti menghidupkan pula berbagai lembaga pendukung lainnya seperti penyesuaian atas eksistensi sistim pemerintahan adat, lembaga panas pela, dan lain-lain. Sementara itu, di daerah perkotaan, perlu dipikirkan suatu lembaga yang mampu menjembatani proses silahturahmi antar kelompok masyarakat di kota Ambon; disamping praktek kebijakan publik yang adil dan jujur dalam berbagai aspek pembangunan masyarakat.<br />Hak-hak dan kewajiban Anak Negeri – Orang Dagang/Pendatang berdasarkan adat yang tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perlu dipertegas kembali. Hal ini dimaksudkan agar timbul rasa menghormati dan menghargai antar Anak Negeri maupun oleh Orang Dagang. Hal ini harus diikuti dengan pemberdayaan Anak Negeri dalam sektor ekonomi, karena asset yang dimiliki selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan cara demikian, diharapkan bisa meminimalkan gesekan sosial ekonomi, karena pilihan segmen pasar semakin terbuka atau meluas dan dapat dimasuki oleh berbagai lapisan masyarakat Anak Negeri. Apabila hubungan antar Anak Negeri dapat direhabilitasi, maka potensi konflik massal seperti yang terjadi saat ini dapat diredam meskipun ada provokasi misalnya yang dengan sengaja dilakukan oleh orang luar.<br />Apa yang disebutkan di atas perlu mendapat perhatian tidak saja dari Pemerintah daerah, tetapi juga oleh institusi agama yang mempunyai akses langsung kepada masyarakat dan berada di lini terdepan dalam pembangunan. Artinya, upaya pemberdayaan sumberdaya manusia lokal perlu didukung melalui peran institusi agama, paling tidak dalam rangka melakukan reorientasi nilai untuk menghadirkan ethos kerja yang bertumpu pada profesionalisme yang profitable tanpa mengabaikan prinsip atau nilai-nilai kebersamaan.<br />Ide tentang pemulangan pengungsi yang terlanjur pergi ke luar Maluku, perlu direspons dan diatur secara bijak. Hal ini dimaksudkan untuk mencari dan menemukan keseimbangan dan daya dukung lingkungan kota Ambon khususnya yang selama ini sudah terlewati. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat Kota Ambon perlu melakukan kajian yang mendalam agar bisa memperoleh gambaran yang ideal mengenai perbandingan jumlah penduduk dan luas wilayah. Upaya penanganan demikian dapat meminimalkan bentukan atau gesekan sosial ekonomi, karena akan tercipta keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungannya, termasuk dengan segmen pasar kerja.<br />Dalam rangka menghilangkan rasa curiga sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka upaya penegakan hukum (law enforcement) di berbagai bidang kehidupan masyarakat khususnya yang terkait dengan masalah kerusuhan, harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sehubungan dengan ini, lembaga peradilan dan aparat penyidik harus mampu mandiri, bebas dari intervensi kepentingan politik, apalagi terpengaruh oleh kekuatan orang atau kelompok tertentu yang dengan sengaja ingin melakukan intervensi ke dalam proses penegakan hukum.<br />Untuk memfasilitasi upaya perdamaian, aparat Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mampu menumbuhkembangkan manajemen isyu untuk merespons berbagai isyu negatif berpotensi destruktif yang sangat mungkin muncul dan mengganggu proses rekonsiliasi yang diupayakan. Sosialisasi kemajuan yang berhasil dicapai dalam upaya ini, perlu diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun desa, sekaligus menjaga hubungan dialogis dengan masyarakat agar mereka ikut merasa terlibat bersama-sama dengan aparat pemerintah dalam mengusahakan perdamaian di Maluku khususnya di kota Ambon.<br />Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya dan ikut mempengaruhi secara tidak langsung proses rekonsiliasi yang diusahakan adalah tanggung jawab (terutama) pemerintah dan masyarakat Maluku untuk bagaimana menciptakan suasana yang kondusif sambil meluruskan citra orang Ambon khususnya yang beragama Kristen yang terlanjur negatif di mata publik nasional. Sebab bagaimana pun, perlakuan diskriminatif yang akan dan mungkin sementara dialami oleh orang Ambon khususnya yang beragama Kristen di luar Maluku tidak dapat terus-menerus dibiarkan berlangsung, karena akan merangsang munculnya sentimen etnis dan agama yang berpotensi sebagai distorsi dalam proses rekonsiliasi bahkan bisa melahirkan masalah baru di kemudian hari. Oleh sebab itu, secara sistimatis dan intensif, perlu disebar-luaskan berbagai informasi yang tepat dan benar tentang masalah kerusuhan sebagai konsumsi publik umum (bukan sekedar untuk konsumsi intern pemerintah), sekaligus informasi mengenai kemajuan usaha-usaha perdamaian yang telah dicapai.<br />Hal lain yang perlu dilakukan guna mendukung proses rekonsiliasi yang diupayakan adalah, melakukan pemeriksaan secara ketat di pelabuhan Ambon terhadap arus migrasi yang masuk ke Kota Ambon dari berbagai wilayah di luar Maluku. Pendapat ini bertolak dari analisis yang menempatkan Ambon sebagai bagian integral dari skenario kerusuhan secara nasional. Melalui cara demikian, diharapkan rantai jaringan para perusuh dan provokator bisa diputuskan, sehingga penyelesaian kerusuhan Ambon dapat dilakukan dengan lancar.<br />Disadari pula bahwa kerusuhan Ambon telah bermuara pada sentimen balas dendam dari para korban. Ini berarti diperlukan terapi khusus yang terkonsepsi dan strategis terhadap para korban, sehingga bisa meminimalkan keinginan balas dendam yang hanya akan melahirkan masalah secara berkepanjangan. Beberapa langkah strategis yang disarankan untuk mengatasi kondisi psikologis ini adalah:<br />1. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan bijaksana, tanpa pandang bulu. Implementasi law enforcement yang demikian, akan memberi rasa adil dan kepuasan dari para korban terhadap mereka yang secara nyata telah melakukan tindak kriminalitas. <br />2. Mengusahakan peran pendampingan (konseling) dengan melibatkan berbagai kalangan yang berpotensi, dengan maksud merangsang kesadaran dan semangat hidup dari mereka yang menjadi korban kerusuhan baik karena kehilangan harta benda maupun nyawa. <br />3. Meminta secara serius perhatian para pemuka agama untuk secara sistimatis melakukan pelayanan-pelayanan yang bersifat pastoral agar kehidupan umat khususnya para korban bisa memperoleh penghiburan. Dengan demikian, diharapkan pemulihan kondisi psikologis ini dapat membantu meredanya keinginan-keinginan balas dendam. <br />7. Penutup.<br />Demikianlah pokok-pokok pikiran yang bisa diberikan dalam rangka ikut melengkapi berbagai konsep dan strategi lainnya yang dimaksudkan untuk "menjinakan" masalah kerusuhan di Maluku khususnya di Kota Ambon. Disadari bahwa, dengan keterbatasan ruang yang tersedia, beberapa ide atau konsep yang dikemukakan dalam pokok-pokok pikiran ini masih memerlukan proses elaboratif lebih lanjut. Oleh sebab itu harapan kami, semoga pokok-pokok pikiran ini bisa dimanfaatkan sebagai stimulasi untuk menemukan solusi yang lebih baik demi dan atas nama keutuhan dan keharmonisan hidup bermasyarakat.<br />Ambon, April 1999<br /> <br /> <br />1. DR. J. W. Ajawaila 2. Drs. M. J. Papilaya, MS<br />3. Drs. Tonny D. Pariela, MA 4. Pdt. F. Nahusona, STh<br />5. G. Leasa, SH. MH 6. Drs. T. Soumokil, MA<br />7. Drs. James Lalaun 8. Drs. W. R. Sihasalemelatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-75869578667726576292009-04-23T06:56:00.000-07:002009-04-23T06:57:12.870-07:00PENETAPAN PENGAKUAN ANAKP E N E T A P A N<br />Nomor : 46 / Pdt.P / 2006 / PN. Kray.<br /><br />“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “<br /> pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan dalam Peradilan tingkat pertama, telah memberikan Penetapan sebagai berikut dibawah ini dalam permohonannya :<br />1. Nama : DUWI LESTARI<br /> Pekerjaan : Swasta<br /> 2 Nama : WANG SHENG CHIEH<br /> Pekerjaan : Wiraswasta<br /> Keduanya Suami istri , beralamat di Dukuh Rt.05 Rw.01 Desa Krendowahono, <br /> Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar <br /> Selanjutnya mohon disebut ……..PEMOHON I,II / PARA PEMOHON<br /><br /> Pengadilan Negeri tersebut ;<br /> Setelah mendengar keterangan Para Pemohon ;<br /> Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;<br /> Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon dipersidangan ; <br />TENTANG DUDUKNYA PERKARA<br /> Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya tertanggal 21 Nopember 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 29 Nopember 2006 dibawah Register perkara No. 46/Pdt.P/2006/PN. Kray. telah mengemukakan sebagai berikut : <br />- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri sah yang dalam dalam pernikahan dilaksanakan di KUA Kecamatan Gondangrejo,Kabupaten Karanganyar pada tanggal 21 Oktober 2006 sebagaimana tersebut dalam kutipan akta nikah Nomor : 599/II/X/2006 ;<br />- Bahwa Pemohon I sebelum nikah dengan Pemohon II pernah menikah dengan seorang laki-laki bernama ARIS TRIYANTO, dan telah bercerai pada tanggal 22 Juni 2006 sebagaimana akte cerai nomor : 385/AC/2006/PA.Kra ;<br />- Bahwa ……………………..<br /><br /><br /><br /><br /><br />- Bahwa Pemohon I yang masih istri ARIS TRIYANTO pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan saat di Taiwan Pemohon I menjalin hubungan cinta dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Pemohon II hingga Pemohon I hamil ;<br />- Bahwa saat Pemohon I pulang ke Indonesia dalam keadaan hamil,suami Pemohon I : ARIS TRIYANTO menjadi marah besar dan akan menceraikannya,setelah Pemohon I melahirkan seorang anak jenis kelamin Perempuan dan diberi nama WANG SHIO I lahir pada tanggal 25 Pebruari 2006, Suaminya (ARIS TRIYANTO) tidak mau mengakui WANG SHIO I sebagai anaknya bahkan tetap menceraikan Pemohon I ;<br />- Bahwa setelah Pemohon I resmi cerai dengan suaminya (ARIS TRIYANTO) lalu Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 21 Oktober 2006 resmi melangsungkan pernikahan di KUA Gondangrejo, Karanganyar ;<br />- Bahwa Pemohon II mengakui anak yang bernama WANG SHIO I adalah anaknya hasil menjalin hubungan kasih sayang dengan Pemohon I ;<br />Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan menerima dan memeriksa permohonan kami ini dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:<br /> <br />1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;<br />2. Menyatakan bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH mengakui sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama WANG SHIO I, yang lahir dari seorang perempuan bernama DUWI LESTARI pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;<br />3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar pengakuan anak tersebut dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan dicatat dalam akta kelahiran atas nama WANG SHIO I ;<br /><br />4. Membebankan …………….<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />4. Membebankan kepada Pemohon I dan II untuk membayar biaya perkara ini.<br />Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Para Pemohon hadir sendiri menghadap dimuka persidangan ;<br />Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan atas permohonan tersebut Pemohon I dan II menyatakan tetap pada permohonannya ;<br />Menimbang, bahwa selanjutnya dimuka persidangan Para Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaimana dituangkan pada permohonan Pemohon ;<br />Menimbang, bahwa kemudian untuk meneguhkan dalil permohonannya Pemohon mengajukan bukti surat-surat berupa Photocopy yang setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula diberi meterai cukup sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang sehingga dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini sebagai berikut :<br />1. Kartu Tanda Penduduk No.11.2813.670876.0002 tertanggal 09 Nopember 2005 atas nama Pemohon DUWI LESTARI, ( Bukti P-1 ) ;<br />2. Passport No.213294653 tertanggal 06 Desember 2005 atas nama : WANG, SHENG CHIEH, berlaku tanggal 06 Desember 2005 s/d. tanggal 06 Desember 2015, yang dikeluarkan Pemerintah Republik China. ( Bukti P.2 ) ;<br />3. Kutipan Akta Nikah Nomor : 399/11/X/20006 pernikahan antara : WANG SHENG CHIEH dengan DUWI LESTARI, ( Bukti P-3 ) ;<br />4. Surat Kelahiran Nomor : 474.1/38/2006 tertanggal 13 Nopember 2006 atas nama : WANG SHIO I yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krendowahono. (Bukti P-4) ;<br />5. Kartu Keluarga No.00182 tertanggal 01 April 1999 atas nama Kepala Keluarga : HARTADI, (Bukti P-5) ;<br />6. Surat Keterangan Nomor : 474.4/270/2006 tanggal 28 Nopember 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krendowahono,yang menerangkan bahwa WANG SHENG CHIEH bertempat tinggal di Dukuh RT.06 RW.01 Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar. (Bukti P.6) ;<br />7. Akta Cerai Nomor : 385/AC/2006/PA.Kra. tanggal 22 Juni 2006 dan salinan putusan Nomor : 07/Pdt.G/PA.Kra. tanggal 15 Mei 2006 atas nama DUWI LESTARI binti HARTADI melawan ARIS TRIYANTO bin SUTRISMAN. (Bukti P.7).<br />Menimbang,…………………..<br /><br /><br /><br /><br /><br />Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat seperti tersebut diatas, Pemohon juga menghadirkan dua saksi yang akan didengar keterangan antara lain:<br />Saksi 1-T A S E R I.<br />Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :<br />- bahwa saksi kenal dengan Pemohon adalah tetangga desa Pemohon ;<br />- bahwa Pemohon II adalah warga Negara Taiwan ;<br />- bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara sah pada bulan Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar ;<br />- bahwa benar Pemohon II sejak menikah dengan Pemohon I tinggal di Desa Krendowahono ;<br />- bahwa benar Perkenalan Pemohon I dan Pemohon II sehingga melangsungkan pernikahan tersebut pada waktu Pemohon I : DUWI LESTARI bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian telah menjalin kasih dengan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH sampai Pemohon I : DUWI LESTARI hamil ;<br />- bahwa setelah hamil tua Pemohon I : DUWI LESTARI sudah pulang ke desanya karena ia ingin melahirkan anaknya di Indonesia ;<br />- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI setelah hamil pada bulan Januari 2006 telah mengajukan gugatan cerai dengan suaminya ARIS TRIYANTO, dan mereka telah resmi cerai pada bulan Mei 2006 ;<br />- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan ARIS TRIYANTO tersebut cerai dengan alasan bahwa anak yang ada didalam kandungan Pemohon I : DUWI LESTARI bukan benih darinya ;<br />- bahwa pada bulan Pebruari 2006 anak yang dikandung Pemohon I : DUWI LESTARI telah lahir dengan jenis kelamin perempuan, dan diberi nama WANG SHIO I ;<br />- bahwa anak yang dikandung dan dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut diberi nama cina dan dengan nama depan Wang, karena anak tersebut adalah anak dari Pemohon II (WANG SHENG CHIEH) ;<br /><br />- bahwa ……………..<br /><br /><br /><br /><br /><br />- bahwa benar Pemohon II ingin mengakui bahwa anak yang bernama WANG SHIO I yang dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut adalah anak kandungnya ; <br />Saksi. 2-K O I R I.<br />Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :<br />- bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon ;<br />- bahwa Pemohon II adalah warga Negara Taiwan ;<br />- bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara sah pada bulan Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar ;<br />- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI waktu menikah dengan Pemohon II dalam status janda ;<br />- bahwa benar Pemohon II sejak menikah dengan Pemohon I : DUWI LESTARI tinggal di Desa Krendowahono ;<br />- bahwa benar Perkenalan antara Pemohon I : DUWI LESTARI dengan Pemohon II WANG SHENG CHIEH sehingga melangsungkan pernikahan tersebut pada waktu Pemohon I : DUWI LESTARI bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian telah menjalin kasih sampai Pemohon I : DUWI LESTARI hamil ;<br />- bahwa setelah hamil tua Pemohon I : DUWI LESTARI sudah pulang ke desanya karena ia ingin melahirkan anaknya di Indonesia ;<br />- bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI setelah hamil pada bulan Januari 2006 telah mengajukan gugatan cerai dengan suaminya ARIS TRIYANTO, dengan alasan bahwa anak yang dikandungnya bukan dari benihnya, dan kemudian mereka telah resmi cerai pada bulan Mei 2006 ;<br />- bahwa pada bulan Pebruari 2006 anak yang dikandung Pemohon I : DUWI LESTARI telah lahir dengan jenis kelamin perempuan, dan diberi nama WANG SHIO I ;<br />- bahwa anak yang dikandung dan dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut diberi nama cina dan dengan nama depan Wang, karena anak tersebut adalah anak dari Pemohon II (WANG SHENG CHIEH) ;<br />- bahwa …………….<br /><br /><br /><br /><br /><br />- bahwa benar Pemohon II ingin mengakui bahwa anak yang bernama WANG SHIO I yang dilahirkan oleh Pemohon I : DUWI LESTARI tersebut adalah anak kandungnya ; <br />Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dipersidangan ;<br />Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam perkara ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;<br /><br />TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA<br /><br />Menimbang, yang menjadi pokok persoalan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;<br />Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon II adalah sebagai Warga Negara Asing (Bukti P-2) bermaksud mencatatkan kelahiran seorang anak perempuan yang diberi nama WANG SHIO I, yang lahir di Karanganyar pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;<br />Menimbang, bahwa karena pencatatan tentang kelahiran anak tersebut terlambat didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga untuk keperluan tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan ;<br />Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 yaitu berupa Surat Kelahiran atas nama WANG SHIO I telah membuktikan bahwa anak tersebut lahir di Karanganyar pada tanggal 25 Pebruari 2006, yang diakui oleh ayahnya bernama WANG SHENG CHIEH dan Ibu bernama DUWI LESTARI ;<br />Menimbang , bahwa Pemohon II : WANG SHENG CHIEH sebagai warga negara asing (Republik China) yang menikah dengan Pemohon I : DUWI LESTARI yang berkewarnegaraan Indonesia maka berdasarkan asas domisili , anak Pemohon sesuai dengan bukti P-4 tersebut diatas dinyatakan bila anak Pemohon mempunyai status kewarganegaraan adalah dimana anak Pemohon tersebut dilahirkan yaitu mempunyai kewarganegaraan Indonesia (WNI) ;<br /> Menimbang, ………….<br /><br /><br /><br /><br /><br />Menimbang, bahwa sesuai bukti P-3 yaitu berupa Kutipan Akta Nikah telah membuktikan bahwa Pemohon II : WANG SHENG CHIEH telah menikah sah dengan seorang perempuan bernama DUWI LESTARI (Pemohon I) pada tanggal 21 Oktober 2006 di Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ;<br />Menimbang, bahwa dari bukti – bukti sebagaimana tersebut diatas maka telah ditemukan fakta bahwa anak bernama WANG SHIO I adalah anak yang lahir diluar perkawinan ;<br />Menimbang, bahwa dalam perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II sebagaimana bukti P-3 tersebut belum pernah dilakukan pengakuan menurut ketentuan Undang – Undang baik sebelum Pemohon kawin atau dilakukan dalam akta perkawinan tersebut ;<br />Menimbang, bahwa oleh karena dalam keadaan sebagaimana tersebut diatas maka pengakuan kedua orangtuanya yaitu Pemohon I dan Pemohon II akan dilakukan dalam akta kelahiran anak tersebut ;<br />Menimbang, bahwa pengakuan tersebut dilakukan bukan akibat paksaan, khilaf,tipu muslihat atau bujukan oleh siapapun ;<br />Menimbang, bahwa sesuai bukti – bukti yaitu bukti P-1 s/d. bukti P-7 serta didukung dengan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dimuka persidangan maka Pemohon telah dapat membuktikan dalil permohonannya ;<br />Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Para Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka patut untuk dikabulkan ;<br />Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon telah dikabulkan maka Para Pemohon harus dibebani untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara Permohonan ini ;<br />Memperhatikan, Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal – pasal dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang bersangkutan ;<br />M E N E T A P K A N<br />1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;<br />2. Menyatakan ………..<br /><br /><br /><br /><br /><br />2. Menyatakan bahwa Pemohon I : DUWI LESTARI dan Pemohon II : WANG SHENG CHIEH mengakui sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama WANG SHIO I, yang lahir dari seorang perempuan bernama DUWI LESTARI pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;<br />3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar pengakuan anak tersebut dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan dicatat dalam akta kelahiran atas nama WANG SHIO I ;<br />4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 104.000.- (seratus empat ribu rupiah ) ;<br />Demikian ditetapkan pada hari : SELASA tanggal 05 Desember 2006 oleh kami SUTRIADI YAHYA, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Penetapan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI MULYANTO, S.H. sebagai Panitera pengganti serta dihadiri Pemohon.<br /> Panitera pengganti, H a k i m,<br /><br /><br /> SRI MULYANTO, S.H. SUTRIADI YAHYA, S.H.<br />Biaya-biayanya :<br />1. Biaya Administrasi : Rp. 50.000.-<br />2. Biaya panggilan : Rp. 45.000.-<br />3. Biaya Meterai : Rp. 6.000.-<br />4. Biaya redaksi : Rp. 3.000.- +<br /> Jumlah : Rp.104.000.-<br /> ==========melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-71164393117163609022009-04-23T06:53:00.000-07:002009-04-23T06:55:04.382-07:00SURAT KETERANGAN BANTUAN HUKUMSURAT KETERANGAN BANTUAN HUKUM<br />Nomor : 02/P.B.H/2006/PN. Kray.<br /><br /> Untuk bertindak sebagai kuasa dimuka Pengadilan :<br />Kepada saudara : SRI LESTARI<br />Pekerjaan : swasta<br />Alamat : Dk. Margosaten Rt.02 Rw.04 Desa Sepanjang<br /> Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;<br /><br /> Sesuai dengan bunyi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 Maret 1973 Nomor : 02/Pen/KPTS. Tentang pemberian Ijin untuk bertindak sebagai kuasa dari orang yang bernama : <br /><br />1. SARINEM ;<br />2. P A R M A N ;<br />3. S U M A R N I ;<br />Ketiganya bertempat tinggal didukuh Bomo Desa Nglebak Kecamatan<br />Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;<br /><br />Sebagai TERGUGAT I,II,III dalam pemeriksaan perkara Perdata No. 11 / Pdt.G / 2006 / PN. Kray. antara :<br /><br /> D I Y E M,<br />Bertempat tinggal Di Blumbang Kidul Rt.06 Rw.2 Kal. Blumbang, Kab. Karanganyar, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2006 memberikan kuasa kepada : SOEWARTO, S.H, dk.<br />Berkantor di Jl. Dr. Wahidin No.24 Surakarta.<br />Sebagai ........................................... PENGGUGAT ;<br /><br />M e l a w a n :<br /><br /> S A R I N E M, dkk.<br />Bertempat tinggal di Dk. Bomo Rt.01 Rw.14 Kal. Nglebak Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;<br /> Sebagai ........................................... PARA TERGUGAT ;<br /><br /> Berdasarkan surat kuasa tanggal 4 Mei 2006, penerima kuasa diberi hak bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal :<br />- Menghadap pejabat/instansi pemerintah maupun swasta ;<br />- Mengajukan jawaban gugatan Perdata ;<br />- Menghadari persidangan ;<br />- mengadakan perdamaian/menolak perdamaian ;<br />- Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan ;<br />- Menolak bukti-bukti dan saksi-saksi yang tidak benar ;<br />- Membuat dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan ;<br />- Meminta Putusan dan lain-lain demi kepentingan pemberi kuasa asal tidak melawan hukum - Dalam arti yang seluas-luasnya demi kepentingan pemberi kuasa ;<br /> Berakhirnya batas kuasa, kuasanya dicabut oleh Pemberi kuasa, surat kuasa/Keterangan Bantuan Hukumnya dicabut oleh Pengadilan Negeri/Tinggi,pemegang Surat Kuasa Bantuan Hukum atau pemberi kuasa meninggal dunia.<br /><br /> Karanganyar, 08 Mei 2006<br /><br /> KETUA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR<br /><br /><br /><br /> SUTRIADI YAHYA, S.H. <br /> NIP. 040 047 608<br /> Surat Keterangan Bantuan Hukum ini terdaftar<br /> Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar<br /> Pada tanggal 08 Mei 2006<br /> PANITERA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR<br /><br /><br /><br /> R. W I D O D O, S.H.<br /> NIP. 040 054 357melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-64690685163460467042009-04-23T06:51:00.000-07:002009-04-23T06:52:35.461-07:00PENETAPAN MEDIASIHal : Pemberitahuan.<br /><br /><br /><br />K e p a d a<br />Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara<br /> No. /Pdt.G/200 /PN. Kray.<br /> Pengadilan Negeri Karanganyar.<br /><br />Dengan hormat,<br /> Bersama ini kami, selaku Mediator dalam perkara No. /Pdt.G/200 / PN. Kray. memberitahukan bahwa upaya kesepakatan dalam proses mediasi yang kami pimpin telah gagal mencapai kesepakatan ( pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir ) ;<br /><br /> Demikian laporan ini kami sampaikabn dan atas perhatian Majelis Hakim kami ucapkan terimakasih.<br /><br /> Karanganyar, <br /> M e d i a t o r,<br /><br /> ……………………………….<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />P E N E T A P A N<br />NOMOR : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray.<br /><br />“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”<br /><br />Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Karanganyar;<br />Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 2 Oktober 2006 Nomor : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray. dalam perkara antara :<br />I. Ny.HERLINA ;<br /> Umur 42 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Lencong Rt.01 Rw.03 <br /> Kelurahan Kalijirak Kecamatan Tasikmadu KabupatenKaranganyar.<br /> II. Ny.DYAH SAPTORINI ;<br /> Umur 37 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Ngemplak Rt.02 Rw.05 Desa <br /> Wonolopo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar ;<br />Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2006 memberikan kuasa kepada : <br />1. KADI SUKARNO, SH.<br />2. RATIH JUNIATI,SH.MH.<br />Advokat / Pengacara , beralamat di kantor HUKUM DAN ADVOKAT / PENGACARA KADI SUKARNO, SH & PATNERS,Jl. Kapten Mulyadi No.1 Karanganyar ; <br />Sebagai ………………. PENGGUGAT I dan II / PARA PENGGUGAT ;<br /> M E L A W A N :<br />I. SUPARTONO.<br />Pekerjaan swasta, beralamat di Suruh Bomoro Rt.01 Rw.VII Kelurahan <br />Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar<br />Sebagai ……………………. TERGUGAT I ; <br />II. SANTOSO.<br />Pekerjaan swasta, beralamat di Ngamban Rt.03 Rw.06 Kelurahan Buran<br />Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar<br />Sebagai ……………………. TERGUGAT II ; <br />III. ROESMANI, SH.<br />PPAT/ Notaris, beralamat di Jl. Solo – Tawangmangu Km.11 Papahan, Karanganyar ;<br />Sebagai ………………………. TERGUGAT III.<br />Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karaanganyar tertanggal 04 Oktober 2006 Perkara No.32/Pdt.G/2006/PN.Kray. tentang penunjukan Majelis Hakim; <br /> Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 05 Oktober 2006 perkara Nomor : 32/Pdt.G/2006/PN.Kray. tentang Penetapan Hari Sidang ; <br />Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan para pihak hadir (kuasa Penggugat : KADI SUKARNO, SH. serta Para Penggugat aslinya dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;<br /> Menimbang,……………..<br /><br /><br />2<br /><br /> Menimbang , bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 HIR tentang prosedur Mediasi di Pengadilan ., Hakim Ketua Majelis menerangkan agar para pihak memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dan ternyata mereka sepakat untuk menunjuk Mediator SUTRIADI YAHYA,SH atau menyerahkan kepada Hakim Ketua Majelis untuk Menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar ; <br /> Memperhatikan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 ; <br />M E N E T A P K A N.<br /><br /> Menunjuk SUTRIADI YAHYA, SH sebagai Hakim Mediator dalam perkara Nomor: 32/Pdt.G/2006/PN.Kray.<br /> Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk datang menghadap Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari : RABU, tanggal 22 Nopember 2006. <br /> <br /> Ditetapkan di : Karaanganyar . <br /> Pada tanggal : 15 Nopember 2006. <br /><br /> Hakim Ketua Majelis ,<br /><br /><br /><br /> PANGERAN NAPITUPULU, SH.MH.<br /> NIP.: 040 049 713.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />KESEPAKATAN MEDIASI <br /><br /> Pada hari ini :………………tanggal………………………….. dalam proses mediasi perkara No………/Pdt.G/200 /PN.Kray, antara :<br /><br /><br /><br /><br />Melawan .<br /><br /><br /><br /><br />Maka untuk mengakhiri persengketaan antara mereka , telah tercaapai kesepakatan bersama sebagai berikut :<br />Pasal 1 :<br /><br />Pasal 2 :<br /><br />Pasal 3 :<br /><br />Pasal 4 :<br /><br />Dst.<br /><br />Pasal 5 : kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara Nomor : ……./Pdt.G/200 /PN.Kray. tersebut diatas dan menyatakan perkara telah selesai .<br /> Atau<br />Pasal 6 : kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berkenan memutus dengan perdamaian .<br /><br /> Demikian kesepakatan ini ditanda tangani oleh para pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya dan mediator .<br /><br /> Penggugat / kuasanya . Tergugat / kuasa hukumnya<br /><br /><br /><br /> …………………………. ………………………………..<br /><br /> M e d i a t o r<br /><br /><br /> ………………………………<br /><br /><br />P E R N Y AT A A N.<br /><br /> Pada hari ini:…………… Tanggal…………………………….Saya …………………………. Mediator terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan ini menyatakan bahwa : <br /> Perkara nomor : ……../Pdt.G/200 / PN.Kray. antara :<br /><br /><br /><br /> M e l a w a n .<br /><br /><br /><br />Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah ditempuh dari tanggal ……………………………… sampai dengan tanggal ………………………………<br /> Demikian pernyataan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang berperkara tersebut ;<br /><br /> Karanganyar ,…………………………<br /><br /> Penggugat / kuasanya Tergugat / kuasanya .<br /><br /><br /> ………………………. …………………………<br /> M e d i a t o r <br /><br /><br /> ……………….<br /><br /> .<br /><br /><br /> .<br /> melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-73715810260924960992009-04-23T06:49:00.000-07:002009-04-23T06:50:41.936-07:00PUTUSAN SELAP U T U S A N<br />No : 13 / Pdt.G/2006/PN Kray<br /><br />“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”<br /><br />Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Perdata Gugatan antara :<br />1. LOSO, BcHK<br /> Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Sidomulyo, RT.01/IX, Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar;<br />2. SUTARNA HADI SUTARNA<br /> Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Jetis, RT.02, RW.07, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar<br />3. AGUS SUTARNO<br /> Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Alamat : Gragalan. RT.01, RW.01. Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar;<br /> Selanjutnya disebut sebagai …………………… PARA PENGGUGAT ;<br />Melawan :<br />1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten Karanganyar, berlamat di Jl. Lawu No. 151 Karanganyar;<br />2. Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, berlamat di Jl. Lawu No. 85 Karanganyar;<br />3. KPU Kabupaten Karanganyar, beralamat di Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar;<br />4. Bupati Kabupaten Karanganyar, beralamat di Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar;<br />5. Gubernur Propinsi Jawa Tengah, beralamat di Jl. Pahlawan No. 9 Semarang;<br />Selanjutnya disebut sebagai …………………….. PARA TERGUGAT ;<br />Pengadilan Negeri tersebut;<br />Setelah membaca surat-surat dalam perkara;<br />Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;<br />TENTANG DUDUKNYA PERKARA <br />Menimbang, bahwa Para Penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 15 Mei 2006, yang diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 15 Mei 2006 dengan Register Perkara No : 13/Pdt.G/2006/PN Kray telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :<br />1 Bahwa Para Penggugat adalah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode Tahun 2004-2009 dari Partai GOLKAR;<br />2 Bahwa Para Pengggugat menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut karena telah memenuhi semua persyaratan administratif berdasarkan keputusan KPU Nomor 675 Tahun 2003;<br />3 Bahwa tanpa suatu alasan dan dasar yang jelas Tergugat I memperhentikan Para Tergugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode Tahun 2004-2009;<br />4 Bahwa proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang telah dilakukan oleh Tergugat I terhadap Para Penggugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tidak melalui suatu mekanisme yang ada dan dilakukan oleh Tergugat I tanpa suatu dasar hukum;<br />5 Bahwa pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum maka semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat I tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada;<br />6 Bahwa proses pemberhentian Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka untuk itu mohon Tergugat II, III dan V tidak memproses dulu permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);<br />7 Bahwa apabila proses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Para Tergugat tersebut dilakukan oleh Tergugat I, III, IV dan V, maka perbuatan Tergugat I, III, IV dan V juga merupakan perbuatan melawan hukum;<br />8 Bahwa karena perbuatan Tergugat I yang memperhentikan Para Penggugat dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka Para Penggugat merasa dirugikan secara Materiil dan imateriil sebesar Rp. 5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) dengan perincian sebegai berikut :<br />a. kerugian uang kampanye legislatif Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat;<br />b. kerugian Imateriil Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat;<br />9 Bahwa karena proses pemberhentian Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya Para Penggugat masih tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004-2009; <br />Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar agar berkenan memutus dan memeriksa perkara ini sebagai berikut :<br />I.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;<br />2.Menyatakan Para Penggugat adalah anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004-2009 ;<br />3.Menyatakan Para Penggugat menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut karena telah memenuhi semua persyaratan administratif berdasarkan keputusan KPU Nomor 675 tahun 2003 ;<br />4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memperhentikan Para Penggugta dari anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode Tahun 2004 – 2009 merupakan perbuatan melawan hukum ;<br />5.Menyatakan karena perbuatan Tergugat I melawan hokum maka semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat I tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada ;<br />6.Menghukum Tergugat II , III, IV dan V untuk tidak memproses dulu permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;<br />7.Menyatakan perbuatan tergugat II ,III, IV dan V merupakan perbuatan melawan hukum apabila memproses permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I sebelum perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;<br />8.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melawan hukum tersebut maka menimbulkan kerugian secara Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :<br />a.kerugian uang kampanye legislative Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat ;<br />b.kerugian Imateriil Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) untuk seorang atau masing-masing Penggugat ;<br />9.Menghukum Tergugat I atas perbuatannya melawan hukum kepada Para Penggugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 5.100.000.000,- (lima milyard seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat ;<br /> 10.Menyatakan Para Penggugat tetap masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode 2004-2009 yang sah <br /> 11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset , banding maupun kasasi .<br />II . Mengadili perkara ini seadil-adilnya <br />Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan hadir pihak Para Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya WIBOWO KUSUMO WINOTO, SH, Kn dan SETIAWAN, SH keduanya Advokat beralamat di Ruko Jumok No. 3 Jl. Raya Solo-Tawangmangu Km 10,5 Jumok, Jaten, Karanganyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2006, sedang pihak Tergugat I dan Tergugat II hadir Kuasa Hukumnya Drs. YB. IRPAN, SH, MH, Advokat beralamat di Jl. Melati No. 6 Purwosari, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 1 Juni 2006, untuk pihak Tergugat III hadir SUTOPO sebagai Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, untuk pihak Tergugat IV hadir kuasa hukumnya SUPRAPTO, SH, R.M. HANDOKO, SH dan METTY FERRISKA R, SH, MH dari bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Kantor Bupati Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2006, untuk pihak Tergugat V hadir kuasa hukumnya SISWOLAKSONO, SH, DALU RAHAYU, SH, IBNU PAMUNGKAS, SH, PANDJI KARTIKO, SH, Y.S. ENDANG SABARSIH, SH dan DHANI ARDYANTO, SH dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juni 2006;<br /> Menimbang , bahwa pada persidangan pertama yang telah ditentukan masing-masing pihak telah menghadap kuasanya dan Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan perkara ini melalui Mediasi . Bahwa dengan kesepakatan bersama menunjuk Mediator dari Pengadilan Negeri Karanganyar , namun penyelesaian perkara secara damai tidak berhasil sebagaimana surat pernyataan masing-masing pihak tertanggal 22 Juni 2006 yang pada pokoknya masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan menyerahkan kembali pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim;<br /> Menimbang , bahwa selanjutnya Ketua Majelis membacakan gugatan Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;<br /> Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut , Kuasa tergugat I dan II dalam Jawabannya tertanggal 29 Juni 2006 mengemukakan sebagai berikut :<br />DALAM EKSEPSI <br />10 Gugatan Penggugat adalah prematur<br />1) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Organisasi Dewan pimpinan pusat Partai GOLKAR Nomor : PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 tentang disiplin dan sanksi Organisasi , serta pembelaan diri pengurus dan/atau anggota partai GOLKAR , telah diatur sebagai berikut :<br />- Pasal; 18 ayat (1) Setiap pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri ,<br />- Pasal 18 ayat (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisasi kepada Dewan Pimpinan partai GOLKAR satu tingkat diatasnya , setinggi-tingginya sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR ,<br />- Pasal 24 , jika upaya pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada pasal 18 peraturan organisasi ini ditolak oleh pimpinan partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (2) , maka pengurus dan/atau anggota yang dikenai sanksi organisai dapat mengajukan pembelaan diri melalui munas dan/atau menempuh jalur hukum :<br />2) Bahwa oleh karena Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR , sebelum melakukan upaya hokum tidak pernah melakukan pembelaan diri sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam organisasi Partai GOLKAR yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh Para Penggugat sebagai pengurus dsan/atau anggota Partai GOLKAR maka gugatan Penggugat adalah prematur / belum tiba saatnya untuk diajukan kepada pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo <br />3) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Organisasi Dewan pimpinan pusat Partai GOLKAR Nomor : PO-08/DPP/GOLKAR/XII/2005 tentang penyelesaian pereselisihan hukum , telah diatur sebagai berikut :<br />- Pasal 7 , Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui :<br />a Musyawarah<br />b Alternatif penyelesaian , seperti mediasi dan arbitrase<br />c Peradilan <br />- Pasal 8 ayat (1) Musyawarah ditempuh dengan memanggil dan mempertemukan para pihak yang berselisih , dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya pada semua tingkatan kepengurusan guna mencapai kesepakatan dan kemufakatan .<br />- Pasal 8 ayat (2) Jika Musyawarah yang ditempuh sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kemufakatan , maka jika dipandang perlu dapat dilakukan musyawarah berikutnya dengan dihadiri oleh Dewan Pimpinan Partai 1 (satu) tingkat diatasnya .<br />- Pasal 9 ayat (1) jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Peraturan Organisasi ini tidak dapat mengahsilkan permufakatan , maka dapat ditempuh alternatif penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi maupun arbitrase , yang dapat berfungsi sebagai penengah dan penilai dalam mengambil keputusan .<br />- Pasal 9 ayat (2) Mediator maupun arbiter yang ditunjuk dan/atau dibentuk merupakan suatu panitia / tim yang berasal dari internal Pengurus dan/atau Penasihat Partai Golongan Karya dan berfungsi sebagai mediator maupun arbiter internal .<br />- Pasal 9 ayat (3) Jika dipandang perlu dapat menggunakan bantuan badan independen sebagai arbiter eksternal .<br />- Pasal 9 ayat (3) Semua keputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat (final and binding) bagi para pihak .<br />- Pasal 10 ayat (1) Peradilan merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan apabila upaya melalui musyawarah dan alternative penyelesaian (mediasi dan arbitrase) tidak menghasilkan permufakatan .<br />4) Bahwa oleh karena Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR sebelum melakukan upaya hukum melalui peradilan tidak pernah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah serta alternatif penyelesaian baik melalui arbitrase maupun mediasi sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam organisasi Partai GOLKAR yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai GOLKAR maka gugatan Penggugat adalah prematur / belum tiba saatnya untuk diajukan kepada pengadilan yang berwenang memriksa dan mengadili perkara a quo .<br />5) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tertanggal 15 Oktober 2003 , yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara-perkara perdata yang menyangkut permasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait , akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai , sebelum mengajukan ke lembaga / badan peradilan , sehingga oleh karena itu , dengan melihat kasus demi kasusu (pendekatan kasuistis) , pabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan , hendaknya pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa yang bersangkutan (Niet Ontvankelijkverklaard)<br /><br />2 Subyek Tergugat dalam gugatan Penggugat adalah “error in persona”<br />1) Bahwa dalam perkara a quo seharusnya menjadi subyek hokum sebagai Tergugat II adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar bukan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar . Sebab yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mengenai pergantian antar waktu terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah Pimpinan DPRD bukan Ketua DPRD (Vide Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 jo Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten Karanganyar Nomor 188.4/12 Tahun 2004 tertanggal 11 Nopember 2004)<br />2) Bahwa oleh karena gugatan Penggugta adalah error in pesona maka gugatan Penggugat secara formil adalah cacat hukum , sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).<br />3 Gugatan Penggugat adalah upaya untuk menutup diri dari tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan <br />1) Bahwa membaca perkara a quo , ibarat membaca kisah fiksi seorang penjahat yang melakukan perampasan hak orang lain dan ia mengalami luka kemudian ia pergi ke tukang jahit sambil berkata bahwa ia baru saja melakukan perampasan dan untuk menutupi perbuatannya serta luka yang dialami minta kepada tukang jahit untuk dibuatkan baju guna menutupi luka yang ada pada dirinya agar tidak kelihatan sebagai pelaku perampasan <br />2) Bahwa jika dicermati secara seksama , maka kisah fiksi tersebut diatas kejadiannya terdapat kesamaan dengan kisah perkara a quo yaitu Para Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar atas tindakan tersebut oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Golkar atas sanksi yang dijatuhkan tersebut Para Penggugat terluka dan kemudian mengajukan gugatan perkara a quo . Jadi gugatan perkara a quo secara logika dapat ditangkap sebagai upaya Penggugat untuk mencari atau meminta kepada Pengadilan Negeri Karanganyar supaya dibuatkan baju hukum guna menutupi tindakannya yang bertentangan dengan hukum .<br />4 Bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo <br />1) Bahwa yang dijadikan sebagai dasar / alasan gugatan Pengugat adalah mengenai penggantian antar waktu terhadap diri Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar <br />2) Bahwa mengenai penggantian antar waktu terhadap diri Para penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Juni 2006 sebagai berikut : <br />- Keputusan Nomor :171/41/2006 tentang peresmian pengangkatan Hj.SITI MUSLICHAH , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan SARI WIDODO , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan AGUSTINA WAWAN MULYADI , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />3) Bahwa oleh karena keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara <br />DALAM POKOK PERKARA <br />1 Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II menolak / menyangkal seluruh dalil gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan, kecuali apa yang secara tegas diakui akan kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya .<br />2 Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mohon agar segala dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas , secara mutatis mutandis termuat kembali sebagai bagian dalam jawaban konpensi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan .<br />3 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita ke-2 sampai dengan posita ke-5 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :<br />1) Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik pasal 12 ayat (2) huruf b bahwa anggota partai politik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga .<br />2) Bahwa karena Para Penggugat telah diberhentikan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Golkar maka Para Penggugat telah ditarik dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar Nomor : Kep .06/GOLKAR 11-13/VI/2006 tentang penarikan keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dari fraksi partai GOLKAR dan usulan calon pengganti antar waktu keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar .<br />3) Bahwa oleh karena tindakan tergugat I berupa penarikan terhadap Para Penggugat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar telah sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan darn kedudukan MPR , DPR , DPD dan DPRD maka tindakan Tergugat I adalah sah menurut hukum.<br />4 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita ke-6 sampai dengan posita ke-7 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :<br />1) Bahwa atas usul pemberhentian terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sebagaimana diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar tersebut , oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Karanganyar mengenai nama anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang diberhentikan (AGUS SUTARNO , LOSO BcHK dan SUTARNA HADI SUTARNA) dan nama calon pengganti yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karanganyar (Hj.SITI MUSLICHAH , Drs SARI WIDODO dan AGUSTINA WAWAN MULYADI) untuk diverifikasi , untuk selanjutnya Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Karanganyar untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut .<br />2) Bahwa untuk selanjutnya Gubernur Jawa Tengah atas nama Presiden pada tanggal 27 Juni 2006 telah mengeluarkan keputusan tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sebagai berikut : <br />- Keputusan Nomor :171/41/2006 tentang peresmian pengangkatan Hj.SITI MUSLICHAH , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan SARI WIDODO , pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />- Keputusan Nomor :171/42/2006 tentang peresmian pengangkatan AGUSTINA WAWAN MULYADI , pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai GOLKAR <br />3) Bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dikeluarkan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR , DPD dan DPRD , maka penggantian antar waktu terhadap Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar adalah sah menurut hukum<br />5 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuarikan pada posita ke-8 gugatan , mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan bahwa tuntutan sebagaimana diajukan oleh Para Penggugat baik kerugian yang berupa materiil maupun immateriil sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan tindakannya Para tergugat.<br />6 Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana diuraikan pada posita ke-9 gugatan mohon ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :<br />- Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tanggal 27 Juni 2006 sesuai diktum pertama terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji yang menggantikannya , meresmikan pemberhentian dengan hormat terhadap Para Penggugat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Karanganyar <br />- Bahwa oleh karena pengucapan sumpah/janji yang menggantikan Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2006 maka terhitung sejak tanggal 29 Juni 2006 Para Penggugat sudah tidak berhak lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar <br /> Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai tersebut diatas , Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua/Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :<br />DALAM EKSEPSI :<br />- Menerima eksepsi Para Tergugat ;<br />- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard) ;<br />DALAM POKOK PERKARA :<br />- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya <br />- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .<br />Sedangkan pihak Tergugat III dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :<br />I. DALAM EKSEPSI <br />1. Kompetensi Absolut <br />Bahwa UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik menentukan perkara partai politik yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri terbatas pada sengketa kepengurusan / kepengurusan ganda. Secara eksplisit ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Parati Politik menyatakan : apabila terdapat keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 atau terdapat kepengurusan ganda partai politik, diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak dapat tercapai para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan;<br />Bahwa apabila dibaca secara cermat dan teliti materi gugatan Pengugat bukan merupakan sengketa kepengurusan / kepengurusan ganda partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2002 melainkan masalah pemberhentian Penggugat sebagai anggota partai politik yang berimplikasi pada berakhirnya jabatan Penggugat sebagai DPRD Kabupaten Karanganyar. Dengan demikian sengketa antara Penggugat dan Tergugat I bukan merupakan sengketa kepengurusan sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara keanggotaan partai politik karenanya sudah selayaknya gugatan Penggugat ditolak;<br />2. Gugatan Obscur Libel <br />Bahwa ketentuan hukum acara perdata menentukan Penggugat wajib menguraikan secara jelas dan rinci materi gugatan. Berdasarkan ketentuan ini, seharusnya Penggugat menguraikan secara rinci instrumen hukum apa saja yang dilanggar sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Tergugat III dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum; <br />Bahwa apabila dibaca secara cermat dan teliti, materi gugatan Penggugat tidak menguraikan secara rinci ketentuan apa saja yang dilanggar oleh Tergugat III. Hal demikian mengakibatkan gugatan kabur karenanya patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;<br />II. DALAM PERKARA<br />1. Bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Eksepsi secara mutatis mutandis termuat kembali sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara ini;<br />2. Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui Tergugat III;<br />3. Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada angka 7, karena tindakan Tergugat III merespon surat Tergugat II tertanggal 3 Mei 2006 tentang pengajuan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />4. Bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, KPU Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 1 Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kewenangan untuk melakukan verifiaksi baru dapat dilaksanakan setelah diterimanya surat pimpinan DPRD tentang pengajuan calon pengganti antar waktu anggota DPRD;<br />5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2006 Tergugat III melakukan verifikasi kelengkapan syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabuaten Karanganyar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara verifikasi KPU Kabupaten Karanganyar No. 270/132/V/2006 tertanggal 9 Mei 2006;<br />6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 3 Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005, Tergugat III mengirimkan Berita Acara verifikasi No. 270/132/V/2006 tertanggal 10 Mei 2006 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar. Dengan demikian jelas bahwa tindakan Tergugat III menindaklanjuti surat pimpinan DPRD Karanganyar tertanggal 3 Mei 2006 melakukan verifiaksi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 dan Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005;<br />7. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam point 5 jawaban ini, jelas menunjukkan proses verifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Karanganyar telah selesai jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Karanganyar. Lebih dari pada itu, pada hari kamis tanggal 29 Juni 2006 calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebagaimana tersebut di dalam Berita Acara Nomor 172.1/8/2006, 172.1/9/2006 dan 172.1/10/2006 telah dilantik oleh Tergugat II;<br />Dengan demikian permohonan Penggugat sebagaimana dirumuskan dalam gugatan angka 6 terlambat diajukan (post factum), karenanya patut ditolak;<br />Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat III mohon agar Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan :<br /> Menyatakan eksepsi Tergugat III dapat diterima;<br /> Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;<br /> Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; <br />Dan pihak Tergugat IV dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :<br />A.DALAM EKSEPSI<br />1 Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 untuk seluruhnya karena gugatan Para Pengugat Obscuure libel (kabur/tidak jelas )<br />2 Bahwa kekaburan gugatan Para Penggugat tersebut adalah dalil-dalil pada posita 6 dan 7 gugatannya , karena alasan pengajuan gugatan terhadap Tergugat IV didasarkan pada suatu perbuatan hukum yang belum terjadi pada saat gugatan diajukan (tanggal 15 Mei 2006) yaitu menggunakan kata “ apabila……..dst” . Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Acara Perdata yang pada intinya menegaskan bahwa gugatan baru dapat diajukan setelah adanya perbuatan hukum yang merugikan kepentingannya ;<br />3 Bahwa dengan kaburnya gugatan Para Penggugat tersebut , maka tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima .<br />B.DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI<br />1 Bahwa Tergugat IV menolak semua dalil , tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan Para Penggugat dalam gugatannya kecuali apa yang diakuinya secara tegas ;<br />2 Bahwa segala sesuatu yang dinyatakan dalam Eksepsi , mohon untuk tertulis dan terbaca kembali dalam Pokok Perkara / Konpensi ini ;<br />3 Bahwa Tergugat IV menolak dalil Para Penggugat posita 6 dan 7 gugatannya karena gugatan Para Penggugat tertanggal 15 Mei 2006 baru diterima Tergugat IV pada tanggal 22 mei 2006 , sedangkan Tergugat IV telah meneruskan Surat Tergugat II perihal pengajuan berkas pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar tersebut yang diterima oleh Tergugat V pada tanggal 18 Mei 2006 ;<br />4 Bahwa perbuatan hukum Tergugat IV yang meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V tersebut berdasarkan pada Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;<br />5 Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tersebut , kedudukan dan kewenangan Bupati (Tergugat IV) dalam proses pergantian antar waktu anggota DPRD hanya sebatas menyampaikan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten kepada Gubernur setelah menerima rekomendasi dari KPU Kabupaten sehingga dalam hal ini Tergugat IV tidak mempunyai kewenangan memberikan penilaian apapun terkait dengan proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD ;<br />6 Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas , maka perbuatan Tergugat IV yang meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu perbuatan Tergugat IV dimaksud adalah sah secara hukum yaitu melaksanakan amanat Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 .<br />Berdasarkan dali-dalil tersebut diatas , Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :<br />I.TERHADAP PUTUSAN PROVISI<br />- Mencabut/membatalkan Putusan Provisi Nomor : 13/Pdt.G/Prov/2006/PN.Kray tanggal 29 Juni 2006 untuk seluruhnya <br />II .TERHADAP GUGATAN PARA PENGGUGAT <br />A.DALAM EKSEPSI<br />1 . Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya <br />2 . Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya <br />3 . Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara <br />B.DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI<br />1 . Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya <br />2 Menyatakan bahwa perbuatan tergugat IV meneruskan surat dari Tergugat II kepada Tergugat V perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar adalah sah menurut hukum ;<br />3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara <br />ATAU<br />Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya . <br />Sedang pihak Tergugat V dalam Jawabannya tertanggal 10 Juli 2006 mengemukakan sebagai berikut :<br />DALAM EKSEPSI <br />I. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)<br />1. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memuat alasan-alasan, sehingga apa yang menjadi objek gugatan dan fakta hukum yang menyebabkan timbulnya sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat V tidak jelas;<br />Demikian juga kualifikasi Perbuatan Tergugat V tidak dapat dirumuskan oleh Para Penggugat, yaitu perbuatan-perbuatan apa yang dilakukan Tergugat V sehingga dianggap merugikan Para Penggugat, apakah telah melakukan wanprestasi, apakah melanggar hak subyektif orang lain (in casu Penggugat) melanggar Undang-Undang, bertindak sewenang-wenang dan lain-lain;<br />2. Bahwa Posita dalam gugatan Para Penggugat memuat dalil-dalil antara yang satu dan yang lainnya tidak konsisten sebagai satu kesatuan sebagai dasar gugatan aquo, posita dalam gugatan Para Penggugat tidak secara tegas menyatakan bahwa telah timbul kerugian sebagai akibat perbuatan Tergugat V;<br />3. Bahwa oleh sebab itu, dengan ini Tergugat V mohon Majelis Hakim dapat menyatakan gugatan “ Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan mengeluarkan Tergugat V dari Subyek Gugatan dalam perkara ini”;<br />II. GUGATAN BELUM WAKTUNYA (PREMATUR)<br />1. Bahwa Gubernur Jawa Tengah digugat dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota PDRD Kabupaten Karanganyar yang akan diterbitkan;<br />2. Bahwa benar Tergugat I telah mengajukan usulan pemberhentian Para Penggugat kepada Gubernur melalui Bupati Karanganyar;<br />Namun demikian Tergugat V tidak serta merta menerbitkan Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangakatan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena persyaratan pengusulan peresmian tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />Hal ini terbukti dengan surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V (Surat tanggal 24 Mei 2006 Nomor 170/09962/Pem/2006 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar) yang intinya Tergugat V menolak usulan Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;<br />Sampai saat gugatan diajukan oleh Para Penggugat, Tergugat V belum mengeluarkan Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Karanganyar ;<br />Dengan demikian obyek gugatan yang dijadikan dasar gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat V belum diterbitkan (belum ada), maka gugatan ini diajukan belum waktunya (prematur) maka harus dinyatakan tidak dapat diterima ;<br />III. PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR TIDAK BERWENANG MEMERIKSA TERGUGAT V DALAM PERKARA INI<br />1. Bahwa Para Penggugat telah keliru menarik Tergugat V dalam perkara ini karena keseluruhan posita maupun petitum gugatan nyata-nyata menyebutkan proses pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan suatu perbuatan melawan hukum;<br />Dengan demikian tampak jelas yang menjadi obyek gugatan adalah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang dilakukan Tergugat I ;<br />2. Bahwa sesuai dengan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 38 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden; <br />Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 sebagaimana tersebut di atas, maka dalam perberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah termasuk “Keputusan Administratif”;<br />3. Bahwa Keputusan Tergugat V yang menyangkut Peresmian Dan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota hanyalah melaksanakan prosedur adminstrasi, artinya Tergugat V hanya bertanggung jawab secara hukum sebatas peresmian, sedangkan kewenangan Tergugat V dalam hal ini oleh Undang-Undang tidak disertai dengan kewenangan menentukan (decision power), karena materi muatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat V sudah tidak dapat diubah lagi oleh Tergugat V;<br />4. Bahwa Tergugat V ditarik dalam perkara ini terkait dengan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang akan diterbitkan, obyek gugatan tersebut adalah obyek gugatan Tata Usaha Negara, karena Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Tergugat V) “dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara” yang sedang menjalankan tugas urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sususan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<br />Dengan demikian “Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Tergugat V) tersebut termasuk dalam pengertian Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara” yang berbunyi : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata;”<br />Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, “kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri”;<br />Dengan demikian “Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa Tergugat V dalam perkara ini”;<br />Bahwa sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan mengingat Tergugat V mengajukan Eksepsi Gugatan Penggugat kabur, gugatan belum waktunya (prematur) serta tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memeriksa dan mengadili Tergugat V dalam perkara ini yang menyangkut mengenai kewenangan absolut (Atributive van Rechtmacht), sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya dan berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 136 HIR, Tergugat V tidak dibenarkan menjawab Pokok Perkaranya dan menunda jawaban Pokok Perkara sampai ada Putusan Sela dan Pengadilan Negeri Karanganyar mengenai Eksepsi ini. Dengan demikian Tergugat V mohon kepada Pengadilan Negeri Karanganyar agar terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memeriksa Pokok Perkara dengan Putusan sebagai berikut :<br />1. Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat V;<br />2. Menyatakan mengeluarkan Tergugat V dari perkara ini;<br />3. Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili Tergugat V dalam perkara ini;<br />4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;<br /> Menimbang , bahwa atas Jawaban Para Tergugat tersebut pihak Kuasa Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 17 Juli 2006 sedangkan Para Tergugat melalui Kuasanya masing-masing mengajukan Dupliknya tertanggal 24 Juli 2006 yang isi selengkapnya termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini ;<br /> Menimbang , bahwa oleh karena Tergugat I , II , III dan V didalam Jawabannya masing-masing mengajukan eksepsi yang antara lain mengemukakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan oleh karena eksepsi tersebut sudah menyangkut eksepsi mengenai kewenangan mengadili atau kompetensi absolut maka dengan demikian Majelis Hakim haruslah segera menjatuhkan putusannya ;<br />TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA<br />Menimbang , bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;<br />Menimbang , bahwa Para Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan bahwa proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar terhadap Para Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat I maupun terhadap Tergugat II , III, IV dan V yang telah memproses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;<br />Menimbang , bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut , pihak Tergugat I , II , III , dan V dalam jawabannya mengajukan Eksepsi yang antara lain pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray tersebut oleh karena tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karanganyar adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.5 tahun 1986 maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara .<br />Menimbang , bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :<br />Bahwa dalam perkara gugatan perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray diatas yang menjadi obyek (pokok) perkara adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar , yang berupa tindakan pemecatan Para Penggugat sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Karanganyar maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar ;<br /> Menimbang , bahwa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung ternyata telah terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 27 Juni 2006 yang pada pokoknya berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar masing-masing No.171/41/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara AGUS SUTARNO dan Pengangkatan saudari Hj.SITI MUSLICHAH , No.171/42/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara LOSO, BcHK dan Pengangkatan saudara Drs.SARI WIDODO dan No.171/43/2006 atas nama Pemberhentian dengan hormat saudara SUTARNO HADI SUTARNA dan Pengangkatan saudara AGUSTINA WAWAN MULYADI ;<br /> Menimbang , bahwa dengan terungkapnya kenyataan hukum yang berupa terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut diatas yang selanjutnya telah diikuti dengan dilaksanakannya pelantikan Anggota Antar Waktu dari Partai Golkar pada tanggal 29 Juni 2006 , Berita Acara Pengucapan Sumpah Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar , masing-masing No.171.1/8/2006 atas nama Hj.SITI MUSLICHAH , No.172.1/9/2006 atas nama Drs.SARI WIDODO dan No.172.1/10/2006 atas nama AGUSTINA WAWAN MULYADI , dengan demikian secara hukum perbuatan hukum yang berhubungan dengan keanggotaan Para Penggugat baik sebagai anggota Partai Golkar maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar telah berakhir ;<br /> Menimbang , bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 tersebut diatas tentunya obyek (pokok) perkara gugatan perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Kray telah mengalami perubahan dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum Dewan Pimpinan Daerah Tingakt II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar (Tergugat I) maupun Tergugat II , III , IV dan Tergugat V yang memproses permohonan tersebut diatas , menjadi sah tidaknya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 serta No.171/43/2006 tanggal 27 Juni 2006 sebagaimana telah dikemukakan diatas ;<br /> Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 diatas dapatkah dikategorikan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara ;<br /> Menimbang , bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif ;<br /> Menimbang , bahwa sebagaimana diketahui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan Lembaga Negara yang bertugas sebagai Pejabat Eksekutif dengan demikian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah Pejabat Tata Usaha Negara ;<br /> Menimbang , bahwa oleh karena Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara maka Surat Keputusan Gubernur No.171.1/41/2006 , 171.1/42/2006 , 171.1/43/2006 yang dikeluarkannya dan berbentuk keputusan tertulis yang berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar , dengan menyebutkan secara jelas nama-nama orangnya serta secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa Hak dan Kewajiban bagi nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar , dengan demikian keputusan Gubernur Jawa Tengah diatas adalah Keputusan Tata Usaha Negara ; <br /> Menimbang , bahwa terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.171/41/2006 , No.171/42/2006 dan No.171/43/2006 yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar tidak dapat menilai tentang sah tidaknya keputusan tersebut dan oleh karenanya hal tersebut menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 2 dan 4 UU No.5 tahun 1986) ;<br /> Menimbang , bahwa dengan telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara maka dengan demikian Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga dengan demikian Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I , II , III dan V adalah tepat dan beralasan oleh karenanya patut untuk dikabulkan ;<br /> Menimbang , bahwa dalam gugatannya Para Penggugat juga telah mengajukan tuntutan provisionil yang oleh Majelis Hakim telah diputus dengan Putusan Sela tertanggal 29 Juni 2006 yang pada amarnya mengabulkan tuntutan provisionil yang diajukan oleh Para Penggugat ;<br /> Menimbang , bahwa dengan dinyatakannya Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini maka putusan provisionil yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum ;<br /> Memperhatikan ketentuan dari Undang-undang No.5 tahun 1986 dan Undang-undang No.9 tahun 2004 serta peraturan lain yang bersangkutan ;<br /><br />M E N G A D I L I<br /><br />- Menerima Eksepsi Tergugat I , II , III ,dan V ;<br />- Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata No.13/Pdt.G/2006/PN.Kray ;<br />- Menyatakan bahwa Putusan Provisionil yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 29 Juni 2006 tidak berkekuatan hukum; <br />- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 469.000,- (Empat Ratus Enam puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;<br />Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari K A M I S tanggal 31 Agustus 2006 ,oleh kami SUTRIADI YAHYA,SH sebagai Ketua Majelis , ENI INDRIYARTINI,SH dan ROEDY SUHARSO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota ,putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis hakim tersebut pada hari S E L AS A tanggal 05 September 2006 dengan dibantu NY. SRI SOEGANI , Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat ; <br /><br /> Hakim Anggota, Hakim Ketua,<br /><br /><br /><br />ENI INDRIYARTINI,SH SUTRIADI YAHYA,SH<br /><br /><br /><br /><br />ROEDY SUHARSO,SH<br /> Panitera Pengganti,<br /><br /><br /><br />NY. SRI SOEGANI<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Biaya-biayanya :<br />1. Biaya Administrasi : Rp. 50.000.-<br />2. Biaya Panggilan : Rp. 410.000.-<br />3. Redaksi : Rp. 3.000.-<br />4. Meterai : Rp. 6.000.- +<br /> Jumlah : Rp. 469.000.-melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6232380685377117269.post-79772735329660688502009-04-23T06:45:00.000-07:002009-04-23T06:47:13.651-07:00<div align="left">PROPOSAL PENELITIAN<br /><br />PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL<br /><br /> <br /><br />Disusun Dan Diajukan Untuk Melengkapi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Derajat Sarjana Dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta<br /><br />Disusun Oleh :<br />WWWWWW<br />WWWWW<br /><br /><br />FAKULTAS HUKUM<br />UNIVERSITAS SEBELAS MARET<br /> SURAKARTA <br />2008<br /><br /><br />USULAN PENELITIAN HUKUM<br /><br />Judul Penelitian :<br />PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL <br />Ruang Lingkup : Hukum Internasional<br /><br />Pelaksana Penelitian <br />1. Nama : WWWWWW<br />2. NIM : WWWWW<br />3. Progam Studi : Ilmu Hukum<br />4. Fakultas Universitas : Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta<br /><br />Pembimbing : PRASETYO HADI PURWANDOKO, SH., M.H.<br /> ERNA DYAH KUSUMAWATI, S.H., M.Hum.<br />Jangka Waktu : 3 Bulan<br /><br />Biaya : Swadana<br /><br />Tujuan : Terlampir<br /><br /> Surakarta, November 2008<br />Pelaksana Penelitian<br /> <br /><br /><br />WWWWWWWW<br /> WWWWWW <br /> Menyetujui,<br />Pembimbing I Pembimbing II <br /><br /><br /><br /> <br />Prasetyo Hadi Purwandoko, SH.MH Erna Dyah Kusumawati,S.H.,M. Hum<br />NIP. 131 568 284 NIP. 132 304 948<br /><br /><br /> <br />A. Judul Penelitian : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PANGUNGSI INTERNASIONAL <br />B. Ruang lingkup : Hukum Internasional<br />C. Latar Belakang Masalah <br /><br />Konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo adalah perang bersaudara berlangsung berkepanjangan di Kongo sejak 1998 yang menghancurkan serta menyeret seluruh wilayah tersebut dan negara-negara di sekitarnya. Aksi kekerasan tersebut telah menghancurkan infrastruktur dan perekonomian negara tersebut hingga akhirnya PBB mengambil alih permasalahan di negara itu dan memaksa Presiden Joseph Kabila menyelenggarakan Pemilihan Umum pada 30 Juli 2006. <br /><br />Konflik yang terjadi antara lain konflik Ituri yaitu konflik antara agrikulturalis Lendu dan peternak Hema di wilayah Ituri sebelah timur laut Republik Demokratik Kongo. Pertempuran bersenjata dimulai tahun 1996 dan masih berlanjut sampai sekarang. <br /> <br />Kepala negara saat ini, Joseph Kabila (35) disebut-sebut merupakan calon terkuat dan sejumlah polling awal menyatakan Kabila akan menang dalam babak pertama pemilihan presiden. Kabila diperkirakan bisa mengalahkan 33 calon Presiden lain termasuk mantan pemimpin pemberontak Jean-Pierre Bemba, mantan pemberontak yang menjadi menteri keuangan dan dituduh melakukan kejahatan. Bemba telah melancarkan perang sengit tujuh tahun sejak 1998. Pada puncaknya, konflik di bekas negara Zaire itu, telah menyeret setidaknya tujuh kekuatan militer asing dan, meskipun ada serangkaian kesepakatan perdamaian dan proses peralihan berjalan sejak 2003, pergolakan etnik dan penjarahan terus mewabah bagian timur negeri tersebut. <br /><br />Calon lain meliputi keturunan tokoh kenamaan di negara bekas koloni Belgia itu, termasuk putra diktator lama Mobutu Seso Seko dan pahlawan kemerdekaan yang terbunuh Patrice Lumumba. Lumumba menang dalam pemilihan demokratis terakhir di negeri tersebut pada malam menjelang kemerdekaan 1960, tapi ia didepak oleh Mobutu yang membuat negara itu identik dengan korupsi dan salah urus sampai dia digulingkan pada 1997. <br /><br />Konflik-konflik yang terjadi di Republik Demokratik Kongo menyebabkan jumlah pengungsi yang selalu bertambah. Pada bulan November tahun 2004 lebih dari 1500.000 pengungsi, pada tahun 2008 jumlah pengungsi bertambah menjadi 200.000 pengungsi. Kondisi para pengungsi pun sangat memprihatinkan. Mereka memadati kamp-kamp pengungsian seperti di sekitar kota Goma, ibu kota Provinsi Kivu Utara, kamp pengungsian di Kibati. Lebih dari 1.000.000 orang yang kehilangan tempat tinggal akibat konflik tidak terjangkau bantuan. Mereka terjebak dalam pertempuran, bersembunyi, atau terisolasi di daerah yang dikuasai pemberontak. Pada tanggal 23 Januari 2008, sekitar 150.000 warga meninggalkan rumahnya akibat kekerasan yang terus berlanjut, termasuk aksi perkosaan itu. Sebagaian besar wanita dan anak perempuan korban pemerkosaan tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Para pengungsi mengalami kelaparan dan menderita berbagai macam penyakit seperti malaria, diare, pneumonia, dan gizi buruk sehingga sekitar 5.400.000 orang tewas. Para pengungsi hanya bisa menggantungkan hidup dari bantuan kemanusiaan. Warga pun harus mengantre untuk mendapatkan bantuan berupa bahan-bahan pokok serta obat-obatan (Kompas, 30 Juli 2008). Saat konflik berlanjut pada tanggal 13 November 2008 jumlah pengungsi bertambah 250.000 orang, pada tanggal 31 oktober 2008 kelompok separatis mendekati kamp pengungsi yang menyebabkan 50.000 pengungsi melarikan diri dari kamp-kamp pengungsian di beberapa wilayah seperti di kota Rutshuru, di timur Kongo. <br /><br />Untuk menangani masalah pengungsi, secara internasional terdapat aturan hukum pengungsi internasional dan hukum hak asasi manusia internasional baik berupa instrumen regional maupun instrumen internasional. Seperti The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees, The 1967 Protokol Relating to the Status of Refugees, the Convention Relating to the Status of Stateless Person (1954), Convention Governing the Specific Aspects of Refugees Problems In Africa (1969). Meskipun sudah ada instrumen-instrumen yang mengaturnya, selain konflik belum reda, permasalahan pengungsi pun masih belum dapat diatasi. Misalnya terlantarnya pengungsi, adanya perlakuan semena-mena terhadap pengungsi sehingga penulis tertarik untuk mepelajari, memahami secara lebih mendalam. <br /><br />Berdasarkan uraian tersebut di muka, melalui serangkaian penelitian, peneliti bermaksud untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo menurut hukum internasional, maka peneliti merumuskan dengan judul : <br />“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL”. <br /><br />D. Perumusan Masalah <br />Setiap penelitian ilmiah yang akan dilakukan selalu berangkat dari masalah. Rumusan masalah dimaksudkan untuk penegasan masalah-masalah yang akan diteliti sehingga memudahkan dalam pekerjaan serta pencapaian sasaran. Perumusan masalah dalam suatu penelitian diperlukan untuk memfocuskan masalah agar dapat dipecahkan secara sistematis. Cara ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan pemahaman terhadap permasalahan serta mencapai tujuan yang dikehendaki. <br />Dalam penelitian ini, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut. <br />Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional? <br /><br />E. Tujuan Penelitian <br /><br />Suatu kegiatan penelitian harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai dengan jelas. Tujuan penelitian diperlukan untuk memberikan arah dalam melangkah dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.<br />a) Tujuan Obyektif :<br />a. Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo berdasarkan hukum pengungsi internasional.<br />b. Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo sudah sesuai dengan hukum pengungsi internasional atau belum. <br /><br />b) Tujuan Subyektif : <br />a. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peneliti di bidang pengungsi yang termasuk dalam hukum internasional khususnya mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Republik Demokratik Kongo Menurut Hukum Pengungsi Internasional berdasarkan hukum internasional.<br />b. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar kesarjanaan dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. <br /><br />F. Manfaat Penelitian <br /><br />Salah satu faktor pemilihan masalah dalam penelitian ini adalah hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat karena nilai dari sebuah penelitian ditentukan oleh besarnya manfaat yang dapat diambil dari adanya penelitian tersebut. Adapun manfaat yang peneliti harapkan dari penelitian ini antara lain : <br /><br />1. Manfaat Teoritis <br /><br />a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya, hukum internasional mengenai pengungsi pada khususnya.<br />b. Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis untuk tahap berikutnya. <br /> <br />2. Manfaat Praktis <br />a. Guna mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis, sekaligus untuk mengembangkan kemampuan peneliti dalam mengkritisi persoalan-persoalan hukum yang diharapkan dapat dipakai sebagai bahan evaluasi tentang permasalahan pengungsi baik oleh negara Indonesia maupun di dunia internasional. <br />b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman bagi pihak-pihak terkait yang tertarik terhadap persoalan pengungsi. <br /><br />G. Tinjauan Pustaka <br /><br />1. Kerangka Teori <br />a. Pengungsi<br />1) Sejarah Pengungsi <br /><br />Masalah pengungsi adalah masalah klasik, karena keberadaannya dan terjadi dalam setiap peradaban umat manusia. Banyak contoh-contoh kasus yang berkaitan dengan pengungsi, baik yang diceritakan dalam ajaran-ajaran agama, seperti pengungsian umat Israel dari Mesir ke tanah yang dijanjikan Tuhan pada zaman nabi Musa. Pengungsian Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat ke Madina. Bahkan contoh ekstrim adalah terusirnya Nabi Adam dan Hawa dari surga ke dunia. Nabi Isa juga dianggap pengungsi. Dalam agama Hindu dikenal cerita tentang seorang tokoh bernama Ramayana yang juga dianggap sebagai pegungsi yang hidup dalam pengasingan (exile) yang ditinggalkan dalam hutan selama 14 tahun (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 55 ). <br /><br />Pada abad ke 17, dalam sejarah Amerika, perpindahan penduduk dari Inggris ke Amerika dan menempati daerah yang dikenal dengan nama “New England”, juga merupakan pengungsi. Perang Balkan (1912-1913) menimbulkan gelombang pengungsian ke bagian tenggara Eropa. Arus pengungsi ini terus berlanjut sampai Prang Dunia I. Pengungsi dari Rusia sebanyak 1,5 juta orang, sebagai akibat dari Revolusi Rusia pada tahun 1921. mereka mengungsi ke negara-negara lain di Eropa. Pengungsi Yahudi Jerman di tahun 1933 sebagai akibat dari bangkitnya faham Nazi di Jerman (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 55-56). <br /><br />Setelah itu muncul Perang Dunia II yang juga merupakan contoh hasil dari sebuah peradaban umat manusia, yang telah menimbulkan kesengsaraan terhadap umat manusia, exodus besar-besaran penduduk yang melintasi wilayah suatu negara mengilhami betapa perlunya pengaturan secara internasional. Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Status Pengungsi merupakan salah satu bentuk keperdulian masyarakat internasional, terutama di Eropa pada waktu itu, terhadap penyelesaian masalah pengungsi. <br /><br />Kerawanan sosial, ekonomi, dan politik, dalam negeri di negara-negara di kawasan tertentu seperti Afrika, Amerika Latin, ataupun kawasan Asia bagian tenggara, terutama kawasan Indo-Cina menjurus kepada peruncingan bersenjata, terutama yang bersifat non-internasional. Pada abad ke 20 terjadi arus pengungsi yang berasal dari Indo-Cina, seperti pengungsi Vietnam, Laos, Kamboja yang banyak mencari perlindungan ke Amerika pada waktu rezim komunis mengambil kekuasaan di negara-negara itu. Manusia perahu merupakan bentuk pengungsi awal adab 20 yang lahir di kawasan Asia Tenggara. Juga penduduk Cuba yang mengungsi yang ke Amerika pada waktu Revolusi tahun 1959 yang membawa Fidel Castro memegang tampuk kekuasaan di negara-negara itu. Pengungsi Arab Palestina sebagai akibat diakuinya keberadaan negara Israel tahun 1948. pengungsi Punjab, Orang India Delhi, dan orang Pakistan di tahun 1947. Tahun 1971 tidak kurang 10 juta pengungsi dari Bangladesh ke India yang terjadi setelah meningkatnya ketegangan antara Pakistan Barat dan Pakistan Timur (sekarang Bangladesh). Pengungsi Afrika pada pertengahan tahun1960-an terjadi perang saudara yang memisahkan Salvador dan Guatelama mengajukan permohonan suaka (asylum) ke Amerika Serikat. Pengungsi Bosnia dan Kroasia dari Eks Yugoslavia (1992-1995). Pengungsi etnis Cina Indonesia pada waktu kerusuhan Mei 1998.<br /><br />Pengungsi domestik pasca reformasi baru bahwa pengungsi itu tidak saja merujuk kepada mereka yang pergi melintasi batas negara tetapi mereka-mereka yang masih dalam wilayah satu negara juga disebut pengungsi dan memerlukan pengaturan yang khusus. Keadaan yang terakhir ini memerlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam memberikan pertolongan dan perlindungan terhadap mereka yang terlantar di dalam negeri mereka sendiri. Sementara perlindungan dan pertolongan dari negara induk masih sangat kurang bahkan tidak ada sama sekali. Petunjuk itu kemudian apa yang disebut dengan Guiding Principles on Internal Displacement atau Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsi Internal yang dikeluarkan oleh Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) (Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan ). <br /><br />Bertitik tolak dari perlindungan internasional terhadap para pengungsi di atas, dirasakan betapa perlu adanya suatu bidang hukum yang baru dalam hukum internasional yang berakaitan dengan pengungsi. Ada yang mengatakan bahwa Hukum Pengungsi Internasional merupakan cabang dari Hukum Hak Asasi Manusia. <br /><br />PENDAPAT AKUUU….<br />2) Pengertian Pengungsi <br />a) Secara Harfiah <br /><br />Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa akar kata dari istilah pengungsi adalah ungsi dan kata kerjanya adalah mengungsi, yaitu pergi mengungsi (menyingkirkan) diri dari bahaya atau menyelamatkan diri (ke tempat yang memberikan rasa aman), pengungsi adalah kata benda yang berarti orang yang mengungsi. adalah penduduk suatu negara yang pindah ke negara Pengungsi politik lain karena aliran politik yang bertentangan dengan politik penguasa negara asalnya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Penerbit Balai Pustaka : 1995).<br /><br />Berdasarkan pendapat di atas, terlihat bahwa pengungsi terjadi karena adanya bahaya. Misalnya bencana alam (natural disaster) seperti banjir, gempa, gunung meletus, kekeringan. Mengungsi juga bisa terjadi karena bencana buatan manusia (man-made disaster), seperti konflik bersenjata, pergantian rezim politik, penindasan kekebasan fundamental, pelecehan hak asasi manusia, dan sebagainya. Mengungsi dapat dilakukan dalam lingkup satu wilayah negara ataupun ke negara lain karena adanya perbedaan haluan politik (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 35 ).<br /><br />b) Pendapat Para Ahli<br />Pengertian pengungsi menurut para ahli :<br />(a) Malcom Proudfoot <br /><br />Malcom Proudfoot memberikan pengertian pengungsi dengan melihat keadaan para pengungsi akibat Perang Dunia II. Walaupun tidak secara jelas dalam memberiakn pengertian tentang pengungsi, pengertiannya yaitu :<br />“These forced movements, …werw the result of the persecution, forcible deportation, or flight of Jews and political opponents of the authoritarians governments; the transference of ethnic population back to their homeland or to newly created provinces acquired by war or treaty; the arbitatry rearrangement of prewar boundaries of sovereign states; the mass flight of the air and the terror of bombarment from the air and under the threat or pressure of advance or retreat of armies over immense areas of Europe; the forced removal of populations from coastal or defence areas underv military dictation; and the deportation for forced labour to bloster the German war effort’. (Achmad Romsan, Usmawadi, M. Djamil Usamy, Mada Apriandi Zuhir, 2003 : 36 ).<br /><br />Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengungsi adalah orang-orang yang terpaksa pindah ke tempat lain akibat adanya penganiayaan, deportasi secara paksa, atau pengusiran orang-orang Yahudi dan perlawanan politik pemerintah yang berkuasa, pengembalian etnik tertentu ke negara asal mereka atau provinsi baru yang timbul akibat perang atau perjanjian, penentuan tapal batas secara sepihak sebelum perang terjadi; perpindahan penduduk sipil secara besar-besaran akibat adanya serangan udara dan adanya tekanan atau ancaman dari para militer di beberapa wilayah Eropa; pindahan secara paksa penduduk dari wilayah pantai atau daerah pertahanan berdasarkan perintah militer, serta pemulangan tenaga kerja paksa untuk ikut dalam perang Jerman.<br /><br />(b) Pietro Verri <br /><br />Pietro Verri memberikan definisi tentang pengungsi dengan mengutip bunyi pasal 1 UN Convention on the Status of Refugees tahun 1951 adalah ‘applies to many person who has fled the country of his nationality to avoid persecution or the threat of persecution’. (Achmad Romsan, Usmawadi, M. Djamil Usamy, Mada Apriandi Zuhir, 2003 : 36-37). <br /><br />Di sini pengungsi adalah orang-orang yang meninggalkan negaranya karena adanya rasa ketakutan akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan. Jadi terhadap mereka yang mengungsi masih dalam lingkup wilayah negaranya belum dapat disebut sebagai pengungsi menurut Konvensi Tahun 1951. <br /><br /> Pendapat AKUUU…<br />c) Pengertian Pengungsi dalam Instrument Internasional dan Regional <br /><br />Yang dimaksud dengan instrumen internasional disini adalah Statute of the office of the United Nations High Commissioner for Refugees, yang dikenal dengan sebutan Statuta UNHCR tanggal 14 Desember 1950; Convention on the Status of Refugees, tanggal 25 Juli 1951 dan mulai diberlakukan tanggal 22 April 1954, dan Protocol Relating to the Status of Refugees of 31 January 1967, dan mulai berlaku tanggal 4 Oktober 1967, dan UN Declaration on Territorial Asylum of 1967. <br /><br />Selanjutnya, instrumen regional yang berkaitan dengan pengungsi adalah the 1928 Havana Convention on Asylum, the 1993 Montevideo Convention on Teritorial Asylum and Diplomatic Asylum, the 1951 Cartagena Declaration on Refugees(Achmad Romsan,dkk, 2003; 37). <br />Pendapat akuuuu….<br />(1) Instrumen Internasional <br /><br />Instrumen Internasional yang dimaksudkan disini adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku secara global. Adapun instrumennya terdiri atas :<br />(a) Menurut Statuta UNHCR <br />Instrumen ini disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Resolusi 428 (V), bulan Desember 1959. United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi) di bentuk pada bulan Januari 1951. secara garis besar Statuta UNHCR ini terdiri dari tiga bab yaitu: 1. Ketentuan-Ketentuan Umum, 2. Fungsi UNHCR, 3. Organisasi dan keuangan. Dalam Ketentuan-Ketentuan Umum disebutkan mengenai fungsi UNHCR yaitu (Achmad Romsan,dkk, 2003 : 39-40) : <br /><br /> To promote the conclusions and ratification of international conventions, supervising their application and proposing amandements;<br /> To promote meansures to improve the situation of refugees and reduce the number requiring protection;<br /> To assist efforts to promote voluntary repatriation or local settlement;<br /> To promote the admission of refugees to territories of states;<br /> To facilitate the transfer of refugees assets;<br /> To obtain from Governments information concerning refugee numbers and conditions, and relevant laws and regulations;<br /> To keep in tauch with Governments and intergovernments organizations;<br /> To establish contact with private organizations; <br /> To facilitate the coordination of their efforts. <br /><br /><br />(b) Menurut Konvensi Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi (The 1951 Convention Relating Status of Refugees)<br /><br />“As a result of events occurring before 1 January 1951 and owing to well founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular sosial group or political opinion, is outside the country of his nationality and is unable or, owing to such fear, is unwilling to avail himself of the protection of that country; or who, not having a nationality and being outside the country of his former habitual residence as a result of such events, is unable or, owing to such fear, is unwilling to return to it”. <br />(Pasal 1 Konvensi Tahun 1951).<br /><br /><br />Bahwa pengungsi adalah orang-orang yang berada diluar negaranya dan terpaka meninggalkan negara mereka karena adanya peristiwa yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1951 dan adanya rasa takut yang sangat akan persekusi karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu ataupun karena pendapat politik yang dianut mereka. Bagi yang tidak memiliki warga negara, mereka berada yang di luar negara dimana mereka bertempat tinggal sebelumnya, sebagai akibat dari suatu peristiwa, dan tidak dapat, atau karena adanya rasa takut yang sedemikian rupa dan tidak bermaksud untuk kembali ke negara tersebut. <br /><br />Dalam Konvensi tahun 1951 ini juga mengatur tentang “the exclusions clauses” dan the cessasion clauses”. Yaitu suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat diberikan status sebagai pengungsi yang termasuk dalam “the exclusions clauses” yaitu mereka-mereka yang telah memenuhi kriteria sebagai pengungsi namun mereka tidak membutuhkan atau berhak untuk mendapatkan perlindungan. Mereka adalah : <br /> Orang-orang yang telah menerima perlindungan atau bantuan dari badan-badan atau lembaga-lembaga lain Perserikatan Bangsa-Bangsa selain dari UNHCR;<br /> Orang-orang yang telah menikmati hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara dimana dia tinggal;<br /> Orang-orang yang telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan; <br /> Orang-orang yang telah melakukan pelanggaran yang serius terhadap hukum negara-negara common law sebelum mengajukan permohonan ke negara lain untuk mendapatkan suaka (asylum);<br /> Ataupun orang-orang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.(Achmad Romsan, Usmawadi, M. Djamil Usamy, Mada Apriandi Zuhir, 2003 : 40-41)<br /><br />The cessasion clauses adalah seseorang yang tidak lagi dianggap sebagai pengungsi apabila, misalnya telah terjadi perubahan politik yang sangat mendasar di negara asalnya, dan kemungkinan mereka untuk membuat pemukiman baru di negara itu. Diterapkan untuk pengungsi dari Polandia, Cekoslovakia, dan Hongaria. (Achmad Romsan, Usmawadi, M. Djamil Usamy, Mada Apriandi Zuhir, 2003 : 42).<br /><br />(c) Menurut Protokol Tanggal 31 Januari 1967 Tentang Status Pengungsi (Protocol Relating to the Status of Refugees of 31 January 1967) <br /><br />Pengertian pengungsi terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Protocol tanggal 31 Januari 1967, yaitu :<br />“for the purpose of the present Protocol, the term “refugee” shall, except as regards the application of paragraph 3 of this Article, mean any person within the definition of Article 1 of the Convention as if the words “As a result of events occurring before 1 January 1951 and …”and the words”… a result of such events; in Article 1 A (2) were committed”. (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 42-43)<br /><br />“… dikarenakan ketakutan yang beralasan akan menerima penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaanya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya, berada di luar negaranya dan tidak dapat, dikarenakan ketakutan tersebut, atau tidak ingin untuk memperoleh perlindungan dari negara tersebut; atau seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan berada di luar Negara tempatnya menetap sebagai akibat dari peristiwa tertentu, tidak dapat, atau dikarenakan ketakutannya tersebut, tidak ingin kembali ke negaranya”.<br />(d) Menurut Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1967 Tentang Asilium Teritorial (UN. Declaration on Territorial Asylum 1967)<br /><br />Dalam Deklarasi Suaka Territorial tahun 1967 ini memperluas efektifitas perlindungan internasional terhadap para pengungsi yang dimaksudkan untuk mengembangkan instrumen hukum internasional untuk para pengungsi dan juga untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan khusus yang berkaitan dengan hak untuk bekerja, jaminan sosial, serta akses terhadap dokumen perjalanan. <br /><br />(2) Instrument Regional <br />(a) Organization of African Unity (OAU) Convention<br />“owing to external aggression, occupation, foreign domination or event seriously disturbing public order in either part or the whole of his country of origin or nationality”. (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 44)<br /><br />Pengungsi adalah orang-orang yang pergi meninggalkan negara tempat asal mereka karena adanya bencana perang saudara, kekerasan, dan juga karena adanya perang berhak untuk mendapatkan status sebagai pengungsi di negara-negara yang menjadi peserta konvensi tahun 1951 dengan tidak memperhatikan apakah adanya unsure rasa takut yang sangat akan persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal I A Konvensi tahun 1951. <br /><br />Ketentuan ini mengandung ke lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan status pengungsi seseorang adalah : <br /> Ketakutan yang beralasan <br /> Penganiayaan <br /> Alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dimilikinya <br /> Di luar negara kebangsaannya/bekas tempat menetapnya <br /> Tidak dapat atau tidak ingin dikarenakan ketakutannya itu memperoleh perlindungan dari negaranya atau kembali ke negaranya. <br /><br />(b) Menurut negara-negara Amerika Latin <br /><br />Instrumen hukum yang pertama yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap para pengungsi adalah the 1928 Havana Convention on Asylum (Konvensi Havana tahun 1928 tentang Suaka), the 1933 Montevideo Convention on Political Asylum (Konvensi Montevideo tahun 1933 tentang Suaka Politik) dan the 1945 Caracas Conventions on Territorial Asylum and Diplomatic Asylum (Konvensi Karalkas tentang Suaka Teritorial dan Suaka Diplomatik tahun 1945). Kelemahan konvensi-konvensi di atas adalah tidak mengatur tentang peristiwa yang terjadi di tahun 1970-an dan 1980-an. Karena itu dalam Deklarasi Kartagena, memuat definisi pengungsi sama dengan definisi yang ada dalam Konvensi OAU. <br /><br />Dalam Deklarasi Kartagena definisi pengungsi adalah orang-orang yang meninggalkan negara mereka dengan alasan jiwanya terancam, keamanan, serta kebebasan karena adanya kekerasan, agresi pihak asing, konflik internal, pelanggaran HAM yang berat, ataupun karena adanya hal-hal lain sehingga ketertiban umum terganggu. <br /> <br />3) Pengertian Hukum Pengungsi Internasional <br /><br />Hukum Pengungsi Internasional (HPI) sering disingkat dengan sebutan Hukum Pengungsi yang merupakan cabang dari Hukum Hak Asasi Manusia (HukHAM) sama seperti Hukum Humaniter Internasional (HHI). Kedua bidang ilmu hukum yang terakhir ini sama-sama menekankan kepada perlindungan manusia dalam situasi-situasi yang khusus, seperti pertikaian Pertanyaan yang mendasar adalah; “Apa itu Hukum Penggungsi”, “Apa-apa saja yang diatur di dalam Hukum Pengungsi”. Sebagai sebuah cabang dari ilmu hukum yang baru lahir dan masih berusia sangat muda, tentu saja definisi yang dikemukakan belum dapat memberikan kepuasan kepada setiap orang. Walaupun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa Hukum Pengungsi Internasional itu adalah sekumpulan peraturan yang diwujudkan dalam beberapa instrumen-instrumen internasional dan regional yang mengatur tentang standar baku perlakuan terhadap para pengungsi.<br /><br />4) Istilah-istilah yang Beerkaitan dengan Pengungsi <br />(a) Migrant Economic (migran ekonomi) <br />“person who, in pursuit of employment or a better over all standard of living (that is, motivated by economic considerations), leave their country to take up residence elsewhere”(Achmad Romsan, dkk, 2003 : 29).<br /><br />Economic migrant adalah orang-orang yang mencari pekerjaan atau penghidupan yang layak (karena pertimbangan ekonomi) meninggalkan negaranya untuk bertempat tinggal dimanapun. <br />(b) Refugees Sur Place (Pengungsi Sur Place) <br />“A person who was not a refugee when she left her country, but who became a refugee at a later date. A person becames a refugee sur place due to circumstances arising in her country of origin during her absence” (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 29).<br /><br />Refugees sur place adalah seseorang yang tidak termasuk kategori pengungsi sewaktu dia tinggal di negaranya, tetapi kemudian menjadi pengungsi dikarenakan keadaan yang terjadi di negara asalnya selama dia tidak ada.<br />(c) Statutory Refugees (Pengungsi Statuta) <br />“persons who meet the definitions of international instrumens concerning refugees prior to the 1951 Convention are usually referred to as “statutory refugees”. <br /><br />Statutory refugees adalah orang-orang yang yang memenuhi kriteria sebagai pengungsi menurut instrumen-instrumen internasional sebelum tahun 1951. Istilah ini hanya dipakai untuk membedakan antara “pengungsi sebelum konvensi 1951” dengan “pengungsi menurut Konvensi 1951”. <br />(d) War Refugees (Pengungsi Perang) <br />“persons compelled to leave their country of origin as a result of international or national armed conflicts are not normally considered refugees under the 1951 Conventions of 1967 Protocol. They do, however, have the protection provided for in other international instrumens, i. e. the Geneva Convention of 1949, et. al. In the case of forces invasion and subsequent occupation, occupying forces may begin to persecute segments of the populations. In such cases, aslyum seekers may meet the conditions of the Convention definition”(Achmad Romsan, dkk, 2003 : 29).. <br /><br />War refugees adalah mereka yang terpaksa meninggalkan Negara asalnya akibat pertikaian bersenjata yang bersifat internasional atau nasional yang tidak dianggap pengungsi biasa menurut Konvensi 1951 atau Protokol 1967. Pengungsi jenis ini mendapat perlindungan menurut instrumen internasional yang lain, yakni Konvensi-Konvensi Jenewa 1949. <br />(e) Mandat Refugee (Pengungsi Mandat) <br />Mandat dipergunakan untuk menunjuk orang-orang yang diakui statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR sesuai dengan fungsi, wewenang, atau mandate yang ditetapkan oleh Statuta UNHCR. Istilah pengungsi mandate dipergunakan terhadap para pengungsi yang berada di bawah kewenangan atau mandate UNHCR, seperti : <br /> Orang-orang yang diakui sebagai pengungsi oleh UNHCR, dimanapun mereka berada, sebelum berlakunya Konvensi 1951 pada 22 April 1964 dan/sebelum berlakunya Protokol 1967 pada 4 Oktober 1967, <br /> Orang-orang yang diakui sebagai Pengungsi oleh UNHCR yang berada di luar Negara-negara Pihak pada Konvensi 1951 (sesudah mulai berlakunya Konvensi 1951 sejak 22April 1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya protokol ini sejak 4 Oktober 1967). <br />Pengungsi Mandat adalah seseorang yang memenuhi kriteria Statuta UNHCR, sebagai pengungsi dan oleh karenanya mendapat perlindungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik yang bersangkutan berada di dalam atau di luar Negara Peserta Konvensi 1951 atau Protokol 1967 (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 31).<br />(f) Statute Refugee (Pengungsi Statuta) <br />Pengungsi Konvensi dipergunakan untuk menunjuk pada orang-orang yang berada di dalam wilayah Negara-negara Pihak pada Konvensi 1951 (setelah mulai berlakunya Konvensi 1951 sejak 22April 1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya protocol ini sejak 4 Oktober 1967), yang statusnya sebagai pengungsi diakui oleh Negara-negara Pihak Konvensi 1951 dan/atau Protokol 1967 berdasarkan ketentuan-ketentuan atau kriteria yang ditetapkan oleh instrumen-instrumen tersebut. <br />Pengungsi Statuta adalah orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai pengungsi menurut instrumen-instrumen sebelum tahun 1951. <br />(g) Internally Displaced Person/IDPs (Pengungsi Dalam Negeri) <br />Istilah Internally Displaced Persons/IDPs digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UNHCR pertama kali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di Sudan, yang karena terjadi konflik bersenjata internal di Negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat-tempat lain yang lebih aman, tetapi masih dalam wilayah Negara mereka sendiri. Istilah ini dipakai sampai pada tahun 1974. <br /><br />UNHCR mengartikan istilah Displaced Persons/DPs sebagai orang-orang yang karena konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat-tempat lain yang lebih aman, tetapi masih di dalam wilayah negara mereka sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memakai istilah ini untuk merujuk orang-orang yang meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat lain yang dirasanya aman, sebagai akibat terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya, tetapi yang (sudah) berada di luar perbatasan Negara asalnya. Untuk displaced persons dalam pengertian semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama), dan untuk itu UNHCR memakai istilah Internally Displaced Persons/IDPs. <br />Istilah displaced persons dalam berbagai resolusi Majelis Umum tahun 1975 yang memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak dimasukkan dalam “kondisi seperti pengungsi”, akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia”) yang timbul dalam negara asal mereka. <br />Dalam Guilding Principles on Internal Displacement, angka 2: pengantar, memuat pengertian dari istilah Internally Displaced Persons (IDPs) sebagai berikut : <br />“…internally displaced persons are persons or groups of persons who have been forced or obliged to flee or to leave their homes or places of habitual residence, in particular as a result of or in order to avoid the effects of armed conflict, situations of generalized violence, violations of human rights or natural or humanmade disasters, and who have not crossed an internationally recognized tate border” (Achmad Romsan, dkk, 2003 : 32-33).<br /><br />Jadi internally displaced persons adalah orang-orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau diharuskan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka, terutama sebagai akibat atau disebabkan konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusaia atau peristiwa alam atau karena perbuatan manusia, dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional. <br />(h) Stateless Persons (Orang-orang tanpa Warga Negara) <br />Stateless Persons adalah “persons who either from birth or as result of subsequent changes in their country of origin are without citizenship”. <br /><br />Jadi orang yang termasuk stateless persons adalah setiap orang baik sejak kelahiran atau akibat perubahan di dalam Negara asalnya menjadi tanpa kewarganegaraan. Berarti ada dua penyebab seseorang dapat menjadi tidak bernegara, yaitu sejak lahir atau akibat perubahan dalam Negara asalnya. Upaya internasional dalam rangka mengurangi “stateless persons” sudah ada yaitu melalui “The Convention on the Reduction of Statelessnes (1961)”. Salah satu bentuk perubahan yang terjadi dalam suatu Negara yang dapat menyebabkan seseorang atau sekelompok orang kehilangan kewarganegaraan adalah peristiwa succession of state atau suksesi negara. Menurut Ian Bronwlie bahwa ‘State succession arises when there is a definitive replacement of sovereignty over a given territory in conformity with international law’. Untuk menghindari seseorang kehilangan kewarganegaraan dalam peristiwa suksesi Negara, Resulosi Majelis Umum 55/153 mengenai “Nationally of natural persons in relation to the succession of States” dalam pasal 1 yaitu : <br />‘ Every individual who, on the date of the succession of States, had the nationality of the predecessor State, irrespective of the mode of acquisition of that nationality, has the right to the nationality at least one of the State concered…..’ <br /><br />Berdasarkan resolusi ini, maka setiap orang yang pada saat terjadi suksesi negara, berkewarganegaraan dari negara lama (predecessor state) memiliki hak atas kewarganegaraan dari salah satu Negara yang tersangkut. Maksudnya orang yang bersangkutan dapat memilih kewarganegaraannya baik dari negara lama atau Negara pengganti (successor state). Pilihan ini, tentunya untuk menghindari agar seseorang tidak kehilangan kewarganegaraan dan akan menjadi seorang “stateless persons”. <br />PandangN kuuu…<br />5) Aturan-aturan Hukum Pengungsi <br />(a) Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 (The 1961 Convention on the Reduction of Stateless Persons ) dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi <br />Antara Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi mengandung tiga ketentuan ;<br />i. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan definisi siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian pengungsi,<br />ii. Ketentuan yang mengatur tentang status hokum pengungsi termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengungsi di negara dimana mereka menetap,<br />iii. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penerapan instrumen pengungsi baik dari sudut prosedur administratif maupun diplomatik.<br />(b) Instrumen lain yang mendukung : <br />i. The Convention Relating to the Status of Stateless Persons (1954) yang mengatur tentang orang-orang yang tidak memiliki warga negara. <br />ii. The Convention on the Reduction of Statlessness (1961) mengatur tentang pengurangan terhadap jumlah orang-orang yang tidak memiliki warga negara pihak dengan memberikan status kewarganegaraan terhadap anak-anak mereka yang lahir di negara itu. <br />iii. The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civillian Persons in Time of War (1949) mengatur tentang perlindungan terhadap penduduk sipil pada waktu perang.<br />iv. The 1967 Unatied Nations Declaration on Territorial Asylum (1967) bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa dan untuk menyelaesaikan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya atau yang bersifat kemanusiaan. <br />Secara garis besar antara Konvensi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 mengandung tiga ketentuan dasar (Achmad Romsan, dkk, 2003; 87) :<br />i. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan definisi siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian pengungsi <br />ii. Ketentuan yang mengatur tentang status hukum pengungsi termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengungsi di negara dimana mereka menetap <br />iii. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penerapan instrumen pengungsi baik dari sudut prosedur administratif maupun diplomatik.<br /><br />6) Prinsip-prinsip Hukum Pengungsi<br />a). Prinsip Suaka (Asylum) <br />Pada tahun 1967, Majelis Umum PBB menerima Deklarasim tentang Suaka Teritorial yang ditujukan terhadap negara-negara. Deklarasi mengulangi pernyataan bahwa pemberian suaka merupakan tindak damai dan humaniter yang tidak dapat dipandang sebagai sesuatu hal yang tidak bersahabat oleh negara mana pun, dan mencatat bahwa merupakan tanggung jawab negara suaka untuk menilai klaim suaka seseorang. <br /><br />Pencari suaka adalah seseorang yang mencari perlindungan internasional sebagai individu atau secara berkelompok. Di Negara dengan produser individu, pencari suaka adalah seseorang yang permohonannya belum diputuskan oleh negara di mana orang tersebut mengajukan permohonannya. Setiap permohonan suaka belum tentu dikabulkan sebagai pengungsi, tetapi setiap pengungsi awalnya adalah pencari suaka (UNHCR,2005:12).<br />“ Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara lain dari persekusi” (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14).<br /><br />Sebagaimana diakui dalam Konvensi OAU (Organization of African Unity), Deklarasi Kartagena, dan Deklarasi PBB tentang Suaka Teritorial, 1967, pemberian suaka adalah tindakan humaniter internasional dan bersifat politis. <br />Kata “suaka” tidak didefinisikan dalam hukum internasional, tetapi kata tersebut telah menjadi istilah paying bagi keseluruhan perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada pengungsi di wilayahnya, suaka berarti, paling tidak, perlindungan pokok-yakni, tidak dikembalikan secara paksa (refoulement) ke perbatasan wialyah dimana hidup atau kebebasan pengungsi tersebut akan terancam untuk sementara waktu, dengan kemungkinan tinggal di negara penerima sampai solusi di luar negara itu dapat dikemukakan. Di banyak negara hal ini berarti lebih banyak yakni inkorperasi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 1951 dan bahkan lebih jauh. <br />b). Prinsip Non-Refoulement <br />Adalah suatu prinsip dimana tak satu orang pengungsi pun boleh dipulangkan kembali ke suatu negara di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam atas dasar perbedaan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau keyakinannya akan haluan politik tertentu; atau dimana didapati alasan untuk mempercayai bahwa dia akan menghadapi bahaya untuk mendapat siksaan. <br />“Tidak ada Negara Pihak yang boleh mengusir atau mengembalikan (refouler) pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah dimana hidup atau kebebasannya akan terancam karena rasnya, agamanya, kebangsaannya, keanggotaanya dalam kelompok sosial tertentu, atau pandangan politiknya” (Konvensi tentang Status Pengungsi 1951, pasal 33 ayat (1)).<br /> <br />Prinsip non-refoulement : <br />(1) Melarang pengembalian pengungsi dengan cara apapun ke negara atau wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya, <br />(2) Pengecualian hanya dapat dilakukan jika pengungsi yang bersangkutan merupakan ancaman bagi keamanan nasional telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang serius, berbahaya bagi masyarakat; namun tidak berlaku jika individu tersebut menghadapi risiko penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau menghinakan,<br />(3) Sebagai bagian dari hukum adat dan hukum traktat, prinsip dasar ini mengikat semua negara. <br />Pndpt kuwh ttg ini….<br />c). Hak dan kewajiban Negara terhadap para pengungsi <br />Hak-hak krusial bagi Perlindungan Pengungsi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 : <br />(1) Hak hidup, kemerdekaan, dan keamanan pribadi <br />(2) Hak mencari dan menikmati suaka <br />(3) Hak atas pengadilan yang jujur <br />(4) Hak berkenaan kehidupan pribadi dan keluarga <br />(5) Hak untuk menikah <br />(6) Hak untuk mendapatkan upaya hukum di tingkat nasional <br />(7) Hak untuk memperoleh pendidikan <br />(8) Hak ikut serta dalam kehidupan budaya komunitas <br />(9) Hak pengakuan sebagai pribadi di depan hukum <br />Sedangkan kebebasan-kebebasan yang didapat adalah : <br />(a) Kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat kemanusiaan <br />(b) Kebebasan dari perbudakan atau perhambaan <br />(c) Kebebasan pikiran, keyakinan, dan agama <br />(d) Kebebasan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang <br />(e) Kebebasan dari interfensi sewenang-wenang dalam privasi rumah, dan keluarga <br />(f) Kebebasan mendapat dan menyatakan pendapat <br /><br /> Kewajiban pengungsi adalah :<br />i. Membuat dokumen perjalanan sebagai bukti sehingga ia dapat diperlakukan selayaknya yang tercantum dalam Konvensi 1951. di beberapa negara dokumen perjalanan ini diberikan secara otomatis begitu status pengungsi seseorang disetujui, namun karena biaya administrasi mahal maka banyak Negara hanya memberikan dokumen ini berdasarkan permintaan. <br />ii. Wajib mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara pengungsiannya serta memelihara ketertiban umum (Pasal 2).<br />d). Kemudahan-kemudahan (facilities) yang diberikan oleh negara-negara yang bersangkutan terhadap pengungsi ; <br />(1) Memberikan dokumen identitas <br />(2) Memberikan dokumen perjalanan <br />(3) Kebutuhan dasar dan manfaat sosial <br />(4) Konseling sosial <br />(5) Bantuan hokum yang diperlukan <br /><br />b. Konflik Bersenjata <br />1) Pengertian <br />2) Kategori Konflik <br />3) Penyebab Konflik <br /><br /><br />a. Konflik Bersenjata <br />1) Pengertian <br />Ada berbagai macam pendapat para pakar mengenai konflik bersenjata atau armed conflict sangat beragam. Dapat diambil contoh, pendapat dari (Haryomataram, 2002 : 1) : <br /><br />Pictet, yang menyatakan : <br />“the term armed conflict has been used here in additionto the word war which it is tending to supplant”.<br /><br /> Edward Kossoy yang menyatakan : <br />“As a;ready mentioned, the term armed conflict tends to replace, at least in all relevant legal formulations, the older notion of war on purely legal consideration the replacement of war by armed conflict seem more justified and logical”. <br /> <br />Rosenbland menyatakan : <br /> “the term international armed conflict it is used here in the same traditional sense as that used by Oppenheim-Lauterpacht in their definition of an interstate war. In their words is contention between overpowering each other, and imposing such conditions of peace as the victor please”. <br /> <br />Dari pendapat para pakar diatas, tidak dapat diketahui pasti arti satu definisi yang sebenarnya dari konflik bersenjata namun dapat disimpulkan bahwa armed conflict itu adalah sama dengan war, namun kiranya dapat dikatakan bahwa kedua istilah ersebut dapat diberi arti yang sama. <br />Dalam Commentary Konvensi Jenewa 1949, pengertian konflik bersenjata atau Armed Conflict adalah (Prof. KGPH. Haryomataram,SH,2002:2). <br /> <br />“Any difference arising between two States and leading to the intervention of membes of the armed forced is an armed conflict within the meaning of Article 2, even if one of the Parties denies the existence of a state of war. It makes no difference how long the conflict lasts or how much slaughter takes place. Any difference arising between two States and leading to the intervention of members of the armed forces is an armed conflict within the meaning of Article 2, even if one of the Parties denies the existence of a state of war. It makes no difference how long the conflict l lasts or how much slaughter takes place”. <br /><br /> Sedang Hans Peter Gasser menyatakan : <br /> “when can an armed conflict be said to obtain? The convention themselves are of no help to us here, since they contain no definition of the tern. We must therefore look at state practice, according to which any use of armed forced by one state against the territory of another triggers the states. Why force was used is of no consequence to the international humanitarian law”. <br /><br /> Seorang pakar lain, Dieter Fleck, menyatakan (Haryomataram,2002:3) : <br /> Án international armed conflict if one party uses force of arms against another party. The use of military forced by individual person or group of person will not suffice. It is irrelevant whether the parties to the conflict consider themselves to be at war with each person and how they describe this conflict”. <br /><br /> Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan juga bahwa agar dapat dikatakan sebagai armed conflict maka harus ada penggunaan armed conflict dari salah satu atau kedua pihak terhadap pihak lainnya. Tidak perlu dipertimbangkanapakah salah satu atau kedua pihak menolak adanya apa yang disebut state of war. Demikian juga lamanya konflik itu berlangsung, dan berapa korban yang telah jatuh tidak perlu diperhatikan. <br /><br />2) Kategori Konflik <br />Pengertian armed conflict yang sangat luas mengakibatkan timbulnya beberapa sistematik untuk lebih merinci atau menjabarkan pengertian dari armed conflict. <br />Sistematik pertama dikemukakan oleh Starke yang disebut Status Theory. Starke membagi armed conflict menjadi dua, yaitu (Haryomataram) : <br />a) War proper between states dan<br />b) Armed conflict which are not of the character of war <br />Sistematik kedua dikemukakan oleh Schindler yang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol 1977 (Haryomataram, 2002:4) : <br />a) International Armed Conflict <br />b) War of National Liberation <br />c) Non International Armed Conflict according to art <br />d) Non International Armed Conflict according to Protocol II 1977 <br />Dalam Hukum International ada tiga bentuk Non International armed conflict :<br />a) Civil Wars (Sebelum ada pengakuan sebagai Belligerent)<br />b) Non International Armed Conflicts within the meaning of art 3 of the Geneva Conventions<br />c) Non International Armed Conflicts in the sense of Protocol II 1977<br /><br /><br />Sistematik ketiga dikemukakan oleh Shigeki Miyazaki (Haryomataram, 2002:0) : <br />a) Konflik bersenjata antara pihak peserta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 Pasal 2 ayat (1) Konvensi Jenewa, dan Pasal 1 ayat (3) Protokol 1.<br />b) Konflik bersenjata antara pihak peserta (negara) dengan bukan pihak peserta (negara atau penguasa/Authority) de facto, misalnya penguasa yang memimpin kampanye pembebasan nasional, yang telah menerima Konvensi Jenewa dan atau Protokol. Pasal 2 ayat (4) Konvensi Jenewa, Martens Clause, Protokol II (penguasa/Authority). <br />c) Konflik bersenjata antara pihak peserta negara dengan bukan pihak peserta (negara) dan bukan pihak peserta (negara/penguasa de facto) yang belum menerima baik Konvensi Jenewa maupun Protokol I. Pasal 2 ayat (4) Konvensi Jenewa, Martens Clause, Protokol II (penguasa/ Authority).<br />d) Konflik bersenjata antara dua negara bukan pihak peserta (non Contracting Parties) Pasal 2 ayat (4) Konvensi Jenewa, Pasal 3 Konvensi Jenewa (penguasa), Martens Clause, Protokol II (penguasa). <br />e) Konflik bersenjata yang serius yang tidak bersifat internasional (pemberontakan), Pasal 3 Konvensi Jenewa, Protokol II, Hukum Internasional Publik. <br />f) Konflik bersenjata yang lain, Konvenan internasional HAM, hukum publik (hukum pidana). <br /> <br />Sistematik keempat dikemukakan oleh Haryomataram yang membagi konflik bersenjata sebagai berikut (Haryomataram, 2002:7) :<br />a) Konflik bersenjata internasional <br />i) Murni <br />ii) Semu <br />aa) perang Pembebasan Nasional (War of National Liberation) <br />bb) Konflik bersenjata internal yang diinternasionalisir <br /><br />b) Konflik bersenjata non internasional <br />i) Tunduk pada Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949<br />ii) Tunduk pada Protokol Tambahan II tahun 1977 <br /><br /> Dari Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata dibedakan menjadi tiga yaitu : <br />a) Konflik Bersenjata Internasional <br />Dalam Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 berbunyi sebagai berikut : <br />“ In addition to the provisions which shall be implemented in peace time the present Convention shall apply to all cases of declared war or of any other armed conflict which may arise between two or more of the High Contracting Parties, even if the state of war is not recognised by one of them…” <br /><br />Walaupun dalam pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 tidak dijelaskan secara ekplisit apa arti dari Konflik Bersenjata Internasional, namun dapat diketahui bahwa subyeknya adalah negara. <br /><br />Dalam Protokol Tambahan 1977 Pasal 1 ayat 4 berbunyi : <br />“ The situations referred to in the preceding paragraph include armed conflicts in which peoples are fighting againts colonial domination and alien occupation and against racist regimes in the exercise of their right of self determination, as enshrined in the Charter of thr United Nations and the Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the United Nations”. <br /><br /> Dari Pasal diatas maka perang melawan pemerintah penjajah (fighting against colonial domination), Perang melawan pemerintah pendudukan (alien occupation), dan perang melawan pemerintah yang menjalankan rezim rasialis (against racist regimes) dikatakan sebagai perang kemerdekaan (war of national Liberation). Perang kemerdekaan dapat dikatakan sebagai car conflict. Akan tetapi tidak semua car conflict dapat dikatakan sebagai Konflik Bersenjata Internasional, karena syaratnya adalah harus ada deklarasi yang universal yang dikeluarkan oleh penguasa yang sah, yang mewakili rakyat yang berhadapan dengan pemerintah penjajah/penduduk/rezim rasialis sebagai bentuk persyaratan diri terikat oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokolnya. Hal ini diatur dalam Pasal 96 ayat 3 Protokol Tambahan I 1977. <br /><br />b) Konflik Bersenjata Non Internasional <br /> Dalam hal Konflik bersenjata non internasional, diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa IV 1949 yang menyatakan : <br />“Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, yang berlangsung dalam wilayah salah satu pihak peserta agung, tiap pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : <br /> “ Orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan, atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu”. <br /> <br />Dalam Protokol Tambahan II 1977 juga tidak ada pengertian ataupun definisi yang pasti tentang konflik bersenjata non internasional. Namun dalam pasala 3 Konvensi Jenewa 1949 lebih menekankan pada para pihak peserta agung untuk memperlakukan para korban akibat konflik bersenjata secara manusiawai dan tanpa diskriminasi. <br /> <br />Namun ada beberapa kriteria-kriteria tentang konflik bersenjata non internasional adalah sebagai berikut : <br />i. Pertikaian terjadi di wilayah pihak peserta agung,<br />ii. Pertikaian terjadi antar angkatam bersenjata pihak peserta agung dengan kekuatan-kekuatan bersenjata pihak yang memberontak (dissident),<br />iii. Kekukatan bersenjata pihak yang memberontak ini harus berada di bawah satu komando yang bertanggung jawab,<br />iv. Pihak pemberontak telah menguasai sebagian wilayah negara sehingga dapat melaksanakan operasi militer secara berlanjut,<br />v. Pihak pemberontak dapat melaksanakan ketentuan Protokol II 1977<br /><br />c) Internal Disturbance and Tensions <br /> Suatu keadaan dapat diartikan sebagai kekacauan dalam negeri atau internal tension adalah apabila jka terjadi kerusuhan berskala besar, tindakan terorisme adan sabotase yang menyebabkan korban tewas dan luka-luka, serta adanya penyanderaan. <br /> <br /> Apabila ketegangan dalam negeri benar-benar terjadi dalam suatu negara, maka hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional dari negara itu sendiri. <br /><br />3) Penyebab Konflik <br />Ada beberapa faktor yang bisa kita analisa sebagai penyebab atau paling tidak bisa pemicu terjadinya suatu konflik : <br />a) Faktor pertama adalah karena ambisi untuk menunjukkan eksistensi dan pamer kekuatan (power showing). Faktor ini juga termasuk faktor penting penyebab konflik politik (revolusi, kudeta) ataupun fenomena ethnic cleansing dan genocide yang beberapa dekade ini cukup marak di dunia (Serbia-Bosnia, Serbia-Kosovo, Tutsi-Hutu di Rwanda).<br />b) Kedua, konflik dan perang adalah bisnis model baru yang sangat menguntungkan<br />c) Faktor ketiga adalah faktor kemiskinan, ketidakadilan dan gap sosial yang terlalu besar (Romi Satrio Wahono).<br /><br />2. kerangka Pemikiran<br />Berdasarkan pada proposisi-proposisi yang disusun dalam kerangka teoritik tinjauan pustaka dan paparan latar belakang di atas, dalam kaitannya dengan masalah pokok yang dikaji dalam penelitian ini, dapat peneliti sajikan bagan kerangka pemikiran yang tentunya akan membantu dan memberikan gambaran yang lebih riil mengenai alur berpikir peneliti dalam menyusun penelitian ini.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />KETERANGAN:<br /><br />Dalam kehidupan manusia, perang atau konflik bersenjata merupakan salah satu kebudayaan duna yang paling tua di muka bumi ini. Bahkan perang atau konflik bersenjata merupakan salah satu jalan dalam menyelesaikan konflik di dunia. Perang ataupun konflik bersenjata selalu menimbulkan kerugian yang besar bagi manusia, baik bagi negara yang memenangkan peperangan atau negara yang kalah dalam peperangan. Dampak yang paling besar adalah munculnya orang-orang atau penduduk yang mengungsi. Banyak yang mengungsi akibat konflik bersenjata. <br />Kondisi pengungsi rentan mengalami perlakuan sewenang-wenang baik di negara asal ataupun di negara persinggahan maupun di negara tujuan dikarenakan mereka tidak dibekali dengan dokumen perjalanan. Perlakuan yang umum terjadi terhadap para pengungsi seperti penyikasaan, pemerkosaan, diskriminasi, dan dipulangkan secara paksa (refoulement). Kesemuanya itu menjurus kepada pelanggaran hak-hak individu manusia. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum secara internasional bagi pengungsi. Begitu pula konflik bersenjata yang terjadi di Republik Demokratik Kongo. Para pengungsi yang muncul akibat konflik bersenjata yang terjadi di Republik Demokratik Kongo pun wajib dan berhak mendadpat perlindungan hukum internasional. <br />Hal inilah yang membuat negara-negara internasional membuat peraturan-peraturan untuk para pengungsi agar mereka terlindungi. Aturan tersebut adalah hukum pengungsi internasional yaitu Konvensi 1951, Protokol Tambahan dan instrumen-instrumen pendukung baik instrument regional maupun instrumen nasional seperti DUHAM 1948 (29 Pasal), Piagam PBB tentang perlindungan HAM). <br />Aturan-aturan tersebut tentunya harus berunsur dari prinsip-prinsip Hukum Pengungsi Internasional. Prinsip-prinsip Hukum Pengungsi Internasional yaitu : <br />a) Suaka<br />b) Non Refoulement <br />c) Hak dan kewajiban negara terhadap para pengungsi <br />d) Kemudahan/fasilitas yang diberikan oleh Negara yang bersangkutan terhadap pengungsi. <br />Berdasarkan hal tersebut, maka penulis ingin meneliti tentang perlindungan hukum pengungsi akibat konflik bersenjata yang terjadi di Replubik Demokratik Kongo berdasarkan hukum pngungsi internasional. <br /><br />H. Metode Penelitian <br />Suatu penelitian ilmiah dapat dipercaya kebenarannya apabila disusun dengan metodologi yang tepat. Dan metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Suatu metode penelitian merupakan cara untuk memperoleh data yang akurat, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga tujuan penelitian dapat tercapai. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : <br /><br />1. Jenis Penelitian <br />Dalam penyusunan penelitian hukum ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985 : 15). <br />Dalam penyusunan penelitian hukum ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu peneliti tidak perlu mencari data ke lapangan, penelitian cukup dilakukan di perpustakaan. Sehingga dalam penelitian normatif ini tidak memerlukan populasi ataupun sampel. Disamping itu juga tidak diperlukan data primer melainkan data yang diperlukan adalah data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu terhadap data-data sekunder (Rony Hanintjo Soemitro, 1985: 24). <br /><br /><br /><br /><br /><br />2. Sifat Penelitian <br />Dalam melakukan penelitian hukum ini, sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gajala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat memperkuat teori-teori lama atau didalam kerangka penyusunan dapat memperkuat teori-teori lama didalam kerangka penyusunan kerangka baru (Soerjono Soekanto. 2001: 10). Dalam penelitian ini peneliti ingin menemukan dan memahami bagaimanakah PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional. <br />3. Jenis Data <br />Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka, berupa keterangan-keterangan atau pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh melalui studi kepustakaan, bahan-bahan dokumenter, koran dan lain-lain.<br /><br />D. Sumber Data <br />Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : <br />a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat secara yuridis yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri : <br /> Menurut Statuta UNHCR United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi) di bentuk pada bulan Januari 1951.<br /> Konvensi Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi (The 1951 Convention Relating Status of Refugees)<br /> Protokol Tanggal 31 Januari 1967 Tentang Status Pengungsi (Protocol Relating to the Status of Refugees of 31 January 1967) <br /> Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1967 Tentang Asilium Teritorial (UN. Declaration on Territorial Asyylum 1967) <br />b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat yaitu bahan hukum yang membantu memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer terdiri dari : <br />1) Kepustakaan yang ada hubungannya dengan hukum pengungsi<br />2) Kepustakaan yang ada hubungannya dengan konflik bersenjata <br />3) Kepustakaan penelitian terdahulu <br />c. Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang memberi petunjuk-petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, terdiri dari : <br />1) Kamus hukum/Black Law Dictionary<br />2) Ensiklopedia.<br /><br />E. Teknik Pengumpulan Data <br />Dalam penelitian ini, pengumpulan data mempergunakan teknik peneltian kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan jalan mengkaji bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah dalam penelitian ini. Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan kepustakaan, membacanya, dan membuat catatan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hal ini sesuai dengan jenis penelitian penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. <br /><br />F. Teknik Analisis Data <br />Agar data yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan jawaban dari permasalahan maka perlu suatu bentuk teknik analisis data yang tepat. Penganalisaan data merupakan tahap yang penting karena pada tahap ini data yang terkumpul yaitu data yang berupa data sekunder, maka peneliti berusaha mengolah dan menganalisanya. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah metode deduksi, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar yang kemudian peneliti tersebut menghadirkan objek yang hendak diteliti (Peter Mahmud, 2005:42). Metode deduksi adalah prosedur penyimpulan logika ilmu pegetahuan, yaitu bertolak dari suatu proporsi umum yang kebenarannya telah diketahui dan berakhir pada kesimpulan yang bersiat lebih khusus, yaitu PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional. <br /><br />G. Jadwal Penelitian <br /><br />No Kegiatan Bulan I Bulan II Bulan III<br />1 Proposal <br />2 Pengumpulan Data <br />3 Analisis Data <br />4 Penyusunan Laporan <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />H. Sistematika Penelitian Hukum <br />Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai sistematika penelitian karya ilmiah yang sesuai dengan aturan baru dalam penelitian ilmiah, maka peneliti menyiapkan suatu sistematika penelitian hukum. Adapun sistematika penelitian hukum terbagi dalam 4 ( empat ) bab yang saling berkaitan dan berhubungan. Sistematika dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut :<br /><br />BAB I: PENDAHULUAN<br />Dalam bab pendahuluan ini meliputi : Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian dan Sistematika Penelitian Hukum. <br /><br />BAB II: TINJAUAN PUSTAKA<br />Dalam bab ini berisikan kajian pustaka dan teori yang berkenaan dengan judul dan masalah yang diteliti ulang meliputi : Tinjauan Umum Tentang Sejarah Pengungsi, Pengertian Pengungsi, Pengaturan tentang Pengungsi, istilah yang Berhubungan dengan Pengungsi, Prinsip-prinsip hukum pengungsi, Tinjauan Umum tentang Konflik Bersenjata meliputi pengertian, kategori, dan penyebab konflik.<br /><br /> BAB III: HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN<br />Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan peneliti, maka dalam bab ini disajikan mengenai PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL berdasarkan hukum internasional, serta PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL,<br /><br />BAB IV: PENUTUP<br />Dalam bab ini berisikan mengenai kesimpulan dan saran yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. <br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />LAMPIRAN<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Achmad Romsan, dkk, 2003. Pengantar Hukum Pengumgsi Internasional, Bandung : Sanic Offset. <br /><br />Haryomataram. 2002. Konflik Bersenjata dan Hukumnya. Jakarta: Universitas TRISAKTI. <br /><br />Jastram Kate dan Achlron, 2001. Perlindungan Pengungsi Buku Petunjuk Hukum Pengungsi Internasional.<br /><br />Kamisa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995. Edisi Kedua, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Penerbit Balai Pustaka. <br /><br />Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. <br /><br />Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI Pres). <br /><br />UNHCR, 2005. Pengenalan tentang Perlindungan Internasional melindungi orang-orang yang menjadi perhatian UNHCR.<br /><br /><br />Peraturan Perundang-undangan <br />Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1967 Tentang Asilium Teritorial (UN. Declaration on Territorial Asyylum 1967). <br /><br />Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. <br />Guilding Principles on Internal Displacement.<br />Instrumen Regional Organization of African Unity (OAU) Convention.<br />Instrumen regional tentang Pengungsi seperti Afrika, Eropa, dan Amerika Latin.<br />Konvensi Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi (The 1951 Convention Relating Status of Refugees).<br /><br />Protokol Tanggal 31 Januari 1967 Tentang Status Pengungsi (Protocol Relating to the Status of Refugees of 31 January 1967).<br /><br />Resulosi Majelis Umum 55/153 mengenai “Nationally of natural persons in relation to the succession of States.<br /><br />The Geneva Convention of 1949 Relating to the Protection of Civillian Persons in Time of War.<br /><br />The 1928 Havana Convention on Asylum (Konvensi Havana tahun 1928 tentang Suaka).<br /><br />The 1933 Montevideo Convention on Political Asylum (Konvensi Montevideo tahun 1933 tentang Suaka Politik).<br /><br /> The 1945 Caracas Conventions on Territorial Asylum and Diplomatic Asylum (Konvensi Karakas tentang Suaka Teritorial dan Suaka Diplomatik tahun 1945).<br /><br />The 1977 Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 Agustust 1949. <br />The 1967 Unated Nations Declaration on Territorial Asylum. <br />Website :<br />www.kompas.com, Surakarta 30 Juli 2008<br />www.hrw.com , Surakarta, 20 November 2008 <br />www.refworld.org, Surakarta, 22 Desember 2008<br />www.unhcr.org, Surakarta, 20 November 2008<br />www.wikipedia.com, Surakarta, 20 November 2008<br /><br /><br /><br /><br /></div>melatiku_jatenhttp://www.blogger.com/profile/00008966468620398278noreply@blogger.com0